Besaran PTKP Baru

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan suatu nilai total kebutuhan hidup setiap orang dalam memenuhi kewajiban kebutuhan hidupnya. PTKP memiliki standar nilai yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar : 
  1. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Trik Bagi perusahaan yang memberikan nilai tunjangan pajak penghasilan kepada karyawannya sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang ingin nilai tunjangan pajak penghasilan karyawannya lebih kecil disarankan merekrut karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan. Karena semakin besar nilai PTKP, semakin besar pula nilai pengurang penghasilan bruto karyawannya. Sehingga tunjangan pajak yang diberikan otomatis kecil, karena semakin besar nilai PTKP maka sebaliknya, nilai pajak semakin kecil. Karena sifat PTKP dan Pajak berbanding terbalik.
  2. Rekrutlah karyawan yang memiliki NPWP atau sarankan kepada karyawannya untuk memproses pembuatan NPWP pribadinya.Karena bagi karyawan yang tidak ber-NPWP tarif pajaknya bertambah 20 % dari nilai pajaknya.   
Okee..semoga bermanfaat...
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10