Cara Menghitung PPh 21 Atas Iuran JKK JKM, JHT, BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun

Malam sobat...Apa kabar semuanya. Semoga selalu sukses dalam meniti jalan hidup ini. Semoga sobat semua diberikan kelancaran dalam meniti karir, dan juga dilancarkan rezeki serta selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. aamiin. 

Pada posting kali ini saya akan membahas mengenai konsep perhitungan PPh 21 atas penghasilan/gaji pegawai yang mendapatkan fasilitas tunjangan iuran premi pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan. Alasannya karena Ternyata di luar sana masih belum banyak yang memahami perhitungan PPh 21 atas penghasilan/gaji pegawai yang mendapatkan tunjangan berupa Iuran Premi Pegawai yang dibayarkan perusahaan. Terlihat sepele namun jika benar-benar tidak tahu akan mengakibatkan konsep perhitungan PPh 21 menjadi salah kaprah. Dan akhirnya jika diperiksa lebih rinci lagi maka akan berdampak lebih bayar.


Sebagai contoh simulasi, perhatikan capture berikut ini :

Gambar.1 Bruto Komersial 1
Dari capture tersebut, secara komersial penjumlahan total gaji sudah benar. Saya di sini mengatakan benar secara komersial. Dan di luar sana masih banyak yang menggunakan format seperti Gambar.1 sehingga yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 adalah sebesar Rp6.086.250. 

Bahkan ada juga yang membuat konsep penjumlahan bruto sebagai dasar perhitungan PPh 21 adalah seperti Gambar.2 berikut ini misalnya :

Gambar.2 Bruto Komersial 2
Jika kita perhatikan Gambar.2 tunjangan premi pegawai tanpa dirincikan unsur-unsur premi pegawainya. Namun jumlah penghasilan brutonya sama seperti pada Gambar.1 yaitu sebesar Rp6.086.250.

Pernah lagi saya menemukan ada pegawai yang memiliki konsep penjumlahan bruto gaji/penghasilan pegawai sebagai berikut ini misalnya :

Gambar.3 Bruto Komersial 3
Jika kita perhatikan lagi pada Gambar.3, tunjangan premi pegawai tidak dimasukkan dalam unsur penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh 21, sehingga yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 adalah hanya Gaji Pokok dan Tunjangan Umumnya saja yaitu sebesar Rp5.600.000.

Namun, tahukah sobat semua, bahwa semua penjumlahan bruto gaji/penghasilan pegawai tersebut diatas secara fiskal adalah salah? Secara komersial memang benar, namun dalam melakukan perhitungan PPh 21 kita butuh yang namanya jumlah penghasilan fiskal sebagai dasar perhitungan PPh 21. Lalu yang benar bagaimana? Perhatikan Gambar.4 berikut ini :

Gambar.4 Bruto Fiskal
Jika kita perhatikan bruto fiskal yang tertera pada Gambar.4 jelas bahwa jumlah penghasilan fiskalnya adalah Rp5.801.250. Jadi bukan Rp6.086.250 ataupun Rp5.600.000. Jadi dalam perhitungan PPh 21, pada saat menjumlahkan penghasilan bruto fiskal, tunjangan berupa iuran premi pegawai yang sifatnya untuk diklaim di hari tua atau di saat pensiun harus kita keluarkan dulu. Atau dengan kata lain, fiskal tidak akan menyebutnya sebagai penghasilan di saat sekarang. Dan fiskal akan menyebut sebagai penghasilan pada saat klaim nantinya. Dan ketika si yang bersangkutan menerima penghasilan berupa klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan sejenisnya, barulah akan dilakukan pemotongan PPh 21. Sehingga, pada saat perusahaan/pemberi kerja memberikan tunjangan berupa iuran pegawai untuk hari tua misalnya seperti JHT, IHT, JP dan sejenisnya, pajak tidak akan melakukan pemotongan PPh 21 atas unsur tunjangan gaji/penghasilan tersebut. Dengan kata lain, pajak akan memotong PPh 21 di akhir, bukan di awal. Hal ini tercantum di dalam Pasal 5 ayat 1.b, 1.c, dan 1.i Per-32/PJ/2015 sebagai berikut :

Gambar.5 Pasal 5 Per-32/PJ/2015
Selain itu di pasal 8 ayat 1c Per-32/PJ/2015 juga disebutkan bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah "Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua, atau iuran jaminan hari tua,kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja." 

Gambar.6  Pasal 8 ayat 1 C Per-32/PJ/2015
Berbeda halnya dengan tunjangan pegawai berupa iuran premi pegawai selain iuran premi yang dipergunakan untuk hari tua dan pensiun. Misalnya saja Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan (JKS) dan lain sebagainya, maka pajak akan memotong PPh 21 atas unsur tunjangan tersebut di awal, bukan di akhir. Mengapa demikian? Alasannya, karena pada saat yang bersangkutan mengklaim, JKK, JKM, JKS tersebut hasil dari klaimnya dianggap sebagai santunan. Dan kita tau, bahwa yang namanya santunan bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Hal ini tercantum di dalam Pasal 8 Ayat 1a Per-32/PJ/2015 sebagai berikut :

Gambar.7 Pasal 8 Per-32/PJ/2015
Jreng jreng jreng...akhirnya sobat semua paham kan? Bahwa yang namanya tunjangan gaji/penghasilan berupa tunjangan iuran premi pegawai juga ada yang harus dihitung PPh 21nya. 

Sekarang kita lihat perbandingannya antara perhitungan PPh 21 dengan jumlah bruto fiskal dan jumlah bruto komersial berikut ini :

Gambar.8 Perbandingan perhitungan PPh 21
Dari perbandingan perhitungan tersebut kita ketahui terdapat selisih nilai PPh 21 sebesar Rp13.538. Sayang bukan? Itu baru satu, bagaimana jika terdapat jumlah pegawai yang banyak? tentunya kelebihan bayarnya juga akan semakin banyak bukan? Nah jadi solusinya, jika nanti sobat semua ingin menghitung PPh 21 atas gaji yang terdapat tunjangan premi pegawai, maka sobat semua harus memecah unsur-unsur tunjangan premi pegawainya.

Nah, jika sobat semua gk mau repot menghitung PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang ada premi pegawainya, solusinya bisa menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 yang ada di kuat.Com ini. Saya akan simulasikan perhitungan PPh 21 atas gaji dan unsur-unsur tunjangannya sebagai berikut :

Pertama saya akan lihat setting PTKP nya sebagai berikut :

Gambar.9 Menu Setting PTKP
Di aplikasi ini saya akan memakai PTKP lama yang tahun 2015. Karena saya malas untuk mengubahnya. Di aplikasi ini PTKP bisa di edit sendiri jika ada perubahan. Namun karena untuk menyesuaikan posting maka PTKP di aplikasi tidak saya ubah.

Selanjutnya saya akan menginput gaji dan tunjangan pegawainya sebagai berikut :

Gambar.10 Menu Input Gaji dan Tunjangan
Setelah saya input gaji dan tunjangan, selanjutnya saya akan input tunjangan premi pegawai yang dibayarkan perusahaan sebagai berikut :

Gambar.11 Menu Input Tunjangan Premi Pegawai
Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Gambar.12 Report Rekap Gaji Bulanan
Pada report rekap bulanan yang tertera pada Gambar.12 nilai jumlah bruto komersialnya adalah sebesar Rp6.086.250 dan PPh 21 sebesar Rp88.058.

Berbeda dengan form 1721-I yang mencantumkan bruto fiskalnya sebagai berikut :

Gambar.13 Form 1721-I
Jika kita perhatikan Gambar.13, kita akan ketahui nilai bruto fiskalnya sebesar Rp5.801.250 dan PPh 21 sebesar Rp88.058. Di aplikasi ini sobat gk perlu kuatir, karena Aplikasi ini sudah secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan bruto fiskalnya. Dan sudah lebih lengkap. Sobat bisa lihat gambaran Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 tersebut dengan cara Klik Di Sini Saja

Nah, jika sobat semua ingin memiliki aplikasi ini bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email ke kurniawankuat@gmail.com. Selama saya tidak sedang mengendarai kendaraan pasti akan saya jawab telphone sobat-sobat semua. Sekian dulu posting kali ini, dan semoga bermanfaat buat kita semua. aamiin...
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10