Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.
Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:
BULAN | JUMLAH PENGHASILAN |
Januari | Rp 2.000.000 |
Februari | Rp 1.250.000 |
Maret | Rp 500.000 |
April | Rp 1.500.000 |
Mei | Rp 3.800.000 |
Juni | Rp 1.750.000 |
Juli | Rp 3.500.000 |
Agustus | Rp 4.000.000 |
September | Rp 3.500.000 |
Oktober | Rp 3.500.000 |
November | Rp 5.500.000 |
Desember | Rp 3.250.000 |
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO | Rp33.550.000 |
Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.
|
Gambar.1 |
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :
PEREDARAN BRUTO | NORMA | NETO |
Rp33.550.000 | 50% | Rp16.775.000 |
Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :
|
Gambar.2 |
Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Dari Usaha | Rp16.775.000 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | Rp 0;00 |
Penghasilan Dari Luar Negeri | Rp 0;00 |
Jumlah Seluruh Penghasilan | Rp16.775.000 |
Zakat dan Sumbangan | Rp 838.750 |
Neto | Rp15.936.250 |
PTKP (K.1) | Rp28.350.000 |
PPh Terutang | Rp 0;00 |
Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.
|
Gambar.3 |
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.
Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.
Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.