Form Rekapitulasi Gaji Pegawai

Bismillaahirrohmaanirrohiim Pada postingan kali ini saya akan posting mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai. Form ini sangat bermanfaat untuk membuat pelaporan mengenai pengeluaran gaji pegawai. Selain itu form ini saya sengaja buat untuk mempermudah dalam hal pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Form ini saya buat pada saat saya membuat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 klien saya. Terutama pada saat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tahunan atau tepatnya pada masa pajak bulan Desember.Dan Alhamdulillaah form ini dapat diterima oleh Account Representatif di Kantor Pelayanan Pajak tempat klien saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, saya selalu melampirkan form 1721-A1 setiap pegawai, dan form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang saya buat ini. Namun pada postingan kali ini saya tidak membahas form 1721-A1 dan form SPT PPh Pasal 21. Insya Allah pada postingan selanjutnya, saya akan bahas.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai ini saya buat dalam format XL dan saya bagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk rekapitulasi gaji Tahunan, dan bagian yang kedua untuk Rekapitulasi Gaji Bulanan. Namun untuk form Rekapitulasi Gaji Bulanan, saya tidak pernah melampirkannya pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulanan. Hanya sebagai arsip bulanan saja. Saran saya, form Rekapitulasi Gaji Pegawai bulanan ini tetap harus dibuat dan disimpan. Karena sewaktu-waktu jika anda membutuhkannya, anda tinggal buka saja. Apa salahnya sedia payung sebelum hujan.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan yang saya buat ini terdiri dari 19 kolom. Kolom-kolom tersebut terdiri dari :
  • Kolom Nomor 
Pada kolom nomor ini di isi nomor urutan pegawai. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya sejumlah banyak pegawai yang bekerja di perusahaan anda. Termasuk pegawai yang baru masuk dan keluar pada tahun berjalan.
  • Kolom Nama 
Kolom nama di isi dengan nama pegawai
  • Kolom NPWP
Kolom NPWP di isi dengan nomor NPWP pegawai. Jika tidak ada NPWP, cukup di kosongkan saja. Konsekuensinya, tarif pajak akan meningkat 20% dari nilai pajak normal.
  • Kolom Jenis Kelamin
Kolom ini di isi dengan jenis kelamin pegawai.Misal jika Laki di isi “L”, jika Perempuan di isi “P”. Jenis kelamin ini sangat dibutuhkan karena merupakan bagian dari penentuan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Kolom Status
Yang dimaksud dengan kolom status adalah status perkawinan dan tanggungan dari seorang pegawai.Misalnya jika pegawai yang belum kawin di isi “TK”, Kawin “K”, Kawin anak 1 di isi “K/1” dan seterusnya dengan maksimal tanggungan adalah 3.
  • Kolom Masa Pembayaran 
Pada kolom ini di isi masa pembayaran gaji pegawai. Jika pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan, kolom masa pembayaran di isi bulan awal masa pembayaran sampai bulan akhir masa pembayaran gaji. Misal jika bekerja dari bulan Januari 20XX s/d bulan Desember 20XX maka di isi “Jan-Des”. Berbeda dengan form Rekapitulasi Gaji Pegawai Bulanan, untuk kolom masa pembayaran cukup di isi bulan yang bersangkutan saja. MIsal pembayaran gaji bulan Januari, maka cukup di isi Januari/Jan saja.
  • Kolom Gaji Pokok Per-Bulan 
Pada kolom ini di isi jumlah gaji bulanan  yang diterima oleh pegawai
  • Kolom Gaji Setahun 
Kolom ini di isi dengan total jumlah gaji pegawai selama setahun. Format XL nya kolom Gaji Pokok Per-Bulan x Jumlah bulan dalam tahun berjalan si pegawai bekerja. Misalnya pegawai bekerja selama 10 bulan, maka format XLnya adalah (Nilai pada kolom Gaji Pokok Per-Bulan x 10)
  • Kolom Tunjangan Setahun  
Pada kolom ini silahkan anda sesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku di perusahaan anda. Kolom ini sebagai contoh saya bagi menjadi 3 bagian kolom  tunjangan sebagai berikut : 

                                I.     Kolom Tunjangan Makan
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah tunjangan makan yang diterima oleh pegawai selama setahun berjalan. Misal pegawai bekerja selama 10  bulan dan menerima tunjangan makan sejumlah Rp300.000/bulan. Maka tunjangan makan yg diterima selama pegawai tersebut bekerja adalah Rp300.000 x 10 = Rp3.000.000.

                              II.     Kolom Tunjangan Transport
Pengisian kolom ini sama halnya seperti pada kolom Tunjangan Makan

                            III.    Kolom Tunjangan Pajak
Untuk kolom ini, jika perusahaan memberikan tunjangan pajak secara keseluruhan kepada pegawai, maka saran saya kolom ini lebih baik dikosongkan terlebih dahulu hingga mendapatkan nilai hasil pajak terutang sebelum nilai tunjangan pajak di input. Karena nilai tunjangan pajak harus sama dengan nilai pajak terutang. Mengenai praktek pengisian  nilai tunjangan pajak sama dengan pajak terutang, atau disebut dengan istilah Gross-Up, bisa anda konsultasikan kepada saya langsung ke kontak saya. Pasti akan saya layani.
  • Kolom Bruto Setahun 
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah penghasilan kotor pegawai selama setahun atau selama pegawai bekerja. Pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan ini nilai penghasilan kotor pegawai selama setahun di dapatkan dari Nilai Total Gaji Pegawai Selama Setahun (Nilai Kolom Gaji Setahun) + Nilai Total Tunjangan Pegawai Selama Setahun (Kolom Tunjangan Setahun).
  • Kolom Biaya Jabatan 
Kolom ini di isi dengan Nilai Biaya Jabatan dari pegawai yang bersangkutan. Nilai Biaya Jabatan di peroleh dari Jumlah Bruto Setahun (Kolom Bruto Setahun) x 5%. Dengan ketentuan Maksimal Biaya Jabatan Setahun adalah Rp6.000.000. Jika nilainya melebihi Rp6.000.000 maka yang harus di isi adalah nilai maksimalnya yaitu Rp6.000.000.
  • Kolom Neto 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil dari pengurangan antara nilai pada kolom Bruto Setahun dikurangi dengan nilai pada kolom Biaya Jabatan Setahun.
  • Kolom Neto Disetahunkan 
Pada kolom ini, di isi dengan nilai hasil dari :    

Nilai Pada Kolom Neto x Jumlah Bulan Dalam Setahun
Masa kerja
  • Kolom PTKP 
Pada kolom ini di isi dengan nilai PTKP dari pegawai yang bersangkutan. Untuk penjelasan mengenai PTKP silahkan anda baca artikel PTKP yang telah saya posting di blog kuat.Com ini.
  • Kolom Neto Before Tax (Neto sebelum Pajak) 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil pengurangan antara nilai pada kolom Neto Disetahunkan dikurangi dengan nilai pada Kolom PTKP.
  • Kolom PPh Pasal 21 Setahun 
Pada kolom ini di isi dengan nilai pada (kolom Neto Before Tax) x (tarif pasal 17). Pada umumnya penghasilan pegawai adalah kurang dari Rp50.000.000/tahun. Maka tariff pasal 17 yang saya berlakukan di sini adalah 5% jika ber-NPWP, dan 6% jika Non-NPWP. 
  • Kolom PPh 21 
Pada kolom ini di isi dengan hasil dari : 

Nilai Pada Kolom PPh 21 Setahun x Masa Kerja
Jumlah Bulan Dalam Setahun 
  • Kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong 
Kolom ini di isi dengan nilai total  PPh Pasal 21 pegawai yang telah dibayar selama masa kerja dalam setahun. Misal seorang pegawai bekerja selama 11 bulan dan tiap bulan telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp50.000. Maka total PPh Pasal 21 yang telah dibayar selama masa kerja adalah Rp50.000 x 11 = Rp550.000. Jadi yang di isikan di kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong adalah Rp550.000
  • Kolom PPh 21 Kurang Atau Lebih Bayar 
Kolom ini di isi dengan hasil pengurangan antara nilai pada kolom PPh 21 dikurangi dengan nilai pada kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong.
 
Demikianlah penjelasan mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang telah saya buat. Untuk melihat bentuk formnya, anda bisa unduh di sini Silahkan anda kembangkan form tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Jika anda butuh konsultasi mengenai form ini, bisa anda konsultasikan langsung ke kontak saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email di kurniawankuat@gmail.com.Terima kasih, semoga bermanfaat.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10