PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang baru Bekerja di Tahun Berjalan
Hmmm....jika dilihat dari judulnya, Berhenti atau Mulai Bekerja. Di sini artinya adalah mengacu kepada pegawai yang berhenti di tahun berjalan, dan pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan. Jika diperhatikan banyak sekali di dalam suatu perusahaan yang mengalami hal ini. Yaitu proses keluarnya seorang pegawai dari suatu perusahaan, dan masuknya seorang pegawai di dalam suatu perusahaan. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perhitungan pajak, kususnya PPh Pasal 21. Bisa jadi, nilai PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru berhenti dan atau masuk bekerja di tahun berjalan akan terjadi lebih bayar dan kecil kemungkinan terjadi kurang bayar. Nah sebagai praktisi pajak di suatu perusahaan sangat perlu memperhatikan hal ini.
Sebagai contoh, berikut ini akan saya sediakan kasus perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru berhenti bekerja di tahun berjalan, serta perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru masuk bekerja.
PT. kuat dot com terdapat seorang pegawai yang agak bandel. Sudah didiamkan akan tetapi pegawainya ngeyel. Sudah diperingati namun pegawainya tetap saja membandel. Maklum pegawai tersebut masih muda dan memiliki kejiwaan yang labil. Akhirnya di akhir bulan Agustus 2019, PT kuat dot com memberikannya SPT (Surat Peringatan Terakhir).hehehe..Pegawai tersebut tidak terima, dan akhirnya dia mengundurkan diri pada tanggal 1 September 2019. Selama bekerja di PT kuat dot com, dia hanya menerima gaji saja sebesar Rp4.000.000 per bulan. Selain itu, meskipun dia bandel, akan tetapi dia rajin membayar Iuran Hari Tua sebesar Rp200.000 perbulan. Dia belum menikah, dan telah memiliki NPWP. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut? jreng jreng jreeeng....
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan, hal yang pertama kali harus diketahui adalah PPh Pasal 21 perbulan pegawai yang berhenti tersebut. Maka kita pertama kali harus menghitung PPh 21 perbulannya. Dan perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti di tahun berjalan tersebut adalah sebagai berikut :
Jreng jreng jreeeeeng.....akhirnya telah diketemukan PPh Pasal 21 sebulannya. Nah, kalo sudah ketemu sekarang saatnya untuk menghitung PPh Pasal 21 di akhir masa kerjanya. Bagaimana sih cara menghitungnya..? Simak dan perhatikan tabel perhitungan berikut ini.
Jreng jreng jreng...ketemu deh hasilnya. Ternyata Nilai PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti tersebut terjadi "Lebih Bayar" sebesar Rp326.250. Nah, pada saat pegawai tersebut berhenti, kelebihan setor PPh Pasal 21 tersebut harus diserahkan kepada pegawai tersebut bersamaan dengan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 akhir masanya.
Untuk mengisi kekosongan pegawai di PT kuat dot com, maka PT kuat dot com memanggil seorang pegawai baru melalui surat-surat lamaran kerja yang masuk. Dipanggillah seorang pegawai baru yang bernama Venus dengan perjanjian gaji sebesar Rp3.000.000 perbulan dan mulai bekerja pada tanggal 5 September 2019. Dan Venus baru akan mengikuti Asuransi Hari Tua awal tahun 2020. Si Venus ternyata sudah menikah di tahun 2013 dan belum dikaruniai seorang anak dikarenakan belum berani. Maklum penghasilannya masih belum menentu, dan dari awal Januari 2014 dia belum pernah bekerja. Maklum lowongan kerja sulit dia dapatkan. Dan ketika diterima sebagai pegawai di PT kuat dot com, senangnya bukan main, dan dia berjanji langsung akan membuat anak..hehehe...Dari kasus tersebut, bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 nya?
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru masuk di tahun berjalan dan tidak ada kewajiban sejak awal tahun, perhitungan tidak ribet dan relatif mudah lho. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Venus, silahkan perhatikan tabel berikut ini.
Nah, sudah deh selesai. Jadi sudah kita ketahui bahwa PPh Pasal 21 perbulan atas penghasilan yang diterima si Venus adalah sebesar Rp32.812. Mudah kan? Nah, kalo sahabat kuat.Com masih bingung juga bisa konsultasikan ke saya dengan telp di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Saya terbuka dan selalu bersedia kapanpun jika sahabat kuat's blog membutuhkan bantuan. Sekian dan terima kasih.
PT. kuat dot com terdapat seorang pegawai yang agak bandel. Sudah didiamkan akan tetapi pegawainya ngeyel. Sudah diperingati namun pegawainya tetap saja membandel. Maklum pegawai tersebut masih muda dan memiliki kejiwaan yang labil. Akhirnya di akhir bulan Agustus 2019, PT kuat dot com memberikannya SPT (Surat Peringatan Terakhir).hehehe..Pegawai tersebut tidak terima, dan akhirnya dia mengundurkan diri pada tanggal 1 September 2019. Selama bekerja di PT kuat dot com, dia hanya menerima gaji saja sebesar Rp4.000.000 per bulan. Selain itu, meskipun dia bandel, akan tetapi dia rajin membayar Iuran Hari Tua sebesar Rp200.000 perbulan. Dia belum menikah, dan telah memiliki NPWP. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut? jreng jreng jreeeng....
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan, hal yang pertama kali harus diketahui adalah PPh Pasal 21 perbulan pegawai yang berhenti tersebut. Maka kita pertama kali harus menghitung PPh 21 perbulannya. Dan perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti di tahun berjalan tersebut adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan
|
Rp 4.000.000
|
|
Pengurang
|
||
a. Biaya Jabatan
|
Rp4000.000 x 5% = Rp200.000
|
|
b.Iuran Hari Tua
|
Rp200.000
|
|
Jumlah Pengurang
|
Rp 400.000
|
|
Neto
|
Rp 3.600.000
|
|
Neto Disetahunkan
|
Rp3.600.000 x 12
|
Rp43.200.000
|
PTKP
|
TK.0
|
Rp24.300.000
|
PKP
|
Rp43.200.000 – Rp24.300.000
|
Rp18.900.000
|
PPh 21 Setahun
|
Rp18.900.000 x 5%
|
Rp 945.000
|
PPh 21 Sebulan
|
Rp945.000/12
|
Rp 78.750
|
Jreng jreng jreeeeeng.....akhirnya telah diketemukan PPh Pasal 21 sebulannya. Nah, kalo sudah ketemu sekarang saatnya untuk menghitung PPh Pasal 21 di akhir masa kerjanya. Bagaimana sih cara menghitungnya..? Simak dan perhatikan tabel perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok
|
Jan s/d Agus
|
Rp4.000.000 x 8
|
Rp32.000.000
|
Pengurang
|
|||
a.Biaya Jabatan
|
Rp32.000.000 x 5%
|
Rp1.600.000
|
|
b.Iuran Hari Tua
|
Rp200.000 x 8
|
Rp1.600.000
|
|
Jumlah Pengurang
|
Rp 3.200.000
|
||
Neto 8 Bulan
|
Rp28.800.000
|
||
PTKP
|
TK.0
|
Rp24.300.000
|
|
PKP
|
Rp 4.500.000
|
||
PPh 21 Terutang
|
Rp4.500.000 x 5%
|
Rp
225.000
|
|
PPh 21 Jan-Agus
|
Rp
225.000
|
||
PPh 21 Yg Tlh Dibayar
|
Jan s/d Juli
|
Rp78.750 x 7
|
Rp
551.250
|
PPh 21 Kurang/Lebih
|
Rp225.000 – Rp551.250
|
(Rp
326.250)
|
Jreng jreng jreng...ketemu deh hasilnya. Ternyata Nilai PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti tersebut terjadi "Lebih Bayar" sebesar Rp326.250. Nah, pada saat pegawai tersebut berhenti, kelebihan setor PPh Pasal 21 tersebut harus diserahkan kepada pegawai tersebut bersamaan dengan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 akhir masanya.
Untuk mengisi kekosongan pegawai di PT kuat dot com, maka PT kuat dot com memanggil seorang pegawai baru melalui surat-surat lamaran kerja yang masuk. Dipanggillah seorang pegawai baru yang bernama Venus dengan perjanjian gaji sebesar Rp3.000.000 perbulan dan mulai bekerja pada tanggal 5 September 2019. Dan Venus baru akan mengikuti Asuransi Hari Tua awal tahun 2020. Si Venus ternyata sudah menikah di tahun 2013 dan belum dikaruniai seorang anak dikarenakan belum berani. Maklum penghasilannya masih belum menentu, dan dari awal Januari 2014 dia belum pernah bekerja. Maklum lowongan kerja sulit dia dapatkan. Dan ketika diterima sebagai pegawai di PT kuat dot com, senangnya bukan main, dan dia berjanji langsung akan membuat anak..hehehe...Dari kasus tersebut, bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 nya?
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru masuk di tahun berjalan dan tidak ada kewajiban sejak awal tahun, perhitungan tidak ribet dan relatif mudah lho. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Venus, silahkan perhatikan tabel berikut ini.
Gaji Sebulan
|
Rp 3.000.000
|
||
Pengurang
|
|||
a.Biaya Jabatan
|
Rp3.000.000 x 5%
|
Rp150.000
|
|
b.Iuran Hari Tua
|
(Belum ikutan)
|
Rp0
|
|
Jumlah Pengurang
|
Rp 150.000
|
||
Neto Sebulan
|
Rp 2.850.000
|
||
Neto
4 Bulan
|
Sep s/d Des
|
Rp2850.000 x 4
|
Rp11.400.000
|
Neto Disetahunkan
|
Rp11.400.000 x 12/4
|
Rp34.200.000
|
|
PTKP
|
K.0
|
Rp26.325.000
|
|
PKP
|
Rp 7.875.000
|
||
PPh Pasal 21 Setahun
|
Rp7.875.000 x 5%
|
Rp 393.750
|
|
PPh 21 Tahun 2014
|
4/12 x Rp393.750
|
Rp 131.250
|
|
PPh 21 Sebulan
|
1/4 x Rp131.250
|
Rp 32.812
|
Nah, sudah deh selesai. Jadi sudah kita ketahui bahwa PPh Pasal 21 perbulan atas penghasilan yang diterima si Venus adalah sebesar Rp32.812. Mudah kan? Nah, kalo sahabat kuat.Com masih bingung juga bisa konsultasikan ke saya dengan telp di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Saya terbuka dan selalu bersedia kapanpun jika sahabat kuat's blog membutuhkan bantuan. Sekian dan terima kasih.