- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(menurut ketentuan lama)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp15.840.000 |
PKP | Rp 2.970.000 |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | Rp 148.500 |
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12 | Rp 12.375 |
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp24.300.000 |
PKP | - |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | - |
PPh 21 Sebulan | - |
Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...
Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..