Showing posts with label Financial. Show all posts
Showing posts with label Financial. Show all posts

Membuat Laporan Keuangan Lembaga Sekolah Dengan Aplikasi Excel Akuntansi Organisasi Pendidikan Versi.1.21

 

Jika berbicara mengenai organisasi lembaga sekolah, organisasi lembaga sekolah tidaklah terlalu berbeda dengan organisasi nirlaba. Organisasi lembaga sekolah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan organisasi yang berorientasi kepada laba. Dalam menjalankan kegiatannya, organisasi lembaga sekolah tidak semata-mata digerakkan oleh tujuan untuk mencari laba. Meski demikian not-for-profit juga harus diartikan sebagai not-for-loss. Oleh karena itu, organisasi lembaga sekolah selayaknya pun tidak mengalami defisit. Adapun bila organisasi lembaga sekolah memperoleh surplus, maka surplus tersebut akan dikontribusikan kembali untuk pemenuhan kepentingan publik, dan bukan untuk memperkaya pemilik organisasi lembaga sekolah tersebut.
Share:

Formula Excel Penyusutan Aset Tetap Otomatis Menghitung Dari Mulai Awal Sampai Akhir Masa Manfaat

Salam sukses. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai formula excel penyusutan yang saya kembangkan menjadi sebuah aplikasi berbasis micosoft excel yang saya beri nama Aplikasi Excel Penyusutan.
 
Untuk membuat sebuah aplikasi penyusutan berbasis microsoft excel sebenernya gampang-gampang susah. Dan semua tergantung kita sendiri bagaimana mengembangkannya. Buat teman-teman semua, saya yakin bahwa teman-teman juga pastinya mampu untuk mengembangkan formula penyusutan ini menjadi sebuah aplikasi penyusutan. Nah untuk mendapatkan formulanya silahkan saja download melalui link yang ada di bawah postingan ini. Nah, lalu bagaimanakah bentuk aplikasi penyusutan hasil pengembangan dari formula penyusutan ini? Berikut ini penjelasannya.
Share:

Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan dan Akuntansi Bagi Organisasi Nirlaba Dengan Aplikasi Excel Akuntansi Org Nirlaba V.1.19

Pernyataan tentang standar akuntansi keuangan (PSAK) No.45 Tahun 2011 tentang organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Yang termasuk ke dalam organisasi nirlaba diantaranya lembaga yayasan, lembaga masjid, lembaga swadaya masyarakat, organisasi majelis ta'lim, dan lembaga nirlaba lainnya yang sejenis.


Share:

Konsep Penggolongan Tenaga Kerja Dalam Akuntansi Biaya

Konsep Penggolongan Tenaga Kerja Dalam Akuntansi Biaya

Salam sukses selalu untuk semua pembaca setia kuat's blog. Pada bahasan Posting kali ini saya akan memberikan bahasan tentang penggolongan tenaga kerja dalam akuntansi biaya. Hal ini perlu dibahas karena bermanfaat bagi kalangan profesional yang bergelut dalam pembukuan akuntansi di perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja.
Share:

Cara Membuat Output Hasil Target Penjualan Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi NOT Pada Microsoft Excel

Cara Membuat Output Hasil Target Penjualan Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi NOT Pada Microsoft Excel

Salam sukses selalu untuk semua pembaca setia kuat's blog. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara membuat output hasil Target Penjualan dengan memanfaatkan Fungsi LOGICAL dan Fungsi NOT pada microsoft excel.

Formula NOT digunakan untuk menentukan data yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Jika data tersebut tidak sesuai, maka hasil penilaian akan menjadi TRUE, Sedangkan jika sesuai maka hasil akan menjadi FALSE. Pada pembahasan ini saya akan memanfaatkan Fungsi LOGICAL dan Fungsi NOT untuk mengetahui hasil target penjualan. Dan untuk lebih memahaminya, berikut ini saya sertakan langkah-langkahnya :
Share:

Cara Membuat Output Tugas HRD Dalam Meningkatkan Motivasi Pegawai Menggunakan Aplikasi Excel Gaji Dan PPh 21

Membuat Output Tugas HRD Dalam Meningkatkan Motivasi Pegawai Menggunakan Aplikasi Excel Gaji Dan PPh 21

Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. Salam sukses saya sampaikan untuk semua pembaca setia kuat’s blog. Semoga teman-teman kuat’s blog semua selalu dilapangkan rezeki oleh Allah SWT. Aamiin. Selanjutnya pada posting kali ini saya akan membahas mengenai salah satu poin penting yang harus diperhatikan oleh seorang HRD terhadap para pegawai di tempat kerja. Dan salah satu poin ini sering diabaikan oleh para HRD, padahal, mesipun salah satu poin ini sangatlah simple dan gratis, namun sangat berpengaruh sekali dalam meningkatkan motivasi pegawai di tempat kerjanya. Selain itu, bisa menciptakan susana kerja para pegawai menjadi lebih berarti dan lebih kondusif. Sehingga tugas pekerjaan yang ditargetkan dari perusahaan kepada para pegawai sangat mungkin bisa tercapai. 
Share:

Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi OR Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Kontrol Service Kendaraan Berkala

Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi OR Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Kontrol Service Kendaraan Berkala

Salam sukses selalu untuk semua pembaca setia kuat's blog. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara membuat output kontrol service kendaraan bermotor secara berkala dengan memanfaatkan Fungsi LOGICAL dan Fungsi OR pada microsoft excel dengan menggunakan Formula IF Tiga Parameter.

Share:

Cara Memanfaatkan Fungsi “LOGICAL” dan Fungsi “AND” Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Output Hasil Tes Calon Taruna Baru

Cara Membuat Output Hasil Tes Calon Taruna Baru  Deangan Memanfaatkan Fungsi “LOGICAL” dan Fungsi “AND” Menggunakan Formula IF Tiga Parameter Pada Microsoft Excel.

Salam sukses selalu untuk semua pembaca setia kuat's blog. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara membuat output hasil tes calon Taruna Baru dengan memanfaatkan Fungsi LOGICAL dan Fungsi AND pada microsoft excel menggunakan Formula IF Tiga Parameter.

Share:

Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi IF Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Output Hasil Penilaian Ujian Saringan Masuk Siswa Baru

Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi IF Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Output Hasil Penilaian Ujian Saringan Masuk Siswa Baru

Salam sukses selalu untuk semua pembaca setia kuat's blog. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara membuat output hasil penilaian ujian saringan masuk bagi siswa baru dengan memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi IF pada microsoft excel.

Share:

Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Microsoft Excel Untuk Menghitung Angsuran Kredit Dengan Uang Muka Dan Cash Back

Cara Memanfaatkan Formula Financial  Pada Microsoft Excel Untuk Menghitung Angsuran Kredit Dengan Uang Muka Dan Cash Back

Sebelumnya Saya doakan semua pembaca setia kuat's blog selalu sukses dalam setiap aktivitas sehari harinya. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara menghitung angsuran kredit dengan uang muka plus cash back dengan cara memanfaatkan fisilitas Formula Financial pada microsoft excel. Seperti pada posting sebelumnya yang berjudul Menghitung Angsuran Kredit Dengan Uang Muka Dengan Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Microsoft Excel, telah dijelaskan bahwa Formula Financial merupakan formula yang bisa digunakan untuk melakukan perhitungan tentang masalah keuangan seperti menghitung besaran angsuran, suku bunga, penyusutan nilai aset, penilainan investasi, dan lain sebagainya.
Share:

Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Microsoft Excel Untuk Menghitung Angsuran Kredit Dengan Uang Muka

Menghitung Angsuran Kredit Dengan Uang Muka Dengan Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Microsoft Excel

Sebelumnya Saya doakan semua pembaca setia blog kuat's blog selalu sukses dalam setiap aktivitas sehari harinya. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara menghitung angsuran kredit dengan uang muka dengan cara memanfaatkan fasilitas Formula Financial pada microsoft excel. Seperti pada posting sebelumnya yang berjudul cara menghitung angsuran kredit tanpa uang muka dengan cara memanfaatkan fasilitas formula financial pada microsoft excel, telah dijelaskan bahwa Formula Financial merupakan formula yang bisa digunakan untuk melakukan perhitungan tentang masalah keuangan seperti menghitung besara angsuran, suku bunga, penyusutan nilai aset, penilainan investasi, dan lain sebagainya.

Melanjutkan janji saya pada posting sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai cara menentukan besaran angsuran kredit dengan uang muka dengan cara memanfaatkan fasilitas Formula Financial pada microsoft excel. Dan pada posting kali ini saya menggunakan microsoft excel tahun 2010. Dan pada intinya bagi pembaca yang menggunakan microsoft excel dibawahnya ataupun diatasnya tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini. Karena prinsip microsoft excel adalah sama, hanya template-templatenya saja yang berbeda.

Penerapan kredit dengan uang muka merupakan terobosan yang cukup efisien, dan merupakan solusi yang menguntungkan, baik bagi nasabah, maupun bagi pemberi kredit. Hal yang mempengaruhi angsuran per periode adalah nilai kredit, uang muka, suku bunga, serta jangka waktu kredit. Untuk bisa menghitung besaran angsuran kredit dengan uang muka, sebagai contoh buatlah tabel perhitungan besaran nilai angsuran kredit seperti tabel berikut ini :

Gambar 1. Tabel Angsuran

Dari tabel di atas, saya akan menentukan besaran nilai angsuran berdasarkan harga produk, uang muka, suku bunga, serta lama kredit. Dengan menggunakan formula Financial PMT, kasus tersebut sangat mudah dan cepat untuk diselesaikan. Dan berikut ini saya akan bahas langkah-langkahnya sebagai berikut : 

1. Pertama, perhatikan tabel di atas, lalu klik pada sel H7, dan lalu pilih menu FORMULAS > Financial > PMT seperti nampak pada capture berikut ini :

Gambar 2. Formula Financial PMT

2. Kedua, klik PMT maka akan akan muncul parameter formula dialog PMT. Masukkan parameter tepat seperti pada capture berikut ini :

Gambar 3. Parameter PMT

3. Setelah menginput kolom pada paramater tersebut diatas dengan sesuai, maka jangan lupa klik OK, dan hasil perhitungan besaran angsuran kredit adalah nominal sebesar Rp2.500.000 dengan uang muka sebesar Rp250.000 dalam jangka waktu 6 bulan akan menghasilkan angsuran sebesar Rp415.344 seperti pada capture berikut ini :

Gambar 4. Tabel Angsuran

4. Langkah selanjutnya silahkan drag dari mulai sel H7 sampai ke M7 seperti pada capture berikut ini :

Gambar 5. Copy Formula

5. Selanjutnya, pada tanda plus (+) pada M7 silahkan lakukan drag atau tarik rumus formula yang sudah di blok kebawah sampai baris ke 21 agar rumus formula tercopy. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Gambar 6. Tabel Angsuran Kredit

Demikianlah langkah menentukan besaran angsuran kredit dengan uang muka dengan cara memanfaatkan Formula Financial yang ada di dalam microsoft excel. Sebagai bahan latihan, sobat bisa mendownload tabel latihan tersebut dengan cara klik link ini. Dan untuk membuat tabel angsuran kredit dengan menggunakan uang muka plus cash back akan saya bahas pada posting selanjutnya. 

Demikian bahasan mengenai cara menentukan besaran anguran kredit dengan uang muka dengan memanfaatkan fasilitas Formula Financial pada Microsoft Excel. Bagi pembaca blog ini, yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini ataupun ingin memiliki aplikasi ini dapat menghubungi saya di line mobile/WA nomor 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau melalui email kurniawankuat@gmail.com. Selama saya sedang tidak sibuk ataupun sedang tidak mengendarai kendaraan pasti akan saya layani. Demikian semoga bermanfaat. Salam sukses.
Share:

Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Excel Untuk Menghitung Angsuran Kredit Tanpa Uang Muka

Cara Memanfaatkan Formula Financial Pada Excel Untuk Menghitung Angsuran Kredit Tanpa Uang Muka.

Sebelumnya Saya doakan semua pembaca setia kuat's blog selalu sukses dalam setiap aktivitas sehari harinya. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara menghitung Angsuran Kredit Tanpa Uang Muka dengan memanfaatkan fisilitas Formula Financial pada microsoft excel. Formula Financial merupakan formula yang bisa digunakan untuk melakukan perhitungan tentang masalah keuangan seperti menghitung besara angsuran, suku bunga, penyusutan nilai aset, penilainan investasi, dan lain sebagainya.
Share:

Konsep Pajak Pertambahan Nilai Yang Jarang Diketahui Orang


Sudah satu minggu ini saya tidak memposting materi-materi yang bermanfaat di blog ini. Maklumlah, karena saya harus sibuk dengan urusan bersama klien saya. Ya,,,namanya juga sebagai pelayan hidup,ya saya harus melayani hidup saya. Biar hidup saya lebih bermanfaat.hehehe..Setelah kesibukan saya bersama klien saya di dunia nyata (bukan dunia lain ya..haha) selesai, ya saya harus berurusan dengan klien saya di dunia maya. (Tapi bukan maya estianti ya...)

Share:

Konsep Perpajakan PPh Pasal 22 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan sedikit memposting mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini dimaksudkan pajak yang dipungut atas transaksi pembelian yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau badan tertentu baik badan pemerintah maupun badan swasta (asalkan jangan badan manusia atau badan hewan, hehehe...) yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pada PPh Pasal 22 ini menggunakan istilah "pemungutan" karena menunjuk pada suatu pengenaan pajak atas suatu potensi penghasilan yang terkandung dalam transaksi tersebut, misalnya impor bahan baku. Tentu saja atas pemungutan PPh Pasal 22 ini (kecuali jasa pemborong) akan menambah pembayaran bagi pihak yang bertransaksi (pembeli).Di sini saya ambilkan bahan pedoman yang membahas mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22 yang saya ambil dari situs Dirjend Pajak, dan jika anda ingin memahaminya lebih dalam, saya telah sediakan materi dalam bentuk slide yang anda bisa download di akhir postingan ini.

Share:

Form Pembukuan Sederhana dan Lengkap

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Mas Uken Djunaedi yang telah mentransfer ilmu pembukuannya kepada saya melalui bukunya yang berjudul Pembukuan Super Simple sehingga saya dapat memahami dan mengerti tantang seluk-beluk pembukuan itu sendiri.

Dilihat dari judulnya saja adalah Form Pembukuan Sederhana. Jadi pada postingan kali ini saya akan memposting mengenai form pembukuan yang telah saya kembangkan menjadi pembukuan yang sederhana. Sehingga langkah demi langkah dalam menyusun pembukuan menjadi sangatlah mudah. Dan pembukuan model ini sangat bermanfaat untuk usaha jenis UKM (Usaha Kecil Menengah). Karena UKM adalah jenis bisnis usaha yang digeluti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, maka saya postingkan pembukuan yang sangat sederhana ini. Dengan harapan semua masyarakat yang bergelut di bisnis usaha jenis UKM ini dapat membuat dan menyusun laporan penghasilan atas usahanya, sehingga masyarakat yang menggeluti  bisnis usaha UKM ini dapat memanajemen sebuah usaha kecilnya agar usahanya bisa melangkah maju kedepan.

Buat Kang Urip Santoso, saya salut dengan anda. Anda adalah sahabat saya yang luar biasa yang juga seorang pengusaha UKM yang meminta saya untuk memposting mengenai form pembukuan. Artinya Kang Urip sangatlah peduli dengan usaha yang dirintisnya. Dan tentunya semua masyarakat yang bergelut di bisnis UKM yang ingin usahanya maju, harus mengedepankan arti sebuah pembukuan. Karena sekecil apapun usaha anda, pembukuan sangatlah penting. Kita tahu, tujuan utama pembukuan adalah memberikan informasi yang akurat mengenai asset perusahaan, utang-piutang, maupun laba-rugi. Informasi yang akurat ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan yang tepat, baik keputusan mengenai operasional sehari-hari maupun rencana ekspansi ke depan.

Di luar sana ternyata masih banyak orang yang beranggapan bahwa membuat pembukuan adalah sesuatu yang sulit, sehingga tidak jarang pembukuan kerap sekali diabaikan. Padahal, pembukuan merupakan factor penting dalam memanajemen sebuah usaha, agar usahanya bisa melangkah lebih maju.

Di negara maju seperti di Amerika, officer pembukuan perusahaan di sana dikenal dengan istilah Business Administrator. Sedangkan di perusahaan Eropa seperti di Jerman, Perancis, Inggris dan sebagainya, officer pembukuan dikenal dengan istilah Commercial atau Controller. Jangan salah, officer pembukuan ini memiliki hierarki yang lengkap mulai dari staf sampai top manajemen. Di perusahaan-perusahaan Eropa, level top manajemen untuk officer pembukuan atau commercial setidaknya mencapai level Division Head atau General Manager. Satu level di bawah Director. Hal ini membuktikan bahwa pembukuan dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat penting. Dengan begitu,anda sepakat dengan saya, bukan? Bahwa pembukuan memiliki peran yang sangat besar demi kelangsungan hidup usaha anda.

Di luar sana ada begitu banyak bisnis yang dapat anda geluti setiap saat. Anda bisa menjadi seorang pedagang pakaian di pasar, membuka sebuah rumah makan, membuka counter pulsa, membuka warung sembako di rumah dan lain sebagainya. Namun di tengah perjalanan karir Anda, nyatanya pekerjaan yang dikelola tidak selalu mulus sesuai harapan. Hal tersebut memang dapat terjadi karena beberapa factor. Tantunya bisnis apapun bisa jadi terbengkelai apabila Anda termasuk saya adalah orang yang kurang peduli akan pentingnya prinsip manajemen dan pentingnya mencatat pembukuan pada usaha yang digeluti. Sebab bukan rahasia umum lagi, bila berbicara bisnis yang sedang kita geluti, berarti kita juga mau tidak mau harus berbicara menajemen dan pembukuan. Jika para pebisnis atau pengusaha kurang memperhatikan prinsip manajemen dan pembukuan, resiko yang ditanggung adalah bingung, keluar biaya pada sector yang semestinya tidak usah keluar biaya, dan putus asa pada interval waktu yang seharusnya berbangga.

Menganggap remeh sebuah manajemen pembukuan sama dengan menganggap remeh arti kata untung dalam bisnis. Jika kita berbisnis demi meraup keuntungan, maka jangan sekali-kali meremehkan manajemen pembukuan dalam bisnis.

Pada postingan ini, telah saya sediakan form pembukuan sederhana untuk usaha khususnya Usaha Kecil dan Menengah. Form Pembukuan ini telah saya praktekkan untuk usaha penjualan pulsa. Berawal dari modal hanya Rp200.000, sekarang omset pulsa yang juga sy geluti telah mencapai titik angka diatas satu juta rupiah.wow..lumayan kan…itu lantaran saya selalu membuat pembukuan. Dan sekarang, usaha pulsa tersebut saya serahkan kepada adik ipar saya yang berada di Bogor. Dan terbukti, sampai sekarang masih tetap berjalan. Form pembukuan sederhana ini tidak rumit, bahkan bisa dibilang gampang. Yang penting, kita harus paham prinsip-prinsip dasarnya. Oke, lanjut saja anda download formnya di kuat's blog. Jika butuh pertanyaan, bisa layangkan pertanyaan ke alamat email saya atau bisa bertanya melalui menu kontak saya. Semoga, informasi ini dapat bermanfaat untuk anda semua.Salam sukses untuk anda yang sangat luar biasa.
Share:

Konsep PPh Pasal 23 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini saya ambil di web Dirjend Pajak. Dan jika pembaca ingin lebih memahami mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 23, pada postingan ini saya telah sediakan unduhan mengenai materi PPh Pasal 23 dalam format slide.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap Yang Harus Diketahui



Artikel kali ini saya akan membahas mengenai PPh Pasal 21. Karena ternyata di luar sana masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan prosedur penghitungan PPh Pasal 21. Setelah saya buka web Dirjend Pajak, akhirnya saya menemukan artikel yang menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur pemotongan PPh Pasal 21 yang menurut saya artikel ini sangat bagus untuk dijadikan sebagai pedoman. Sebelum lanjut mengenai tata cara penghitungannya, kita akan ketahui dulu subjek PPh Pasal 21nya. Yang menjadi Subjek PPh Pasal 21 adalah :

Share:

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai

Bismillaahirrohmaanirrohiim Pada postingan kali ini saya akan posting mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai. Form ini sangat bermanfaat untuk membuat pelaporan mengenai pengeluaran gaji pegawai. Selain itu form ini saya sengaja buat untuk mempermudah dalam hal pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Form ini saya buat pada saat saya membuat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 klien saya. Terutama pada saat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tahunan atau tepatnya pada masa pajak bulan Desember.Dan Alhamdulillaah form ini dapat diterima oleh Account Representatif di Kantor Pelayanan Pajak tempat klien saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, saya selalu melampirkan form 1721-A1 setiap pegawai, dan form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang saya buat ini. Namun pada postingan kali ini saya tidak membahas form 1721-A1 dan form SPT PPh Pasal 21. Insya Allah pada postingan selanjutnya, saya akan bahas.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai ini saya buat dalam format XL dan saya bagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk rekapitulasi gaji Tahunan, dan bagian yang kedua untuk Rekapitulasi Gaji Bulanan. Namun untuk form Rekapitulasi Gaji Bulanan, saya tidak pernah melampirkannya pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulanan. Hanya sebagai arsip bulanan saja. Saran saya, form Rekapitulasi Gaji Pegawai bulanan ini tetap harus dibuat dan disimpan. Karena sewaktu-waktu jika anda membutuhkannya, anda tinggal buka saja. Apa salahnya sedia payung sebelum hujan.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan yang saya buat ini terdiri dari 19 kolom. Kolom-kolom tersebut terdiri dari :
  • Kolom Nomor 
Pada kolom nomor ini di isi nomor urutan pegawai. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya sejumlah banyak pegawai yang bekerja di perusahaan anda. Termasuk pegawai yang baru masuk dan keluar pada tahun berjalan.
  • Kolom Nama 
Kolom nama di isi dengan nama pegawai
  • Kolom NPWP
Kolom NPWP di isi dengan nomor NPWP pegawai. Jika tidak ada NPWP, cukup di kosongkan saja. Konsekuensinya, tarif pajak akan meningkat 20% dari nilai pajak normal.
  • Kolom Jenis Kelamin
Kolom ini di isi dengan jenis kelamin pegawai.Misal jika Laki di isi “L”, jika Perempuan di isi “P”. Jenis kelamin ini sangat dibutuhkan karena merupakan bagian dari penentuan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Kolom Status
Yang dimaksud dengan kolom status adalah status perkawinan dan tanggungan dari seorang pegawai.Misalnya jika pegawai yang belum kawin di isi “TK”, Kawin “K”, Kawin anak 1 di isi “K/1” dan seterusnya dengan maksimal tanggungan adalah 3.
  • Kolom Masa Pembayaran 
Pada kolom ini di isi masa pembayaran gaji pegawai. Jika pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan, kolom masa pembayaran di isi bulan awal masa pembayaran sampai bulan akhir masa pembayaran gaji. Misal jika bekerja dari bulan Januari 20XX s/d bulan Desember 20XX maka di isi “Jan-Des”. Berbeda dengan form Rekapitulasi Gaji Pegawai Bulanan, untuk kolom masa pembayaran cukup di isi bulan yang bersangkutan saja. MIsal pembayaran gaji bulan Januari, maka cukup di isi Januari/Jan saja.
  • Kolom Gaji Pokok Per-Bulan 
Pada kolom ini di isi jumlah gaji bulanan  yang diterima oleh pegawai
  • Kolom Gaji Setahun 
Kolom ini di isi dengan total jumlah gaji pegawai selama setahun. Format XL nya kolom Gaji Pokok Per-Bulan x Jumlah bulan dalam tahun berjalan si pegawai bekerja. Misalnya pegawai bekerja selama 10 bulan, maka format XLnya adalah (Nilai pada kolom Gaji Pokok Per-Bulan x 10)
  • Kolom Tunjangan Setahun  
Pada kolom ini silahkan anda sesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku di perusahaan anda. Kolom ini sebagai contoh saya bagi menjadi 3 bagian kolom  tunjangan sebagai berikut : 

                                I.     Kolom Tunjangan Makan
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah tunjangan makan yang diterima oleh pegawai selama setahun berjalan. Misal pegawai bekerja selama 10  bulan dan menerima tunjangan makan sejumlah Rp300.000/bulan. Maka tunjangan makan yg diterima selama pegawai tersebut bekerja adalah Rp300.000 x 10 = Rp3.000.000.

                              II.     Kolom Tunjangan Transport
Pengisian kolom ini sama halnya seperti pada kolom Tunjangan Makan

                            III.    Kolom Tunjangan Pajak
Untuk kolom ini, jika perusahaan memberikan tunjangan pajak secara keseluruhan kepada pegawai, maka saran saya kolom ini lebih baik dikosongkan terlebih dahulu hingga mendapatkan nilai hasil pajak terutang sebelum nilai tunjangan pajak di input. Karena nilai tunjangan pajak harus sama dengan nilai pajak terutang. Mengenai praktek pengisian  nilai tunjangan pajak sama dengan pajak terutang, atau disebut dengan istilah Gross-Up, bisa anda konsultasikan kepada saya langsung ke kontak saya. Pasti akan saya layani.
  • Kolom Bruto Setahun 
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah penghasilan kotor pegawai selama setahun atau selama pegawai bekerja. Pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan ini nilai penghasilan kotor pegawai selama setahun di dapatkan dari Nilai Total Gaji Pegawai Selama Setahun (Nilai Kolom Gaji Setahun) + Nilai Total Tunjangan Pegawai Selama Setahun (Kolom Tunjangan Setahun).
  • Kolom Biaya Jabatan 
Kolom ini di isi dengan Nilai Biaya Jabatan dari pegawai yang bersangkutan. Nilai Biaya Jabatan di peroleh dari Jumlah Bruto Setahun (Kolom Bruto Setahun) x 5%. Dengan ketentuan Maksimal Biaya Jabatan Setahun adalah Rp6.000.000. Jika nilainya melebihi Rp6.000.000 maka yang harus di isi adalah nilai maksimalnya yaitu Rp6.000.000.
  • Kolom Neto 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil dari pengurangan antara nilai pada kolom Bruto Setahun dikurangi dengan nilai pada kolom Biaya Jabatan Setahun.
  • Kolom Neto Disetahunkan 
Pada kolom ini, di isi dengan nilai hasil dari :    

Nilai Pada Kolom Neto x Jumlah Bulan Dalam Setahun
Masa kerja
  • Kolom PTKP 
Pada kolom ini di isi dengan nilai PTKP dari pegawai yang bersangkutan. Untuk penjelasan mengenai PTKP silahkan anda baca artikel PTKP yang telah saya posting di blog kuat.Com ini.
  • Kolom Neto Before Tax (Neto sebelum Pajak) 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil pengurangan antara nilai pada kolom Neto Disetahunkan dikurangi dengan nilai pada Kolom PTKP.
  • Kolom PPh Pasal 21 Setahun 
Pada kolom ini di isi dengan nilai pada (kolom Neto Before Tax) x (tarif pasal 17). Pada umumnya penghasilan pegawai adalah kurang dari Rp50.000.000/tahun. Maka tariff pasal 17 yang saya berlakukan di sini adalah 5% jika ber-NPWP, dan 6% jika Non-NPWP. 
  • Kolom PPh 21 
Pada kolom ini di isi dengan hasil dari : 

Nilai Pada Kolom PPh 21 Setahun x Masa Kerja
Jumlah Bulan Dalam Setahun 
  • Kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong 
Kolom ini di isi dengan nilai total  PPh Pasal 21 pegawai yang telah dibayar selama masa kerja dalam setahun. Misal seorang pegawai bekerja selama 11 bulan dan tiap bulan telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp50.000. Maka total PPh Pasal 21 yang telah dibayar selama masa kerja adalah Rp50.000 x 11 = Rp550.000. Jadi yang di isikan di kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong adalah Rp550.000
  • Kolom PPh 21 Kurang Atau Lebih Bayar 
Kolom ini di isi dengan hasil pengurangan antara nilai pada kolom PPh 21 dikurangi dengan nilai pada kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong.
 
Demikianlah penjelasan mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang telah saya buat. Untuk melihat bentuk formnya, anda bisa unduh di sini Silahkan anda kembangkan form tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Jika anda butuh konsultasi mengenai form ini, bisa anda konsultasikan langsung ke kontak saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email di kurniawankuat@gmail.com.Terima kasih, semoga bermanfaat.
Share:

Sedikit Mengenal Analisa Usaha Perbankan atau Bank


Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas peredaran uang. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
  1. bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan,
  2. bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit,
  3. bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.

Share:

Perhitungan PPh Pasal 23 Yang Jarang Diketahui Orang Banyak

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?

PPH Pasal 23 
Apa itu PPh Pasal 23?

[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10