Postingan kali ini, saya akan menjelaskan tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Postingan ini sesuai dengan perlakuan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk lebih jelasnya adalah perhatikan contoh sebagai berikut.
Misal, Tn. Kuat adalah pegawai pada perusahaan PT Jujur, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Jujur mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jujur menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tn Kuat membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Jujur juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Jujur membayar iuran pensiun untuk Tn Kuat ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tn Kuat membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Jujur untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 4.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | 4.032.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
- Status Kawin | 1.32.000 | |
Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
Pembulatan | 26.644.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111.017 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Jujur atas penghasilannya Tn Kuat adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.