Perhitungan PPh Orang Pribadi Atas Penghasilan Suami-Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Gabungan
Kemarin waktu lagi lapor SPT Tahunan OP, ketika sedang menunggu antrian, saya sempat mengobrol dengan seorang Bapak yang saat itu sedang akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya. Di dalam obrolan kami tersebut salah satunya adalah Bapak yang mempunyai 2 usaha dan istrinya sebagai seorang dokter itu menanyakan kebenaran hasil perhitungan SPT Tahunan PPh OP miliknya kepada saya. Dia bilang masih bingung bagaimana cara menghitung PPh atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak OP secara terpisah, dan perhitungan penghasilan netonya berdasarkan norma. Sementara hasil perhitungan dia itu adalah hasil dia bertanya sama seorang Konsultan Pajak katanya. Dia mendapat saran untuk menghitung secara terpisah agar lebih irit bayar pajak katanya. Hahaha. Namun setelah saya cek dan ricek, ternyata perhitungannya dilakukan dengan cara sendiri-sendiri. Pajak dia dihitung berdasarkan penghasilan dari dia sendiri, dan pajak istrinya dihitung dari penghasilan istrinya sendiri. Memang kalau dihitung secara sendiri-sendiri pasti hasilnya lebih kecil dibanding dengan metode yang sesuai dengan Ayat 3 Pasal 8 UU. No.36 Tahun 2008. Akan tetapi perhitungan tersebut akhirnya tidak sesuai dengan UU PPh tersebut. Perhitungan PPh dia sendiri, perhitungan PPh istrinya juga sendiri. Bukti tertulis mengenai pemisahan hak harta dan penghasilan juga tidak ada. Surat ceraipun gak ada karena memang dia tidak bercerai. hehe...akhirnya Bapak itu saya jelaskan sedikit mengenai bagaimana cara menghitungnya. Dan saya menyarankan untuk dihitung ulang dulu sebelum dilapor. Lagipula masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret kedepan.
Menurut kasus diatas, bagaimana sih sebenernya menghitung kewajiban PPh yang dihitung secara terpisah? Sebelum lanjut, kita baca dulu Pasal 8 UU No.36 Tahun 2008.
- Ayat 1 : Seluruh penghasilan dan kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitupula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. (seterusnya baca sendiri)
- Ayat 2 : Penghasilan suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah apabila : (a). suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (b). dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (c). dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- Ayat 3 : Penghasilan neto suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yan harus dilunasi oleh masing2 suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka
- Ayat 4 : Penghasilan anak yang belum dewasa (Kurang dari 18 Th) digabung dengan penghasilan orang tuanya. (ayat 4 sebagai informasi aja ya)
Setelah membaca kita jadi tahu kan, bahwa cara menghitung PPh Orang Pribadi atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah ataupun secara gabungan mengacu kepada Ayat 3 Pasal 8 UU. No. 36 Tahun 2008. Jadi gk dihitung sendiri-sendiri gan..Cara perhitungannya bagaimana? Perhatikan kasus berikut ini :
Kuat Kurniawan adalah seorang pedagang dengan status K.2 (Ingat bukan kawin 2 kali ya, tapi kawin dengan satu istri dan menanggung 2 orang anak). Kuat K Mempunyai 2 toko. Toko Rizqy dan Toko Qurma. Toko Rizqi selama tahun pajak 2018 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp50,000,000 sedangkan Toko Qurma memperoleh peredaran bruto sebesar Rp65,000,000. Amalia istri Kuat Kurniawan nan cantik jelita, selama tahun pajak 2018 juga memperoleh peredaran bruto sebesar Rp70,000,000 dari profesinya sebagai dokter praktek. Bagaimana perhitungan PPh OP atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak secara gabungan dan terpisah?
Perhatikan perhitungannya berikut ini:
1. Penghasilan Bruto Suami dan Istri
1. Penghasilan Bruto Suami dan Istri
NO | KETERANGAN | KONSEP | JUMLAH |
1 | Penghasilan Bruto Kuat (Suami) | 1.Toko Rizqy = Rp50,000,000 2.Toko Qurma =Rp65,000,000 | Rp115,000,000 |
2 | Penghasilan Bruto Amalia (Istri) | 1.Praktek Dokter =Rp70,000,000 | Rp70,000,000 |
JUMLAH | Rp185,000,000 |
2. Penghasilan Neto Suami dan Istri
KETERANGAN | TOTAL BRUTO | NORMA | KLU | NETO |
Penghasilan Neto Kuat (Suami) | Rp115,000,000 | 25% | 62200 | Rp28,750,000 |
Penghasilan Neto Amalia (Istri) | Rp70,000,000 | 40% | 93213 | Rp28,000,000 |
JUMLAH | Rp56,750,000 |
3. Perhitungan pajak atas penghasilan gabungan suami-istri
NO | KETERANGAN | KONSEP | JUMLAH |
1 | Penghasilan Neto Kuat (Suami) | Jml Ph.Bruto x Norma 25% | Rp28,750,000 |
2 | Penghasilan Neto Amalia (Istri) | Jml Ph.Bruto x Norma 40% | Rp28,000,000 |
3 | Ph. Neto Gabungan Suami-Istri | Rp28,750,000 + Rp28,000,000 | Rp56,750,000 |
4 | Pengurang PTKP K/I/2 | 1.PTKP Diri Suami =Rp24,300,000 | |
2.PTKP Tanggungan Istri =Rp2,025,000 | |||
3.PTKP Tanggungan Anak 1 =Rp,2,025,000 | |||
4.PTKP Tanggungan Anak 2 =Rp2,025,000 | |||
5.PTKP Diri Sitri Sendiri =Rp24,300,000 | Rp54,675,000 | ||
5 | PKP | Rp56,750,000 - 54,675,000 | Rp 2,075,000 |
6 | PPh Terutang | PKP x Tarif Pasal 17 | Rp 103,750 |
7 | PPh Yang Dipotong Pihak Lain | Tidak ada formulir bukti potong | Rp 0 |
8 | PPh Kurang/Lebih Bayar | PPh Terutang-PPh Yg Tlh Dipotong | Rp 103,750 |
4. Perhitungan pajak atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah
PPh Yang Terutang Oleh Kuat (Suami) | Rp28,750,000/Rp56,750,000 x Rp103,750 | Rp52,561 |
NPPh Yang Terutang Oleh Amalia (Istri) | Rp28,000,000/Rp56,750,000 x Rp103,750 | Rp51,189 |
Total | Rp103,750 |
Jadi dari contoh kasus perhitungan tersebut, jika Kuat dan Amalia melakukan perhitungan pajak atas penghasilan suami-istri yang digabung, maka yang harus dibayar oleh keluarga Kuat adalah sebesar Rp103,750. Namun jika Kuat dan Amalia melakukan perhitungan pajak atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah, maka si Kuat membayar sejumlah Rp52,561, dan si Amalia membayar Rp51,189.
Begitulah kira-kira artikel ini saya buat sebagai bahan informasi Sahabat kuat's blog semua. Jika ada pertanyaan mengenai penghitungan PPh OP, jangan sungkan-sungkan untuk diskusi dengan saya dengan cara sms/telp saya di di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Dengan senang hati saya akan melayani, dan mengenal anda. Pasti saya balas. Kecuali jika saya sedang menyetir kendaraan. Harap maklum, karena dilarang menyetir sambil telp2an. Salam luar biasa dan semoga bermanfaat.