Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU
Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang
untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan
pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari tahun 2013.
Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :
Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.
Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp15.840.000 |
PKP | Rp 2.970.000 |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | Rp 148.500 |
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12 | Rp 12.375 |
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp24.300.000 |
PKP | - |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | - |
PPh 21 Sebulan | - |
Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...
Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru
seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu
dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi,
cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi,
pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.
Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan
pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah,
maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya
kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang,
berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan
daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui
PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara
melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena
beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.
Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..
Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..