Showing posts with label PPh. Show all posts
Showing posts with label PPh. Show all posts

Formula Excel Penyusutan Aset Tetap Otomatis Menghitung Dari Mulai Awal Sampai Akhir Masa Manfaat

Salam sukses. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai formula excel penyusutan yang saya kembangkan menjadi sebuah aplikasi berbasis micosoft excel yang saya beri nama Aplikasi Excel Penyusutan.
 
Untuk membuat sebuah aplikasi penyusutan berbasis microsoft excel sebenernya gampang-gampang susah. Dan semua tergantung kita sendiri bagaimana mengembangkannya. Buat teman-teman semua, saya yakin bahwa teman-teman juga pastinya mampu untuk mengembangkan formula penyusutan ini menjadi sebuah aplikasi penyusutan. Nah untuk mendapatkan formulanya silahkan saja download melalui link yang ada di bawah postingan ini. Nah, lalu bagaimanakah bentuk aplikasi penyusutan hasil pengembangan dari formula penyusutan ini? Berikut ini penjelasannya.
Share:

Konsep Yang Benar Penghitungan PPh 21 Dengan Aplikasi Excel Atas Pembayaran Upah Harian Dibayar Bulanan Bagi Bendaharawan Pemerintah


Salam sukses selalu saya sampaikan kepada semua sobat kuat's blog yang selalu setia membaca isi blog saya. Selanjutnya pada posting kali ini saya ingin menjelaskan kepada teman-teman yang berprofesi sebagai bendaharawan pemerintah tentang trik cepat menghitung PPh Pasal 21 dengan aplikasi excel atas pembayaran upah harian dibayar bulanan yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap. Dan pada posting kali ini saya akan menjelaskan dengan cara manual menggunakan excel dan secara otomatis menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20. Bagi teman-teman semua yang belum faham mengenai Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah Versi.RA1.20 bisa lihat dulu di link  Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah agar lebih memahami posting ini. 

Share:

Cara Impor Data CSV PPh 21 Bulanan Atas Pembayaran Honor dan Pesangon

 

Salam sukses saya sampaikan untuk semua pembaca kuat's blog. Pada posting kali ini saya akan membahas bagaimana cara mudah melalukan proses impor data CSV PPh 21 Bulanan dan Impor CSV PPh 21 atas pembayaran uang honor dan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan secara sekaligus dari Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah ke Aplikasi E-SPT PPh 21 DJP. Namun agar lebih memahami mengenai aplikasi ini, sebelum lanjut membaca saya sarankan silahkan teman-teman buka dulu postingan saya sebelumnya tentang Cara menghitung PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji PNS dan Non PNS Menggunakan Aplikasi Gaji dan PPh 21 Bendaharawan atau Cara Cetak Bukti Potong 1721-A2 dan 1721-A1 Dengan Aplikasi Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Pemerintah atau bisa juga melihat Video Cara Impor Data CSV Dari Aplikasi Gaji dan PPh 21 Bendaharawan Ke Aplikasi ESPT PPh 21 DJP.

Share:

Besaran Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Atas Gaji Bulanan Yang Bersifat Normal

Salam sukses saya sampaikan untuk semua pembaca kuat's blog. Pada kali ini saya akan jelaskan mengenai konsep penghitungan besaran pajak pegawai Tetap atas gaji bulanan yang bersifat normal. Bersifat normal di sini maksudnya adalah besaran gaji yang diterima pegawai tetap genap setahun. Artinya si pegawai tetap menerima gaji setiap bulan selama 12 bulan.

Jika dikaji lebih jauh, ternyata konsep penghitungan pajak pegawai tetap atau biasa disebut PPh Pasal 21 memiliki paling sedikit 7 konsep penghitungan diantaranya :

Share:

Cara Membuat Output Tugas HRD Dalam Meningkatkan Motivasi Pegawai Menggunakan Aplikasi Excel Gaji Dan PPh 21

Membuat Output Tugas HRD Dalam Meningkatkan Motivasi Pegawai Menggunakan Aplikasi Excel Gaji Dan PPh 21

Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. Salam sukses saya sampaikan untuk semua pembaca setia kuat’s blog. Semoga teman-teman kuat’s blog semua selalu dilapangkan rezeki oleh Allah SWT. Aamiin. Selanjutnya pada posting kali ini saya akan membahas mengenai salah satu poin penting yang harus diperhatikan oleh seorang HRD terhadap para pegawai di tempat kerja. Dan salah satu poin ini sering diabaikan oleh para HRD, padahal, mesipun salah satu poin ini sangatlah simple dan gratis, namun sangat berpengaruh sekali dalam meningkatkan motivasi pegawai di tempat kerjanya. Selain itu, bisa menciptakan susana kerja para pegawai menjadi lebih berarti dan lebih kondusif. Sehingga tugas pekerjaan yang ditargetkan dari perusahaan kepada para pegawai sangat mungkin bisa tercapai. 
Share:

Kabar Sosialisasi Perpajakan

Sosialisasi Pajak Tegal
kuat's blog Tegal, Pada hari Sabtu kemarin tepatnya tanggal 06 April 2019 di Kota Tegal telah berlangsung acara sosialisasi mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan dan PPN. Acara sosialisasi perpajakan ini berlangsung di Hotel Bahari in Tegal di bawah bendera yang disebut dengan PSPI ( Pusat Studi Perpajakan Indonesia).

Dani Kamal sebagai Ketua Penyelenggara kegiatan ini mengatakan  kepada kuat's blog bahwa acara ini telah dipersiapkan secara matang dari jauh-jauh hari, sehingga menarik banyak peminat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta kegiatan. Terbukti pada saat acara, peserta yang hadir dalam acara sosialisasi pajak ini berjumlah 70 peserta. Dan peserta yang hadir merupakan  peserta dari berbagai macam intansi swasta yang kebetulan sedang mempersiapkan pengisian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2018. Bahkan ada beberapa peserta yang berasal dari Kota Semarang yang memang sengaja hadir karena mereka beralasan acara ini sangatlah penting untuk di-ikuti.

Peserta Sosialisasi Pajak Tegal
"Kebetulan memang kami sangat membutuhkan materi ini karena kami sedang mempersiapkan SPT Tahunan untuk Perusahaan kami. Selain itu kami sangat senang dengan narasumber yang mempresentasikan materi ini, karena beliau mebawakannya dengan sangat profesional dan tidak membosankan" Tegasnya kepada kuat's blog

Pada acara sosialisasi perpajakan kemarin, dihadiri oleh Agus Puji Priyono sebagai narasumber tunggal. Pembawaannya yang santai dan lugas membuat peserta kegiatan betah duduk seharian mengikuti materi perpajakan yang dipresentasikan. Bahkan beliau tidak lupa pula memberikan selingan dengan kelakar guyonannya yang membuat para peserta kegiatan tertawa terpingkal-pingkal.

Peserta Serius
"Saya sebagai narasumber memang sudah seharusnya untuk pandai-pandai dalam membawakan materi yang saya presentasikan kepada peserta. Sedikit-sedikit saya selingi dengan guyonan agar peserta tidak bosen". Begitu kata Pak Agus Puji.

Pembahasan yang diangkat dalam acara sosialisasi pajak di Tegal kemarin adalah mengenai SPT Tahunan dan PPN. Yang menarik dalam pembahasan ini adalah mengenai rencana pemerintah yang akan memangkas nilai PPh. Suatu angin syurga bagi masyarakat Indonesia. Dan yang lebih menarik lagi adalah pembahasan mengenai PPN, pada acara sosialisasi kemarin pembahasan di fokuskan kepada tatacara pembukuan faktur pajak dengan ketentuan terbarunya. Banyak peserta yang berdiskusi langsung dengan narasumber yang disediakan oleh penyelenggara karena memang ketentuan mengenai faktur pajak yang baru memang benar-benar harus butuh perhatian dan pemahaman khusus.

Peserta Berjumlah 70 Peserta
Acara berjalan dengan lancar, dan acara ini berlangsung mulai pukul 09:00 pagi dan berakhir pada pukul 16:30 sore. Dan bahkan peserta berharap acara sosialisasi seperti ini haruslah sering-sering dilaksanakan karena selain untuk menambah wawasan, juga sangat penting karena untuk menambah pemahaman masyarakat terhadap program pemerintah di bidang perpajakan, sehingga perpajakan yang di rencanakan oleh pemerintah dapat berjalan lancar tanpa ada perbedaan pengertian antara pemerintah dan masyarakat kususnya d bidang perpajakan.
Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.

Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:

BULANJUMLAH PENGHASILAN
JanuariRp  2.000.000
FebruariRp  1.250.000
MaretRp     500.000
AprilRp  1.500.000
MeiRp  3.800.000
JuniRp  1.750.000
JuliRp  3.500.000
AgustusRp  4.000.000
SeptemberRp  3.500.000
OktoberRp  3.500.000
NovemberRp  5.500.000
DesemberRp  3.250.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTORp33.550.000

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.

Gambar.1
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :

PEREDARAN BRUTONORMANETO
Rp33.550.00050%Rp16.775.000

Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :

Gambar.2

Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dari UsahaRp16.775.000
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp           0;00
Penghasilan Dari Luar NegeriRp           0;00
Jumlah Seluruh PenghasilanRp16.775.000
Zakat dan SumbanganRp     838.750
NetoRp15.936.250
PTKP (K.1)Rp28.350.000
PPh TerutangRp           0;00

Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.

Gambar.3
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.

Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.

Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.
Share:

Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Cara Instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi anda yang melaporkan PPh Pasal 21 sudah wajib menggunakan  formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Dan beberapa ketentuan penting yang ada di peraturan ini adalah bagi anda yang melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 diatas 20 pegawai tiap bulan, bahkan bukan cuma itu saja, maka anda wajib melaporkannya secara elektronik. Dan aplikasi pelaporan PPh Pasal 21 secara elektronik yang disediakan oleh DJP saat ini adalah Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1. Untuk mendapatkannya caranya sangat mudah. Anda hanya tinggal mengunduhnya di blog ini. Link ada di akhir atau di bawah posting blog ini. 

Share:

Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Share:

Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Share:

Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.

Share:

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. 

Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. 

Share:

Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari  tahun 2013.

Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Nilai sebelumnya adalah  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :

Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.

Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp15.840.000
PKPRp  2.970.000
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17Rp     148.500
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12Rp       12.375
b. Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp24.300.000
PKP-
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17-
PPh 21 Sebulan-

Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...

Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.

Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.

Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..
Share:

Konsep Perpajakan PPh Pasal 22 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan sedikit memposting mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini dimaksudkan pajak yang dipungut atas transaksi pembelian yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau badan tertentu baik badan pemerintah maupun badan swasta (asalkan jangan badan manusia atau badan hewan, hehehe...) yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pada PPh Pasal 22 ini menggunakan istilah "pemungutan" karena menunjuk pada suatu pengenaan pajak atas suatu potensi penghasilan yang terkandung dalam transaksi tersebut, misalnya impor bahan baku. Tentu saja atas pemungutan PPh Pasal 22 ini (kecuali jasa pemborong) akan menambah pembayaran bagi pihak yang bertransaksi (pembeli).Di sini saya ambilkan bahan pedoman yang membahas mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22 yang saya ambil dari situs Dirjend Pajak, dan jika anda ingin memahaminya lebih dalam, saya telah sediakan materi dalam bentuk slide yang anda bisa download di akhir postingan ini.

Share:

Konsep PPh Pasal 23 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini saya ambil di web Dirjend Pajak. Dan jika pembaca ingin lebih memahami mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 23, pada postingan ini saya telah sediakan unduhan mengenai materi PPh Pasal 23 dalam format slide.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap Yang Harus Diketahui



Artikel kali ini saya akan membahas mengenai PPh Pasal 21. Karena ternyata di luar sana masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan prosedur penghitungan PPh Pasal 21. Setelah saya buka web Dirjend Pajak, akhirnya saya menemukan artikel yang menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur pemotongan PPh Pasal 21 yang menurut saya artikel ini sangat bagus untuk dijadikan sebagai pedoman. Sebelum lanjut mengenai tata cara penghitungannya, kita akan ketahui dulu subjek PPh Pasal 21nya. Yang menjadi Subjek PPh Pasal 21 adalah :

Share:

Cara Memahami Perpajakan Agar Tidak Terkena Sanksi

Ada yang bilang jika pajak itu sulit bahkan njlimet atau entah apalah orang menyebutnya. Ada yang bilang juga jika berurusan dengan pajak, akan membuat kepala pusing dan hidup tidak tenang. Semua itu saya katakan "salah". Kita tau dengan adanya hukum positif dan hukum negatif kan? Jika kita berpikir positif terhadap suatu hal, maka hal tersebut akan datang kepada kita dengan hal-hal yang positif pula. Namun jika kita berpikir negatif terhadap suatu hal, maka suatu hal tersebut akan datang kepada kita dengan hal-hal yang negatif pula.

Share:

Perhitungan PPh Pasal 23 Yang Jarang Diketahui Orang Banyak

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?

PPH Pasal 23 
Apa itu PPh Pasal 23?

[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10