Peran Yayasan sebagai Entitas Sekolah : Fungsi, Batasan Hukum, dan Pengelolaan Keuangan

Yayasan merupakan badan hukum nirlaba yang sering digunakan untuk mendirikan dan mengelola sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain di Indonesia. Namun, masih banyak pengurus yang belum paham benar soal batasan hukum dan pengelolaan keuangan yayasan. Artikel ini menjelaskan secara jelas dan lengkap bagaimana yayasan berperan sebagai entitas sekolah serta aturan main yang harus dipatuhi agar tidak melanggar hukum.

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan perubahan UU No. 28 Tahun 2004. Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan perubahan dalam UU No. 28 Tahun 2004.

Yayasan bersifat non-profit, artinya:

  1. Semua kekayaan dan dana yang dimiliki tidak boleh dibagikan untuk keuntungan pribadi.
  2. Tidak boleh mengambil keuntungan dari dana masyarakat atau aset untuk pribadi.

Harus Tetap Membuat Laporan Keuangan, Meskipun Komersial

Meskipun yayasan mengelola unit usaha atau memiliki aktivitas komersial untuk mendukung kegiatannya, yayasan tetap wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang transparan, akuntabel, dan dapat diperiksa oleh publik.

Hal ini diatur dalam Pasal 52A UU No. 28 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa: “Yayasan yang menerima sumbangan dari masyarakat wajib membuat laporan keuangan dan diumumkan kepada publik.”

Yayasan wajib membuat laporan keuangan tahunan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir, dan wajib diaudit oleh akuntan publik jika:

  1. Menerima sumbangan dari masyarakat (misalnya SPP, zakat, infak).
  2. Mengelola unit usaha komersial.
  3. Atau menghimpun dana di atas jumlah tertentu (mengacu pada aturan turunan/PP).

Konsekuensi Jika Tidak Membuat Laporan Keuangan

Jika yayasan tidak membuat dan mengumumkan laporan keuangan, maka:

  1. Melanggar UU dan berpotensi dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Tidak lolos audit atau pengawasan dari instansi terkait, misalnya: Kementerian Pendidikan, Kemenag, BPKH, atau pihak pemberi dana hibah.
  3. Mengurangi kepercayaan publik, termasuk dari orang tua murid, donatur, dan mitra.
  4. Potensi penyidikan pidana jika terdapat unsur penyelewengan dana (korupsi, penggelapan, gratifikasi).
  5. Sulit mendapat bantuan atau kerjasama dari lembaga pemerintah maupun swasta.

Seperti itulah gambaran tentang yayasan. Dan penting untuk membuat laporan keuangan, minimal laporan keuangan yang sebaiknya dibuat setiap tahun:

  1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
  2. Laporan Aktivitas (Sejenis Laporan Laba Rugi, tapi versi non-profit)
  3. Laporan Aset Tetap & Inventaris

Jika bingung membuat laporan keuangannya seperti apa? Seminimalnya buat laporan keuangan seperti template excel laporan keuangan yayasan yang banyak tersebar di internet. Jika kesulitan silahkan saja download template excel laporan keuangan yayasan di link berikut : Download Template Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba ( Yayasan ) 

Catatan: Jika yayasan memiliki unit usaha seperti kantin, koperasi, atau percetakan, maka kegiatan tersebut harus dipisahkan pembukuannya dari kegiatan inti yayasan.

Yayasan sebagai Penyelenggara Sekolah

Sekolah yang didirikan yayasan bukanlah badan hukum terpisah. Seluruh kegiatan dan dana sekolah merupakan bagian dari yayasan. Jadi, pengelolaan keuangan dan aset sekolah sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab yayasan.

Sekolah Bukan Tempat Memperkaya Diri

Penting diingat, sekolah dan yayasan adalah lembaga sosial yang tujuannya untuk memajukan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dari dana yayasan atau sekolah adalah tindakan ilegal dan merusak kepercayaan publik.

Jika ada pengurus, guru, pendiri, atau siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari yayasan atau sekolah, hal ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga melanggar hukum.

Ketentuan Hukum Pengelolaan Kekayaan Yayasan

Larangan Utama

Pasal 5A UU No. 28 Tahun 2004 melarang pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas dalam bentuk apa pun, termasuk gaji, honorarium, atau upah. Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi.

Masalah Gaji Pengurus Yayasan

Banyak yang bingung soal boleh tidaknya pengurus yayasan menerima gaji. Berikut poin pentingnya:

A. Pengurus bisa menerima gaji jika:

  1. Dia bukan pendiri dan tidak memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan pendiri, pembina, atau pengawas yayasan.
  2. Melaksanakan tugas pengurusan secara langsung dan penuh waktu (bukan sekadar nama saja).

B. Gaji harus ditetapkan oleh pembina yayasan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yayasan.

C. Jika pengurus yang digaji adalah pendiri atau keluarga dekat, itu melanggar hukum dan bisa berakibat sanksi administratif atau pidana.

D. Gaji bukan bentuk “bagi hasil” atau keuntungan, tapi sebagai kompensasi kerja profesional.

Contoh Praktis

A. Anak pendiri yang menerima gaji sebagai pengurus → Tidak diperbolehkan.

B. Profesional luar yang bekerja penuh waktu sebagai pengurus → Diperbolehkan dan sah.

Konsekuensi Hukum Jika Memperkaya Diri dari Yayasan atau Sekolah

Melanggar ketentuan tentang pengelolaan yayasan dan sekolah tidak main-main, berikut risiko hukum yang harus dipahami:

  1. Sanksi Administratif : Kementerian Hukum dan HAM dapat mencabut status badan hukum yayasan jika ditemukan penyalahgunaan kekayaan.
  2. Sanksi Pidana : Undang-Undang Yayasan mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dari yayasan, bisa berupa:
  3. Denda berat
  4. Penjara hingga beberapa tahun
  5. Kerugian Reputasi dan Moral : Selain hukum, penyalahgunaan ini merusak nama baik yayasan, sekolah, dan seluruh orang yang terkait. Bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat dan donatur.

Pengelolaan Dana Sekolah

Dana sekolah seperti SPP dan BOS wajib digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pendidikan. Surplus dana harus diputar kembali ke kegiatan pendidikan, bukan dibagikan sebagai laba kepada pengurus yayasan.

Yayasan dan Unit Usaha

Yayasan boleh membuka unit usaha untuk menunjang kegiatan pendidikan, tetapi unit usaha tersebut harus dikelola secara terpisah, misalnya melalui koperasi atau perusahaan terpisah (PT). Hal ini menjaga status yayasan tetap non-profit dan menghindari konflik kepentingan.

Solusi Jika Pendiri Ingin Mendapatkan Profit

Karena yayasan harus bersifat non-profit dan tidak boleh membagikan kekayaan kepada pendiri, pembina, atau pengurus, jika pendiri atau pihak terkait ingin mendapatkan keuntungan dari kegiatan yayasan, ada beberapa solusi legal yang bisa ditempuh:

  1. Mendirikan Badan Usaha Terpisah : Pendiri dapat membuat badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) yang terpisah dari yayasan. PT ini dapat menjalankan unit usaha pendukung seperti kantin, percetakan, atau pengelolaan aset yang menghasilkan profit.
  2. Yayasan dan PT bisa bekerja sama melalui kontrak kemitraan atau sewa.
  3. Mendirikan Koperasi Sekolah : Koperasi yang beranggotakan guru, orang tua murid, dan pegawai bisa didirikan untuk menjalankan usaha produktif di lingkungan sekolah. Keuntungan dari koperasi dapat dibagikan secara sah kepada anggota koperasi.
  4. Kontrak Kerja Profesional : Pendiri yang bukan pengurus yayasan bisa mendapatkan penghasilan melalui kontrak kerja profesional untuk layanan tertentu, seperti konsultasi pendidikan, manajemen, atau pelatihan, selama tidak bertentangan dengan aturan yayasan.

Pengelolaan Gaji Sesuai Ketentuan

Pendiri yang ingin aktif mengelola yayasan harus memenuhi syarat pengurus yang boleh menerima gaji: bukan pendiri/afiliasi, bekerja penuh waktu, dan gaji disetujui pembina.

Dengan cara-cara di atas, pendiri tetap dapat mendapatkan imbal hasil secara sah tanpa melanggar aturan yayasan.

Pentingnya Membuat Laporan Keuangan Sekolah

Sebagai lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan, sekolah wajib menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bukan hanya soal tertib administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat, donatur, wali murid, dan instansi pengawas.

Kenapa Laporan Keuangan Sekolah Itu Penting?

  1. Bukti Transparansi dan Akuntabilitas : Masyarakat berhak tahu ke mana dana SPP, BOS, dan sumbangan digunakan. Laporan keuangan membantu menjaga kepercayaan publik.
  2. Wajib Bagi Sekolah Berbadan Hukum Yayasan : Yayasan yang menerima dana dari masyarakat wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan menyampaikannya kepada publik sesuai Pasal 52A UU No. 28 Tahun 2004.
  3. Untuk Kepentingan Audit dan Akreditasi : Sekolah yang tidak punya laporan keuangan akan kesulitan dalam proses akreditasi, audit bantuan pemerintah, dan pelaporan pajak.
  4. Menghindari Kecurigaan & Konflik Internal : Banyak konflik antara pendiri, guru, atau orang tua terjadi hanya karena laporan keuangan tidak jelas atau tidak dibuka.

Konsekuensi Jika Tidak Membuat Laporan Keuangan Sekolah:

  1. Yayasan bisa dikenai sanksi administratif atau dicabut status hukumnya.
  2. Pengurus bisa dituntut secara hukum jika terjadi penyalahgunaan dana.
  3. Reputasi sekolah rusak, kepercayaan orang tua dan donatur menurun.
  4. Kesulitan mendapat bantuan pemerintah atau kerja sama swasta.

Agar tidak bingung bentuk dan isi laporan keuangan sekolah itu seperti apa, silakan bisa download melalui link berikut ini : Template Excel Laporan Keuangan Sekolah Umum atau jika sekolahnya berbasis pondok pesantren bisa download melalui lini berikut ini : Template Excel Laporan Keuangan Sekolah Berbasis Pondok Pesantren

Mengelola sekolah lewat yayasan adalah pilihan tepat jika dilakukan sesuai aturan. Pengurus yayasan harus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan demi keberlanjutan pendidikan yang berkualitas. Ingat, sekolah bukan tempat memperkaya diri sendiri. Jika ada yang coba melanggar, hukum siap menjeratnya. Jadi, mari jaga amanah dan fokus pada kemajuan pendidikan.
Share:

My Channel

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10

Posting This Week