Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari  tahun 2013.

Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Nilai sebelumnya adalah  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :

Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.

Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp15.840.000
PKPRp  2.970.000
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17Rp     148.500
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12Rp       12.375
b. Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp24.300.000
PKP-
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17-
PPh 21 Sebulan-

Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...

Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.

Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.

Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..
Share:

Cara Agar Tidak Pusing Menangani Pemeriksaan Pajak

Saya kemarin sedang ada di salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta. Setelah saya melaporkan pajak penghasilan klien saya, lalu saya singgah di kantin yang letaknya persis di belakang Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Di kantin tersebut saya pesan segelas kopi sambil menikmati hidangan gorengan yang sangat enak rasanya. Tanpa diduga ada dua orang Wajib Pajak datang dengan wajah sedikit agak marah dan penuh emosi sambil mencela salah seorang fiskus. Dengan sedikit iseng, karena saya juga ingin tahu apa penyebabnya dia marah-marah, saya pun menyapanya. Lalu diapun membalasnya dengan sapaan yang menurut saya sangat sopan.

"Stres saya mas, setelah perusahaan bos saya diperiksa pajaknya, terjadi kurang bayar. Masih untung kalo nilai kurang bayarnya kecil, lha ini perusahaan bos saya kurang bayarnya gede banget. Saya sebagai orang yang diserahkan mandat saja bingung, apa sih maunya orang pajak ini. Padahal bos saya itu dekat dengan kalangan para pejabat pajak dan selalu bayar tiap bulannya". Begitu kira-kira celotehnya. 


Kemudian saya utarakan pendapat saya kepada dia “Pak, pada prinsipnya setiap Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Siapapun kita, peluang pemeriksaan pajak tetap terbuka"

"Maksudnya gimana mas?" kata dia

"Ya...walaupun bos bapak itu orang terpandang di kalangan para pejabat pajak, pemeriksaan pajak akan tetap sama perlakuannya dengan para wajib pajak lainnya, tidak pandang bulu" kemudian dia saya berikan sedikit pemahaman seperti ini :

"Pemeriksaan pajak adalah satu hal yang paling dihindari oleh setiap Wajib Pajak. Dalam kenyataannya, Wajib Pajak seringkali harus membayar lagi sejumlah pajak yang dianggap kurang dibayar. Tidak tanggung-tanggung, sangat mungkin jumlah yang harus dibayar itu besarnya puluhan atau bahkan ratusan kali lipat dari jumlah pajak yang telah dibayar. Ini fakta dan nyata."

"Ooooo...begitu ya mas?" kata dia.

Dari dialog saya dengan seseorang yang tersebut tadi, saya akan menyimpulkan mengenai konsep fenomena mengenai pemeriksaan pajak. Fenomena apakah itu sebenarnya? Di satu sisi sistem perpajakan kita memanglah belum sempurna. Di sisi lain, hal ini ditambah lagi dengan kualitas Wajib Pajak sendiri yang selalu mencoba mencari cara – baik atau buruk – untuk menghindar dari membayar pajak. Hal ini bisa mendorong Wajib Pajak untuk mencoba “mengakali” pembukuannya dan dapat memancing aparat untuk terus-menerus curiga. Hal ini jelas ditimpali lagi dengan kurangnya pemahaman di sisi Wajib Pajak dan kondisi mudahnya aparat pajak melakukan koreksi.

Terlalu sulit jika Wajib Pajak berharap agar sistem pajak segera menjadi lebih baik dan ideal. Ini sama dengan berharap setiap orang berubah menjadi sukarela membayar pajak. Sulit untuk berharap bahwa aturan perpajakan menjadi lebih bisa dipahami dan dimengerti, mudah dan murah sesegera mungkin. Sebab kita tahu, kepentingan otoritas adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meregulasi berbagai hal dari sisi perpajakan.

Dan kita tahu pula, bahwa kepentingan Wajib Pajak adalah mengurangi beban semaksimal mungkin termasuk beban pajak. Ini jelas bertentangan. Kondisi pertentangan itu bisa dipersepsi sebagai sebuah arena permainan dan persaingan, atau sebagai sebuah bentuk arena kerjasama untuk berbagi kesejahteraan, antara Wajib Pajak, rakyat dan negara. Orientasi manapun dan dari sudut pandang yang Anda pilih, satu hal yang sudah pasti yaitu bahwa Anda sebagai Wajib Pajak harus punya bekal yang cukup. Seberapa cukupkah? Kecukupan bekal itu harus diukur dari karakteristik arena itu sendiri. Apa sajakah itu?

Pertama, bekal yang Anda perlukan adalah koleksi aturan. Semua interaksi dengan otoritas pajak harus dilandasi oleh aturan.

Selanjutnya, Anda harus mau meluangkan waktu untuk terus memahami dan meng-update aturan pajak dan aturan pemeriksaan pajak, karena setiap langkah dan transaksi bisnis Anda pasti diintai oleh pajak.

Berikutnya, Anda harus tahu bagaimana mempersiapkan diri dan mempersiapkan pembukuan untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Kemudian, Anda harus paham pula bagaimana menghadapi dan berinteraksi dengan pemeriksa pajak secara real time.

Selanjutnya, Anda harus paham dan mengerti bagaimana berargumentasi dan berkomunikasi dengan aparat pajak dalam rangka mempertahankan besarnya pajak yang sudah Anda bayar, agar tidak harus membayar pajak lagi.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana merespon sikap dan perilaku aparat secara benar dan bijak, agar tidak salah langkah atau salah omong bahkan salah tingkah.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana melakukan manuver agar bisa terhindar dari situasi yang tidak menguntungkan saat berhadapan dengan pemeriksa. Setelah semuanya selesai, Anda juga harus tahu bagaimana menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak. Itupun harus dilanjutkan dengan pemahaman tentang bagaimana melakukan adaptasi terhadap berbagai hal dalam pembukuan dan transaksi.

Dan terakhir, Anda juga harus memahami bagaimana membentuk pola learning system yang benar untuk masa depan, agar kemalangan Anda tidak terulang lagi dan lagi.

Begitulah kira-kira trik-trik menghadapi pemeriksaan pajak. Dan saya berjanji akan membuat konsep pemeriksaan pajak agar anda semua sebagai Wajib Pajak memahami tentang konsep pemeriksaan pajak yang mungkin akan anda hadapi di kemudian hari. Tunggu saja.
Share:

Laporan Laba Rugi Yang Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Laporan Laba/Rugi (Income Statement). Artikel ini menurut saya sangat penting sekali karena Laporan Laba/Rugi merupakan laporan yang menunjukkan kepada kita tentang komposisi penjualan, harga pokok, dan biaya-biaya selama suatu periode tertentu. Nah, jika teman-teman semua setelah membaca posting ini, silahkan baca juga Cara Membuat Laporan Laba Rugi Otomatis Dengan Menggunakan Rumus Formula Excel karena di posting ini disediakan file untuk di download.

Share:

Konsep Faktur Pajak Yang Tersembunyi

Seminggu yang lalu ada seorang kawan yang menanyakan soal faktur. Dia bilang ada ketentuan mengenai faktur yang dia tidak ketahui. Berawal dari pertanyaan dia, di blog ini saya akan membahas mengenai faktur dan ketentuan-ketentuannya. 

Pada ketentuan lama dikenal 3 jenis faktur pajak, yaitu Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak. Lalu untuk memudahkan istilah keluarlah ketentuan baru yang mengatur mengenai faktur pajak sehingga pada ketentuan baru hanya ada istilah Faktur Pajak yaitu Faktur Penjualan dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak.

Share:

Konsep Pajak Pertambahan Nilai Yang Jarang Diketahui Orang


Sudah satu minggu ini saya tidak memposting materi-materi yang bermanfaat di blog ini. Maklumlah, karena saya harus sibuk dengan urusan bersama klien saya. Ya,,,namanya juga sebagai pelayan hidup,ya saya harus melayani hidup saya. Biar hidup saya lebih bermanfaat.hehehe..Setelah kesibukan saya bersama klien saya di dunia nyata (bukan dunia lain ya..haha) selesai, ya saya harus berurusan dengan klien saya di dunia maya. (Tapi bukan maya estianti ya...)

Share:

Konsep Perpajakan Jasa Konstruksi


Alhamdulillaah ya Allah, hari ini saya masih bisa posting di blog. Dan hari ini saya akan memposting mengenai perpajakan usaha Jasa Konstruksi. Oke langsung saja kita kita bahas. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10