Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.


Pada ketentuan penyusunan dan pelaporan PPh Pasal 21 diberlakukan kembali aturan penyusunan dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan program E-SPT. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki pegawai diatas 20 (dua puluh) orang, sehingga bagi Wajib Pajak yang memiliki karyawan kurang dari 20 (dua puluh) orang tidak diwajibkan menggunakan format E-SPT, namun boleh menggunakan format E-SPT. Dan konsekuensi, jika sudah E-SPT selamanya harus E-SPT.

Kemarin pada hari Selasa, Tanggal 8 Januari 2014 saya baru saja menyelesaikan penghitungan gross up atas tunjangan pajak sama dengan pajak penghasilan yang diterima oleh para pegawai di sebuah perusahaan terkemuka di kawasan Jababeka. Dengan jumlah pegawai lebih dari 300 (tiga ratus) orang, saya dapat menyelesaikannya dalam waktu 2 (dua) hari. Dengan formula yang saya buat yaitu Rekapitulasi gaji dan PPh Pasal 21, saya dapat menyelesaikan semua tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepada saya. Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 saya buat dalam bentuk format excel. Dan formula tersebut dapat menghitung PPh Pasal 21 sampai dengan lapisan tarif tertinggi yaitu tarif 30%. Hmmm....alhamdulillaah, semua tugas lancar tanpa harus repot-repot menghitung secara manual.

Setelah input data dari formula Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, lalu tinggal memindahkan saja nilainya ke formulir PPh Pasal 21 yang terbaru. Namun jika akan menginput dengan menggunakan Software E-SPT PPh Pasal 21 yang dari DJP, hanya tinggal menunggu updatenya saja.semuanya pasti lancar tanpa macet. Hehehe..kaya jalan di jalan raya kota Jakarta ketika hari raya.

Bagi anda semua yang ingin mendapatkan formula Rekapitulasi gaji dan PPh Pasal 21 yang terbaru dari saya, dan bagi anda yang ingin mendapatkan formulir terbaru PPh Pasal 21 format excel, serta yang butuh bantuan dari saya  dapat menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau email kurniawankuat@gmail.com.  Insya Allah, dengan segera saya akan membantu anda semua.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10