Deskripsi Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21

Berawal dari pengalaman selama bertahun-tahun, dan masukan dari beberapa rekan-rekan kami di luar sana tentang pentingnya sebuah aplikasi, maka dengan bangga kami telah menciptakan sebuah aplikasi berbasis excel macro untuk bidang perpajakan khususnya PPh Pasal 21.

Banyaknya permintaan dari rekan-rekan kami, maka secara bertahap kami membuat sebuah aplikasi berbasis excel yang kami beri nama Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21.

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 adalah sebuah aplikasi berbasis excel macro yang berguna bagi rekan-rekan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya PPh Pasal 21. Selain itu, aplikasi ini juga berguna sebagai pelaporan gaji di setiap perusahaan.

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 dibuat dan dikembangkan oleh Kuat Kurniawan secara bertahap dan hingga saat ini, Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 telah mencapai versi ke 6 dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun.

Saat ini, Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 telah menjadi aplikasi kebanggaan kami. Dan tekad kami akan terus mengembangkan aplikasi tersebut sehingga bisa membantu dan merambah ke semua kalangan masyarakat. Berikut beberapa katalog  Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 terbaru dari kami:

A. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.1.17

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.1.17 adalah aplikasi yang di rilis pada bulan Februari tahun 2017. Aplikasi ini merupakan aplikasi terbaru yang launching di awal tahun 2017. Aplikasi ini berbeda jauh dari versi sebelum-sebelumnya. Yang membedakan aplikasi ini dari versi sebelumnya adalah bahwa pada versi 1.17 hanya ada satu file, namun sudah mengakomodir pekerjaan selama setahun. Selain itu pada versi ini terdapat penambahan status fiskal kepegawaian. Pada versi sebelumnya hanya memiliki 7 (tujuh) status fiskal kepegawaian, namun pada versi 1.17 ini terdapat 9 (sembilan) status kepegawaian. Selain itu masih banyak lagi fasilitas-fasilitas lainnya. Namun Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 hanya memiliki kapasitas jumlah data pegawai maksimal hingga 300 data pegawai saja. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 memiliki fasilitas input dan output data sebagai berikut :

  • Maksimal untuk 300 data pegawai, termasuk untuk jenis pegawai sebagai pegawai dan non pegawai. Karena pada versi 1.17 user dapat menentukan sendiri jumlah data pegawai dan non pegawainya.
  • Terdapat setting tarif yang dapat diubah-ubah sendiri, setting nama jabatan, setting nama divisi, setting nama departemen, dan setting nama sub departemen.
  • Terdapat filter data, sehingga user bisa melihat laporan per divisi, per departemen, dan per sub departemen.
  • Terdapat input data absensi pegawai sebagai catatan data absen pegawai di slip gaji
  • Terdapat posting data bulanan yang manfaatnya untuk menyimpan data bulanan dan data bulanan yang tersimpan akan menjadi data rekap selama setahun.
  • Pada versi ini aplikasi lebih memperhatikan status Kewajiban Pajak Subjektifnya (KPS)
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai normal, pegawai baru KPS sejak awal tahun, pegawai baru KPS setelah awal tahun, pegawai pindahan dari kantor lain, pegawai berhenti karena pindah ke kantor lain, pegawai berhenti dan tidak kehilangan KPS nya, pegawai berhenti dan sekaligus kehilangan KPS nya, pegawai baru langsung berhenti dipertengahan tahun dan tidak kehilangan KPSnya, pegawai baru langsung berhenti dipertengahan tahun dan sekaligus kehilangan KPSnya.
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi non pegawai yang dibayar mingguan, non pegawai yang dibayar bulanan, non pegawai yang dibayar borongan, non pegawai sebagai tenaga ahli, non pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja, non pegawai yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, komisaris, anggota dewan, mantan pegawai, peserta kegiatan, orang asing, penerima pensiun yang pembayarannya kurang dari dua tahun dan diatas dua tahun dari semenjak berhenti
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Untuk input gaji terdiri dari input gaji pokok, dan tunjangan tetap seperti tunjangan khusus, tunjangan jabatan, tunjangan transport, dan tunjangan tetap lainnya
  • Untuk input tunjangan tidak tetap seperti uang makan, overtime/lembur, tunjangan pengobatan, tunjangan sewa rumah, THR, Bonus, Insentif, Uang Cuti
  • Mengakomodir data iuran premi dibayar perusahaan dan dibayar pegawai secara otomatis maupun manual. Dan fasilitas iuran premi terdiri dari JKK, JKM, JHT, TI PA, BPJS JP, BPJS Kesehatan, dan DPLK.
  • Terdapat input potongan gaji seperti potongan absen, utang pegawai, simpanan, dan lain-lain
  • Terdapat input PPh 21 dan Neto sebelumnya bagi pegawai pindahan dari kantor lain
  • Terdapat input PPh 21 KB/LB seperti PPh 21 yang telah dibayar, Utang PPh 21, dan Kompensasi PPh 21 
  • Untuk non pegawai terdapat fasilitas input data upah/imbalan bulanan, tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lainnya, potongan utang non pegawai, simpanan non pegawai, dan potongan lainnya dan PPh 21 KB/LB
  • Terdapat fasilitas rekam data/posting data gaji bulanan pegawai tetap dengan hanya sekali klik pada menu Posting Data. Dan fasilitas ini berguna untuk menghasilkan laporan data gaji pegawai tetap tahunan termasuk data PPh 21 Tahunan
  • Terdapat fasilitas rekam data/posting data pembayaran upah/imbalan non pegawai hanya dengan sekali klik pada menu Posting Data. Dan fasilitas ini bergunan untuk menghasilkan laporan data pembayaran upah/imbalan non pegawai secara tahunan.
  • Terdapat fasilitas gross up dan gross nett PPh 21 bagi pegawai tetap dan non pegawai hanya dengan memilih pilihan gross up dan gross net PPh 21 gaji, imbalan, pesangon, dan upah/imbalan non pegawai pada menu drop down nya.
  • Jika terdapat pegawai tetap dan non pegawai yang tidak memiliki NPWP bisa secara otomatis menghitung PPh 21 20% lebih tinggi
  • Di aplikasi ini user hanya perlu menginput data pegawai dan data gaji saja maka, secara otomatis data output nya sudah muncul termasuk output perhitungan PPh 21 nya.
  • Untuk pegawai tetap output rincian yang tersedia adalah view rincian gaji bulanan dan tahunan, rincian PPh 21 bulanan dan tahunan, rincian iuran premi bulanan dan tahunan, rincian pembayaran pesangon.
  • Untuk pegawai tetap output laporan yang tersedia adalah laporan gaji bulanan dan tahunan, laporan pembayaran PPh 21 bulanan dan tahunan, laporan iuran premi bulanan dan tahunan, laporan pembayaran pesangon, laporan pembayaran gaji cash dan laporan pembayaran gaji secara transfer.
  • Untuk non pegawai output yang tersedia adalah view rincian pembayaran upah/imbalan non pegawai bulanan dan tahunan, slip pembayaran upah/imbalan non pegawai, laporan rekap upah/imbalan non pegawai bulanan, laporan rekap pembayaran upah non pegawai tahunan
  • Langsung otomatis keluar output laporan SPT PPh Pasal 21 bulanan seperti form SPT Induk, form 1721-I untuk satu masa pajak dan untuk satu tahun pajak, form 1721-II (daftar pemotongan PPh 21 tidak final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran upah/imbalan kepada non pegawai), form 1721-III (daftar pemotongan PPh 21 Final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-IV (daftar pembayaran SSP), form 1721-VI ( bukti pemotongan PPh 21 bagi non pegawai / yang pembayaran penghasilannya dipotong PPh 21 tidak final), form 1721-VII (bukti pemotongan PPh 21 final / bukti potong PPh 21 bagi penerima pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-A1 (bukti pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap di akhir tahun pajak).
  • Terdapat fasilitas data CSV untuk di impor ke e-SPT PPh Pasal 21 seperti CSV pemotongan PPh 21 bulanan, CSV pemotongan PPh 21 tidak final, CSV pemotongan PPh 21 final, CSV referensi pegawai tetap, CSV referensi penerima penghasilan, dan CSV pemotongan PPh 21 tahunan untuk menghasilkan 1721-A1.
  • Terdapat fasilitas reminder pegawai untuk mengetahui masa kerja pegawai kontrak dan pegawai non kontrak, serta reminder hari ulang tahun pegawai.
  • Pada versi ini hanya satu file saja.
  • Versi ini adalah pengembangan dan penyesuaian dari peraturan PER-16/PJ/2016

Bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki versi ini ataupun bagi yang sudah memiliki versi sebelumnya dan ingin update ke versi 1.17 bisa menghubungi saya di line mobile/WA 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau by email ke kurniawankuat@gmail.com

B. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.6.16

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.6.16 adalah aplikasi yang di rilis pada bulan Mei tahun 2016. Aplikasi ini merupakan aplikasi terbaru. Aplikasi ini berbeda dari versi sebelum-sebelumnya. Yang membedakan dari versi-versi sebelumnya adalah pada bagian jumlah data pegawainya. Pada versi ini Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 6.16 telah memiliki kapasitas jumlah data pegawai tetap maksimal hingga 300 data pegawai tetap dan 100 data non pegawai. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 6.16 memiliki fasilitas input dan output data sebagai berikut :

  • Maksimal untuk 300 data pegawai tetap dan 100 data non pegawai
  • Input data pegawai tetap dan non pegawai
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai normal, pegawai baru, pegawai pindahan, pegawai berhenti, pegawai berhenti karena pensiun, pegawai berhenti karena meninggalkan Indonesia, pegawai berhenti karena meninggal dunia, pegawai berhenti karena pindah
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi non pegawai yang dibayar mingguan, non pegawai yang dibayar bulanan, non pegawai yang dibayar borongan, non pegawai sebagai tenaga ahli, non pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja, non pegawai yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, komisaris, anggota dewan, mantan pegawai, peserta kegiatan, orang asing, penerima pensiun yang pembayarannya kurang dari dua tahun dan diatas dua tahun dari semenjak berhenti
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Untuk input gaji terdiri dari input gaji pokok, bonus, THR, imbalan lain, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transport, lembur, dan tunjangan lainnya
  • Terdapat input iuran premi pegawai yang dibayar perusahaan dan dibayar pegawai seperti JKK, JKM, BPJS Kesehatan, Astek lain, JHT, JP, dan iuran pensiun lainnya.
  • Terdapat input potongan gaji seperti utang, iuran, simpanan, absen, dan potongan lainnya
  • Terdapat input pembayaran reimbursement seperti pengobatan, bensin, pulsa, perjalanan dinas dan reimbursement lainnya.
  • Untuk non pegawai terdapat fasilitas input data upah/imbalan bulanan, tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lainnya, potongan utang non pegawai, simpanan non pegawai, dan potongan lainnya
  • Terdapat fasilitas input kompensasi PPh 21 karena kepemilikan NPWP di pertengahan tahun
  • Terdapat fasilitas input data bruto gaji dan PPh 21 sebelumnya bagi pegawai baru karena pindahan dari kantor lain
  • Terdapat fasilitas rekam data gaji bulanan pegawai tetap dengan hanya sekali klik pada menu impor data bulanan. Dan fasilitas ini berguna untuk menghasilkan laporan data gaji pegawai tetap tahunan termasuk data PPh 21 Tahunan
  • Terdapat fasilitas rekam data pembayaran upah/imbalan non pegawai hanya dengan sekali klik pada menu impor data bulanan. Dan fasilitas ini bergunan untuk menghasilkan laporan data pembayaran upah/imbalan non pegawai secara tahunan.
  • Terdapat fasilitas gross up PPh 21 bagi pegawai tetap dan non pegawai hanya dengan memilih pilihan gross up PPh 21 gaji, imbalan, pesangon, dan upah/imbalan non pegawai pada menu drop down nya.
  • Jika terdapat pegawai tetap dan non pegawai yang tidak memiliki NPWP bisa secara otomatis menghitung PPh 21 20% lebih tinggi.
  • Di aplikasi ini user hanya perlu menginput data pegawai dan data gaji saja maka, secara otomatis data output nya sudah muncul termasuk output perhitungan PPh 21 nya.
  • Untuk pegawai tetap output yang tersedia adalah view rincian gaji bulanan dan tahunan, slip gaji, laporan rekap gaji bulanan, data transfer gaji bank, laporan pembayaran iuran premi bulanan, laporan rekap gaji tahunan, laporan pembayaran iuran premi tahunan.
  • Untuk non pegawai output yang tersedia adalah view rincian pembayaran upah/imbalan non pegawai bulanan dan tahunan, slip pembayaran upah/imbalan non pegawai, laporan rekap upah/imbalan non pegawai bulanan, laporan rekap pembayaran upah non pegawai tahunan.
  • Langsung otomatis keluar output laporan SPT PPh Pasal 21 bulanan seperti form SPT Induk, form 1721-I untuk satu masa pajak dan untuk satu tahun pajak, form 1721-II (daftar pemotongan PPh 21 tidak final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran upah/imbalan kepada non pegawai), form 1721-III (daftar pemotongan PPh 21 Final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-IV (daftar pembayaran SSP), form 1721-VI ( bukti pemotongan PPh 21 bagi non pegawai / yang pembayaran penghasilannya dipotong PPh 21 tidak final), form 1721-VII (bukti pemotongan PPh 21 final / bukti potong PPh 21 bagi penerima pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-A1 (bukti pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap di akhir tahun pajak), form 1770-SS (laporan SPT Tahunan PPh 21 bagi pegawai tetap yang penghasilannya dibawah 60 juta setahun.
  • Terdapat fasilitas data CSV untuk di impor ke e-SPT PPh Pasal 21 seperti CSV pemotongan PPh 21 bulanan, CSV pemotongan PPh 21 tidak final, CSV pemotongan PPh 21 final, CSV referensi pegawai tetap, CSV referensi penerima penghasilan, dan CSV pemotongan PPh 21 tahunan untuk menghasilkan 1721-A1.

C. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.1.16

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi.1.16 adalah aplikasi yang di rilis pada bulan Januari tahun 2016. Aplikasi ini merupakan aplikasi terbaru versi hemat. Aplikasi ini muncul sebelum versi 6.16. Pada versi ini Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 1.16 telah memiliki kapasitas jumlah data pegawai tetap maksimal hingga 100 data pegawai tetap dan 100 data non pegawai. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Versi 1.16 memiliki fasilitas input dan output sama seperti Versi 6.16. Berikut katalog Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.1.16 :

  • Maksimal untuk 100 data pegawai tetap dan 100 data non pegawai
  • Input data pegawai tetap dan non pegawai
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai normal, pegawai baru, pegawai pindahan, pegawai berhenti, pegawai berhenti karena pensiun, pegawai berhenti karena meninggalkan Indonesia, pegawai berhenti karena meninggal dunia, pegawai berhenti karena pindah
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi non pegawai yang dibayar mingguan, non pegawai yang dibayar bulanan, non pegawai yang dibayar borongan, non pegawai sebagai tenaga ahli, non pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja, non pegawai yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, komisaris, anggota dewan, mantan pegawai, peserta kegiatan, orang asing, penerima pensiun yang pembayarannya kurang dari dua tahun dan diatas dua tahun dari semenjak berhenti
  • Mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus
  • Untuk input gaji terdiri dari input gaji pokok, bonus, THR, imbalan lain, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transport, lembur, dan tunjangan lainnya
  • Terdapat input iuran premi pegawai yang dibayar perusahaan dan dibayar pegawai seperti JKK, JKM, BPJS Kesehatan, Astek lain, JHT, JP, dan iuran pensiun lainnya.
  • Terdapat input potongan gaji seperti utang, iuran, simpanan, absen, dan potongan lainnya
  • Terdapat input pembayaran reimbursement seperti pengobatan, bensin, pulsa, perjalanan dinas dan reimbursement lainnya.
  • Untuk non pegawai terdapat fasilitas input data upah/imbalan bulanan, tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lainnya, potongan utang non pegawai, simpanan non pegawai, dan potongan lainnya
  • Terdapat fasilitas input kompensasi PPh 21 karena kepemilikan NPWP di pertengahan tahun
  • Terdapat fasilitas input data bruto gaji dan PPh 21 sebelumnya bagi pegawai baru karena pindahan dari kantor lain
  • Terdapat fasilitas rekam data gaji bulanan pegawai tetap dengan hanya sekali klik pada menu impor data bulanan. Dan fasilitas ini berguna untuk menghasilkan laporan data gaji pegawai tetap tahunan termasuk data PPh 21 Tahunan
  • Terdapat fasilitas rekam data pembayaran upah/imbalan non pegawai hanya dengan sekali klik pada menu impor data bulanan. Dan fasilitas ini bergunan untuk menghasilkan laporan data pembayaran upah/imbalan non pegawai secara tahunan.
  • Terdapat fasilitas gross up PPh 21 bagi pegawai tetap dan non pegawai hanya dengan memilih pilihan gross up PPh 21 gaji, imbalan, pesangon, dan upah/imbalan non pegawai pada menu drop down nya.
  • Jika terdapat pegawai tetap dan non pegawai yang tidak memiliki NPWP bisa secara otomatis menghitung PPh 21 20% lebih tinggi.
  • Di aplikasi ini user hanya perlu menginput data pegawai dan data gaji saja maka, secara otomatis data output nya sudah muncul termasuk output perhitungan PPh 21 nya.
  • Untuk pegawai tetap output yang tersedia adalah view rincian gaji bulanan dan tahunan, slip gaji, laporan rekap gaji bulanan, data transfer gaji bank, data pembayaran gaji cash, laporan pembayaran iuran premi bulanan, laporan rekap gaji tahunan, laporan pembayaran iuran premi tahunan.
  • Untuk non pegawai output yang tersedia adalah view rincian pembayaran upah/imbalan non pegawai bulanan dan tahunan, slip pembayaran upah/imbalan non pegawai, laporan rekap upah/imbalan non pegawai bulanan, laporan rekap pembayaran upah non pegawai tahunan.
  • Langsung otomatis keluar output laporan SPT PPh Pasal 21 bulanan seperti form SPT Induk, form 1721-I untuk satu masa pajak dan untuk satu tahun pajak, form 1721-II (daftar pemotongan PPh 21 tidak final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran upah/imbalan kepada non pegawai), form 1721-III (daftar pemotongan PPh 21 Final / daftar pemotongan PPh 21 atas pembayaran pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-IV (daftar pembayaran SSP), form 1721-VI ( bukti pemotongan PPh 21 bagi non pegawai / yang pembayaran penghasilannya dipotong PPh 21 tidak final), form 1721-VII (bukti pemotongan PPh 21 final / bukti potong PPh 21 bagi penerima pesangon yang dibayarkan sekaligus), form 1721-A1 (bukti pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap di akhir tahun pajak), form 1770-SS (laporan SPT Tahunan PPh 21 bagi pegawai tetap yang penghasilannya dibawah 60 juta setahun.
  • Terdapat fasilitas data CSV untuk di impor ke e-SPT PPh Pasal 21 seperti CSV pemotongan PPh 21 bulanan, CSV pemotongan PPh 21 tidak final, CSV pemotongan PPh 21 final, CSV referensi pegawai tetap, CSV referensi penerima penghasilan, dan CSV pemotongan PPh 21 tahunan untuk menghasilkan 1721-A1.

Kedua aplikasi tersebut di atas merupakan aplikasi yang dirilis pada tahun 2016. dan bagi sahabat-sahabat semua yang belom memiliki aplikasi tersebut bisa menghubungi admin kuat's blog di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com.

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10