Salam sukses selalu saya sampaikan kepada semua sobat kuat's blog yang selalu setia membaca isi blog saya. Selanjutnya pada posting kali ini saya ingin menjelaskan kepada teman-teman yang berprofesi sebagai bendaharawan pemerintah tentang trik cepat menghitung PPh Pasal 21 dengan aplikasi excel atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap. Dan pada posting kali ini saya akan menjelaskan dengan cara manual menggunakan excel dan secara otomatis menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20. Bagi teman-teman semua yang belum faham mengenai Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20 bisa lihat dulu di link Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah agar lebih memahami posting ini.
Selanjutnya, untuk memahami penghitungan PPh 21 atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap, berikut ini saya simulasikan dengan contoh kasus sebagai berikut :
dan hasil penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap adalah sebagai berikut :
Dari contoh kasus tersebut, diketahui bahwa jumlah PPh 21 atas upah sebulan sebesar Rp5.000.000 adalah Rp6.250. Jika mengacu kepada Per-16/PJ/2016 disebutkan dalam "Pasal 1 huruf 11" adalah sebagai berikut :
Dan dalam menghitung PPh Pasal 21 nya, yang menjadi dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap dituangkan di dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 3
Di dalam pasal 8 ayat 1 huruf a angka 3 tersebut disebutkan penghasilan kena pajak berlaku bagi pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Dan dalam contoh kasus tersebut diatas, diketahui bahwa jumlah penghasilan yang diterima Basakih dalam 20 hari kerja telah melebihi Rp4.500.000.
Selain itu penghasilan kena pajak bagi si pegawai tidak tetap tersebut adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi PTKP. Sehingga hanya mendapatkan fasilitas berupa pengurang PTKP saja. Hal ini dituangkan di dalam pasal 10 ayat 2 huruf b sebagai berikut :
Berbeda dengan penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap yang besarannya berasal dari penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Sedangkan penghasilan neto bagi pegawai tetap berasal dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun, seperti yang tertuang di dalam pasal 10 ayat 3
Sehingga di dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa untuk menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap hanya mendapatkan fasilitas pengurang berupa PTKP saja.
Sedangkan Tarif Pasal 17 yang tertuang di dalam UU No.36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Nah, bagaimana teman-teman bendaharawan semua? Apakah sudah memahami? Selanjutnya, setelah saya paparkan mengenai kondep penghitungan secara manual, saya akan menunjukkan trik penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian yang dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap
menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20.
Ketika akan membuka aplikasi akan muncul login form seperti gambar berikut ini :
Inputkan username dan password dan klik login, maka akan muncul pesan seperti pada gambar berikut ini :
Klik ok dan akan masuk ke dalam form data instansi seperti pada gambar berikut ini :
Pada form data instansi di atas sebelah kanan terdapat tombol menu utama, klik tombol menu utama tersebut dan akan masuk ke dalam menu utama aplikasi seperti pada gambar berikut ini :
Sesuaikan periode gaji pada menu utama aplikasi. Karena saya ingin melakukan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian yang dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap pada periode Januari 2020, maka bulan periode gaji saya pilih bulan Januari tahun 2020. Sebelum lanjut ke penginputan upah, saya akan menunjukkan dahulu data administrasi kepegawaian. Untuk masuk ke data administrasi kepegawaian, klik tombol menu administrasi kepegawaian dan akan masuk ke dalam daftar menu administrasi kepegawaian seperti pada gambar berikut ini :
Klik menu adm kepegawaian maka akan muncul form data administrasi semua jenis pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Dari form data administrasi semua jenis pegawai tersebut terdapat data pegawai tetap dan non pegawai. Karena pada contoh kali ini hanya berkaitan dengan data non pegawai, maka pada form yang telah saya lingkari warna merah tersebut adalah contoh data administrasi non pegawai atas nama Basakih, dan NPWP nya sudah disesuaikan dengan PTKP K.0.
Setelah selesai, klik tombol back dan kembali ke menu utama. Dan di menu utama klik menu gaji non pegawai dan akan masuk ke dalam daftar menu gaji non pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Selanjutnya klik tombol menu status non pegawai dan akan masuk dalam form status non pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Perhatikan form status non pegawai di atas. terdapat nama Basakih yang telah saya input dan saya sesuaikan status administrasi non kepegawaiannya. Sehingga data non pegawai akan secara otomatis masuk ke form status non pegawai. Dan pada form tersebut, status keaktifan Basakih untuk periode Januari masih STOP, maka saya ubah dulu menjadi AKTIF agar non pegawai atas nama Basakih masuk ke dalam fom input upah/imbalan non pegawai. Dan status keaktifan non pegawai atas nama Basakih akan saya sesuaikan seperti pada gambar berikut ini :
Setelah menyesuaikan data status non pegawai, klik back dan akan kembali ke daftar menu non pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Pada daftar menu status non pegawai, klik tombol menu gaji non pegawai dan akan masuk ke dalam form input upah/imbalan non pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Perhatikan form input upah/imbalan non pegawai tersebut. Nama Basakih masuk ke form tersebut. Selanjutnya tinggal input tanggal pembayaran upah, nomor bukti potong, dan jumlah bruto upah sebulan, dan hasil input seperti pada gambar berikut ini :
Setelah menginput data tanggal, nomor bukti potong dan jumlah bruto upah sebulan, klik back untuk kembali ke daftar menu non pegawai seperti gambar berikut ini :
Langkah selanjutnya lakukan posting data melalui menu posting data non pegawai. Klik tombol menu posting data non pegawai tersebut, dan akan masuk ke menu posting data seperti pada gambar berikut ini :
Untuk memposting data non pegawai bulan Januari, klik tombol menu posting januari dan akan muncul pesan seperti pada gambar berikut ini :
Klik Yes dan akan muncul pesan seperti pada gambar berikut ini :
Klik Ok dan perhatikan tanda ceklis silang akan berpindah dari kolom ceklis hapus posting Januari ke kolom ceklis posting Januari seperti pada gambar berikut ini :
Sampai di sini, selesailah proses penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pembayaran upah harian yang dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap. Dan selanjutnya hanya tinggal mereview dan mencetak laporan-laporannya saja. Selanjutnya klik Back untuk kembali ke daftar menu non pegawai seperti pada gambar berikut ini :
Untuk melihat slip pembayaran upah pegawai tidak tetap klik tombol menu Slip Imbalan Non pegawai, dan akan muncul slip pembayaran upah seperti pada gambar berikut ini :
Selanjutnya untuk melihat laporan rekap pembayaran upah bulanan kepada pegawai tidak tetap, klik tombol menu report imbalan bulanan, dan hasilnya seperti pada gambar berikut ini :
Selanjutnya, untuk melihat laporan dan bukti potong PPh Pasal 21 nya, saya akan kembali ke menu utama seperti pada gambar berikut ini :
Pada menu utama, klik tombol menu laporan pajak, dan akan masuk ke dalam daftar menu laporan pajak seperti pada gambar berikut ini :
Selanjutnya, saya akan perlihatkan form laporan pajak induk melalui klik tombol menu 1721 Induk, dan hasilnya adalah seperti berikut ini :
Perhatikan form 1721 Induk di atas, data pembayaran upah harian dibayar bulanan kepada pegawai tidak tetap secara otomatis sudah masuk ke dalam form 1721 induk. Perhatikan gambar di atas yang saya beri lingkaran berwarna merah.
Selanjutnya saya akan perlihatkan form daftar pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Finalnya melalui tombol menu 1721-II Tidak Final, dan hasilnya adalah seperti pada gambar berikut ini :
Selanjutnya saya akan perlihatkan form bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Finalnya melalui tombol menu 1721-VI BP Tidak Final, dan hasilnya adalah seperti pada gambar berikut ini :
Nah, buat teman-teman semua yang ingin berdiskusi mengenai hal ini ataupun bagi teman-teman yang ingin memiliki aplikasi ini, silahkan hubungi saya saja di line nomor 0813 1684 5354 atau bisa melalui email di kurniawankuat@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengendarai kendaraan, pasti akan saya layani. Demikian posting kali ini, semoga bermanfaat.