-
Media Excel dan Aplikasi
Informasi media youtube tentang aplikasi keuangan berbasis microsoft excel
-
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
Aplikasi pelaporan gaji dan PPh 21 berbasis microsoft excel simpel lengkap dan otomatis menghasilkan output laporan gaji dan laporan PPh 21
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan output laporan keuangan organisasi nirlaba
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan dan Pembukuan Lembaga Pendidikan
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan dan pembukuan lembaga pendidikan
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Komersial
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan komersial
-
Aplikasi Excel Pencatatan Data Pemilih Potensial
Untuk bisa menang pemilu perlu melakukan pencatatan data pemilih yang benar-benar berpotensi memilih kandidat. Catat data pemilih dengan aplikasi excel pencatatan data pemilih potensial
Formula Excel Penyusutan Aset Tetap Otomatis Menghitung Dari Mulai Awal Sampai Akhir Masa Manfaat
Konsep Yang Benar Penghitungan PPh 21 Dengan Aplikasi Excel Atas Pembayaran Upah Harian Dibayar Bulanan Bagi Bendaharawan Pemerintah
Salam sukses selalu saya sampaikan kepada semua sobat kuat's blog yang selalu setia membaca isi blog saya. Selanjutnya pada posting kali ini saya ingin menjelaskan kepada teman-teman yang berprofesi sebagai bendaharawan pemerintah tentang trik cepat menghitung PPh Pasal 21 dengan aplikasi excel atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap. Dan pada posting kali ini saya akan menjelaskan dengan cara manual menggunakan excel dan secara otomatis menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20. Bagi teman-teman semua yang belum faham mengenai Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20 bisa lihat dulu di link Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah agar lebih memahami posting ini.
Cara Impor Data CSV PPh 21 Bulanan Atas Pembayaran Honor dan Pesangon
Besaran Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Atas Gaji Bulanan Yang Bersifat Normal
Cara Membuat Output Tugas HRD Dalam Meningkatkan Motivasi Pegawai Menggunakan Aplikasi Excel Gaji Dan PPh 21
Kabar Sosialisasi Perpajakan
Sosialisasi Pajak Tegal |
Peserta Sosialisasi Pajak Tegal |
Peserta Serius |
Peserta Berjumlah 70 Peserta |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
BULAN | JUMLAH PENGHASILAN |
Januari | Rp 2.000.000 |
Februari | Rp 1.250.000 |
Maret | Rp 500.000 |
April | Rp 1.500.000 |
Mei | Rp 3.800.000 |
Juni | Rp 1.750.000 |
Juli | Rp 3.500.000 |
Agustus | Rp 4.000.000 |
September | Rp 3.500.000 |
Oktober | Rp 3.500.000 |
November | Rp 5.500.000 |
Desember | Rp 3.250.000 |
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO | Rp33.550.000 |
Gambar.1 |
PEREDARAN BRUTO | NORMA | NETO |
Rp33.550.000 | 50% | Rp16.775.000 |
Gambar.2 |
Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Dari Usaha | Rp16.775.000 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | Rp 0;00 |
Penghasilan Dari Luar Negeri | Rp 0;00 |
Jumlah Seluruh Penghasilan | Rp16.775.000 |
Zakat dan Sumbangan | Rp 838.750 |
Neto | Rp15.936.250 |
PTKP (K.1) | Rp28.350.000 |
PPh Terutang | Rp 0;00 |
Gambar.3 |
Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa
Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21
Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah
Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.
Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014
Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.
Perpajakan Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.
Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(menurut ketentuan lama)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp15.840.000 |
PKP | Rp 2.970.000 |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | Rp 148.500 |
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12 | Rp 12.375 |
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp24.300.000 |
PKP | - |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | - |
PPh 21 Sebulan | - |
Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...
Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..