- Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
- Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
- PTKP
PTKP merupakan btasan penghasilan tidak kena pajak. Dan besaran PTKP adalah :
Penerima PTKP | Sebulan | Setahun |
Diri Sendiri | Rp15.840.000 | Rp1.320.000 |
Tambahan Untuk Pegawai Yang Sudah Menikah | Rp1.320.000 | Rp110.000 |
Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga | Rp1.320.000 | Rp110.000 |
Anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
Tarif pasal adalah 17 (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai Dengan Rp50.000.000 | 5% |
Diatas Rp50.000.000 S/D Rp250.000.000 | 15% |
Diatas Rp250.000.000 S/D Rp500.000.000 | 25% |
Diatas Rp500.000.000 | 30% |
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17. Untuk melihat contoh penghitungannya, silahkan dilanjut bacanya.
- Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
A. Penghasilan Pegawai Tetap Yang Diterima Bulanan
Contoh :
Falsenta adalah pegawai tetap yang memiliki NPWP di PT.kuat.Com. Dia bekerja sejak 1 Januari 2011 dan memperoleh gaji sebesar Rp2.000.000. Selain itu dia juga memperoleh tunjangan makan Rp300.000/bulan dan tunjangan Transport Rp300.000/bulan. Selanjutnya Falsenta juga membayar Iuran Hari Tua sebesar Rp100.000 setiap bulan. Falsenta sudah menikah dan belum mempunyai anak (status K/0). Hitung PPh Pasal 21nya.
1.PENGHASILAN BRUTO (Bukan brutu/pantat ayam ya)hehe
Gaji Sebulan | Rp2.000.000 |
Tunjangan Makan | Rp300.000 |
Tunjangan Transport | Rp300.000 |
Total Penghasilan Bruto | Rp2.600.000 |
2. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Iuran Hari Tua | Rp100.000 |
Biaya Jabatan (5%xTotal Ph Bruto) | Rp130.000 |
Total Pengurang Ph Bruto | Rp260.000 |
3. PENGHASILAN NETO
Penghasilan Neto Sebulan (1-2) | Rp2.340.000 |
Ph Neto Disetahunkan(Ph neto/bln x 12) | Rp28.080.000 |
4. PENGURANG PENGHASILAN NETO
PTKP Sendiri | Rp15.840.000 |
PTKP Tambahan Seorang Istri | Rp1.320.000 |
TOTAL PTKP K/0 | Rp17.160.000 |
5. PENGHASILAN NETO SEBELUM PAJAK (PENGHASILAN KENA PAJAK)
Penghasilan Kena Pajak (Setahun)(3-4) | Rp10.920.000 |
6. PPH 21 YANG HARUS DIPOTONG
PPh 21 Setahun(5% x PKP) | Rp546.000 |
PPh 21 Sebulan(PPh 21 Setahun/12) | Rp45.500 |
Jadi Total PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Falsenta pada Bulan Januari 2011 adalah sebesar Rp45.500
B. Penerima Pensiun Yang Dibayarkan Secara Bulanan
Contoh :
Rizky adalah pegawai PT.kuat.Com dengan status kawin 3 anak. Dia mulai pensiun dari PT.kuat.Com tahun 2009. Tahun 2012 Rizky menerima pensiun sebulan Rp4.500.000.Dia memiliki NPWP. Hitung PPh Pasal 21nya.
1.PENGHASILAN BRUTO
2.PENGURANG
Biaya pensiun sebenarnya adalah Rp225.000. Karena biaya pensiun maksimal adalah Rp200.000 maka yang dicatat adalah biaya pensiun sebesar Rp200.000
3.PENGHASILAN NETO
1.PENGHASILAN BRUTO
Penghasilan Pensiun Sebulan | Rp4.500.000 |
2.PENGURANG
Biaya Pensiun (5%x Penghasilan Bruto) | Rp200.000 |
Biaya pensiun sebenarnya adalah Rp225.000. Karena biaya pensiun maksimal adalah Rp200.000 maka yang dicatat adalah biaya pensiun sebesar Rp200.000
3.PENGHASILAN NETO
Penghasilan Neto Sebulan (Rp4.500.000-Rp200.000) | Rp4.200.000 |
Penghasilan Neto Setahun (Rp4.200.000x12) | Rp50.400.000 |
4.PTKP
PTKP Diri Pribadi | Rp15.840.000 |
Tambahan PTKP Istri | Rp1.320.000 |
PTKP 3 Tanggungan (3xRp1.320.000) | Rp3.960.000 |
Total PTKP K/3 | Rp21.120.000 |
5.PENGHASILAN KENA PAJAK
PKP (Ph Neto Setahun-PTKP) | Rp29.280.000 |
6.PPH 21 YANG HARUS DIBAYAR
PPh 21 Setahun (5%xPKP) | Rp1.464.000 |
PPh 21 Sebulan(PPh 21 Setahun : 12) | Rp122.000 |
Jadi PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Rizky sebagai penerima uang pensiunan bulanan adalah sebesar Rp122.000
C. Pegawai Tetap yang Menerima Bonus, Gratifikasi, Tantiem, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Premi, dan Penghasilan Lain yang Sifatnya Tidak Menetap dan Diberikan hanya Sekali dalam Setahun.
Contoh :
Ika Amalia bekerja sebagai pegawai tetap di PT.kuat.Com. Ia memperoleh gaji bulan Desember 2011 sebesar Rp2.000.000. Selain itu pada tahun 2011 dia juga menerima THR sebesar Rp1.500.000, dan dia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 tiap bulan. Ika statusnya adalah menikah dengan 1 anak dan suaminya statusnya masih menanggung biaya kehidupan rumah tangganya. Hitunglah PPh 21 untuk masa Desember.
PPh Pasal 21 Atas Gaji dan THR
1.PENGHASILAN BRUTO
Penghasilan Bruto Setahun(Rp2.000.000x12) | Rp24.000.000 |
Tunjangan Hari Raya | Rp 1.500.000 |
Total Penghasilan Bruto | Rp25.500.000 |
2. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Biaya Jabatan(5%xTotal Penghasilan Bruto) | Rp1.275.000 |
Iuran Pensiun Setahun (Rp50.000x12) | Rp 600.000 |
Total Pengurang Ph Bruto | Rp1.875.000 |
3. PENGHASILAN NETO
Penghasilan Neto (1-2) | Rp23.625.000 |
4. .PENGURANG PENGHASILAN NETO (PTKP)
PTKP TK/0 | Rp15.840.000 |
5.PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghasilan Kena Pajak(3-4) | Rp7.785.000 |
6.PPH PASAL 21 TERUTANG ATAS GAJI DAN THR
PPh Pasal 21 (5%xRp7.785.000) | Rp389.250 |
PPh Pasal 21 Atas Gaji
8.PENGHASILAN BRUTO
Penghasilan Bruto Setahun (Rp2.000.000x12) | Rp24.000.000 |
9.PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Biaya Jabatan(5%xTotal Penghasilan Bruto) | Rp1.275.000 |
Iuran Pensiun Setahun (Rp50.000x12) | Rp 600.000 |
Total Pengurang Ph Bruto | Rp1.875.000 |
10.PENGHASILAN NETO
Penghasilan Neto (8-9) | Rp22.125.000 |
11.PENGURANG PENGHASILAN NETO (PTKP)
PTKP TK/0 | Rp15.840.000 |
12.PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghasilan Kena Pajak(10-11) | Rp6.285.000 |
13.PPH PASAL 21 TERUTANG ATAS GAJI
PPh Pasal 21 (5%xRp6.285.000) | Rp314.250 |
14.PPH PASAL 21
PPh Pasal 21 Atas Gaji dan THR | Rp389.250 |
PPh Pasal 21 Atas Gaji | Rp314.250 |
PPh Pasal 21 | Rp 75.000 |
D. Penerima Honorarium atau Pembayaran Lain
Contoh :
Kuat Kurniawan (ber-NPWP) memberikan ceramah pada acara lokakarya yang diselenggarakan oleh PT.kuat.Com selama 1 hari dan menerima honor sebesar Rp5.000.000. Hitung PPh Pasal 21nya.
Jawab:
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 (1) huruf a x (50% x Jumlah Penghasilan Bruto)
PPh Pasal 21 5%x(50% x Rp5.000.000) | Rp125.000 |
E. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi
Contoh:
Paijan adalah seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT.kuat.Com dan berstatus bukan pegawai. Dalam bulan Januari 2012, Paijan menerima komisi sebesar Rp2.600.000. Hitung PPh Pasal 21 nya.
Jawab:
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 (1) huruf a x [(50% x jumlah Ph Bruto) - PTKP Sebenarnya perbulan] :
PPh Pasal 21 5% x [ (50% x Rp3.600.000) - Rp1.320.000] | Rp24.000 |
F. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan,pelatihan,magang)
Contoh:
Amalia ditugaskan PT.kuat.Com untuk mengikuti magang di Batam. Dan PT.kuat.Com memberikan imbalan berupa honor kepada dia sebesar Rp3.500.000. Hitung PPh Pasal 21 nya.
Jawab :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah penghasilan bruto
PPh Pasal 21 = 5% x Rp3.500.000
PPh Pasal 21 = Rp175.000
G. Penghasilan atas Upah Harian
Contoh:
Kurniawan (Non-NPWP) pada bulan Maret 2012 bekerja sebagai buruh harian pada PT. kuat.Com. Ia bekerja hanya sehari dan menerima upah sehari sebesar Rp200.000. Hitung PPh Pasal 21 nya.
Jawab:
Upah Sehari | Rp200.000 |
Batas Upah Sehari Tdk Kena Pajak | Rp150.000 |
Penghasilan Kena Pajak Sehari | Rp 50.000 |
PPh Pasal 21 Sehari 6% x Rp50.000 | Rp 3.000 |
Karena Kurniawan tidak ber-NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Oke, itulah bahasan mengenai aspek-aspek PPh Pasal 21. Untuk lebih jelasnya, anda bisa unduh materi saya berupa slide di sini ini. Jika ada pertanyaan atau ingin menambahkan masukan mengenai artikel ini, silahkan masuk ke kontak web ini atau di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email kurniawankuat@gmail.com. Semoga bermanfaat.