Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 saya buat karena untuk memudahkan para bendaharawan pemerintah dalam menghitung Pajak PPh Pasal 21 atas transaksi pembayaran kepada pegawai dan bukan pegawai, yang dananya berasal dari dana APBN/APBD.

Aplikasi ini sangat mudah dioperasikan. Hanya dengan menginput nilai pembayaran gaji, upah, imbalan dan apapun namanya yang dibayarkan kepada pegawai ataupun bukan pegawai, maka secara otomatis Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 ini dapat menghitung nilai PPh Pasal 21 nya.

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 ini saya kembangkan berdasarkan Form Rekapitulasi Gaji yang pernah saya buat. Dan bagi anda yang ingin melihat seklumit rincian tampilannya silahkan perhatian rincian gambar berikut ini :

Gambar 1. Menu Utama Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh 21
Gambar 1 adalah menu utama yaitu menu data intansi dan menu link serta menu cetak. Pada menu data intansi anda dapat menginput data intansi dimana anda bekerja. Hasil input pada menu data intansi secara otomatis akan langsung terinput pada formulir 1721. Jadi anda tidak perlu menginput ulang data yang dibutuhkan pada formulir 1721. Menu link juga telah disediakan, yang bertujuan untuk mengarahkan anda pada sheet yang anda butuhkan, misalkan anda akan menginput data transaksi pembayaran gaji pegawai tetap, anda hanya tinggal mengklik menu link yang berjudul "Input Data Gaji Pegawai Tetap Bulanan", maka anda akan masuk pada form Rekap Bulanan Pegawai Tetap PNS seperti yang tampak dalam gambar 2. Sedangkan menu cetak disediakan untuk mencetak hasil print-out data transaksi yang telah di input.

Gambar 2. Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap PNS (1)
Selanjutnya, jika anda mengklik link "Input Data Gaji Pegawai tetap Bulanan", maka anda langsung di arahkan ke sheet Rekap Bulanan Pegawai Tetap PNS. Inputlah data pegawai tetap sesuai dengan nama kolom. Kolom-kolom data pegawai yang ada di sheet Rekap Bulanan Pegawai Tetap PNS terdiri dari kolom Nomor, No BP, Tgl.BP, Kode Akun Belanja, Kode Objek Pajak, NIP, Nama, Gol, Alamat, NIK, NPWP, dan lain-lain. Agar lebih jelas silahkan anda klik Gambar 2 dan Gambar 3 untuk memperbesar penampilan.   

Gambar 3. Rekapitulasi Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap PNS (2)
Inputlah jumlah gaji pokok pada kolom Gaji Pokok. Klik Gambar 3 untuk memperbesar tampilan gambarnya. Misalkan kita input nilai gaji pokok sebesar Rp60,000,000 dan tunjangan fungsional sebesar Rp540,000. Sebagai catatan, untuk tunjangan beras pada aplikasi ini secara otomatis terinput, karena nilai tunjangan beras telah disesuaikan dengan status perkawinan dari pegawai yang bersangkutan. Begitu juga untuk tunjangan lainnya Klik Gambar 4 untuk memperbesar. Pada aplikasi ini, tunjangan lainnya adalah tunjangan pajak yang di gross up (pajak ditanggung pemberi kerja). Tentunya nilai tunjangan pajak/lainnya ini sama dengan nilai pajak terutang. Untuk nilai tunjangan pajak operasi awalnya biarkan dikosongkan dulu, setelah nilai pajak terutang diketahui, copy paste value-kan nilai pajak terutang ke kolom tunjangan lainnya hingga nilai tunjangan lainnya/pajak sama dengan nilai pajak terutang. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus di input berdasarkan kebutuhan.

Gambar 4. Rekapitulasi Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap PNS (3)
Klik Gambar 4 dan perhatikan formnya. Secara otomatis nilai pada kolom penghasilan bruto, pengurang biaya jabatan, pengurang biaya pensiun, jumlah pengurang dan neto secara otomatis terinput setelah kita menginput nilai gaji dan tunjangan. Selanjutnya klik gambar 5 dan perhatikan. Pada gambar 5 secara otomatis nilai pada kolom neto disetahunkan, PTKP, neto sebelum pajak hingga nilai pajak hingga tarif lapis ke 4 juga secara otomatis terinput. Untuk melihat lebih jauh lagi silahkan klik gambar 6. Secara otomatis kolom total pph 21 setahun telah terinput dengan nilai Rp260,229,457. Sehingga pada kolom PPh 21 sebulan terinput sejumlah Rp21,685,788 ( nilai PPh 21 sebulan sama dengan nilai tunjangan lainnya/tunjangan pajak sebesar Rp21,685,788).

Gambar 5. Rekapitulasi Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap PNS (4)

Jadi, Software Aplikasi Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah ini sangatlah membantu para bendaharawan pemerintah dalam menyusun laporan PPh Pasal 21 atas transaksi pembayaran kepada pegawainya tanpa harus repot-repot menghitung secara manual. Hanya dengan menginput nilai gaji pokok dan tunjangan, secara otomatis nilai PPh 21 terutang sudah bisa diketahui.



Gambar 6. Rekapitulasi Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap PNS (5)
Jika sudah selesai input data, silahkan klik Link "Back To Menu", maka anda akan dikembalikan ke menu utama pada aplikasi ini. Klik "Menu Cetak Form 1721-SPT Induk (Hal.1)". Maka anda akan diarahkan kepada formulir 1721 Hal.1 seperti yang nampak pada gambar  7. Pada gambar 7, kolom masa pajak dan kolom identitas pemotong pada formulir 1721 hal 1 secara otomatis telah terinput. Klik Juga gambar 8 dan gambar 9.
Gambar 7. Hasil Cetak Output Formulir 1721 (Hal.1)
Gambar 8. Hasil Cetak Output Formulir 1721 (Hal.1)

Gambar 9. Hasil Cetak Output Formulir 1721 (Hal.1)
Gambar 10. Hasil Cetak Output Formulir 1721 (Hal.2)
Setelah memeriksa formulir 1721 hal 1, Klik "Back To Menu" untuk kembali ke menu utama. Lalu Klik Cetak Form 1721-SPT Induk (Hal 2), maka anda akan diarahkan ke formulir 1721 hal 2 seperti tampak pada gambar 10 dan gambar 11.  Ceklis kolom lampiran dan print. Lalu tanda tangani. Maka selesailah tugas penyusunan laporan pajak PPh Pasal 21 Bulanan. dan sebagai contoh dalam aplikasi ini adalah penyusunan PPh pasal 21 untuk masa pajak Januari 2014.

Tentunya Aplikasi ini telah dibuat dengan formulir PPh Pasal 21 yang terbaru yang sesuai dengan Per-14/PJ/2013 yang mana formulirnya mulai diberlakukan pada masa pajak Januari 2014. Selain itu, Aplikasi ini juga bisa cetak SSP (Surat Setoran Pajak). Output yang dihasilkan dalam input data transaksi pembayaran adalah Bukti Potong. Di dalam aplikasi ini, setiap jenis transaksi pembayaran kepada pegawai, output yang dihasilkan adalah Bukti Potong. Bukti potong yang disediakan  adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dengan formulir 1721-A2, bukti potong PPh Pasal 21 Final, dan bukti potong PPh Pasal 21 Tidak Final. 
Gambar 11. Hasil Cetak Output Formulir 1721 (Hal.2)

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh 21 ini juga dapat menghitung PPh Pasal 21 atas transaksi pembayaran honor kepada PNS, transaksi pembayaran pesangon, transaksi pembayaran pensiun, transaksi pembayaran upah harian, upah satuan, upah borongan, upah harian dibayar bulanan, transaksi pembayaran imbalan kepada tenaga ahli, transaksi pembayaran kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan, transaksi pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesnambungan, transaksi pembayaran imbalan kepada pegawai asing dan lain-lain.

Dan tentunya aplikasi ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan para bendaharawan pemerintah dalam menyusun laporan pajak PPh Pasal 21. Sebagai contoh, aplikasi ini bisa juga cetak DTH ( Daftar Transaksi Harian) yang dibutuhkan bendaharawan pemerintah dalam menyusun laporan keuangannya yang danannya berasal dari dana APBN/APBD. Cucok sekali....Ya,,walaupun pake format excel, namun bagi saya sangat membantu sekali, dari pada pake software yang berbasis VB ataupun sejenisnya, sering didapati error di sana sini. Dengan aplikasi format excel ini, sangatlah jauh dari kata error. Anda ingin mencoba..??? Hubungi saya. Insya Allah pasti akan saya bantu.

Nah, seperti itulah gambaran seklumit mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bagi Bendaharawan Intansi Pemerintah yang telah saya buat. Selain yang telah disebutkan di atas, masih banyak fungsi operasi lainnya yang masih harus dibahas. Dan tentunya pembahasannya memerlukan waktu yang panjang. Sebagai informasi, fungsi operasi aplikasi ini terdiri dari : 
  1. Input data intansi langsung masuk ke kolom data intansi yang ada di formulir 1721
  2. Input dan menghitung PPh 21 dari data pembayaran gaji pegawai tetap PNS
  3. Input dan menghitung PPh 21 dari data pembayaran honor kepada PNS
  4. Input dan menghitung PPh 21 dari data pembayaran pesangon yg dibayarkan sekaligus
  5. Input dan menghitung PPh 21 dari data pembayaran pensiun yg dibayarkan sekaligus
  6. Input dan menghitung PPh 21 final lainnya
  7. Input dan menghitung PPh 21 tidak final lainnya yang terdiri dari pembayaran upah harian, upah satuan, upah borongan, upah harian yg dibayar bulanan, imbalan kepada tenaga ahli, imbalan kepada pegawai yang berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, imbalan kepada Pegawai Asing dan lainnya.
  8. Output yang dihasilkan adalah cetak bukti potong pph final, dan tidak final, cetak 1721-A2, cetak formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan Per-14/PJ/2013.
  9. Dapat menghitung gross-up yaitu tunjangan pajak sama dengan pph terutang atau dalam artian sepenuhnya pajak pegawai tetap ditanggung oleh pemberi kerja.
Bagi anda yang memang ingin mendapatkan aplikasi ini, dan bagi intansi yang menginginkan pelatihan bagi para bendaharawannya selama satu hari mengenai pajak dan aplikasi ini, dapat menghubungi saya di line Mobile : 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau email ke kurniawankuat@gmail.com 

Demikian postingan saya untuk kali ini, semoga bermanfaat. Salam sukses selalu, Joosssss..!!!
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10