Konsep Faktur Pajak Yang Tersembunyi

Seminggu yang lalu ada seorang kawan yang menanyakan soal faktur. Dia bilang ada ketentuan mengenai faktur yang dia tidak ketahui. Berawal dari pertanyaan dia, di blog ini saya akan membahas mengenai faktur dan ketentuan-ketentuannya. 

Pada ketentuan lama dikenal 3 jenis faktur pajak, yaitu Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak. Lalu untuk memudahkan istilah keluarlah ketentuan baru yang mengatur mengenai faktur pajak sehingga pada ketentuan baru hanya ada istilah Faktur Pajak yaitu Faktur Penjualan dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak.

Pada saat pembuatan Faktur Pajak menurut ketentuan lama yang hanya diatur oleh Peraturan Dirjend Pajak yaitu paling lama akhir bulan berikutnya atau pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya), kemudian pada ketentuan yang baru yang diatur dalam UU saat pembuatan faktur pajak yaitu pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan) atau pada saat penyerahan. Kecuali untuk faktur pajak gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan.

Keterangan yang harus ada dalam faktur pajak menurut UU PPN Pasal 13 ayat 5 adalah :
  1. Nama, Alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  2. Nama, Alamat, NPWP pembeli BKP/JKP
  3. Jenis barang/jasa, Jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  4. PPN dan PPnBM yang dipungut
  5. Kode, Nomor Seri dan Tanggal pembuatan faktur
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak
Awas lho....kalo fakturnya tidak terdapat keterangan seperti tersebut di atas, maka faktur dianggap cacat alias gk berlaku sehingga bisa terkena sanksi 2% dari DPP nya...jreng jreng jreng.....jadi kalo DPP nya Rp10.000.000 ya sanksinya Rp200.000. (lumayan kan buat hidup selama 4 hari). Makanya,,,periksa faktur pajak anda. Tapi tunggu dulu, saya mau buat anda semua senang dan tarik nafas lega. Mengenai pencantuman identitas pembeli yang pada ketentuan lama dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 yaitu 2% dari DPP, berubah bunyinya dari Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5 dan menerbitkan faktur pajak melewati jangka waktu 3 bulan dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 yaitu 2%" menjadi begini bunyinya "Dikecualikan dari pengenaan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP apabila PKP menerbitkan faktur pajak dengan tidak memuat keterangan mengenai :
  1. Nama, Alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP (Untuk PKP Pedagang Eceran)
  2. Nama, Alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.
Nah,,,jadi mengenai sanksi 2% itu ada pengecualiannya. Sehingga anda semua bisa sedikit bernafas lega. Tapi pengecualian tersebut hanya berlaku bagi para PKP pedagang eceran. Alasan perubahan ini untuk menyesuaikan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf e UU KUP. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca sendiri ketentuannya.

Nama dan Penandatangan Faktur Pajak

Berikut ini saya jelaskan mengenai ketentuan nama dan penandatangan faktur pajak. Ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Di isi dengan nama dan penandatangan Pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak yang telah diberitahukan secara tertulis kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN dilakukan, paling lama pada akhir  bulan berikutnya sejak pejabat tersebut menandatangani faktur pajak
  2. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi  yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberi kuasa pada pihak lain untuk menandatangani faktur pajak.Pemberitahuan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani faktur pajak.
  3. Apabila penandatanganan faktur pajak dikuasakan pada pihak lain maka di bawah kolom nama pada faktur pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha"
  4. Pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tidak harus sama dengan pejabat atau kuasa yang berwenang untuk menandatangani SPT PPN.
  5. Cap/Stample tanda tangan tidak dipekenankan dibubuhkan pada faktur pajak.
Faktur Pajak Pengganti

Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetul SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada :
  1. Masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai setelah penggantian, dan
  2. Masa pajak diterbitkannya faktur pajak pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP,  PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan kode faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP.
Lalu bagaimana dengan faktur pajak yang salah nomor urut pada seri dan kode faktur. Nah..hal ini juga diatur. Gimana ketentuannya? Begini ni..:
  1. Faktur pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan faktur pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada kode dan nomor seri faktur pajak dengan nomor urut yang sebenarnya
  2. Kode status pada kode faktur pajak pengganti adalah kode status 1 (satu)
  3. Tahun penerbitan pada nomor seri faktur pajak pengganti adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak pengganti sama dengan tanggal faktur pajak yang diganti
  5. Pada faktur pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri serta tanggal faktur pajak yang diganti
  6. Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti agar diadministrasikan digabung menjadi satu berkas
  7. PKP harus membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti.
Nota Retur dan Pembatalan

Berdasarkan PMK No.65/PMK.03/2010 pasal 4 dan 5 memuat tentang nota retur dan pembatalan. Nota retur paling sedikit harus memuat:
  1. Nomor urut nota retur
  2. Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
  3. Nama, Alamat, NPWP Pembeli
  4. Nama, Alamat, NPWP PKP Penjual
  5. Jenis barang, Jumlah Harga Jual BKP yang dikembalikan
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPnBM yang dikembalikan
  7. Tanggal pembuatan nota retur
  8. Nama dan Tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Sedangkan nota pembatalan paling sedikit harus memuat :
  1. Nomor nota pembatalan
  2. Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan
  3. Nama, Alamat, NPWP penerimaJKP
  4. Nama, Alamat, NPWP pemberi JKP
  5. Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
  6. PPN atas JKP yang dibatalkan
  7. Tanggal pembuatan nota pembatalan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
Nota retur dan pembatalan dibuat pada saat BKP/JKP dikembalikan atau dibatalkan. Dibuat minimum rangkap 2 (dua) yaitu untuk PKP penjual dan arsip pembeli. Namun jika pembelinya bukan PKP harus dibuat rangkap 3 (tiga). Satu untuk PKP penjual, Yang kedua untuk pembeli, dan yang ketiga untuk dilaporkan ke KPP dimana pembeli terdaftar.Pengembalian BKP ataupun pembatalan JKP dianggap tidak terjadi jika :
  1. Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap
  2. Tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
  3. Tidak menyampaikan rangkap/lembar ke 3 (tiga) ke KPP dimana pembeli terdaftar
Pengurangan PK oleh PKP penjual dan/atau PKP pemberi JKP dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP, begitu juga oleh pembeli yang melakukan pengurangan PM.

Perhatian
  1. Nota Retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli atau penerima jasa tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang pajak keluaran bagi pengusaha kena pajak penjual atau pemberi jasa kena pajak (SE-131/PJ/2010 tgl 30/11/2010)
  2. Nota retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) faktur pajak
  3. Pembeli dapat menerbitkan nota retur untuk penjual yang sama dalam satu masa pajak apabila semua penyerahan penjualan tersebut tercantum dalam 1 (satu) faktur pajak yang berupa faktur pajak gabungan(S.738/PJ.52/2005 tgl 11/08/2005)
  4. Atas pengembalian barang yang peyerahannya menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dibuatkan nota retur karena pembuatan nota retur mewajibkan kelengkapan pencantuman keterangan antara lain Nama, Alamat dan NPWP pembeli yang tidak dapat dipenuhi oleh pembeli yang menerima faktur pajak sederhana.(S.171/PJ.51/2004 tgl 19/03/2004)
  5. Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa faktur pajak sederhana yang memenuhi ketentuan sebagai faktur pajak sederhana dengan syarat pembeli tersebut mempunyai NPWP dan faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penjual. PPN atas pengembalian BKP tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.(S.2582/PJ.54/1998 tgl 18/11/1998)
Share:

My Channel

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10

Posting This Week