Versi Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah saat ini adalah versi VRA1.20 yang di rilis pada bulan Sepetember tahun 2020. Aplikasi ini merupakan aplikasi terbaru. Aplikasi ini hanya memiliki satu file, namun sudah mengakomodir pekerjaan selama setahun. Selain itu pada versi ini terdapat status 8 fiskal kepegawaian. yaitu status fiskal pegawai Normal, Baru Sejak awal tahun, Baru setelah awal tahun, Pindah, Pindahan, Stop KPS Lost, Stop KPS Non Lost, dan Pensiun. Selain itu masih banyak lagi fasilitas-fasilitas lainnya. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 VRA1.20 selain memiliki kapasitas jumlah data pegawai maksimal hingga 400 data pegawai, juga memiliki fasilitas sebagai berikut :
Fasilitas Aplikasi Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah :
A. Fasilitas Setting Aplikasi
- Fasilitas setting Tarif
- Fasilitas Setting Daftar Gaji PNS
- Fasilitas Menu Customisasi Gaji
- Fasilitas Setting Golongan
- Fasilitas Setting Jabatan
- Fasilitas Setting Divisi
B. Fasilitas Input Data Kepegawaian
- Input Biodata Pegawai
- Input Administrasi Kepegawaian
- Input Status PNS
- Input Status Non PNS
- Input Status Pensiunan
- Input Status Non Pegawai
C. Fasilitas Input Data Gaji Upah dan Imbalan Kepegawaian
- Input Status Fiskal Pegawai
- Input Absensi
- Input Gaji Pegawai
- Input Uang Rapel
- Input Tunjangan Umum
- Input Tunjangan Struktural
- Input Penghasilan Tidak Rutin
- Input Penghasilan Lain
- Input Iuran Premi Tenaga Kerja
- Input Premi Kesehatan
- Input Iuran Pensiun
- Input Potongan Gaji
- Input Honor PNS
- Input Pesangon Sekaligus
- Input PPh 21 Sebelum Pembetulan
- Input Neto dan PPh 21 Masa Sebelumnya
- Input Gaji Non Pegawai
- Input PPh 21 KB/LB Non Pegawai
D. Fasilitas Posting Data / Impor Data
- Posting Data Gaji Pegawai Bulanan
- Posting Data Upah/Imbalan Non Pegawai Bulanan
- Impor Data Gaji PNS
- Impor Data Premi
E. Fasilitas Filter Data Gaji Pegawai
- Filter Berdasarkan Semua Jenis Pegawai
- Filter Berdasarkan Status Pegawai
- Filter Berdasarkan Divisi pegawai
- Filter Berdasarkan Golongan Pegawai
F. Fasilitas Output Gaji Pegawai
- Laporan Slip Gaji Pegawai
- Laporan Daftar Pembayaran Gaji Tunai
- Laporan Daftar Pembayaran Gaji Transfer
- Laporan Daftar Pembayaran Gaji Bulanan
- Laporan Daftar Iuran Premi Bulanan
- Laporan Daftar Pembayaran Honor Bulanan
- Laporan Daftar Pembayaran Gaji Tahunan
- Laporan Daftar Iuran Premi Tahunan
- Laporan Daftar Pembayaran Honor Tahunan
G. Fasilitas Output Upah/Imbalan Non Pegawai
- Slip Pembayaran Upah/Imbalan Non Pegawai
- Laporan Daftar Pembayaran Upah/Imbalan Bulanan Bagi Non Pegawai
- Laporan Daftar Pembayaran Upah/Imbalan Tahunan Bagi Non Pegawai
H. Fasilitas Output Pajak
- Laporan Pajak Induk Hal 1 (Form 1721 Induk)
- Laporan Pajak Induk Hal 2 (Form 1721 Induk Hal.2)
- Laporan Daftar Pemotongan PPh 21 Bulanan (Form 1721-I Satu Masa Pajak)
- Laporan Daftar Pemotongan PPh 21 Tahunan (Form 1721-1 Satu Tahun Pajak)
- Laporan Daftar Pemotongan PPh 21 Non Pgw (1721-II Tidak Final)
- Laporan Daftar Pemotongan PPh 21 Honor dan Pesangon (1721-III Final)
- Daftar Pembayaran SSP (Form 1721-IV)
- Bukti Potong PPh 21 Non Pgw Tidak Final (1721-VI Tidak Final)
- Bukti Potong PPh 21 Honor & Pesangon (1721-VII Final)
- Bukti Potong 1721-A1 ( Bukti Potong Gaji Pegawai Non PNS)
- Bukti Potong 1721-A2 (Bukti Potong Gaji Pegawai PNS)
I. Fasilitas Output Data CSV
- Data CSV Pemotongan Pajak Bulanan
- Data CSV PPh 21 Tidak Final (PPh 21 Non Pegawai)
- Data CSV PPh 21 Final (PPh 21 Pembayaran Honor dan Pesangon)
- Data CSV 1721-A1
- Data CSV 1721-A2
- Data CSV Referensi Pegawai A1
- Data CSV Referensi Pegawai A2
- Data CSV Referensi Non Pegawai
J. Fasilitas Output Database dan Reminder
- Rincian Gaji Bulanan Pegawai
- Rincian Gaji Tahunan Pegawai
- Rincian Upah/Imbalan Bulanan Non Pegawai
- Rincian Upah/Imbalan Tahunan Non Pegawai
- Reminder Pegawai
K. Fasilitas Lain-Lain
- Fasilitas Gross, Gross Up dan Gross Net
- Daftar Gaji PNS dapat diubah-ubah
- Tarif bisa diubah-ubah
- Dasar Iuran Premi bisa berdasarkan Gaji Pokok, Gaji Pokok dan Tunj. Khusus, Bruto Gaji, dan Maksimal Gaji yang ditentukan user
- Status Fiskal diantaranya Normal, Baru Sejak awal tahun, Baru setelah awal tahun, Pindah, Pindahan, Stop KPS Lost, Stop KPS Non Lost, dan Pensiun
- Tersedia impor gaji PNS dan iuran premi sehingga user tidak perlu menginput data gaji PNS dan iuran premi
- Terdapat Reminder Pegawai untuk mengetahui jumlah masa kerja pegawai dan hari ulang tahun pegawai Dan masih banyak lagi.