Cara Menghitung PPh 21 Atas Pembayaran THR Dengan Aplikasi Excel

Alhamdulillah..sampai saat ini saya masih bisa bertemu dengan bulan yang penuh Rahmat dan Ampunan dari Allah SWT. Semoga saya selalu diberikan kesempatan untuk merasakan sehat dan bisa berbagi kesempatan untuk menyebarkan manfaat bagi sobat-sobat kuat's blog yang sampai saat ini masih setia berkunjung di blog saya. Karena bagaimanapun juga, blog ini tidak akan pernah punya manfaat tanpa kehadiran sobat-sobat kuat's blog semuanya. Saya doakan semoga sobat kuat's blog semuanya selalu diberikan kesehatan dan rizky yang berlimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. aamiin.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membagi sebuah posting terbaru mengenai perhitungan THR alias Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya saya sudah ulas berkali kali. Namun pada kali ini, saya akan melakukan simulasi perhitungan THR dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 versi terbaru yang sudah saya rilis Per 1 Juni 2016. Aplikasi ini saya beri nama Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.16. Aplikasi ini adalah rilisan aplikasi sebelumnya yang mana pada aplikasi ini user akan dimanjakan dengan pekerjaannya. Karena di Aplikasi ini user hanya perlu menginput data pegawai dan data gaji saja, maka semua output-outputnya sudah otomatis tersedia. User tinggal print saja output-outputnya. Aplikasi ini ada dua versi, yaitu versi 1.16 dan versi 6.16. Fasilitas yang ada di Aplikasi ini adalah sebagai berikut :
  1. Input data pegawai yang terdiri dari pegawai dan non pegawai
  2. Untuk pegawai bisa mengakomodir perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang masih bekerja, pegawai baru, pegawai baru karena pindahan dari kantor lain, pegawai berhenti karena habis kontrak atau berhenti karena tidak jelas, pegawai berhenti karena meninggal dunia, pegawai berhenti karena meninggalkan Indonesia, pegawai berhenti karena pensiun, dan pegawai berhenti karena pindah ataupun pindah cabang.
  3. Untuk non pegawai bisa mengakomodir perhitungan PPh 21 bagi non pegawai harian dibayar mingguan, non pegawai harian dibayar bulanan, non pegawai pekerja borongan, non pegawai berkesinambungan dari satu pemberi kerja, non pegawai berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja, non pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, non pegawai sebagai tenaga ahli, komisaris, anggota dewan, mantan pegawai, peserta kegiatan, orang asing, dan penerima pesangon dan penerima pensiun yang pembayarannya diatas dua tahun.
  4. Terdapat fasilitas gross up PPh 21 gaji, gross up pph 21 Imbalan (Bonus, THR, dan Imbalan Lain), gross up PPh 21 pesangon, gross up penghasilan non pegawai.
  5. Jika ada pegawai yang keluar user tidak perlu menghapus data pegawai yang keluar, karena terdapat fasilitas pilihan status kepegawaian yang keluar, baru dan masih bekerja, yang mana dengan fasilitas ini maka aplikasi akan mengolah data secara otomatis, misalnya jika terdapat pegawai  yang keluar maka pegawai yang keluar tersebut tidak akan muncul di output-output laporannya.
  6. Terdapat input gaji pokok, input pesangon, Input Imbalan (seperti Bonus, THR, dan imbalan lain), input tunjangan umum (seperti tunjangan jabatan, makan, transport dan tunjangan lain), input premi dibayar perusahaan dan dibayar pegawai seperti (JKK, JKM, BPJS Kes, JHT, dan JP), input lembur, input potongan (seperti utang, iuran, simpanan, absen, lain-lain), input reimbursement (seperti pengobatan, bensin, pulsa, perjalanan, lain-lain).
  7. Pada aplikasi ini terdapat impor data sebagai fasilitas untuk merekam hasil data bulanan yang berguna untuk menghasilkan perhitungan PPh 21 dan output tahunan.
  8. Output yang tersedia di aplikasi ini adalah laporan rekap gaji bulanan dan tahunan, slip gaji, laporan premi bulanan dan tahunan, 1721 (SPT Induk), 1721-I (daftar pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap satu masa pajak dan satu tahun pajak), 1721-II (daftar pemotongan PPh 21 tidak final), 1721-III (daftar pemotongan PPh 21 Final), 1721-IV (daftar SSP), 1721-VI (bukti potong PPh 21 tidak final), 1721-VII (bukti potong PPh 21 Final), 1721-A1 (bukti potong PPh 21 pegawai tetap), dan 1770-SS (laporan SPT Tahunan pegawai tetap yang penghasilannya dibawah 60 juta setahun).
  9. Terdapat fasilitas data CSV untuk pemotongan pajak bulanan,  CSV 1721-Final, CSV 1721-Tidak Final, CSV 1721-A1, data impor Ref Pegawai A1, data impor Ref Non Pegawai
Nah, lengkap bukan..?? Saya yakin, aplikasi tersebut sangat-sangat membantu pekerjaan sobat kuat's blog semuanya. User hanya sekali input data pegawai dan data gaji saja, output-outputnya sudah muncul datanya secara otomatis. Nah, bagi sobat kuat's blog yang ingin mendapatkan aplikasi tersebut caranya mudah, hubungi saya saja di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email ke kurniawankuat@gmail.com. Selama saya tidak sedang mengemudi pasti akan saya layani.

Agar sobat kuat's blog tidak penasaran, saya akan lanjutkan penjelasan cara menghitung PPh 21 atas THR yang dibayarkan pegawai dengan mengunakan Aplikasi tersebut. Oke cekidoouuut..!!

Untuk menghitung PPh 21 atas THR yang pertama dilakukan adalah menghitung dulu PPh 21 atas gajinya terlebih dahulu. Untuk itu perhatikan capture data gaji berikut ini :

data.1 data pegawai dan data gaji

Dari data gaji bulanan tersebut saya akan hitung PPh 21 atas gajinya. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

data.2 data perhitungan PPh 21 atas gaji

Setelah kita mengetahui nilai PPh 21 atas gajinya maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan perhitungan  PPh 21 atas THR nya. Anggap saja dari ke empat pegawai tersebut masing-masing menerima THR sebesar gaji pokoknya, dan setiap pegawai tidak menerima fasilitas tunjangan PPh 21 atas THR nya. Dan hasil perhitungannya adalah sebagai berikut :

data.3 data perhitungan PPh 21 THR

Jreng jreng jreeeng.........selesai deh dan kita bisa mengetahui nilai PPh 21 THR atas masing-masing pegawai adalah sebagai berikut :
  1. Kuat Kurniawan PPh 21 THR nya adalah Rp1.500.000
  2. Ika Amalia PPh 21 THR nya adalah Rp1.095.000
  3. Rizqy Falsenta PPh 21 THR nya adalah Rp333.700
  4. Qurma Dachtylifera PPh 21 THR nya adalah Rp213.750
Itu baru empat pegawai. Lalu bagaimana jika pegawainya banyak? Pusing bukan? Nah untuk itulah saya punya solusinya, yaitu dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.16, maka kesibukan menghitung PPh 21 atas gaji pegawai-pegawai di kantor sobat semua bisa lebih mudah dan efisien.

Lalu bagaimana mengaplikasikannya di aplikasi tersebut? Perhatikan simulasi berikut ini :

Pertama adalah dengan mengklik file aplikasinya dan akan muncul login form sebagai berikut :

gambar.1 form login

input username dan password yang telah diberikan oleh Admin kuat's blog lalu klik Login dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

gambar.2 login form

Klik OK dan akan masuk pada form input profil perusahaan seperti pada gambar berikut ini :

gambar.3 form input profil perusahaan

Setelah selesai input profil data perusahaan dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik tombol menu. dan akan muncul menu utama aplikasi seperti berikut ini :

gambar.4 menu utama aplikasi

Pada menu utama tersebut, kita bisa men-setting nilai PTKP sendiri melalui tombol menu Set Premi dan PTKP. Fasilitas ini disediakan untuk menjaga-jaga jika terdapat perubahan nilai PTKP. Klik tombol Set Premi dan PTKP. Maka akan muncul form setting premi dan PTKP sebagai berikut :

gambar.5 setting premi dan PTKP

Klik menu untuk kembali ke menu utama.

gambar. 6  menu utama aplikasi

Selanjutnya adalah saya akan menginput data pegawai dengan cara klik menu Biodata Pegawai tetap. dan akan masuk pada form input data pegawai tetap sebagai berikut :

gambar.7 form input biodata pegawai tetap

Perhatikan form tersebut. Pada form tersebut user hanya perlu sekali input saja. Jika sebelumnya user sudah memiliki data, maka user hanya perlu melakukan copy paste value data saja. Setelah selesai, klik menu untuk kembali ke menu utama seperti berikut ini :

gambar. 8 menu utama aplikasi

Setelah kita input biodata pegawai selanjutnya kita akan masuk ke bagian terpenting dari penggajian pegawai. Klik menu pegawai tetap dan akan masuk seperti pada gambar berikut ini :

gambar.9 menu pegawai tetap

Perhatikan form tersebut. Yang pertama kali user lakukan adalah sesuaikan dulu periode gajinya, tgl pembayaran gajinya, masa pajaknya, tgl pelaporannya dan status SPT nya. di sini user gak perlu input manual, karena di aplikasi ini sudah ada fasilitas dropdown datanya. Sebagai contoh, karena saya akan mensimulasikan pemotongan THR yang dibayarkan untuk masa pajak Juni 2016, maka saya pilih Juni 2016. Jika sudah maka kita akan menyesuaikan status pgw tetapnya melalui menu status pgw tetap. Klik tombol menu status pgw tetap dan akan muncul form berikut ini :

gambar 10. form status kepegawaian

Silahkan lakukan penyesuaian status kepegawaiannya  sesuai dengan kolom-kolomnya. inputlah data melalui fasilitas dropdown data. Jika selesai, klik menu dan akan kembali ke menu pgw tetap sebagai berikut :

gambar 11. menu pgw tetap

Selanjutnya yg akan kita lakukan melakukan penyesuaian fasilitas gaji dan premi serta lain-lainnya dengan cara klik status premi pgw dan akan muncul form sebagai berikut :

gambar 12. form status premi dan gross up

Perhatikan form tersebut. Untuk menyesuaikan dengan kasus data di atas kita perlu ketahui bahwa pegawai adalah sebagai berikut :
  1. Yang mendapatkan fasilitas iuran premi adalah pegawai atas nama Ika Amalia dan Qurma Dachtylifera, maka pada kolom status premi untuk kedua pegawai tersebut kita pilih "Yes"
  2. Yang mendapatkan fasilitas gross up PPh 21 gaji adalah pegawai atas nama Kuat Kurniawan, Ika Amalia, dan Rizqy Falsenta. Maka pada kolom fasilitas gross up gaji kita pilih "Yes" pada ketiga pegawai tersebut
  3. Untuk semua pegawai tidak mendapatkan fasilitas gross up PPh 21 THR, sehingga fasilitas gross up Imbalan kita kosongkan saja.
Setelah selesai dan sesuai, klik menu untuk kembali ke menu pgw tetap sebagai berikut :

gambar 13. menu pgw tetap

Setelah menyesuaikan data status kepegawaian dan status penggajiannya, selanjutnya kita akan input gaji dan tunjangan melalui klik menu gaji dan tunjangan. Dan akan muncul seperti berikut ini :

gambar 14. form input data gaji dan tunjangan
 
Perhatikan form tersebut di atas. Pada form tersebut belum terinput data pembayaran THR, karena data tersebut adalah data dari bulan Mei 2016. Maka kita akan input nilai THR di kolom THR nya. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

gambar 15. data THR yang telah terinput

Jika telah selesai menginput dan benar, klik tombol menu untuk kembali ke menu pgw tetap sebagai berikut :

gambar 16. menu pgw tetap

Selanjutnya kita akan input iuran premi dengan cara klik tombol menu iuran premi dan akan muncul sebagai berikut ini :

gambar 17. form input iuran premi

Perhatikan form iuran premi tersebut. di form tersebut user hanya perlu menginput nilai iuran premi saja, atau jika memiliki data tinggal copi paste value saja. Jika selesai klik menu untuk kembali ke menu pgw tetap sebagai berikut :

gambar 18. menu pgw tetap

karena pada kasus tersebut tidak ada pembayaran lembur dan potongan serta reimbursement, maka form input lembur, potongan dan reimbursement dikosongkan saja. Perhatian form input lembur, potongan dan reimbursement berikut ini :

gambar 19. form input data lembur

gambar 20. form input potongan dan reimbursement

Setelah kita melakukan input data gaji, yang terakhir dilakukan adalah melakukan rekam data dengan cara melakukan impor hasil data bulanan sesuai masa bulannya. Perhatikan menu pgw tetap berikut ini :

gambar 21. menu pgw tetap

Pada menu pgw tetap tersebut terdapat menu Rekap Data Bulanan, klik menu tersebut dan akan muncul menu sebagai berikut : 

gambar 22. menu rekap gaji bulanan

Perhatikan menu tersebut. Pada kasus ini, kita sedang melakukan pembayaran gaji bulan Juni 2016. Maka hasil data bulan juni harus kita rekam di menu Rekap Juni. Klik menu Rekap Juni dan akan muncul form data sebagai berikut :

gambar 23. form rekap data Juni

Perhatikan form rekap data juni tersebut. Masih kosong bukan? di sini kita hanya perlu klik tombol Impor Data saja. Klik lah tombol tersebut dan hasilnya adalah sebagai berikut :

gambar 24. form rekap data juni

Sampai disinilah tugas user selesai. Selanjutnya user hanya tinggal print hasil output-outputnya saja. Untuk cetak laporan penggajiannya adalah melalui menu pgw tetap sebagai berikut :

gambar 25. menu pgw tetap

Untuk mereview hasil laporannya adalah sebagai berikut :

  1. Rekap gaji bulanan klik menu Report Rekap Bulanan
  2. Slip gaji klik menu Slip Gaji
  3. Untuk mereview laporan data transfer gaji bank dan data pembayaran gaji cash melalui menu Transfer Gaji Bank
  4. Untuk mereview laporan premi bulanan klik menu Report Premi Bulanan
dan hasilnya adalah sebagai berikut :

gambar 26. laporan rekap gaji bulanan


gambar 27. Slip Gaji Kuat Kurniawan

gambar 28. Slip Gaji Ika Amalia

gambar 29. Slip Gaji Rizqy Falsenta

gambar 30. Slip Gaji Qurma Dachtylifera

gambar 31. laporan transfer gaji Bank

gambar 32. laporam pembayaran gaji cash

gambar 33. laporan rincian iuran premi bulanan

Untuk mereview laporan pajaknya adalah melalui menu utama aplikasi. Perhatikan menu utama aplikasi berikut ini :

gambar 34. menu utama aplikasi
untuk mencetak laporan pajaknya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mencetak SPT Masa PPh Pasal 21 dengan cara klik menu 1721
  2. Untuk mencetak form daftar pemotongan PPh 21 bulanan, klik menu 1721-I
  3. Untuk mencetak daftar pembayaran SSP klik menu Input SSP
  4. Untuk mengambil data CSV pemotongan pajak bulanan klik CSV Bulanan
dan hasilnya adalah sebagai berikut :

gambar 35. SPT induk hal.1

gambar 36. SPT induk hal 2

gambar 37. 1721-I daftar pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai

gambar 38. form daftar pembayaran SSP

gambar 39. data CSV pemotongan pajak bulanan

Selesailah tugas kita. Sobat kuat's blog bisa periksa nilai PPh 21 yang dipotongnya. Mudah bukan?Tentu, karena aplikasi ini dibuat untuk memudahkan. Jadi user tidak perlu melakukan perhitungan PPh 21 secara manual. Dengan aplikasi ini, sudah cukup membantu. Selain itu aplikasi ini sudah disesuaikan dengan Peraturan yang ada. Dan jikalau ada perubahan mengenai PTKP user tidak perlu kwatir, karena di aplikasi ini sudah tersedia menu input PTKP.

Nah, bagi sobat kuat's blog yang ingin tanya-tanya mengenai perhitungan tersebut bisa hubungi ke nomor saya, atau jika sobat kuat's blog ingin memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.16 bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email ke kurniawankuat@gmail.com. Selama saya sedang mengemudi, pasti akan saya layani. Demikian posting saya kali ini, dan semoga bermanfaat.....Wassalam
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10