Bismillaahirrohmaanirrohiim Pada postingan kali ini saya akan
posting mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai. Form ini sangat
bermanfaat untuk membuat pelaporan mengenai pengeluaran gaji pegawai.
Selain itu form ini saya sengaja buat untuk mempermudah dalam hal
pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21.
Form ini saya buat pada saat saya
membuat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 klien saya. Terutama
pada saat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tahunan atau tepatnya
pada masa pajak bulan Desember.Dan Alhamdulillaah form ini dapat
diterima oleh Account Representatif di Kantor Pelayanan Pajak tempat
klien saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada saat penyampaian SPT Masa
PPh Pasal 21
masa Desember, saya selalu melampirkan form 1721-A1 setiap pegawai, dan
form Rekapitulasi
Gaji Pegawai yang saya buat ini. Namun pada postingan kali ini saya
tidak
membahas form 1721-A1 dan form SPT PPh Pasal 21. Insya Allah pada
postingan
selanjutnya, saya akan bahas.
Form Rekapitulasi Gaji Pegawai ini saya buat
dalam format XL dan saya bagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk
rekapitulasi gaji Tahunan, dan bagian yang kedua untuk Rekapitulasi Gaji
Bulanan. Namun untuk form Rekapitulasi Gaji Bulanan, saya tidak pernah
melampirkannya pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulanan. Hanya
sebagai arsip bulanan saja. Saran saya, form Rekapitulasi Gaji Pegawai bulanan
ini tetap harus dibuat dan disimpan. Karena sewaktu-waktu jika anda
membutuhkannya, anda tinggal buka saja. Apa salahnya sedia payung sebelum
hujan.
Form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan yang
saya buat ini terdiri dari 19 kolom. Kolom-kolom tersebut terdiri dari :
- Kolom Nomor
Pada kolom nomor ini di isi nomor urutan
pegawai. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya sejumlah banyak pegawai yang bekerja
di perusahaan anda. Termasuk pegawai yang baru masuk dan keluar pada tahun
berjalan.
- Kolom Nama
Kolom
nama di isi dengan nama pegawai
- Kolom NPWP
Kolom NPWP di isi dengan nomor NPWP pegawai.
Jika tidak ada NPWP, cukup di kosongkan saja. Konsekuensinya, tarif pajak akan
meningkat 20% dari nilai pajak normal.
- Kolom Jenis Kelamin
Kolom ini di isi dengan jenis kelamin pegawai.Misal
jika Laki di isi “L”, jika Perempuan di isi “P”. Jenis kelamin ini sangat
dibutuhkan karena merupakan bagian dari penentuan nilai PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak).
- Kolom Status
Yang dimaksud
dengan kolom status adalah status perkawinan dan tanggungan dari seorang
pegawai.Misalnya jika pegawai yang belum kawin di isi “TK”, Kawin “K”, Kawin
anak 1 di isi “K/1” dan seterusnya dengan maksimal tanggungan adalah 3.
- Kolom Masa Pembayaran
Pada kolom ini
di isi masa pembayaran gaji pegawai. Jika pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai
Tahunan, kolom masa pembayaran di isi bulan awal masa pembayaran sampai bulan
akhir masa pembayaran gaji. Misal jika bekerja dari bulan Januari 20XX s/d
bulan Desember 20XX maka di isi “Jan-Des”. Berbeda dengan form Rekapitulasi
Gaji Pegawai Bulanan, untuk kolom masa pembayaran cukup di isi bulan yang
bersangkutan saja. MIsal pembayaran gaji bulan Januari, maka cukup di isi
Januari/Jan saja.
- Kolom Gaji Pokok Per-Bulan
Pada kolom ini
di isi jumlah gaji bulanan yang diterima
oleh pegawai
- Kolom Gaji Setahun
Kolom ini di isi
dengan total jumlah gaji pegawai selama setahun. Format XL nya kolom Gaji Pokok
Per-Bulan x Jumlah bulan dalam tahun berjalan si pegawai bekerja. Misalnya
pegawai bekerja selama 10 bulan, maka format XLnya adalah (Nilai pada kolom
Gaji Pokok Per-Bulan x 10)
- Kolom Tunjangan Setahun
Pada kolom ini
silahkan anda sesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku di perusahaan anda. Kolom
ini sebagai contoh saya bagi menjadi 3 bagian kolom tunjangan sebagai berikut :
I. Kolom Tunjangan Makan
Kolom ini anda isi dengan nilai
jumlah tunjangan makan yang diterima oleh pegawai selama setahun berjalan.
Misal pegawai bekerja selama 10 bulan
dan menerima tunjangan makan sejumlah Rp300.000/bulan. Maka tunjangan makan yg
diterima selama pegawai tersebut bekerja adalah Rp300.000 x 10 = Rp3.000.000.
II. Kolom Tunjangan Transport
Pengisian kolom ini sama halnya
seperti pada kolom Tunjangan Makan
III. Kolom Tunjangan Pajak
Untuk kolom ini, jika perusahaan
memberikan tunjangan pajak secara keseluruhan kepada pegawai, maka saran saya
kolom ini lebih baik dikosongkan terlebih dahulu hingga mendapatkan nilai hasil
pajak terutang sebelum nilai tunjangan pajak di input. Karena nilai tunjangan
pajak harus sama dengan nilai pajak terutang. Mengenai praktek pengisian nilai tunjangan pajak sama dengan pajak
terutang, atau disebut dengan istilah Gross-Up, bisa anda konsultasikan kepada
saya langsung ke kontak saya. Pasti akan saya layani.
- Kolom Bruto Setahun
Kolom ini anda
isi dengan nilai jumlah penghasilan kotor pegawai selama setahun atau selama
pegawai bekerja. Pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan ini nilai
penghasilan kotor pegawai selama setahun di dapatkan dari Nilai Total Gaji
Pegawai Selama Setahun (Nilai Kolom Gaji Setahun) + Nilai Total Tunjangan
Pegawai Selama Setahun (Kolom Tunjangan Setahun).
- Kolom Biaya Jabatan
Kolom ini di isi
dengan Nilai Biaya Jabatan dari pegawai yang bersangkutan. Nilai Biaya Jabatan
di peroleh dari Jumlah Bruto Setahun (Kolom Bruto Setahun) x 5%. Dengan
ketentuan Maksimal Biaya Jabatan Setahun adalah Rp6.000.000. Jika nilainya
melebihi Rp6.000.000 maka yang harus di isi adalah nilai maksimalnya yaitu
Rp6.000.000.
- Kolom Neto
Kolom ini di isi
dengan nilai hasil dari pengurangan antara nilai pada kolom Bruto Setahun
dikurangi dengan nilai pada kolom Biaya Jabatan Setahun.
- Kolom Neto Disetahunkan
Nilai Pada Kolom Neto x Jumlah Bulan Dalam Setahun
Masa kerja
- Kolom PTKP
Pada kolom ini
di isi dengan nilai PTKP dari pegawai yang bersangkutan. Untuk penjelasan
mengenai PTKP silahkan anda baca artikel PTKP yang telah saya posting di blog
kuat.Com ini.
- Kolom Neto Before Tax (Neto sebelum Pajak)
Kolom ini di isi
dengan nilai hasil pengurangan antara nilai pada kolom Neto Disetahunkan
dikurangi dengan nilai pada Kolom PTKP.
- Kolom PPh Pasal 21 Setahun
Pada kolom ini
di isi dengan nilai pada (kolom Neto Before Tax) x (tarif pasal 17). Pada umumnya
penghasilan pegawai adalah kurang dari Rp50.000.000/tahun. Maka tariff pasal 17
yang saya berlakukan di sini adalah 5% jika ber-NPWP, dan 6% jika Non-NPWP.
- Kolom PPh 21
Nilai Pada Kolom PPh 21 Setahun x Masa Kerja
Jumlah Bulan Dalam Setahun
- Kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong
Kolom ini di isi
dengan nilai total PPh Pasal 21 pegawai
yang telah dibayar selama masa kerja dalam setahun. Misal seorang
pegawai bekerja selama 11 bulan dan tiap bulan telah membayar PPh Pasal 21
sebesar Rp50.000. Maka total PPh Pasal 21 yang telah dibayar selama masa kerja
adalah Rp50.000 x 11 = Rp550.000. Jadi yang di isikan di kolom PPh 21 Yang
Telah Dipotong adalah Rp550.000
- Kolom PPh 21 Kurang Atau Lebih Bayar
Demikianlah penjelasan mengenai Form
Rekapitulasi Gaji Pegawai yang telah saya buat. Untuk melihat bentuk formnya,
anda bisa unduh di sini Silahkan anda kembangkan form tersebut
sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Jika anda butuh konsultasi mengenai
form ini, bisa anda konsultasikan langsung ke kontak saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email di kurniawankuat@gmail.com.Terima kasih, semoga
bermanfaat.