-
Media Excel dan Aplikasi
Informasi media youtube tentang aplikasi keuangan berbasis microsoft excel
-
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
Aplikasi pelaporan gaji dan PPh 21 berbasis microsoft excel simpel lengkap dan otomatis menghasilkan output laporan gaji dan laporan PPh 21
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan output laporan keuangan organisasi nirlaba
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan dan Pembukuan Lembaga Pendidikan
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan dan pembukuan lembaga pendidikan
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Komersial
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan komersial
-
Aplikasi Excel Pencatatan Data Pemilih Potensial
Untuk bisa menang pemilu perlu melakukan pencatatan data pemilih yang benar-benar berpotensi memilih kandidat. Catat data pemilih dengan aplikasi excel pencatatan data pemilih potensial
Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi OR Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Kontrol Service Kendaraan Berkala
Cara Memanfaatkan Fungsi “LOGICAL” dan Fungsi “AND” Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Output Hasil Tes Calon Taruna Baru
Cara Memanfaatkan Fungsi Logical dan Fungsi IF Pada Microsoft Excel Untuk Membuat Output Hasil Penilaian Ujian Saringan Masuk Siswa Baru
Kabar Sosialisasi Perpajakan
Sosialisasi Pajak Tegal |
Peserta Sosialisasi Pajak Tegal |
Peserta Serius |
Peserta Berjumlah 70 Peserta |
Perpajakan Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.