Salam sukses untuk semua sobat Kuat's Blog yang masih setia menikmati postingan dari saya. Cukup lama saya tidak melakukan posting blog dikarenakan kesibukan.
Selanjutnya pada posting kali ini, saya akan memposting tentang status NPWP teman saya yang statusnya direject saat akan melakukan transaksi pembelian barang di rekanannya. Sehingga teman saya tidak bisa membeli barang yang ingin dibelinya. Kasian yah... Dan Akhirnya teman saya datang menemui saya untuk mencari solusi dan minta diuruskan. Setelah saya cek, status NPWP teman saya adalah NPWP pribadi yang terdaftar tahun 2009 dan tidak pernah melaporkan pajak atas penghasilannya. Akhirnya, saya menganggap bahwa direjectnya NPWP teman saya dikarenakan tidak pernah melaporkan pajaknya.
Kemudian, dengan kondisi pandemi corona yang melanda Negeri Indonesia, pertama yang saya lakukan adalah mencari tahu keberadaan Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar secara online, dikarenakan posisi saya sedang menetap di Bogor saat musim lockdown. Sedangkan Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar berada di Jakarta Timur. Setelah mencari info secara online dapatlah informasi bahwa Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar status ditutup sementara dan tidak melayani pelayanan secara offline, namun tetap melayani pelayanan secara online, dengan menyertakan nomor WA dan alamat email, Kemudian saya catat nomor WA dan alamat email nya. Yess..kasus pertama selesai
Keesokan harinya, saya hubungi Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar melalui WA. Dan luar biasa, responnya sangat cepat. Kemudian, saya konsultasikan permasalahan yang teman saya hadapi itu, dan saya disuruh menyerahkan foto NPWP melalui WA tersebut. Setelah dicek, muncullah informasi bahwa benar saja bahwa teman saya sejak terdaftar tahun 2009 hingga 2020 tidak pernah melaporkan pajak tahunannya, sehingga untuk sementara NPWP nya di non efektifkan. Yess...anggapan awal saya benar. Lalu untuk mengefektifkan kembali NPWP teman saya tersebut, saya disarankan untuk melaporkan laporan pajak atas penghasilan teman saya tersebut selama 3 tahun terakhir. eng ing eeeng..kasus kedua dimulai.
Saya hubungi kawan saya, mengenai hasil yang didapatkan dan dia menerima serta minta dibuatkan pelaporannya hingga tuntas. Sedangkan dimusim pandemi corona, tidak mungkin melaporkan pajak secara offline, dan harus dilaporkan secara online. Dan untuk melaporkan secara online, membutuhkan efin untuk bisa mengakses DJP Online. Sedangkan teman saya belum pernah mendaftarkan efin. Next case adalah mendaftarkan Efin nya agar bisa lapor pajak secara online.
Kemudian saya hubungi kembali Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar melalui WA dengan kasus mendaftarkan Efin secara online. Dan luar biasa, Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar membimbingnya dengan memberikan formulir pendaftaran Efin dengan sangat cepat dan untuk diserahkan kembali melalui email yang dirujuknya. Kemudian saya isi form pendaftaran Efin dan saya serahkan kepada teman saya untuk ditandatanganinya. Setelah selesai, saya serahkan form pendafataran Efin yang telah lengkap di isi ke Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar melalui email yang dilampirkan Foto NPWP, Foto KTP, dan Foto Selfi teman saya yang sedang memegang KTP dan NPWP miliknya. Dan tidak menunggu waktu lama, kurang lebih sekitar 15 menit, data Efin sudah dikirim kembali melalui email oleh Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar lengkap dengan nomornya. Lalu saya daftarkan Efin tersebut ke DJP Online dan sukses. Yess...kasus kedua selesai.
Lanjut ke kasus ketiga yaitu membuat laporan pajak selama 3 tahun. Dengan masa 1 minggu melakukan record historis penghasilan teman saya 3 tahun kebelakang merupakan waktu yang lumayan singkat untuk mendapatkan dasar pelaporan pajak 3 tahun kebelakang. Namun, dengan kesabaran dan keuletan akhirnya selesailah laporan pajak real 3 tahun kebelakang selama 2 minggu waktu pengerjaan. Setelah selesai kemudian saya laporkan hasil laporan pajak teman saya melalui DJP Online. Dan hasilnya..sukses...maskipun segala macam denda telat lapor dan denda telat bayar adalah urusan belakangan. Lega sudah karena terbebas dari tanggung jawab teman saya..
Seminggu kemudian, saya dapat kabar dari teman saya bahwa status NPWP nya masih Reject saat dia melakukan transaksi pembelian barang kepada rekanannya. What.....!!! Ya Allah..ternyata kasus belum selesai. Kemudian saya hubungi kembali Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar melalui WA. Dan luar biasa, responnya masih sama cepat. Kemudian saya serahkan kembali NPWP teman saya kepada Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar melalui WA untuk di cek. Tak lama kemudian, didapatlah informasi bahwa rekam laporan pajak sudah masuk 3 tahun kebelakang. Dan saya tanyakan alasan mengapa status NPWP teman saya masih di reject saat akan membeli barang kepada rekanannya. Kemudian, diceklah kembali oleh Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar.
Dan tak lama muncul pertanyaan dari Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar. "Apakah teman bapak seorang PNS?". Ya Allah..ternyata inilah penyebabnya NPWP teman saya statusnya di reject saat akan melakukan pembelian barang kepada rekanannya. Ternyata, status pekerjaan teman saya yang terekam di database pajak adalah sebagai PNS, sehingga tidak bisa melakukan pembelian barang kepada swasta dengan alasan bahwa PNS yang melakukan pembelian barang, PPN nya tidak bisa dipungut oleh swasta. Karena, PNS memiliki kewajiban untuk memungut PPN, bukan dipungut. Sedangkan teman saya bukanlah seorang PNS. Ini murni kesalahan data status pekerjaan yang terekam di database pajak saat teman saya membuat NPWP dulu. Dan muncullah kasus ke empat. Yaitu Merubah data status pekerjaan teman saya yang terdaftar di Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar. Kemudian saya dibimbing dan diberikan formulir perubahan data oleh Kantor Pajak tempat teman saya terdaftar untuk mengubah data status pekerjaan teman saya.
Kemudian saya isikan formulir perubahan data status pekerjaan teman saya lalu saya minta teman saya untuk menandatanganinya. Setelah selesai saya ajukan kembali melalui email dengan lampiran Foto NPWP, Foto KTP dan Foto Selfi teman saya yang sedang memegang NPWP dan KTP. Untuk hasilnya cukup cepat, jam 11:00 siang saya ajukan, sore sekitar jam 16:00 sudah dikirim hasilnya melalui email. Hasil yang dikirim diantaranya Bukti Penerimaan Surat Permohonan Perubahan Data, Surat Pemberitahuan Hasil Perubahan Data, dan Surat Keterangan Terdaftar. Sedangkan fisik aslinya dikirim melalui pos ke alamat teman saya. Kemudian, keesokan harinya, saya dapat kabar dari teman saya bahwa status NPWP nya sudah tidak di reject kembali. Dan teman saya dapat melakukan pembelian barang kepada rekanannya Plong..
Nah dari kasus seperti ini, jadi ketika kita menemukan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan, hal yang harus dilakukan adalah action dan jangan cemas ataupun takut menghadapi kasus perpajakan. Segera cari informasi dengan cara diskusi dengan orang-orang dari kantor pajak. Dan diskusinya harus jujur serta apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hal ini dilakukan agar orang pajak pun memahami kasus yang sedang kita hadapi dan akhir nya mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya. Selain itu, karena pajak punya prosedur yang harus dilengkapi, ikuti dan lengkapi saja prosedur tersebut agar segala bentuk pelayanan dapat segera selesai. Dan yang terpenting, sistem pelayanan pajak sekarang sudah berubah dan sudah sangat cepat dalam menanggapi setiap permasalahan wajib pajak.
Oke teman-teman semua, saya kira inilah yang bisa saya posting ke blog saya, dan semoga bisa bermanfaat buat teman-teman semua. Jika ada yang mau diskusi, silahkan saja hubungi saya di line 0813 1684 5354 / email : kurniawankuat@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengendarai kendaraan pasti akan saya layani. Dari saya cukup sekian dan terima kasih.