PPh Orang Pribadi Gabungan Suami Istri

Perhitungan PPh Orang Pribadi Atas Penghasilan Suami-Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Gabungan

Kemarin waktu lagi lapor SPT Tahunan OP, ketika sedang menunggu antrian, saya sempat mengobrol dengan seorang Bapak yang saat itu sedang akan melaporkan SPT Tahunan  PPh OP-nya. Di dalam obrolan kami tersebut salah satunya adalah Bapak yang mempunyai 2 usaha dan istrinya sebagai seorang dokter itu menanyakan kebenaran hasil perhitungan SPT Tahunan PPh OP miliknya kepada saya. Dia bilang masih bingung bagaimana cara menghitung PPh atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak OP secara terpisah, dan perhitungan penghasilan netonya berdasarkan norma. Sementara hasil perhitungan dia itu adalah hasil dia bertanya sama seorang Konsultan Pajak katanya. Dia mendapat saran untuk menghitung secara terpisah agar lebih irit bayar pajak katanya. Hahaha. Namun setelah saya cek dan ricek, ternyata perhitungannya dilakukan dengan cara sendiri-sendiri. Pajak dia dihitung berdasarkan penghasilan dari dia sendiri, dan pajak istrinya dihitung dari penghasilan istrinya sendiri. Memang kalau dihitung secara sendiri-sendiri pasti hasilnya lebih kecil dibanding dengan metode yang sesuai dengan Ayat 3 Pasal 8 UU. No.36 Tahun 2008. Akan tetapi perhitungan tersebut akhirnya tidak sesuai dengan UU PPh tersebut. Perhitungan PPh dia sendiri, perhitungan PPh istrinya juga sendiri. Bukti tertulis mengenai pemisahan hak harta dan penghasilan juga tidak ada. Surat ceraipun gak ada karena memang dia tidak bercerai. hehe...akhirnya Bapak itu saya jelaskan sedikit mengenai bagaimana cara menghitungnya. Dan saya menyarankan untuk dihitung ulang dulu sebelum dilapor. Lagipula masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret kedepan.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.

Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:

BULANJUMLAH PENGHASILAN
JanuariRp  2.000.000
FebruariRp  1.250.000
MaretRp     500.000
AprilRp  1.500.000
MeiRp  3.800.000
JuniRp  1.750.000
JuliRp  3.500.000
AgustusRp  4.000.000
SeptemberRp  3.500.000
OktoberRp  3.500.000
NovemberRp  5.500.000
DesemberRp  3.250.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTORp33.550.000

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.

Gambar.1
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :

PEREDARAN BRUTONORMANETO
Rp33.550.00050%Rp16.775.000

Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :

Gambar.2

Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dari UsahaRp16.775.000
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp           0;00
Penghasilan Dari Luar NegeriRp           0;00
Jumlah Seluruh PenghasilanRp16.775.000
Zakat dan SumbanganRp     838.750
NetoRp15.936.250
PTKP (K.1)Rp28.350.000
PPh TerutangRp           0;00

Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.

Gambar.3
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.

Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.

Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.
Share:

Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Cara Instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi anda yang melaporkan PPh Pasal 21 sudah wajib menggunakan  formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Dan beberapa ketentuan penting yang ada di peraturan ini adalah bagi anda yang melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 diatas 20 pegawai tiap bulan, bahkan bukan cuma itu saja, maka anda wajib melaporkannya secara elektronik. Dan aplikasi pelaporan PPh Pasal 21 secara elektronik yang disediakan oleh DJP saat ini adalah Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1. Untuk mendapatkannya caranya sangat mudah. Anda hanya tinggal mengunduhnya di blog ini. Link ada di akhir atau di bawah posting blog ini. 

Share:

Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Share:

Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Share:

Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10