Ternyata kabar tersebut adalah kabar mengenai kenaikan PTKP sobat. Ternyata komisi IX DPR RI telah menyetujui usulan yang digelontorkan oleh Bapak Menteri Keuangan kita, yaitu Bapak Bambang Brodjonegoro. Usulan Bapak Menteri Keuangan kita adalah usulan mengenai kenaikan batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak. Horeeeee...Terima kasih Pak Menteri Keuangan.
Berapa sih usulan batas minimun PTKP yang diusulkan oleh Bapak Menteri Keuangan kita? Saya yakin sebagian besar sobat kuat's blog sudah mengetahuinya. Kenaikan batas minimum PTKP adalah sebesar 50% dari besaran batas minimum PTKP tahun 2015. Yaitu dari semula Rp3.000.000 sebulan menjadi Rp4.500.000 sebulan atau yang semula adalah Rp36.000.000 setahun menjadi Rp54.000.000 setahun dan berlaku surut mulai Januari 2016. Untuk lebih rincinya perhatikan tabel PTKP terbaru berikut ini :
PTKP Tahun 2016 |
sudah jelas bukan? Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 bulan-bulan sebelumnya yg sudah terlanjur dihitung dengan PTKP lama. Jangan kuatir pemirsa. Perhitungannya sama seperti pada saat kenaikan PTKP di tahun 2015. Namun, saya menyarankan, karena pemberlakuan PTKP baru ini baru akan diumumkan pada bulan Juni, saya sarankan agar perhitungan PPh 21 lebih bayar akibat kenaikan PTKP ini, maka untuk PPh 21 lebih bayar di semester pertama dikompensasikan ke semester kedua setiap bulannya.
Sebagai contoh perhatikan tabel perhitungan PPh 21 bulan Januari 2016 dengan PTKP lama berikut ini :
Perhitungan PPh 21 Gaji Januari PTKP lama |
Pada tabel tersebut gaji bulan Januari 2016 atas nama Kuat Kurniawan ketika dihitung dengan PTKP lama terdapat nilai PPh 21 sebesar Rp231.981. Karena PTKP baru berlaku surut mulai Januari 2016, maka perhitungan PPh 21 bulan Januari 2016 harus dilakukan perhitungan ulang. Dan hasil perhitungan PPh 21 bulan Januari 2016 adalah seperti pada tabel berikut ini :
Perhitungan Ulang PPh 21 Januari dengan PTKP Baru |
Pada tabel perhitungan ulang PPh 21 bulan Januari tersebut, ternyata ada kelebihan pembayaran PPh 21 sebesar Rp81.250. Kelebihan bayar tersebut adalah wajar dikarenakan terdapat kenaikan variable PTKP. Kelebihan bayar tersebut saya sarankan untuk dikompensasikan ke bulan awal di semester kedua yaitu pada bulan Juli 2016. Sebagai contoh, perhatikan tabel perhitungan PPh 21 pada masa pajak Juli 2016 berikut ini :
Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Juli 2016 |
Perhatikan tabel tersebut. Pada Masa Pajak Juli 2016, PPh 21 atas gaji bulan Juli 2016 atas nama Kuat Kurniawan pada saat dihitung dengan PTKP baru adalah sebesar Rp150.731. Karena terdapat kelebihan pembayaran PPh 21 pada masa pajak Januari 2016, maka nilai kelebihan bayar PPh 21 pada masa pajak Januari 2016 yang sebesar Rp81.250 dikompensasikan ke masa pajak Juli 2016. Sehingga nilai PPh 21 di masa pajak Juli 2016 dapat dikurangkan dengan kelebihan bayar PPh 21 dari masa pajak Januari 2016. Sehingga PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp150.731 - Rp81.250 = Rp69.481.
Perhatikan konsep pemotongan PPh 21 nya. Ingat, kelebihan PPh 21 semester pertama, disarankan untuk dikompensasikan ke semester kedua setiap bulannya. Ingat, setiap bulan, jangan lewat.
Nah, bagi sobat kuat's blog kalo kesulitan hitunganya, tidak usah kuatir. Karena kuat's blog sudah memiliki sebuah Aplikasi perhitungan PPh 21 lengkap dengan input dan outputnya dari mulai slip gaji, laporan rekap gaji hingga ke SPT dan CSVnya. Jika terdapat perubahan PTKP, tenang saja,,karena Aplikasi ini sudah mengakomodir setting PTKP. Untuk lebih detilnya berikut ini capture Aplikasinya.
Form Login Aplikasi |
Template Input Data Perusahaan |
Menu-Menu Aplikasinya |
Menu Setting PTKP |
Menu Data Pegawai Tetap |
Menu Data Non Pegawai |
Nah dengan aplikasi tersebut sobat kuat's blog tidak perlu kuatir akan kesulitan hitung PPh 21nya. Karena di aplikasi ini user hanya perlu menginput data pegawai dan data gaji saja, nanti sudah otomatis menghitung PPh 21nya hingga ke output-output laporan gaji dan pajaknya. Aplikasi ini sudah lengkap. Nah bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 ini, bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com.
Atau cuma sekedar sharing-sharing mengenai pajak silahkan hubungi saya. Selama saya sedang tidak mengemudi pasti akan saya layani. Demikian posting kali ini, dan semoga bermanfaat.
Atau cuma sekedar sharing-sharing mengenai pajak silahkan hubungi saya. Selama saya sedang tidak mengemudi pasti akan saya layani. Demikian posting kali ini, dan semoga bermanfaat.