Terkait dengan target penerimaan
pajak pada tahun 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000
triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor
PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia
akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan
terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka
penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya
potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang
melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir.
Untuk mendukung hal tersebut maka
pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak. Pada tanggal 22 Nopember 2012 lalu,
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru berhubungan dengan Faktur
Pajak yaitu PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak . Dari judulnya sekilas
tampak biasa-biasa saja dan tampak tidak berbeda dengan aturan-aturan
perpajakan lainnya yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, namun aturan
kali ini sangat berbeda dan perlu konsentrasi kuat untuk menterjemahkannya
Banyak terjadi kasus
penyimpangan-penyimpangan PPN melalui faktur pajak misalnya:
- Ada
apa dengan registrasi ulang PKP
- Sekilas tentang Faktur Pajak Nomor Ganda
- Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah
- Dan lainnya.
Maka sangatlah jelas maksud dan
tujuan PER 24 ini dikeluarkan, yaitu
untuk melakukan pembenahan sistem administrasi PPN. Pengaturan penomoran
Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ./2012 yang akan diberlakukan 1 April 2013
merupakan sistem penomoran Faktur Pajak yang bersifat sementara
menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah
by sistem yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang.
Selain itu dengan meningkatnya daya
beli, maka nilai inflasi akan tertekan karena perputaran uang yang terjadi di
masyarakat akan semakin lancar. Diharapkan seluruh produsen yang juga merupakan
pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga
perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier untuk peningkatan
pertumbuhan ekonomi negeri ini demi kesejahteraan bersama.
Dalam Peraturan ini diatur hal-hal
antara lain :
- Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang
diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan
mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan
angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen
Pajak.
- Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang
dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang
diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode
aktivasi.
- Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat
terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan
Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
- Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada
akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan
kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
- Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang
peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima
JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal
Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan
secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
- PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal
Pajak.
- PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah
ditentukan.
- KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam
hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan
laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan;
atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No:
73/PMK.03/2012.
- Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin
9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim
melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan
Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang
dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
- PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat
PKP dikukuhkan.
- Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah
kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP
yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password
ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan
menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak
sebelumnya.
- Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah
kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP
masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
- Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus
sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang
berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang
pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak
menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan
melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi
pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan
berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan
penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah
ditentukan.
- Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak
menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala KPP.
- Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian,
atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap,
jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata
cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang
menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur
Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
- Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP
dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan
Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan
Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret
2013.
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Catatan :
- Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk
pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013
- Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas
dalam bentuk ms. Word bisa kontak saya,nanti akan saya berikan secara
gratis.