Cara Membuat dan Mengaktifkan Efin

Cara Membuat dan Mengaktifkan Efin Agar Bisa Untuk Membuat Billing Pembayaran Pajak.

Meskipun, agak telat isi postingnya, namun saya akan tetap membuat posting mengenai aktivasi EFIN ini. Dikarenakan di luar sana masih juga ada beberapa orang wajib pajak yang masih agak kebingungan tentang bagaimana cara membuat dan mengaktifkan EFIN. Menurut pengalaman saya dalam hal membuatkan dan mengaktifkan EFIN milik teman-teman saya, tidak dipungkiri masih ada sedikit kendala. Dan dari pengalaman saya, yang terkadang menjadi kendala adalah terdapat pada jaringan internetnya. Karena untuk dapat mengakses EFIN dibutuhkan yang namanya internet. Jadi kalo memiliki jaringan internet lola-lola gitu, lalu si user yang akan mengaktifkan EFIN memiliki sifat tidak sabaran, sudah pasti pikirannya negatif. Dan timbulnya menyalahkan pajak yang katanya ribetlah, inilah, itulah dan lain-lain. Padahal belum tentu. Bisa jadi dikarenakan jaringan internet kitanya yang lola. Dan mungkin bisa jadi dikarenakan kitanya kurang sabar dalam memahami dan menangani suatu suatu ilmu. Tapi tenang aja sob. Membuat dan mengaktifkan EFIN itu gak sulit seperti yang dibayangkan kok. Menurut saya, membuat dan mengaktifkan EFIN itu "MUDAH".

Nah, pada posting kali ini saya akan mengajarkan bagaimana cara membuat dan mengaktifkan EFIN tersebut. Namun, posting kali ini saya hanya akan membagikan pengalaman saya dalam membuat dan mengaktifkan EFIN secara personal/pribadi. Bisa dibilang, EFIN untuk Orang Pribadi. Nah, apa sih EFIN itu? EFIN atau Elektronik Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Intansi Perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, yang diberikan kepada masing-masing wajib pajak untuk dapat membuat suatu identitas elektronik, agar wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan perpajakan secara elektronik. Seperti pada umumnya adalah membuat Billing Pembayaran Pajak. Karena kita tahu bahwa untuk saat ini sebagai pengganti SSP untuk membayar pajak adalah Billing Pajak. Sehingga setiap transaksi pembayaran dan pelaporan perpajakan yang dilakukan secara elektronik dapat terjamin kerahasiaannya.

Oke sob langsung saja. Untuk dapat memperoleh yang namanya EFIN syarat utamanya adalah punya NPWP dulu. Kalo belum punya, silahkan membuatnya di KPP terdekat. Setelah memperoleh NPWP, lalu ikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Sebelum datang ke kantor pajak, silahkan isi dulu formulir permohonan aktivasi EFIN. Sobat bisa download di Download Formulir Permohonan Aktivasi EFIN 
  2. Setelah itu silahkan siapkan foto kopi NPWP dan foto kopi KTP nya sob. Jangan lupa pada saat akan mengajukan ke kantor pajak, NPWP dan KTP asli dibawa.
  3. Setelah semua siap, datangi kantor pajak setempat. Berpakaian yang rapi dan sopan. Lalu ambil nomor antrian yang khusus untuk aktivasi EFIN. Jika tidak tahu spesifikasi nomor antrian, silahkan baca keterangan di mesin pencetak nomor antrian atau boleh tanya sama scurity setempat secara langsung.
  4. Lalu menuju ruang tunggu sambil menunggu nomor antrian dipanggil, isi waktu luang dengan buka-buka android, main game android, atau boleh juga baca cerita lucu sambil cekikikan sendiri. hehe
  5. Lalu tiba saatnya dipanggil. Sampaikan maksud dan tujuannya jika akan memohon aktivasi EFIN pribadi kepada kasir.
  6. Serahkan berkas permohonan tadi dan tralaaa......jadi deh. Kita akan diserahkan kertas selemba yang berisi nomor EFIN oleh kasir. Simpan baik-baik nomor EFIN tersebut jangan sampai hilang. Jika swaktu-waktu butuh, sudah gk pusing-pusing lagi ngurusnya.
  7. Tancap gas...pulang deh..
Sampai di sini belum selesai. Karena kita masih harus melakukan registrasi secara online di DJP online. Kalo yang sudah punya laptop pake laptopnya. Kalo yang belom punya bisa rental ke warnet, atau gak minjem komputer bos di kantor. Kalo gk punya juga bisa pake android. Tapi kalo android saya belom pernah coba. Tapi harusnya bisa. Karena android sama komputer hampir-hampir mirip.

Untuk memulainya silahkan buka aplikasi browser sobat seperti Mozilla, Crome, atau apalah yang sejenisnya. Kalo saya pake Crome bawaan Google maka tampilannya sebagai berikut :

Browser Crome Bawaan Google

Setelah itu pada kolom Serching Engine, ketikkan "SSE", maka nanti akan muncul daftar pencariannya seperti pada gambar berikut ini :

Daftar Pencarian Yang Muncul
Pilihlah link bertuliskan DJP | Online E Billing - Direktorat Jenderal Pajak / http://sse2.pajak.go.id. Nanti kita akan diarahkan kepada Link SSE2 DJP Online. Nah tampilannya adalah sebagai berikut :

SSE2 DJP Online
Klik aja yang berwarna hijau atau yang bertuliskan ISI SSE. Artinya kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Form Pendaftaran DJP Online

Pada gambar di atas, isilah NPWP kita tanpa tanda petik, titik, ataupun koma. Isilah angka NPWP kita saja. Lalu, masukkan nomor EFIN yang sudah kita dapatkan dari kantor pajak tadi. Untuk menginput EFIN yang di input adalah angkanya saja. Tulisan EFIN nya gak usah. Setelah itu masukkan kode Capta, dan klik tombol Verifikasi. Jika gagal, ulangi lagi sampai benar-benar berhasil dan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Form Registrasi User DJP Online
Jika sudah muncul seperti pada gambar di atas, maka inputlah alamat email yang aktif dan bukan alamat email yang sembarangan. Apalagi alamat email yang kita lupa passwordnya. Jadi sekali lagi alamat email yang benar-benar sudah menyatu sama kita. Lalu masukkan nomor Handphone kita yang aktif.  Bukan nomor handphone yang buat selingkuh ya...? hehe. Lalu buatlah password yang hanya kita saja yang tahu. Dan ulangi lagi passwordnya. Setelah itu klik Simpan. Jika sukses maka akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Registrasi DJP Online Sukses
Jika muncul seperti pada gambar di atas, lalu klik OK. Lalu kita cek email masuk kita. Sebagai contoh isi emailnya adalah sebagai berikut :

Email Dari DJP Online
Klik isi email tersebut, dan akan terbuka isi email seperti yang nampak pada gambar berikut ini :

Isi Email Dari DJP Online
Untuk melakukan aktivasi, klik tautan yang ada di dalam isi email dari DJP Online tersebut. Perhatikan gambar di atas. Ketika saya klik link aktivasinya, maka akan muncul pesan bahwa kita telah sukses melakukan registrasi DJP Online. Dan kita akan diarahkan ke form login seperti yang nampak pada gambar berikut ini :

Form Login DJP Online
Inputlah NPWP kita. Ingat, yang di input adalah angka NPWP nya saja. Lalu ketik password, dan masukkan kode Capta, dan klik Login. Dan tralaaa.....kita sudah bisa mengakses DJP Online dengan identitas kita sendiri. Dan, tampilannya adalah sebagai berikut :

DJP Online
Nah, setelah kita bisa mengakses DJP Online dengan data pribadi kita, maka kita sudah bisa membuat Billing Pembayaran Pajak sebagai pengganti SSP, kita sudah bisa melaporkan SPT secara online. Dan cucok deh. Nah untuk cara bagaimana membuat billing pembayaran pajak, nanti saya akan buatkan petunjuk pada posting lainnya. Demikian posting mengenai cara membuat dan mengaktifkan EFIN ini. Semoga bermanfaat buat sobat kuat's blog semua.  
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10