Aplikasi Excel Untuk Menghitung Penyusutan Aktiva Tetap Sesuai PMK. No.72 Tahun 2023

Salam sukses untuk semua teman-teman kuat's blog yang sampai saat ini masih setia membaca postingan blog yang saya posting di blog ini. 

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan dan ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud (depresiasi) dan amortisasi harta tidak berwujud, atas perolehan suatu aktiva tetap untuk kepentingan fiskal. Peraturan tentang ketentuan ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Namun pada posting kali ini, saya tidak akan membahas mengenai peraturan tersebut. Karena pada posting kali ini saya hanya akan membahas mengenai aplikasi berbasis excel yang bisa untuk menghitung nilai penyusutan secara otomatis yang telah disesuaikan dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023. Ada 4 jenis penyusutan yang bisa dihitung dengan aplikasi excel penyusutan ini, diantaranya :

  1. Secara otomatis menghitung penyusutan aktiva tetap secara komersial
  2. Secara otomatis menghitung penyusutan aktiva tetap secara fiskal
  3. Secara otomatis menghitung penyusutan aktiva tetap peralihan yaitu saat terjadi penghitungan penyusutan dengan manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak
  4. Secara otomatis menghitung penyusutan aktiva tetap yang diperbaiki.
Aplikasi excel penyusutan PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini mengusung penyusutan metode garis lurus. Dan aplikasi ini cukup simpel dalam pengoperasianya karena untuk mengoperasikan aplikasi ini user hanya perlu menginput data aset tetap dalam 1 form saja, kemudian secara otomatis aplikasi ini akan menyajikan output hasil penghitungan dan output laporan penyusutan untuk 4 jenis penyusutan di atas.

Oke langsung saja, saat user mengklik file aplikasi excel penyusutan, maka akan muncul login form seperti berikut ini :


setelah login maka akan nampak seperti gambar berikut ini :


Di dalam aplikasi terdapat setting kelompok aset. Kelompok aset ini nantinya sebagai bahan filter penyajian output hasil penghitungan dan output laporan penyusutan. Sebelum menggunakan aplikasi ini, sesuaikan dahulu kelompok aset sesuai dengan keadaan di perusahaan. Untuk melakukan setting kelompok aset, klik tombol menu jenis aset dan akan nampak seperti gambar berikut ini :


Setelah melakukan setting kelompok aset, selanjutnya adalah menginput data aset melalui tombol menu data aset yang ada di menu utama aplikasi. Dan ketika kita mengklik tombol menu data aset akan muncul form data aset seperti pada gambar berikut ini :


Pada form input data aset di atas, pada pojok kanan atas, terdapat tombol kode harta. Klik tombol kode harta tersebut dan akan muncul daftar kode harta seperti berikut ini :


Kode harta tersebut disediakan aplikasi sebagai bahan panduan user dalam memilih kelompok harta menurut fiskal. Dan kelompok harta yang ada di dalam aplikasi excel penyusutan ini adalah daftar kode dan kelompok harta yang ada di lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Selanjutnya untuk mensimulasikan aplikasi excel penyusutan ini, saya ingin membagi ke dalam 3 tahapan yaitu :

1. Simulasi Penyusutan Komersial dan Fiskal

Pada tahapan simulasi penyusutan ini, saya akan mensimulasikan penghitungan nilai penyusutan aktiva tetap secara komersial dan fiskal. saya telah memiliki contoh data aset sebagai berikut :


Pada data aset tersebut, saya anggap untuk nilai perolehan awal tidak memiliki nilai tambahan perolehan awal. Namun, meskipun begitu, di aplikasi excel penyusutan ini juga bisa menghitung nilai penyusutan aktiva tetap yang memiliki tambahan nilai perolehan awal.

Kemudian, data aset tersebut saya inputkan ke dalam menu data aset yang ada di dalam aplikasi excel penyusutan. Dan hasilnya adalah seperti gambar berikut ini :


Pada form data aset tersebut kita bisa perhatikan kolom tanggal akumulasi dan kolom tanggal penyusutan berjalan. Kolom tanggal tersebut bisa user ubah-ubah sesuai kebutuhan, dan aplikasi excel penyusutan ini secara otomatis akan menyajikan hasil penghitungan penyusutan berdasarkan tanggal tersebut. Jika tanggal yang di input kurang dari tanggal awal mulai penyusutan, maka secara otomatis aplikasi akan menyajikan nilai nol, sebaliknya jika tanggal yang di input melebihi masa manfaat aset, maka secara otomatis aplikasi excel penyusutan ini akan menyajikan nilai nol pada nilai penyusutan berjalan, dan akan menyajikan nilai total akumulasi penyusutan sebesar nilai perolehannya.

Untuk melihat hasil penghitungan penyusutan secara komersial dan secara fiskal, perhatikan pada menu utama aplikasi sebagai berikut :


Klik tombol menu data penyusutan tersebut dan akan muncul daftar menu penyusutan seperti pada gambar berikut ini :


Untuk melihat hasil penghitungan penyusutan secara komersial, klik tombol menu penyusutan komersial. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :


Untuk melihat hasil penghitungan penyusutan secara fiskal, klik tombol menu penyusutan fiskal. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :


Pada output hasil penghitungan penyusutan secara komersial dan fiskal tersebut terdapat koreksi negatif sebesar (64.166.667). Pada output hasil penghitungan penyusutan ini terdapat 27 kolom. Perhatikan pda kolom  akumulasi penyusutan. nilai akumulasi penyusutan tersebut adalah nilai akumulasi sampai dengan tanggal yang tertera pada kolom nomor 2 yaitu kolom tanggal akumulasi sampai, sedangkan nilai penyusutan pada kolom penyusutan berjalan adalah nilai penyusutan untuk tanggal dan tahun berjalan yang tertera pada kolom nomor 3 yaitu kolom tanggal penyusutan berjalan.

2. Simulasi Penyusutan Fiskal Saat Peralihan

Penyusutan fiskal saat peralihan di sini maksudnya adalah nilai penyusutan fiskal saat terjadi penghitungan penyusutan dengan manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan data aktiva tetap berikut ini :


Kemudian saat terjadi peralihan penyusutan fiskal maka user perlu menginput status peralihan seperti berikut ini :


Perhatikan kolom status peralihan. Pada kolom Y/N, pada aset nomor 1 dan 2 berstatus Y dan usia K. Artinya, aset nomor 1 dan 2 memperoleh persetujuan dari dirjend pajak untuk menggunakan usia masa manfaat secara komersial atau berdasarkan pembukuan dari wajib pajak. Sedangkan aset nomor 3 dan 4 tidak. Dan untuk melihat hasil penghitungan penyusutan atas aset tetap tersebut, klik data penyusutan dan akan muncul daftar menu penyusutan seperti berikut ini :


Kemudian klik tombol menu penyusutan peralihan, dan akan masuk ke form hasil penghitungan penyusutan seperti berikut ini :


Pada output hasil penghitungan penyusutan peralihan tersebut terdapat koreksi positif sebesar 40.000.000. Pada output hasil penghitungan penyusutan peralihan ini terdapat 32 kolom. Perhatikan pada kolom  akumulasi penyusutan. nilai akumulasi penyusutan tersebut adalah nilai akumulasi sampai dengan tanggal yang tertera pada kolom nomor 4 yaitu kolom tanggal akumulasi sampai, sedangkan nilai penyusutan pada kolom penyusutan berjalan adalah nilai penyusutan untuk tanggal dan tahun berjalan yang tertera pada kolom nomor 5 yaitu kolom tanggal penyusutan berjalan. Pada aset nomor 1 sesuai dengan contoh yang ada di lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 seperti berikut ini :


Pada aset nomor 2 pada hasil penghitungan penyusutan setelah peralihan sesuai dengan contoh yang ada di lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 seperti berikut ini :


3. Simulasi Penyusutan Fiskal Saat Terjadi Perbaikan

Penyusutan fiskal saat terjadi perbaikan di sini maksudnya adalah nilai penyusutan aset setelah terjadi perbaikan atas aset. Biaya perbaikan aset di sini adalah biaya perbaikan aset yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Ketentuan mengenai penyusutan atas biaya perbaikan aset ini diatur dalam PMK. No. 72 Tahun 2023 sebagai berikut :


Untuk mensimulasikan mengenai penyusutan atas perbaikan aset silahkan perhatikan data aktiva tetap berikut ini :


Kemudian saat terjadi perbaikan atas aset maka user perlu menginput status perbaikan pada kolom perbaikan besar seperti berikut ini :


Ketika terjadi perbaikan aset, maka pada kolom perbaikan besar, input tanggal perbaikannya, kemudian nilai perbaikannya, lalu perkiraan tambahan masa manfaatnya, dan terakhir pilih statusnya menjadi Y. Namun jika aset yang tidak memiliki perbaikan, maka pada status dipilih N. Dan untuk melihat hasil penghitungan penyusutan atas aset tetap tersebut, klik data penyusutan dan akan muncul daftar menu penyusutan seperti berikut ini :


Kemudian klik tombol menu penyusutan perbaikan, dan akan masuk ke form hasil penghitungan penyusutan seperti berikut ini :


Pada output hasil penghitungan penyusutan perbaikan tersebut terdapat koreksi positif sebesar 5.156.250. Pada output hasil penghitungan penyusutan perbaikan ini terdapat 43 kolom. Perhatikan pada kolom  akumulasi penyusutan. nilai akumulasi penyusutan tersebut adalah nilai akumulasi sampai dengan tanggal yang tertera pada kolom nomor 3 yaitu kolom tanggal akumulasi sampai, sedangkan nilai penyusutan pada kolom penyusutan berjalan adalah nilai penyusutan untuk tanggal dan tahun berjalan yang tertera pada kolom nomor 4 yaitu kolom tanggal penyusutan berjalan. Pada aset nomor 3 sesuai dengan contoh yang ada di lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 seperti berikut ini :


Perhatikan form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan pada aplikasi dan form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan pada lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 di atas. Pada hasil penghitungan aset nomor 3 di form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan di atas menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2025 yaitu 31 Desember 2025 nilai penyusutan aset pada kolom penyusutan berjalan senilai 61.250.000 yang mana nilai itu berasal dari nilai penyusutan bulan Januari sd September 2025 sebesar 46.875.000 ( sebelum perbaikan ) dan nilai penyusutan bulan Oktober sd Desember 2025 sebesar 14,375.000. Sehingga nilai sisa buku akhir berjumlah 273.125.000.

Pada aset nomor 4 pada hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan sesuai dengan contoh yang ada di lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 seperti berikut ini :


Perhatikan pula form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan pada aplikasi dan form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan pada lampiran PMK. No.72 Tahun 2023 di atas. Pada hasil penghitungan aset nomor 4 di form hasil penghitungan penyusutan setelah perbaikan di atas menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2027 yaitu 31 Desember 2027 nilai penyusutan aset pada kolom penyusutan berjalan senilai 121.093.750 yang mana nilai itu berasal dari nilai penyusutan bulan Januari sd September 2027 sebesar 93.750.000 ( sebelum perbaikan ) dan nilai penyusutan bulan Oktober sd Desember 2027 sebesar 27,343.750. Sehingga nilai sisa buku akhir berjumlah 847.656.250. sama bukan antara hasil penghitungan aplikasi excel dengan hasil penghitungan yangbada di lampiran PMK. No.72 Tahun 2023.

4. Output Laporan Penyusutan Umum

Selain untuk menghitung penyusutan atas nilai aktiva tetap, aplikasi excel penyusutan ini juga memiliki fasilitas output laporan penyusutan utama. Dan pada fasilitas output laporan penyusutan utama ini memiliki 4 jenis output laporan. Untuk melihat output laporan penyusutan ini, pada menu utama silahkan klik tombol menu laporan komersial, dan outputnya adalah seperti berikut ini :

4.1. Laporan Penyusutan Komersial


4.2. Laporan Penyusutan Fiskal


4.3. Laporan Penyusutan Saat Peralihan


4.4. Laporan Penyusutan Saat Perbaikan


Untuk mengubah setiap jenis output laporan penyusutan, user di sini hanya perlu mengubah angka yang ada di pojok kanan atas. Dan untuk menghasilkan output laporan yang proporsional seperti di atas, user hanya perlu memfilter lalu menghilangkan ceklist pada kotak ceklist blank seperti pada gambar berikut ini :


5. Output Laporan Penyusutan Umum

Selain fasilitas output laporan penyusutan umum di atas, aplikasi excel penyusutan ini juga memiliki fasilitas output data untuk di impor ke dalam e-SPT PPh badan usaha. Dan pada fasilitas output data impor penyusutan ini juga memiliki 4 jenis output data impor. Untuk melihat output data impor penyusutan ini, pada menu utama silahkan klik tombol menu data impor, dan outputnya adalah seperti berikut ini :


Dari data impor penyusutan ini, nantinya data itu tinggal di copy, lalu paste value ke dalam format data impor bawaan dari e SPT PPh badan usaha. Dan contoh hasil paste value ke dalam format data impor bawaan dari e SPT PPh badan usaha adalah seperti berikut ini :


Nah demikianlah posting mengenai aplikasi excel untuk menghitung penyusutan aktiva tetap sesuai dengan PMK. Nomor 72 Tahun 2023. Sekali lagi aplikasi ini adalah aplikasi berbasis excel yang bisa dipergunakan untuk membantu wajib pajak dalam menghitung nilai penyusutan atas perolehan nilai aktiva tetap. Jika kurang faham mengenai aplikasi ini, silakan dibaca ulang dari awal hingga akhir, atau jika masih kurang faham juga silakan diskusi saja, atau jika ingin memiliki aplikasi ini silakan saja hubungi saya melalui telepon atau whatsapp di line 0813 1684 5354 dan email : kurniawankuat@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengendarai kendaraan pasti akan saya layani. Demikian posting kali ini, semoga bermanfaat dan salam sukses.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10