SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.

Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:

BULANJUMLAH PENGHASILAN
JanuariRp  2.000.000
FebruariRp  1.250.000
MaretRp     500.000
AprilRp  1.500.000
MeiRp  3.800.000
JuniRp  1.750.000
JuliRp  3.500.000
AgustusRp  4.000.000
SeptemberRp  3.500.000
OktoberRp  3.500.000
NovemberRp  5.500.000
DesemberRp  3.250.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTORp33.550.000

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.

Gambar.1
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :

PEREDARAN BRUTONORMANETO
Rp33.550.00050%Rp16.775.000

Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :

Gambar.2

Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dari UsahaRp16.775.000
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp           0;00
Penghasilan Dari Luar NegeriRp           0;00
Jumlah Seluruh PenghasilanRp16.775.000
Zakat dan SumbanganRp     838.750
NetoRp15.936.250
PTKP (K.1)Rp28.350.000
PPh TerutangRp           0;00

Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.

Gambar.3
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.

Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.

Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.
Share:

Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Cara Instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi anda yang melaporkan PPh Pasal 21 sudah wajib menggunakan  formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Dan beberapa ketentuan penting yang ada di peraturan ini adalah bagi anda yang melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 diatas 20 pegawai tiap bulan, bahkan bukan cuma itu saja, maka anda wajib melaporkannya secara elektronik. Dan aplikasi pelaporan PPh Pasal 21 secara elektronik yang disediakan oleh DJP saat ini adalah Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1. Untuk mendapatkannya caranya sangat mudah. Anda hanya tinggal mengunduhnya di blog ini. Link ada di akhir atau di bawah posting blog ini. 

Share:

Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Share:

Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Share:

Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.

Share:

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. 

Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. 

Share:

Cara Memahami Konsep Neraca Dalam Akuntansi


Cara Memahami Konsep Neraca Dalam Akuntansi

Perhatikan konsep berikut ini :

AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL

Konsep tersebut menggambarkan persamaan umum akuntansi yang berlaku di seluruh dunia. Setiap aktiva (asset) pasti memiliki sumber pembiayaannya, dan pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan modal sendiri (equity) dan/atau kewajiban/utang (liabilities).

Share:

Ketentuan Faktur Terbaru

Terkait dengan target penerimaan pajak pada tahun 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir.

Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak. Pada tanggal 22 Nopember 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru berhubungan dengan Faktur Pajak yaitu PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak . Dari judulnya sekilas tampak biasa-biasa saja dan tampak tidak berbeda dengan aturan-aturan perpajakan lainnya yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, namun aturan kali ini sangat berbeda dan perlu konsentrasi kuat untuk menterjemahkannya

Banyak terjadi kasus penyimpangan-penyimpangan PPN melalui faktur pajak misalnya:

  1. Ada apa dengan registrasi ulang PKP
  2. Sekilas tentang Faktur Pajak Nomor Ganda
  3. Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah 
  4. Dan lainnya. 
Maka sangatlah jelas maksud dan tujuan PER 24 ini dikeluarkan, yaitu  untuk melakukan pembenahan sistem administrasi PPN. Pengaturan penomoran Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ./2012 yang akan diberlakukan 1 April 2013 merupakan sistem penomoran  Faktur Pajak yang bersifat sementara  menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah by sistem yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang.

Selain itu dengan meningkatnya daya beli, maka nilai inflasi akan tertekan karena perputaran uang yang terjadi di masyarakat akan semakin lancar. Diharapkan seluruh produsen yang juga merupakan pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini demi kesejahteraan bersama.

Dalam Peraturan ini diatur hal-hal antara lain :

  1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.   
  2. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.  
  3. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).  
  4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.  
  5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.  
  6. Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.  
  7. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.  
  8. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.  
  9. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.  
  10. Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.  
  11. PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  12. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.  
  13. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.  
  14. Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.  
  15. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.  
  16. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.  
  17. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  18. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  19. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  20. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.  
  21. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  22. Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.  
  23. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan :
  1. Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013  
  2. Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas dalam bentuk ms. Word bisa kontak saya,nanti akan saya berikan secara gratis.
Share:

Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari  tahun 2013.

Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Nilai sebelumnya adalah  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :

Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.

Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp15.840.000
PKPRp  2.970.000
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17Rp     148.500
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12Rp       12.375
b. Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp24.300.000
PKP-
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17-
PPh 21 Sebulan-

Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...

Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.

Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.

Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..
Share:

Cara Agar Tidak Pusing Menangani Pemeriksaan Pajak

Saya kemarin sedang ada di salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta. Setelah saya melaporkan pajak penghasilan klien saya, lalu saya singgah di kantin yang letaknya persis di belakang Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Di kantin tersebut saya pesan segelas kopi sambil menikmati hidangan gorengan yang sangat enak rasanya. Tanpa diduga ada dua orang Wajib Pajak datang dengan wajah sedikit agak marah dan penuh emosi sambil mencela salah seorang fiskus. Dengan sedikit iseng, karena saya juga ingin tahu apa penyebabnya dia marah-marah, saya pun menyapanya. Lalu diapun membalasnya dengan sapaan yang menurut saya sangat sopan.

"Stres saya mas, setelah perusahaan bos saya diperiksa pajaknya, terjadi kurang bayar. Masih untung kalo nilai kurang bayarnya kecil, lha ini perusahaan bos saya kurang bayarnya gede banget. Saya sebagai orang yang diserahkan mandat saja bingung, apa sih maunya orang pajak ini. Padahal bos saya itu dekat dengan kalangan para pejabat pajak dan selalu bayar tiap bulannya". Begitu kira-kira celotehnya. 


Kemudian saya utarakan pendapat saya kepada dia “Pak, pada prinsipnya setiap Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Siapapun kita, peluang pemeriksaan pajak tetap terbuka"

"Maksudnya gimana mas?" kata dia

"Ya...walaupun bos bapak itu orang terpandang di kalangan para pejabat pajak, pemeriksaan pajak akan tetap sama perlakuannya dengan para wajib pajak lainnya, tidak pandang bulu" kemudian dia saya berikan sedikit pemahaman seperti ini :

"Pemeriksaan pajak adalah satu hal yang paling dihindari oleh setiap Wajib Pajak. Dalam kenyataannya, Wajib Pajak seringkali harus membayar lagi sejumlah pajak yang dianggap kurang dibayar. Tidak tanggung-tanggung, sangat mungkin jumlah yang harus dibayar itu besarnya puluhan atau bahkan ratusan kali lipat dari jumlah pajak yang telah dibayar. Ini fakta dan nyata."

"Ooooo...begitu ya mas?" kata dia.

Dari dialog saya dengan seseorang yang tersebut tadi, saya akan menyimpulkan mengenai konsep fenomena mengenai pemeriksaan pajak. Fenomena apakah itu sebenarnya? Di satu sisi sistem perpajakan kita memanglah belum sempurna. Di sisi lain, hal ini ditambah lagi dengan kualitas Wajib Pajak sendiri yang selalu mencoba mencari cara – baik atau buruk – untuk menghindar dari membayar pajak. Hal ini bisa mendorong Wajib Pajak untuk mencoba “mengakali” pembukuannya dan dapat memancing aparat untuk terus-menerus curiga. Hal ini jelas ditimpali lagi dengan kurangnya pemahaman di sisi Wajib Pajak dan kondisi mudahnya aparat pajak melakukan koreksi.

Terlalu sulit jika Wajib Pajak berharap agar sistem pajak segera menjadi lebih baik dan ideal. Ini sama dengan berharap setiap orang berubah menjadi sukarela membayar pajak. Sulit untuk berharap bahwa aturan perpajakan menjadi lebih bisa dipahami dan dimengerti, mudah dan murah sesegera mungkin. Sebab kita tahu, kepentingan otoritas adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meregulasi berbagai hal dari sisi perpajakan.

Dan kita tahu pula, bahwa kepentingan Wajib Pajak adalah mengurangi beban semaksimal mungkin termasuk beban pajak. Ini jelas bertentangan. Kondisi pertentangan itu bisa dipersepsi sebagai sebuah arena permainan dan persaingan, atau sebagai sebuah bentuk arena kerjasama untuk berbagi kesejahteraan, antara Wajib Pajak, rakyat dan negara. Orientasi manapun dan dari sudut pandang yang Anda pilih, satu hal yang sudah pasti yaitu bahwa Anda sebagai Wajib Pajak harus punya bekal yang cukup. Seberapa cukupkah? Kecukupan bekal itu harus diukur dari karakteristik arena itu sendiri. Apa sajakah itu?

Pertama, bekal yang Anda perlukan adalah koleksi aturan. Semua interaksi dengan otoritas pajak harus dilandasi oleh aturan.

Selanjutnya, Anda harus mau meluangkan waktu untuk terus memahami dan meng-update aturan pajak dan aturan pemeriksaan pajak, karena setiap langkah dan transaksi bisnis Anda pasti diintai oleh pajak.

Berikutnya, Anda harus tahu bagaimana mempersiapkan diri dan mempersiapkan pembukuan untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Kemudian, Anda harus paham pula bagaimana menghadapi dan berinteraksi dengan pemeriksa pajak secara real time.

Selanjutnya, Anda harus paham dan mengerti bagaimana berargumentasi dan berkomunikasi dengan aparat pajak dalam rangka mempertahankan besarnya pajak yang sudah Anda bayar, agar tidak harus membayar pajak lagi.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana merespon sikap dan perilaku aparat secara benar dan bijak, agar tidak salah langkah atau salah omong bahkan salah tingkah.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana melakukan manuver agar bisa terhindar dari situasi yang tidak menguntungkan saat berhadapan dengan pemeriksa. Setelah semuanya selesai, Anda juga harus tahu bagaimana menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak. Itupun harus dilanjutkan dengan pemahaman tentang bagaimana melakukan adaptasi terhadap berbagai hal dalam pembukuan dan transaksi.

Dan terakhir, Anda juga harus memahami bagaimana membentuk pola learning system yang benar untuk masa depan, agar kemalangan Anda tidak terulang lagi dan lagi.

Begitulah kira-kira trik-trik menghadapi pemeriksaan pajak. Dan saya berjanji akan membuat konsep pemeriksaan pajak agar anda semua sebagai Wajib Pajak memahami tentang konsep pemeriksaan pajak yang mungkin akan anda hadapi di kemudian hari. Tunggu saja.
Share:

Laporan Laba Rugi Yang Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Laporan Laba/Rugi (Income Statement). Artikel ini menurut saya sangat penting sekali karena Laporan Laba/Rugi merupakan laporan yang menunjukkan kepada kita tentang komposisi penjualan, harga pokok, dan biaya-biaya selama suatu periode tertentu. Nah, jika teman-teman semua setelah membaca posting ini, silahkan baca juga Cara Membuat Laporan Laba Rugi Otomatis Dengan Menggunakan Rumus Formula Excel karena di posting ini disediakan file untuk di download.

Share:

Konsep Faktur Pajak Yang Tersembunyi

Seminggu yang lalu ada seorang kawan yang menanyakan soal faktur. Dia bilang ada ketentuan mengenai faktur yang dia tidak ketahui. Berawal dari pertanyaan dia, di blog ini saya akan membahas mengenai faktur dan ketentuan-ketentuannya. 

Pada ketentuan lama dikenal 3 jenis faktur pajak, yaitu Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak. Lalu untuk memudahkan istilah keluarlah ketentuan baru yang mengatur mengenai faktur pajak sehingga pada ketentuan baru hanya ada istilah Faktur Pajak yaitu Faktur Penjualan dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak.

Share:

Konsep Pajak Pertambahan Nilai Yang Jarang Diketahui Orang


Sudah satu minggu ini saya tidak memposting materi-materi yang bermanfaat di blog ini. Maklumlah, karena saya harus sibuk dengan urusan bersama klien saya. Ya,,,namanya juga sebagai pelayan hidup,ya saya harus melayani hidup saya. Biar hidup saya lebih bermanfaat.hehehe..Setelah kesibukan saya bersama klien saya di dunia nyata (bukan dunia lain ya..haha) selesai, ya saya harus berurusan dengan klien saya di dunia maya. (Tapi bukan maya estianti ya...)

Share:

Konsep Perpajakan Jasa Konstruksi


Alhamdulillaah ya Allah, hari ini saya masih bisa posting di blog. Dan hari ini saya akan memposting mengenai perpajakan usaha Jasa Konstruksi. Oke langsung saja kita kita bahas. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10