Di pagi ini saya ingin memposting mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Dan bahasan posting kali ini adalah sebatas formulir 1770 yang baru. Selain itu, alhamdulillah SPT Tahunan pribadi saya sendiri sudah saya hitung, sudah saya isi ke formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, dan terakhir tinggal lapor saja nantinya. Bagaimana dengan sobat kuat's blog? Apakah sudah mempersiapkannya? Kalo sudah alhamdulillah, kalo belum segera persiapkan selagi masih ada waktu dan kesempatan.
Sebagai informasi mulai tahun pajak 2014 kita semua sebagai wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah tidak lagi menggunakan formulir yang lama. Karena memang pada bulan Juli tahun 2014 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan PER-19/PJ/2014 yang mengatur tentang bentuk formulir baru yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Nah, pada posting kali ini saya hanya memposting sebatas yang berkaitan dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan 1770 saja. Untuk formulir yang lainnya saya akan posting menyusul.
Apa saja sih yang berubah dari formulir 1770 yang baru? Menurut saya, perubahannya tidak terlalu banyak. Yang berubah dari formulir 1770 lama dengan formulir 1770 yang baru ada di form 1770 Induk pada kolom identitas, form 1770-IV dan form lampiran-lampirannya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini :
Gambar.1 Kolom identitas formulir 1770 baru |
Pada kolom identitas tersebut terdapat tambahan isian keterangan mengenai "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri" dan isian keterangan mengenai "NPWP Isteri/Suami". Keterangannya adalah sebagai berikut :
- Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri
- Perhitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan setahun suami digabungkan dalam satu kesatuan rumah tangga yaitu digabungkan dengan penghasilan isteri, dan penghasilan anak yang belum dewasa (<18th), maka status kewajiban perpajakan suami-isteri yang dipilih adalah "KK". Artinya suami isteri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Dan si isteri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP si suami. begitu juga anak yang belum dewasanya. Dan tentunya si suami adalah sebagai Kepala Keluarga. Sehingga jika suami-isteri hanya memiliki anak 1 dan belum dewasa jika digabung PTKP nya akan menjadi K/I/1. Menurut saya, pilihan ini adalah pilihan yang tepat, karena lebih menguntungkan. selain itu artinya keluarga ini mempunyai kesatuan cinta yang kuat, dan benar-benar menjadi keluarga yang harmonis. hallah....
- Jika suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, maka status kewajiban perpajakan suami-isteri yang dipilih adalah "HB" alias Hidup Berpisah. Untuk kolom isian NPWP isteri/suami di isi sesuai dengan keadaan. Kalo SPT nya milik suami, maka keterangan NPWP suami-isteri di isi NPWP isteri dan sebaliknya. Nah kalo ini kusus buat para duda dan janda. Lalu bagaimana dengan yang kawin siri? hehehe...
- Jika suami-isteri menghendaki secara tertulis bahwa hak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka status kewajiban perpajakan suami-isteri yang dipilih adalah "PH" alias Pisah Harta. Maka keterangan NPWP suami-isteri di isi sesuai dengan keadaan. Nah, kalo yang ini khusus suami-isteri yang sifatnya sama-sama pelit dan sama-sama egois, tapi rumah tangganya tetap bersatu. hahahaha...
- Jika si isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka status kewajiban perpajakan suami-isteri yang dipilih adalah "MT" alias Memilih Terpisah. Maka NPWP suami-isteri yang di isi adalah NPWP suami.
- Mengenai perubahan data, Wajib Pajak dapat menyempaikan perubahan data secara tertulis dengan menggunakan formulir perubahan data Wajib Pajak sesuai dengan lampiran II Per-20/PJ/2013 yang telah diubah terkahir dengan Per-38/PJ/2013. Tentunya perubahan data Wajib Pajak ini disampaikan untuk menyesuaikan dengan isian Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri. Misalnya suami-isteri menghendaki hak dan kewajiban perpajakannya digabung sedangkan isteri sudah terlanjur memiliki NPWP sendiri, maka si isteri bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan hak serta kewajiban perpajakan isteri diubah untuk digabung dengan hak dan kewajiban perpajakan suami. Begitu juga untuk status kewajiban perpajakan suami-isteri lainnya. Selain itu perubahan data diajukan jika terjadi perubahan alamat dan tempat tinggal, termasuk perubahan ganti isteri.hahaha...
Perubahan formulir 1770 selanjutnya adalah perubahan pada form 1770-IV. Perhatikan gambar berikut ini.
Gambar.2 Kolom Bagian A Form 1770-IV |
Gambar.3 Kolom Bagian B Form 1770-IV |
Gambar.4 Kolom Bagian C Form 1770-IV |
Jika kita bandingkan dengan formulir 1770-IV yang lama dengan formulir 1770-IV yang baru terdapat sedikit perubahan. Perubahannya adalah pada bagian harta dan bagian utang yang terdapat tambahan keterangan isian berupa "Kode Harta" dan "Kode Utang". Sedangkan pada bagian daftar susunan anggota keluarga, kolom pada formulir lama yang menerangkan isian tanggal lahir anggota keluarga, pada formulir baru di ubah dengan NIK alias Nomor Identitas Kependudukan. Lalu bagaimana dengan kode harta dan hutang? Santai saja, di lampiran PER-19/PJ/2014 sudah ada. Dan sebagai bahan acuan, perhatikan gambar kode harta dan kode hutang berikut :
Gambar.5 Kode Harta dan Kode Hutang |
Pada formulir 1770 yang baru, terdapat beberapa lampiran, diantaranya adalah :
- Lampiran perhitungan bagi wajib pajak suami isteri yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan secara Pisah Harta (PH) dan isteri yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakannya Memilih Terpisah (MT).
- Lampiran daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Lampiran daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP-46 tahun 2013 Per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha.
Gambar.6 Lamp Perhitungan PH dan MT |
Gambar.7 Lamp. OPPT |
Gambar.8 Lamp.Pembayaran PP.46 2013 |
Nah, begitulah perubahan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 yang terbaru. Mungkin sebagian Wajib Pajak jika kurang teliti menelaah formulir ini terlihat hampir sama, namun jika diteliti lagi lebih teliti, pasti akan berbeda. Mengenai perhitungan dan formulir lainnya akan saya bahas di posting selanjutnya. Nah, bagi sahabat kuat's blog yang ingin bertanya-tanya mengenai hal ini, silahkan hubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Demikian posting saya kali ini, semoga bermanfaat.