Showing posts with label Uang Rapel. Show all posts
Showing posts with label Uang Rapel. Show all posts

Cara Menghitung dan Melaporkan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel

Sebelumnya Saya doakan semua pembaca setia kuat's blog selalu sukses dalam setiap aktivitas sehari harinya. Pada posting kali ini saya akan memposting mengenai cara membuat Pelaporan Gaji dan Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Uang Rapel yang dibayarkan kepada Pegawai tetap dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Untuk lebih memahaminya saya akan memberikan contoh kasus berikut ini :

PT Tax & Excel Media pada periode bulan Juni 2019 memberikan kenaikan gaji kepada seorang pegawai yang bekerja di kantor cabangnya. Namanya Dasti, belum menikah dan telah memiliki NPWP. Sejak Januari S/D Mei Dasti menerima gaji sebesar Rp5.500.000 setiap bulannya. Dan pada bulan Juni 2019, perusahaan memberikan kenaikan gaji sebesar Rp1.000.000 dan berlaku surut sejak awal tahun 2019. Sehingga perusahaan memberikan uang Rapel kepada Dasti selama 5 bulan kebelakang (Januari S/D Mei 2019) sebesar Rp5.000.000. Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji dan uang rapel yang dibayarkan kepada Dasti di bulan Juni 2019? 
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10