Cara Membuat dan Mengaktifkan Efin

Cara Membuat dan Mengaktifkan Efin Agar Bisa Untuk Membuat Billing Pembayaran Pajak.

Meskipun, agak telat isi postingnya, namun saya akan tetap membuat posting mengenai aktivasi EFIN ini. Dikarenakan di luar sana masih juga ada beberapa orang wajib pajak yang masih agak kebingungan tentang bagaimana cara membuat dan mengaktifkan EFIN. Menurut pengalaman saya dalam hal membuatkan dan mengaktifkan EFIN milik teman-teman saya, tidak dipungkiri masih ada sedikit kendala. Dan dari pengalaman saya, yang terkadang menjadi kendala adalah terdapat pada jaringan internetnya. Karena untuk dapat mengakses EFIN dibutuhkan yang namanya internet. Jadi kalo memiliki jaringan internet lola-lola gitu, lalu si user yang akan mengaktifkan EFIN memiliki sifat tidak sabaran, sudah pasti pikirannya negatif. Dan timbulnya menyalahkan pajak yang katanya ribetlah, inilah, itulah dan lain-lain. Padahal belum tentu. Bisa jadi dikarenakan jaringan internet kitanya yang lola. Dan mungkin bisa jadi dikarenakan kitanya kurang sabar dalam memahami dan menangani suatu suatu ilmu. Tapi tenang aja sob. Membuat dan mengaktifkan EFIN itu gak sulit seperti yang dibayangkan kok. Menurut saya, membuat dan mengaktifkan EFIN itu "MUDAH".

Share:

Cara Gampang Menghitung dan Membuat Laporan Gaji & PPh 21 di Akhir Tahun

Cara Gampang Menghitung dan Membuat Laporan Gaji dan PPh 21 di Akhir Tahun dengan Aplikasi Berformat Excel Macro.

Selamat sore sobat kuat's blog. Sesuai dengan janji saya pada posting yang berjudul Cara Membuat Laporan Gaji dan PPh 21 dengan Aplikasi Berformat Excel pada kali ini saya akan melanjutkan pembahasan mengenai cara mudah membuat perhitungan dan pelaporan PPh 21 di akhir tahun 2017 dengan Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17. Namun bagi sobat pembaca yang belum membaca posting tentang Cara Membuat Laporan Gaji dan PPh 21 dengan Aplikasi Berformat Excel, saya sarankan untuk membacanya dahulu. Agar sobat semua bisa lebih memahami bagaimana cara pengoperasian Aplikasi Gaji dan PPh 21 V.1.17 dengan baik dan benar. Sehingga bisa menghasilkan hasil yang optimal.

Share:

Cara Membuat Laporan Gaji dan PPh 21 Dengan Aplikasi Berbasis Excel Macro

Aplikasi Gaji dan PPh 21 Versi 1.17 Berbabsis Excel Macro Untuk Menghitung PPh 21 Bulanan Hingga Tahunan.

Salam sukses untuk sobat kuat's blog semua. Salam ketemu lagi setelah sekian lama saya tidak memposting blog ini. Maklum dikarenakan kesibukan saya. Namun sampai kapanpun saya tidak akan melupakan sobat kuat's blog semua. Harapan saya sobat kuat's blog semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin

Share:

Cara Menghitung PPh 21 Atas Iuran JKK JKM, JHT, BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun

Malam sobat...Apa kabar semuanya. Semoga selalu sukses dalam meniti jalan hidup ini. Semoga sobat semua diberikan kelancaran dalam meniti karir, dan juga dilancarkan rezeki serta selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. aamiin. 

Pada posting kali ini saya akan membahas mengenai konsep perhitungan PPh 21 atas penghasilan/gaji pegawai yang mendapatkan fasilitas tunjangan iuran premi pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan. Alasannya karena Ternyata di luar sana masih belum banyak yang memahami perhitungan PPh 21 atas penghasilan/gaji pegawai yang mendapatkan tunjangan berupa Iuran Premi Pegawai yang dibayarkan perusahaan. Terlihat sepele namun jika benar-benar tidak tahu akan mengakibatkan konsep perhitungan PPh 21 menjadi salah kaprah. Dan akhirnya jika diperiksa lebih rinci lagi maka akan berdampak lebih bayar.
Share:

Cara Menghitung PPh 21 Atas Pembayaran THR Dengan Aplikasi Excel

Alhamdulillah..sampai saat ini saya masih bisa bertemu dengan bulan yang penuh Rahmat dan Ampunan dari Allah SWT. Semoga saya selalu diberikan kesempatan untuk merasakan sehat dan bisa berbagi kesempatan untuk menyebarkan manfaat bagi sobat-sobat kuat's blog yang sampai saat ini masih setia berkunjung di blog saya. Karena bagaimanapun juga, blog ini tidak akan pernah punya manfaat tanpa kehadiran sobat-sobat kuat's blog semuanya. Saya doakan semoga sobat kuat's blog semuanya selalu diberikan kesehatan dan rizky yang berlimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. aamiin.
Share:

Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2023

Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga semua sobat kuat's blog sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin. Apakah sobat semua sudah mendengar kabar terbaru dari pemerintah? Saya yakin sebagian besar sudah mengetahui kabar tersebut. eh iya..tapi kabar apa ya? kabar burung atau kabar angin, atau malah kabar kabur? hehehe...

Ternyata kabar tersebut adalah kabar mengenai kenaikan PTKP sobat. Ternyata komisi IX DPR RI telah menyetujui usulan yang digelontorkan oleh Bapak Menteri Keuangan kita, yaitu Bapak Bambang Brodjonegoro. Usulan Bapak Menteri Keuangan kita adalah usulan mengenai kenaikan batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak. Horeeeee...Terima kasih Pak Menteri Keuangan. 

Share:

PPh Pasal 21 Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan


Salam sukses untuk semua sobat kuat's blog dan salam kemerdekaan untuk semua sobat kuat's blog dari Sabang sampai Merauke. Semoga salam saya menjadi doa bagi semua sobat kuat's blog agar supaya selalu lancar dan lancar dalam mencari rezeki di muka Bumi ini. aamiin

Apakabar sobat kuat's blog semuanya. Saya berharap sobat semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. aamiin. 

Share:

PPh 21 Tahunan Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.6.16

Apa kabar sobat kuat's blog. Sudah 5 bulan saya tidak posting di blog saya ini. Maklum, karena kesibukan yang melanda diri saya pribadi. Namun saya bersyukur kepada Tuhan YME, bahwa yang melanda diri saya bukanlah banjir hehe.. akan tetapi dilanda kesibukan. Namun dibalik kesibukan saya, saya masih sangat-sangat bersyukur karena saya masih bisa sempat merenovasi dan melengkapi Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 yang saya buat. Dan Aplikasi ini sudah saya uji untuk melaporkan laporan PPh Pasal 21 di akhir tahun 2015. Alhamdulillah, dari kesepuluh pegawai yang saya perhitungkan PPh 21 Tahunannya, hanya satu yg lebih bayar. Maklum hal itu terjadi karena satu pegawai tersebut keluar atau berhenti karena tidak jelas. Sedangkan yang lainnya alhamdulillah nihil. Berikut daftar pegawai yang saya miliki, dan saya perhitungkan dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 versi 6.16.

Share:

PPh 21 THR Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Dengan PTKP 2015

Apakabar sobat kuat's blog. Semoga sobat kuat's blog selalu sehat dan selalu dilancarkan rezeki dan usahanya oleh Tuhan Yang Maha Esa. aamiin...

Sobat kuat's blog, sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa pemerintah akan menaikkan PTKP dari 2.025.000 menjadi 3.000.000 di tahun 2015 ini, namun baru diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Perhitungan berlaku surut, artinya perhitungan dengan PTKP baru harus diperhitungkan ulang dari awal masa pajak tahun 2015. Dan mengenai kelebihan bayar akan direstitusikan dan dikompensasikan di akhir tahun pajak setelah Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya nanti. Mengenai hal ini akan saya jelaskan setelah peraturan dari pemerintah diterbitkan.

Share:

Pembetulan dan Kompensasi PPh Pasal 21 Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 PTKP 2015


Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada posting kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 terkait dengan perubahan PTKP baru yang berlaku pada bulan juli tahun 2015 kemarin. Namun pada posting kali ini, saya akan melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Pada posting sebelumnya saya telah membahas bagaimana melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Bagi sobat kuat's blog yang masih lupa bisa buka lagi posting tentang Cara melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 Karena untuk memahami tentang input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 harus sudah bisa melakukan input data pegawai dan data gaji. Oh iya, bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini, bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Pada posting kali ini saya akan mepersembahkan sebuah kasus berikut ini.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar

Apa kabar sobat kuat's blog semuanya..! Saya berharap sobat kuat's blog semuanya luar biasa. Dan saya berharap kita semua menjadi manusia yang luar biasa hingga akhir hayat kita. Karena selama kita masih diberikan nafas, selama kita masih diberikan kesempatan untuk menjalani panggung kehidupan, itu artinya selama itu pula kita harus selalu menjalani peran kita di panggung kehidupan ini menjadi luar biasa. Full action dan jangan pernah lelah, meskipun peran kita di panggung kehidupan ini sangat-sangatlah berat dan penuh dengan intrik dan cobaan. Karena, walau bagaimanapun juga, kita semua yang hidup, adalah seorang artis kehidupan, yang harus menjalani peran kita sesuai dengan yang Sang Sutradara inginkan. Insya Allah, selama kita menjalaninya dengan baik, kita akan mendapatkan derajat dan nilai yang tinggi dari Sang Sutradara. aamiin..

Share:

Cara Melakukan Impor Data CSV e-SPT PPh Pasal 21

Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga anda semua selalu berbahagia setiap saat, senang setiap saat, dan senyum setiap saat..ettsss....tapi senyumnya jangan keterusan, nanti disangka orang gila..hahaha...

Oke lanjut saja, banyak pertanyaan dari kawan-kawan gimana caranya melakukan impor data csv e-SPT PPh Pasal 21. Apalagi, bagi kawan-kawan yang sudah memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Tinggal input atau tinggal pindahkan saja data hasil perhitungan PPh Pasal 21 dari data Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 ke format csv e-SPT PPh Pasal 21. Sebenernya format csv e-SPT PPh Pasal 21 bentuknya dalam bentuk excel. Anda bisa mencarinya di komputer yang sudah terinstal Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Alamat pencariannya di Direktori Local Disk  "C > Program  Files > DJP > e-SPT Masa 21-26 2014 > Dokumentasi > CSV Format > Contoh CSV ". Saya ambil contoh adalah format CSV "1721_I_bulanan". Saya copy dan saya paste di dekstop (halaman muka)  komputer. Setelah saya itu, saya akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai di Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 nya. Langkahnya adalah sebagai berikut :

Share:

Formulir Terbaru SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018

Di pagi ini saya ingin memposting mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Dan bahasan posting kali ini adalah sebatas formulir 1770 yang baru. Selain itu, alhamdulillah SPT Tahunan pribadi saya sendiri sudah saya hitung, sudah saya isi ke formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, dan terakhir tinggal lapor saja nantinya. Bagaimana dengan sobat kuat's blog? Apakah sudah mempersiapkannya? Kalo sudah alhamdulillah, kalo belum segera persiapkan selagi masih ada waktu dan kesempatan.

Sebagai informasi mulai tahun pajak 2014 kita semua sebagai wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah tidak lagi menggunakan formulir yang lama. Karena memang pada bulan Juli tahun 2014 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan PER-19/PJ/2014 yang mengatur tentang bentuk formulir baru yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Nah, pada posting kali ini saya hanya memposting sebatas yang berkaitan dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan 1770 saja. Untuk formulir yang lainnya saya akan posting menyusul.

Share:

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Terbaru

Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 V.1.4.40

Dua hari yang lalu, ketika pas Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 yang Versi.1.4.40 ini selesai di buat, ada kejadian seorang yang kerjaannya "begal" motor di bakar hidup-hidup oleh warga. Kejadiannya tidak jauh dari rumah saya. Jarak dari rumah saya sekitar 500 meter. Naas banget ya..?  Akhir-akhir ini di Jakarta dan sekitarnya memang sering terjadi perbuatan begal motor oleh tangan-tangan manusia yang tidak memiliki kreativitas yang berbudi. Kaya tidak ada kerjaan lain yang lebih halal aja. Saya, istri saya, dan anak-anak saya yang kecil-kecil sering makan nasi sama garam. Namun alhamdulillaah saya masih bisa bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah kepada saya dan keluarga saya. Saya bersyukur tangan saya masih bisa membuat hasil kreativitas yang menurut saya kreativitas ini adalah anugerah dari Allah yang harus saya jaga dan saya kembangkan. Salah satunya adalah Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 ini.

Share:

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap

Selamat ketemu lagi sobat kuat's blog. Udah lama saya gk jalan-jalan ke blog saya. Ya maklumlah banyak kerjaan dan banyak kesibukan.

Sebulan yang lalu, tentunya kita beramai-ramai membuat rekapitulasi pelaporan gaji dan PPh 21 selama setahun. Ada yang nihil, ada yang terjadi kurang bayar, dan ada yang terjadi lebih bayar. Semuanya tergantung dari riwayat perhitungan gaji dan PPh 21 bulanan di tahun yang berjalan. Tapi Alhamdulillaah status PPh 21 saya, nihil. Artinya pas, tidak lebih dan tidak juga kurang. Itu lantaran saya melakukan perhitungannya dengan menggunakan Aplikasi Excel yang saya buat. Saya menyebutnya Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21. Kenapa begitu..?? Ini jawabannya..Jreng jreng jreng....

Share:

PPh Pasal 21 Pegawai Keluar dan Pegawai Baru Masuk


PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang baru Bekerja di Tahun Berjalan

Hmmm....jika dilihat dari judulnya, Berhenti atau Mulai Bekerja. Di sini artinya adalah mengacu kepada pegawai yang berhenti di tahun berjalan, dan pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan. Jika diperhatikan banyak sekali di dalam suatu perusahaan yang mengalami hal ini. Yaitu proses keluarnya seorang pegawai dari suatu perusahaan, dan masuknya seorang pegawai di dalam suatu perusahaan. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perhitungan pajak, kususnya PPh Pasal 21. Bisa jadi, nilai PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru berhenti dan atau masuk bekerja di tahun berjalan akan terjadi lebih bayar dan kecil kemungkinan terjadi kurang bayar. Nah sebagai praktisi pajak di suatu perusahaan sangat perlu memperhatikan hal ini.

Share:

PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Salam luar biasa buat sobat kuat's blog semuanya. Semoga kita semua selalu dalam limpahan rahmat dan hidayahNya. Aamiin. Dua minggu telah berlalu dari hari raya Idhul Fitri. Serasa beda menjalani hidup ini. Bulan lalu kita semua sebagai umat Muslim menjalani ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya selalu diberi ganjaran pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Hari demi hari berjalan dengan penuh berkah dan ampunan. Sekarang bulan Ramadhan telah berlalu, dan hari-hari dijalani seperti biasa lagi. Penuh aktivitas dan kesibukan kerja yang sangat luar biasa. Dan tentunya perbedaan hari-hari biasa dengan hari-hari di bulan Ramadhan sangat sulit diungkapkan dengan kata-kata. 

Share:

Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Cara Instal Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 ke e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya. Saya berharap anda semua baik-baik saja dan selalu diberikan kelancaran dalam segala urusan-urusannya. aamiin...

Pada posting kali ini saya akan mengangkat suatu hal mengenai Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 keluaran Dirjend Pajak. Pada posting yang lalu, saya pernah menulis bagaimana cara instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 yang dari Dirjend Pajak tersebut. Namun versi yang pernah saya posting di blog ini adalah e-SPT PPh Pasal 21 untuk versi 2.1. Agar sahabat kuat's blog bisa mengingatnya silahkan baca kembali Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Share:

Aplikasi Excel PPh 21 Versi Terbaru


Cara menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada PNS dengan Aplikasi Excel PPh Pasal 21


Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya? Semoga baik-baik dan sehat selalu. Sudah agak lama saya tidak posting blog di sini, maklum karena kesibukan yang sangat luar biasa. Dan pada postingan kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara menginput data honor kepada PNS sekaligus laporan bukti potong dan daftar bukti potong PPh pasal 21 nya pada Aplikasi Excel PPh 21 yang versi terakhirnya. Karena banyaknya permintaan, maka saya luangkan waktu dan kesempatan untuk mempostingnya. Perhatikan gambar berikut ini :

Share:

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Bendaharawan

Apakabar semua sahabat kuat.Com. Saya berharap anda semua hari-harinya selalu menemukan hal-hal yang sangat luar biasa. Salam luar biasa untuk anda semua dari kuat.Com.

Pajak Penghasilan, (pajak lagi, pajak lagi). Ya begitulah pajak. Memahami pajak seperti kita memahami hati seorang wanita. Kalo kita tidak paham dan mengerti sama wanita, jangan harap wanita akan mengerti dan memahami kita. Mengapa demikian? Karena memahami hati seorang wanita harus sabar dan memahaminya harus dengan cara-cara yang lebih sulit. Kita sebagai laki-laki, secara logika inginnya memahami wanita langsung dengan cepat kepada maksud dan tujuannya. Akan tetapi, wanita tidak ingin seperti itu. Wanita butuh konsep kasih sayang. Wanita inginnya muter-muter dulu sebelum sampai pada maksud dan tujuannya. Contoh, jika kita diajak nonton di bioskop sama kekasih kita, kita inginnya langsung aja janjian di bioskop, atau gak langsung aja pergi ke bioskop. Tapi tidak dengan wanita. Wanita inginnya kita jemput dia kerumahnya, ijin sama orang tuanya, terus jalan-jalan dulu ke taman, ke danau sambil makan es cream, sambil ngobrol mesra, terus makan di restoran gaul, terus dibelin tiket bioskopnya, dilayani dengan kasih sayang dan sampai saatnya tiba di dalam bioskop tuh wanita masih harus dirangkul dengan kasih dan sayang and bla-bla-bla-bla. Nah, jika kita sebagai laki-laki bisa benar-benar peka dan bisa benar-benar memahami hati seorang wanita, selanjutnya adalah "terserah anda". Begitulah yang diinginkan wanita, yaitu keadilan untuk dirinya.hehehe. 

Begitu juga dengan pajak. Pajak butuh dipahami dan dimengerti. Kalo kita tidak paham dan mengerti pajak, jangan harap pajak akan mengerti dan memahami kita. Secara logika, kita sebagai wajib pajak inginya pajak langsung saja dipotong berdasarkan berapa persentase pajaknya, dan langsung bayar dan beres. Tapi pajak tidak mau seperti itu. Pajak butuh konsep keadilan. Dan untuk mencapai konsep keadilan yang benar-benar adil, kita sebagai wajib pajak harus sabar mengikuti alur konsep keadilan pajak tersebut. Contohnya, jika kita ingin memotong PPh Pasal 21, kita hitung dulu bruto-nya, trus dikurangi oleh pengurang biaya jabatan-nya, dikurangi dengan biaya pensiun-nya, dikurangi sama PTKP-nya, dan PKP-nya dikalikan tarif PPh Pasal 21-nya. Setelah sampai pada hasil-nya, kita ke Bank buat bayar-nya, selain itu kita masih disuruh buat laporan-nya, terus pergi ke kantor pajak buat lapor-nya, masih harus antri-nya, dan kalo udah selesai-nya, terserah anda buat bilang "nya".hahaha

Nah, selanjut-nya (eh, ada"nya"-nya lagi hehe..) pada hari ini saya akan memposting artikel tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah kepada rekanan. Artinya setiap kali akan melakukan pembayaran kepada rekanan, bendaharawan harus menilai dulu unsur-unsur pajak penghasilan yang melekat terhadap transaksi pembayaran tersebut. Sehingga, setiap kali bendaharawan melakukan transaksi pembayaran kepada rekanan, tidak ada unsur pajak penghasilan yang ketinggalan yang tidak dipotong. Seandainya ketinggalan, ataupun ada unsur pajak penghasilan dan yang tidak terpotong, tentunya bisa jadi akan timbul kurang bayar. Dan kurang bayar tersebut pasti akan berbunga dari masa ke masa, dari tahun ke tahun, hingga menjadi bengkak nantinya. Kalo sudah bengkak, sangat sulit untuk diobatinya. Bahkan kalau salah dalam menilai unsur pajak penghasilan atas setiap transaksi pembayaran, bisa-bisa repot lagi. Yang tadinya sedang asik-asik duduk manis sambil FB-an sama pacar, tiba-tiba langsung bergerak secara paksa untuk membenahinya. akhirnya gak jadi malam mingguan sama pacar. hehehe

Kemarin ada teman bendaharawan pemerintah intansi anu, menyuruh saya untuk memposting mengenai konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan ini. Karena ada beberapa bendaharawan yang masih belum paham tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang di lakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Untuk lebih jelas lagi, silahkan perhatikan gambar berikut ini :

Gambar Skema Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh
Kita sama-sama perhatikan gambar tersebut di atas. Gambar tersebut adalah gambar skema kewajiban Bendaharawan terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, yang menjelaskan kepada kita tentang konsep dasar pemotongan dan pemungutan jenis pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Kalo dilihat sepintas terlihat njelimet, tapi gambar tersebut mengandung arti yang sangat luar biasa. Lalu bagaimana cara memahaminya? cekidot,,,langsung saja baca penjelasannya berikut ini.

Sebelum membaca penjelasannya, kita lihat dulu ke gambar lagi (lihat lagi, lihat lagi, galau lagi deh). Di gambar tersebut ada jenis-jenis pembayaran diantaranya, (1)pembayaran sewa, (2)pembayaran jasa, (3)pembayaran barang, (4)pembayaran penghargaan atas undian, (5)pembayaran hadiah selain undian, dan (6)pembayaran pengalihan tanah dan bangunan. Untuk penjelasannya sebagai berikut : 
  1. Pembayaran Sewa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa selain sewa tanah dan bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang diptong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Selanjutnya, jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
  2. Pembayaran Jasa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Selanjutnya , jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23, namun jika transaksi pembayaran atas jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  3. Pembayaran Barang. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 22.
  4. Pembayaran Penghargaan Atas Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran penghargaan atas undian, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
  5. Pembayaran Hadiah Selain Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran hadiah selain undian yang pembayarannya dilakukan kepada Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Namun jika hadiah selain undian tersebut dibayarkan kepada Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  6. Pembayaran Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan. Artinya jika bendaharawan melakukan pembayaran atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Begitulah kira-kira konsep dasar pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Dari penjelasan tersebut, saya yakin, kiranya anda semua pasti bisa lebih memahami dan tentunya bisa lebih mengembangkannya. Konsep ini bukan hanya berlaku bagi bendaharawan pemerintah, akan tetapi berlaku juga bagi intansi swasta. Jika anda sudah paham akan konsep pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, saya yakin, kedepannya anda akan menguasai ilmu perpajakan. Dan tentunya sudah tidak salah-salah lagi dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas setiap transaksi pembayaran yang anda lakukan.

Sekian dulu tulisan dari saya ini, dan apabila anda semua masih membutuhkan pertanyaan dan ingin ngobrol-ngobrol sama saya tentang konsep diatas, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengemudikan kendaraan, pasti akan saya layani dengan senang hati. Demikian, dan salam luar biasa. Semoga bermanfaat.
 
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10