Pajak Penghasilan Saya Dari Luar Negeri Bisa Dikreditkan

Berdasarkan pengalaman saya di tahun 2017, ketika itu saya menerima penghasilan dari Bos saya yang ada di negara Spanyol, ketika dihitung dalam tahun 2017 total penerimaan penghasilan saya yang berasal dari luar negeri adalah sejumlah Rp80,000,000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Otoritas pajak di negara Spanyol mengenakan tarif pajak atas penghasilan orang asing adalah sebesar 55%. Sehingga jika dirincikan, pajak atas penghasilan saya yang saya dapatkan di negara Spanyol adalah Rp80.000.000 x 55% = Rp44.000.000. Waw...sangat tinggi sekali otoritas pajak Spanyol menerapkan tarif pajak atas penghasilan saya. Sehingga saya hanya menerima penghasilan setelah pengurangan pajak yang terutang atas penghasilan saya adalah hanya sebesar Rp36.000.000. Saya berfikir, negara saya tercinta Indonesia ternyata masih memiliki otoritas pajak yang masih bisa dinilai sangat manusiawi. Betapa tidak? Karena pengenaan tarif pajak di negara saya Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh orang asing hanya sebesar 20%. Sangat berbeda jauh sekali.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10