Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 Berbabsis Excel Macro Untuk Menghitung PPh 21 Bulanan Hingga Tahunan.
Salam sukses untuk sobat kuat's blog semua. Salam ketemu lagi setelah sekian lama saya tidak memposting blog ini. Maklum dikarenakan kesibukan saya. Namun sampai kapanpun saya tidak akan melupakan sobat kuat's blog semua. Harapan saya sobat kuat's blog semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin
Oke langsung saja. Pada posting kali ini saya akan membahas tentang Bagaimana Cara Menginput Data Penggajian Pegawai dengan menggunakan Aplikasi Gaji dan PPh 21 berbasis Excel Macro. Pada kali ini saya akan memberikan tutorial dengan menggunakan Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17. Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 merupakan hasil pengembangan dari Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi sebelum-sebelumnya. Namun pada posting ini saya tidak akan membahas mengenai Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi sebelum-sebelumnya.
Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu melakukan pelaporan gaji dan PPh 21. Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 dikembangkan pada tahun 2017. Jika sobat kuat.Com meng-inginkan view fasilitas-fasilitasnya bisa
meng-KLIK Fasilitas Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 ini.
Bagaimana sobat? apakah sudah mengklik link
meng-KLIK Fasilitas Aplikasi Gaji dan PPh V.1.17 ? Jika belum silahkan baca dulu demi untuk tercapainya penyampaian mentor yang maksimal nantinya. hehehe...Oke langsung saja ke pokok bahasan berikut ini.
Contoh :
Saya bekerja pada suatu perusahaan yang bernama PT. Kuat Kurniawan yang telah melakukan pembayaran gaji kepada 3 Pegawai Tetap, dan 2 orang yang berstatus sebagai Non Pegawai. Pada bulan Januari 2017 saya harus melakukan pencatatan dan pelaporan atas transaksi pembayaran gaji tersebut sekaligus melakukan pelaporan PPh 21 nya. Berikut ini saya sertakan tabel pembayaran gaji pegawai milik PT Kuat Kurniawan.
|
Tabel Penggajian PT Kuat Kurniawan |
Dari tabel tersebut saya akan membuat laporan gaji dan laporan PPh 21 untuk Masa Januari 2017 dengan menggunakan Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17. Oke, langsung saja saya akan tunjukkan bagaimana cara melakukan input data Tabel Penggajian PT Kuat Kurniawan di Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 berikut ini.
- Klik ikon Aplikasi Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 seperti yang tampak pada gambar berikut ini :
|
Icon Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 |
- Tunggu hingga muncul Login Form seperti pada gambar berikut ini :
|
Form Login Aplikasi |
- Inputlah Username dan Password untuk login ke dalam Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17. Setelah itu klik Login.
|
Form Login Aplikasi |
- Setelah login maka user harus menginput profil perusahaan pada Form Company Profil seperti yang nampak pada gambar berikut ini :
|
Form Company Profile |
- Setelah semua profil perusahaan diinput dan dilengkapi, selanjutnya klik tombol Menu. Maka user akan dibawa ke icon menu-menu utama Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 seperti yang nampak pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Utama Aplikasi |
- Sebelum menggunakan aplikasi ini lebih lanjut, untuk pertama kali yang harus dilakukan adalah menyesuaikan tanggal dan bulan periode penggajiannya. Karena tanggal dan bulan periode penggajian ini sangat penting dan mempengaruhi proses kerja aplikasi ini. Sebagai contoh saya akan memilih periode penggajian di bulan Januari Tahun 2017. Setelah saya menyesuaikan periode tanggal dan bulan penggajian, jika pertama kali menggunakan aplikasi ini yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan penyesuaian tarif dan lain-lainnya di Menu Setting yang ada di Menu Utama Aplikasi. Klik Menu Setting. Maka user akan masuk ke daftar menu setting aplikasi seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Setting Aplikasi |
- Tahap pertama yang harus dilakukan setting aplikasi adalah melakukan Setting Tarif. Klik menu Setting Tarif, dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Form Setting Tarif |
- Di setting ini terdapat banyak setting aplikasi yang bisa diatur sendiri oleh user aplikasi. Diantaranya setting presentase iuran premi, setting PTKP, setting tarif, setting biaya jabatan, setting maksimal gaji, maksimal usia sebagai dasar perhitungan presentase premi, dan setting tarif lainnya. Setelah saya melakukan penyesuaian setting tarif aplikasi, saya akan klik menu Back untuk melakukan setting Jabatan, Setting Divisi, dan setting Departemen. Dan berikut tampilan setting Jabatan, Divisi, dan Departemen tersebut.
|
Setting Jabatan |
|
Setting Divisi |
|
Setting Departemen dan Sub departemen |
- Pada setting Jabatan, Divisi, dan Departemen user hanya perlu menginput pada kolom yang berwarna putih saja. Nanti aplikasi akan menciptakan kode dengan sendirinya. Setelah semua setting telah disesuaikan, kembali lagi ke menu utama aplikasi seperti yang nampak pada gambar berikut ini.
|
Menu Utama Aplikasi |
- Tahap selanjutnya adalah menginput data kepegawaian di dalam Menu Kepegawaian. Klik Menu Kepegawaian sehingga nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Kepegawai |
- Selanjutnya inputlah Biodata Pegawai. Klik menu Biodata Pegawai. Maka akan muncul form penginputan Biodata Pegawai. Penginputan ini dilakukan hanya sekali saat tahap awal penggunaan aplikasi. Dan selanjutnya sudah tidak perlu melakukan penginputan lagi. Proses penginputan data pegawai bisa dilakukan dengan melakukan kopi paste value data. Perhatikan form penginputan biodata pegawai berikut ini :
|
Form Input Biodata Pegawai |
- Dalam melakukan penginputan Biodata Pegawai, saya melakukan input dari mulai kolom nama. Untuk kolom nomor user tidak perlu menginput. Perlu diperhatikan bahwa penginputan tanggal lahir sangat diperlukan oleh aplikasi ini untuk menghasilkan output data maksimal usia, dan informasi ulang tahun masing-masing pegawai. Artinya kolom tanggal lahir tidak boleh kosong. Harus di input meskipun ngasal. Setelah menginput biodata pegawai klik tombol menu back untuk kembali ke daftar menu kepegawaian. Lalu lanjut klik tombol menu Adm Kepegawaian. Dan tampilan form menu Adm Kepegawaian adalah sebagai berikut :
|
Form Input Data Administrasi Kepegawaian |
- Perhatian form Adm Kepegawaian tersebut. Di form tersebut, terdapat row yang diberi warna kuning dan ada pula yang diberikan warna hijau. Artinya, area row yang berwarna kuning user sudah tidak bisa mengedit data dibagian itu. Untuk mengeditnya harus melalui sumber datanya. Dan user hanya bisa menginput data di row yang diberikan warna hijau. Perlu diperhatikan untuk penginputan pada form Adm Kepegawaian. Semua kolom tersebut wajib diinput kecuali kolom Nama Bank, Bank Account, dan Alamat Email. Jika diinput pada bagian pengecualian, akan lebih bagus. Untuk kolom NIK, yang dimaksud di sini adalah Nomor Induk Kepegawaian. NIK ini wajib di input karena sebagai identitas data pada proses pencarian. Sedangkan NPWP, jika terdapat pegawai yang punya NPWP namun user tidak tahu berapa NPWPnya, maka boleh di input "00.000.000.0-000.000". Jika di kosongkan, maka aplikasi akan membaca bahwa pegawai tersebut tidak ber-NPWP, sehingga aplikasi akan menghitung nilai PPh 21 nya 20% lebih tinggi. Begitu juga kolom jenis pegawai. Harus dilakukan pemilihan. Karena nanti aplikasi akan menyesuaikan pelaporan dan perhitungan gaji serta terutama PPh 21 berdasarkan jenis pegawai tersebut. Dan nanti aplikasi ini akan memisahkan data berdasarkan Jenis Pegawainya. Jika memperhatian form input data Administrasi Kepegawaian di atas, terdapat 3 Pegawai Tetap dan 2 Non Pegawai tetap. Selanjutnya saya akan klik Tombol Status Pegawai pada daftar menu kepegawaian. Dan akan nampak seperti gambar berikut ini.
|
Status dan Fasilitas pegawai |
- Perhatikan form status dan fasilitas pegawai tersebut. Pada form tersebut terdapat kolom status keaktifan. Pada kolom tersebut terdapat kolom Aktif dan Stop. Artinya, misalkan di bulan yang bersangkutan sudah tidak bekerja, maka status pegawai dipilih Stop. Dan aplikasi tidak akan membaca data bagi pegawai yang memiliki status kektifan Stop. Namun jika masih bekerja dan menerima gaji, maka status keaktifan harus tetap dipilih Aktif. Tgl stop di input jika pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi. Kolom status pegawai hanya sebagai identifikasi status kepegawaian apakah pegawai tersebut sebagai pegawai yang bersifat tetap, atau pegawai yang bersifat kontrak. Untuk kolom masa kerja kontrak diinput dengan pilihan jumlah lama kontrak kerja dalam bulan. Dan kolom ini diinput jika pegawai yang bersangkutan sifatnya adalah Pegawai Kontrak. Untuk kolom Status Premi Pgw diinput jika pegawai yang bersangkutan mengikuti program iuran premi kepegawaian, baik yang dibayarkan perusahaan ataupun yang dibayar oleh pegawai sendiri. Namun sebagai contoh saya akan memilih presentase iuran premi berdasarkan GP (Gaji Pokok). Di aplikasi ini terdapat 4 pilihan dasar presentase pemotongan iuran premi. Yaitu :
- GP (Gaji Pokok) yang artinya bahwa presentase iuran premi akan dipotong berdasarkan Gaji Pokok.
- GPTK (Gaji Pokok Tunjangan Khusus) yang artinya bahwa presentase iuran premi akan dipotong berdasarkan Gaji Pokok ditambah Tunjangan Khusus.
- BT (Bruto Tetap) artinya bahwa presentase iuran premi akan dipotong berdasarkan Gaji Pokok dan semua Tunjangan Tetap.
- MG (Maksimal Gaji) artinya bahwa presentase iuran premi akan dipotong berdasarkan Maksimal Gaji yang sudah ditentukan di menu setting aplikasi.
- Masih membahas mengenai form status dan fasilitas pegawai. Setelah kita menentukan dasar iuran premi, selanjutnya adalah menentukan Status Fasilitas Pemotongan dan pemungutan PPh 21 Pegawai yang diberikan oleh perusahaan terhadap pegawainya. Dan status fasilitas tersebut yang biasa kita sebut dengan Gross, Gross Up dan Gross Net. Artinya apakah perusahaan akan memberikan tunjangan PPh 21 secara Gross Up atau Gross Net, atau bahkan tidak sama sekali memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya. Jika fasilitas yang diberikan perusahaan adalah Gross Up maka pilih Up, jika fasilitas yang diberikan adalah Gross Net maka pilih NET. Jika PPh 21 dipotong langsung dari gaji pegawai, maka kolom Tunjangan Pph 21 dikosongkan. Terdapat 3 kolom tunjangan PPh 21. Yang pertama adalah tunjangan PPh 21 atas gaji dan tunjangan-tunjangannya, yang kedua adalah kolom tunjangan PPh 21 atas pembayaran Imbalan yang disingkat IMB, yang ketiga adalah kolom tunjangan PPh 21 atas pembayaran Pesangon yang disingkat PES. Untuk memberikan penjelasan mengenai sistem tunjangan PPh 21 pada umunya, berikut penjelasannya :
- Gross Up (UP) Artinya perusahaan akan memberikan tunjangan PPh 21 sebesar PPh 21 terutangnya. Dengan catatan bahwa nilai tunjangan PPh 21 akan muncul sebagai bentuk tunjangan gaji. Namun nilai PPh 21 terutang harus sama dengan tunjangan PPh 21. Dan pada umumnya, nilai PPh 21 tentunya akan semakin besar dari nilai PPh 21 normalnya. Namun, nilai tunjangan ini bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto pada perhitungan laba rugi saat akan membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan nantinya.
- Gross Net (NET) artinya PPh pasal 21 pegawai dibayarkan oleh perusahaan. Namun nilai PPh 21 ini adalah hasil dari perhitungan PPh 21 yang bersifat normal. Dan tidak akan muncul sebagai tunjangan gaji. Sehingga nilai ini tidak bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto pada perhitungan laba rugi saat akan membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan nantinya.
- Setelah dilakukan penyesuaian input data pada form Status dan Fasilitas Pegawai, langkah selanjutnya adalah menginput jabatan dan divisi kepegawaian. Cara dengan klik tombol menu Next Page. Dan akan masuk ke form penginputan jabatan dan divisi seperti yang nampak pada gambar berikut ini
|
Form Input Jabatan dan Divisi |
- Sumber list data pada form jabatan dan divisi ini bersumber dari setting jabatan dan divisi yang sudah di input tadi. Sehingga user sudah tidak perlu menginput lagi. Jika user ingin merubah nama jabatan dan divisi, maka harus diubah pada menu setting jabatan dan divisi yang sudah dibahas di awal posting tadi. Setelah menginput jabatan dan divisi, langkah selanjutnya adalah masuk ke form Status Non Pgw melalui menu kepegawaian. Dan penampakannya adalah sebagai berikut :
|
Form Input Status Non Pegawai |
- Perhatikan form input status non pegawai tersebut. Pada prinsipnya konsep penginputannya adalah sama dengan input status dan fasilitas pegawai tetap. Namun yang menentukan perhitungannya adalah pada kolom Status Non Pegawai. kolom warga negara jika pegawai adalah pegawai indonesia, maka kolom tersebut tidak perlu di input. Jika telah di input kembalikan posisi aplikasi ke Daftar Menu Utama Aplikasi sebagai berikut :
|
Menu Utama |
- Jika semua data dari mulai menu setting sampai ke menu kepegawaian telah di input, artinya tahap awal penginputan data di Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 telah selesai. Dan untuk bulan-bulan selanjutnya user tidak perlu lagi melakukan penginputan ulang. Karena semua data secara otomatis telah tersimpan. Dan untuk bulan-bulan selanjutnya hanya tinggal menginput perubahan-perubahan gaji dan perubahan-perubahan status keaktifan serta menginput pegawai yang baru saja.
- Setelah semua tahapan diatas telah dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah hanya tinggal menginput gajinya saja. Karena di PT Kuat Kurniawan ada 2 jenis pegawai yaitu pegawai tetap dan non pegawai, maka pada tahap awal, saya akan menginput gaji pegawai tetap dari tombol menu gaji pegawai. Klik tombol Menu Gaji Pgw yang ada di menu utama aplikasi. Dan akan muncul daftar menu gaji pegawai sebagai berikut.
|
Daftar Menu Gaji Pegawai |
- Klik tombol menu Status Fiskal Pegawai. Dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Status Fiskal Pegawai |
- Perhatikan form Status Fiskal Pegawai tersebut di atas. Untuk ketentuannya adalah, jika ada pegawai yang merasakan penerimaan gaji dari bulan januari di tahun berjalan, maka kolom awal masa perolehan dipilih Januari, dan kolom masa perolehan dipilih 01-12, selanjutnya kolom status fiskalnya dipilih Normal. Artinya asumsi awal masa perolehan di tahun berjalan adalah setahun atau 12 bulan. Namun, jika ternyata ada pegawai yang bersangkutan yang mana telah merasakan gaji dari bulan Januari lalu tiba-tiba dipertengahan tahun misalnya di berhenti di bulan Juni, maka yang harus diubah adalah dimulai dari kolom Masa Perolehan yang awalnya 01-12 diubah menjadi 01-06, dan status fiskal pegawaipun harus ikut diubah yang awalnya dari Normal diubah menjadi Stop.
- Lalu bagaimana jika pegawai tersebut masuk dipertengahan tahun di tahun berjalan? Maka penginputannya adalah kolom awal masa perolehan dipilih nama bulan awal si pegawai menerima gaji. Misalnya masuk di bulan Juli, maka dipilih Juli, dan kolom masa perolehan dipilih 07-12. Untuk status fiskalnya dipilih Baru. Jika telah menyesuaikan inputan Status Fiskal Pegawai langkah selanjutnya saya akan menginput Status Absensi pegawai. Klik tombol menu Status Absensi dari daftar menu gaji pgw. Dan akan nampak seperti gambar berikut ini
|
Form Status Absensi Pegawai |
- Pada form status absensi pegawai ini user bisa menginput nilai absensi masing-masing pegawai. Jika telah selesai menginput absensi, selanjutnya tinggal menginput gaji pegawai. Yang pertama saya akan menginput nilai gaji dan tunjangan tetap pegawai. klik tombol menu Gaji dan Tunjangan tetap dari daftar menu gaji pegawai. Dan akan nampak seperti gambar berikut ini.
|
Form input gaji dan tunjangan tetap |
- Di form input gaji dan tunjangan tetap saya akan menginput nilai gaji sesuai dengan tabel penggajian PT Kuat Kurniawan di atas. setelah menginput, Selanjutnya saya akan menginput tunjangan makan melalui tombol menu Makan dan Overtime yang ada di daftar menu gaji pgw. Klik tombol menu makan dan overtime. dan akan muncul seperti gambar berikut ini :
|
Form input tunjangan makan dan overtime |
- Hal yang perlu diperhatikan dalam menginput tunjangan makan dan overtime di form tersebut adalah perlunya sebuah NIK. Dan tidak perlu semua pegawai dimasukkan. Cukup menginput data pegawai yang menerima tunjangan tersebut saja. Untuk menginput pada form ini, user bisa mengkopi dan paste value dari data yang sudah ada. Setelah selesai, saya selanjutnya saya akan menginput iuran premi BPJS ketenagakerjaan. Klik tombol menu BPJS Tenaga Kerja dari daftar menu gaji pgw. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini.
|
Form input BPJS tenaga kerja |
- Di form ini user sudah tidak perlu menginput secara manual. Namun jika dibutuhkan user pun bisa menginput secara manual. Pada kali ini saya tidak akan menginput secara manual. Karena di form ini sudah disediakan tombol menu Impor Data. Saya akan klik tombol menu impor data dan hasilnya adalah sebagai berikut.
|
form input BPJS tenaga kerja |
- Proses ini sama halnya jika akan menginput iuran premi lainnya. Sehinga jika user memiliki data banyak, sudah tidak perlu lagi repot-repot menginput data iuran premi satu persatu. Karena secara otomatis aplikasi ini akan menghitung presentase iuran premi berdasarkan fasilitas yang diberikan. Karena di awal saya memilih presentase iuran premi berdasarkan GP (Gaji Pokok), maka nilai presentase iuran premi tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok saja. Begitu juga ketentuan-ketentuan yang membatasi maksimal gaji dan maksimal usia. Oleh karena itu, input data tanggal lahir pegawai, setting maksimal gaji dan maksimal usia saat awal penginputan dan setting, sangat berpengaruh sekali di aplikasi ini.
- Setelah semua data iuran premi dilengkapi selanjutnya saya akan menginput data potongan gaji. Klik tombol menu potongan gaji pegawai dari daftar menu gaji pgw. Dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini.
|
Form potongan gaji pegawai |
- Sampai disini saya telah selesai menginput semua data gaji pegawai tetap PT Kuat Kurniawan. Selanjutnya saya akan melakukan perekaman data gaji dan PPh 21 untuk masa Januari 2017 bagi pegawai tetap yang bekerja di PT Kuat Kurniawan. Untuk melakukan perekaman data, perhatikan daftar menu gaji pgw berikut ini.
|
Daftar Menu Gaji Pegawai |
- Pada daftar menu gaji pegawai terdapat tombol menu Posting Data. Klik tombol menu posting data tersebut. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini.
|
Posting Data Pegawai Tetap |
- Untuk melakukan perekaman data bulanan, user cukup meng klik tombol posting per bulannya. Karena saya akan melakukan perekaman data gaji dan PPh 21 pegawai tetap untuk masa pajak Januari, maka saya akan klik Posting Januari sebagai beikut.
|
Posting Data pegawai Tetap |
- Setelah saya meng klik Posting Januari, maka akan muncul konfirmasi apakah user akan memposting data Januari. Jika iya lanjut dengan klik Yes. Dan akan meuncul keterangan sebagai berikut
|
Posting Data Pegawai Tetap |
- Dan Posting Data Januari telah terposting. Klik Oke. Dan tanda silang akan berpindah yang menandakan bahwa aplikasi telah menyimpan atau merekam perhitungan gaji dan PPh 21 Pegawai tetap untuk Masa Januari. Perhatikan gambar berikut ini.
|
Posting Data Pegawai tetap |
- Sampai di sini saya telah menyelesaikan penginputan data gaji untuk Pegawai Tetap. Dan selanjutnya saya akan melakukan input data pembayaran imbalan bagi non pegawai. Untuk menginput data pembayaran imbalan bagi non pegawai, saya akan kembali ke menu utama. Klik tombol menu Imb Non Pgw. Dan akan muncul daftar menu imabalan non pegawai sebagai berikut.
|
Daftar Menu Imb Non Pgw |
- Klik tombol menu Imbalan/Upah untuk menginput nilai imbalan yang dibayarkan kepada non pegawai. Maka akan muncul seperti gambar berikut ini.
|
Form input Imbalan Non Pegawai |
- Pada kolom tanggal di input tanggal pembayaran imbalan. Untuk format tanggalnya adalah dd/mm/yyyy. Untuk kolom Nomor BP adalah kolom penomoran bukti potong. Dan penomoran ini haruslah urut. Tidak boleh ada nomor yang sama dalam setahun. Sebagai contoh jika ingin menginput 0000001 maka cukup input dengan angka 1 saja. Pada kolom jumlah imbalan adalah nilai total imbalan yang dibayarkan dalam sebulan. Setelah melakukan input data pembayaran imbalan untuk Non Pegawai, maka langkah selanjutnya adalah memposting data tersebut dengan klik tombol posting data pada daftar menu Imb Non Pgw. Klik tombol menu Posting Data. Maka akan nampak seperti gambar berikut ini.
|
Posting Data Non Pgw |
- Untuk melakukan perekaman data bulanan, caranya sama dengan melakukan perekaman data gaji dan PPh 21 pegawai tetap. Maka saya akan klik Posting Januari sebagai berikut.
|
Posting Data Non Pgw |
- Setelah saya meng klik Posting Januari, maka akan muncul konfirmasi apakah user akan memposting data Januari. Jika iya lanjut dengan klik Yes. Dan akan meuncul keterangan sebagai berikut.
|
Posting Data Non Pgw |
- Dan Posting Data Januari telah terposting. Klik Oke. Dan tanda silang akan berpindah yang menandakan bahwa aplikasi telah menyimpan atau merekam perhitungan imbalan dan PPh 21 Non Pegawai untuk Masa Januari. Perhatikan gambar berikut ini.
|
Posting Data Non Pgw |
- Sampai di sini saya telah menyelesaikan penginputan data pembayaran imbalan untuk Non Pegawai. Artinya saya telah selesai melakukan penginputan data pembayaran gaji kepada pegawai tetap dan data pembayaran imbalan kepada Non Pegawai. Selanjutnya hanya tinggal menampilkan output-output laporannya saja. Untuk menampilkan outpt-output laporan gaji dan PPh 21, saya akan mulai dari Menu Utama aplikasi sebagai berikut :
|
Menu Utama Aplikasi |
- Sebelum saya berlanjut untuk menampilkan output laporan gaji dan PPh 21, saya akan memberikan sedikit gambaran tentang filter report gaji pegawai. Saya akan klik tombol menu filter report gaji pgw. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :
|
Filter Report Gaji Pegawai Tetap |
- Perhatikan menu filter report gaji di atas. Pada kolom Base Of Filter Data terdapat pilihan sebagai berikut :
- ALL. Artinya jika kita memilih ALL maka data laporan yang akan ditampilkan oleh aplikasi adalah semua data gaji pegawai tetap.
- DIVISI. Artiya jika kita memilih DIVISI maka data laporan yang akan ditampilan oleh aplikasi adalah berdasarkan Data Divisi saja. Namun pada kolom turunannya, pada kolom Nama Divisi harus dipilih sumber divisi apa yang ingin kita tampilkan.
- DEPARTEMEN. Artiya jika kita memilih DEPARTEMEN maka data laporan yang akan ditampilan oleh aplikasi adalah berdasarkan Data DEPARTEMEN saja. Namun pada kolom turunannya, pada kolom Nama Departemen harus dipilih sumber departemen apa yang ingin kita tampilkan.
- SUB DEPARTEMEN. Artiya jika kita memilih SUB DEPARTEMEN maka data laporan yang akan ditampilan oleh aplikasi adalah berdasarkan Data Sub Departemen saja. Namun pada kolom turunannya, pada kolom Nama Sub Departemen harus dipilih sumber sub departemen apa yang ingin kita tampilkan.
- Karena saya menginginkan data laporan gaji ditampilkan semua, maka saya pilih ALL pada kolom Base Of Filter Data. Selanjutnya saya akan melihat output rincian data gaji dan PPh 21 pegawai tetap dahulu. Saya akan klik tombol menu Report Gaji Pegawai. Dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Report Gaji Pegawai |
- Dan hasil Rincian Gaji Pgw Bulanan adalah sebagai berikut :
|
1. Output Rincian Gaji Bulanan |
|
2. Output Rincian Iuran Premi Bulanan |
|
3. Output Rincian PPh 21 Pgw Bulanan |
|
4. Output Rincian Bank Transfer Gaji Pgw Bulanan |
|
5. Output Rincian Pembayaran Gaji Cash |
- Untuk melihat output laporan gaji dan PPh 21 adalah sebagai berikut :
|
1. Slip Gaji Pgw Tetap a.n Kuat Kurniawan |
|
2. Slip Gaji Pegawai Tetap a.n Ika Amalia |
|
3. Slip Gaji Pegawai Tetap a.n Rizqy Falsenta |
|
4. Laporan Daftar Rekap Gaji Pegawai Tetap Bulanan |
|
5. Laporan Daftar Rekap Iuran Premi Pegawai |
|
6. Laporan Pembayaran Gaji Cash |
|
7. Laporan Rekap Bank Transfer Gaji Pegawai |
|
8. Laporan Rekap PPh 21 Pgw Tetap |
Setelah saya melihat output rincian dan laporan gaji pegawai tetap, selanjutnya saya akan melihat output rincian dan laporan pembayaran imbalan non pegawainya. Pada menu utama, saya akan klik tombol menu imb non pgw. Dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Rincian Pembayaran Imbalan Non Pegawai |
- Dan hasil Rincian pembayaran Imbalan Non Pegawai Bulanan adalah sebagai berikut :
|
Output Rincian Imbalan Non Pegawai |
- Untuk melihat output laporan pembayaran imbalan dan PPh 21 bagi Non Pegawai adalah sebagai berikut :
|
1. Slip Pembayaran Imbalan Non Pgw a.n Qurma |
|
2. Slip Pembayaran Imbalan Non Pgw a.n Kurniawan |
|
3. Laporan Rekap Pembayaran Imbalan Non Pegawai |
- Setelah saya melihat output rincian dan laporan gaji pegawai tetap, serta output rincian dan laporan pembayaran imbalan non pgw, selanjutnya saya akan melihat output laporan pajaknya. Pada menu utama, saya akan klik tombol menu Laporan Pajak. Dan akan nampak seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Laporan PPh 21 |
- Untuk melihat output laporan PPh 21, user tinggal klik tombol menu yang tertera pada daftar menu laporan PPh 21. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :
|
1. Form 1721 Induk Hal 1 |
|
2. Form 1721 Induk Hal 2 |
|
3. 1721-I (Form Daftar Pemotongan PPh 21 Pgw Tetap) |
|
4. 1721-II (Daftar Pemotongan PPh 21 Tidak Final) |
|
5. 1721-IV (Daftar SSP) |
- Untuk menginput daftar SSP kita hanya perlu klik tombol menu Input Daftar SSP. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini.
|
5.1. Input Daftar SSP |
- Lanjut ke laporan berikutnya adalah sebagai berikut :
|
6. 1721-VI (Form Bukti Potong PPh 21 a.n Qurma) |
|
7. 1721-VI (Form Bukti Potong PPh 21 a.n Kurniawan) |
Setelah semuanya selesai, untuk pelaporannya ke dalam e-SPT PPh 21 DJP, di aplikasi ini telah disediakan Data CSV yang bermanfaat untuk di impor ke dalam aplikasi e-SPT PPh 21 DJP. Sehingga user tidak perlu untuk menginput data satu persatu ke dalam e-SPT PPh 21 DJP. Untuk melihat Data CSV klik tombol menu Data CSV yang ada di menu utama. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini :
|
Daftar Menu Data CSV |
- Untuk melihat output Data CSV, user tinggal klik tombol menu yang tertera pada daftar menu data csv. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :
|
1. Ouput Data CSV Pemotongan PPh 21 Bulanan |
|
2. Output Data CSV Pemotongan PPh 21 Tidak Final |
- Untuk melakukan impor data csv tersebut, user hanya perlu mengkopi dan paste value data tersebut ke dalam format impor data CSV bawaan dari e-SPT. DIkarenakan formatnya sudah disamakan dengan format impor data CSV bawaan e-SPT DJP.
- Dan terakhir, aplikasi ini menyediakan tambahan output berupa informasi hari ulang tahun pegawai, dan informasi masa kerja yang telah dilaksanakan di perusahaan. Untuk melihatnya klik tombol menu Reminder Pegawai yang ada di Menu Utama Aplikasi. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :
|
Reminder Pegawai |
Demikianlah posting mengenai Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 ini. Selain bisa menghasilkan output bulanan, aplikasi ini juga bisa mengakomodir output Tahunan. Untuk membahas mengenai output Bulan selanjutnya, dan output Tahunan akan dibahas dikemudian hari. Mudah-mudahan saya memiliki waktu untuk membahasnya.
Nah, bagi semua sobat kuat.Com yang ingin memiliki aplikasi ini, bisa menghubungi saya via email kurniawankuat@gmail.com atau bisa melalui mobile saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693. Selama saya sedang tidak berkendaraan, insya Allah akan saya angkat. Semoga bermanfaat.