Download Excel Keuangan Organisasi Nirlaba - Cara Alokasi Dana Tanpa Pembatasan Untuk Bantuan Bencana

Salam sukses. Bagi sebuah yayasan sosial, menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan adalah harga mati. Kepercayaan publik dan para donatur sangat bergantung pada seberapa rapi dana yang masuk dikelola dan dilaporkan. Namun, tidak jarang pengurus yayasan masih kebingungan saat harus memisahkan antara dana operasional kantor dengan dana program sosial khusus (seperti bantuan bencana). Di sinilah pentingnya memahami standar pelaporan keuangan organisasi nirlaba, khususnya yang mengacu pada ISAK 35. Mari kita bedah konsep dasar, pentingnya penerapannya, serta risiko jika diabaikan.

Pengelolaan keuangan yayasan sosial memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan komersial. Jika perusahaan berorientasi pada laba, yayasan berorientasi pada akuntabilitas program dan amanah umat/donatur. Jadi, ditekankan sekali lagi, bahwa yayasan bukan untuk tempat memperkaya diri. Akan tetapi sering kali, dana operasional kantor tercampur begitu saja dengan dana sumbangan program darurat (misalnya dana bantuan bencana). Akibatnya, laporan keuangan menjadi bias, sulit diaudit, dan berpotensi menimbulkan salah paham di antara para pengurus maupun donatur.

Berdasarkan standar akuntansi nirlaba, pencatatan keuangan dibagi ke dalam dua kelompok utama untuk memisahkan hak dan peruntukannya:

  1. Kelompok Dana Operasional Kantor (Tanpa Pembatasan). Yaitu untuk Menampung Pendapatan Operasional Kantor dan Beban Operasional Kantor yang digunakan untuk kebutuhan rutin harian yayasan
  2. Kelompok Dana Program Kegiatan Yayasan (Dengan Pembatasan). Yaitu untuk Menampung Pendapatan Program Kegiatan Yayasan, dan Beban Program Kegiatan Yayasan yang sifatnya terikat.

Nah, untuk memperjelasnya teman-teman bisa lihat bagan seperti gambar berikut ini :

Penjelasan bagan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Jika yayasan dalam kondisi tertentu, sedang membutuhkan dana untuk penyaluran bantuan darurat bencana, akan tetapi saldo dana bantuan darurat bencana bernilai 0. Sedangkan yayasan hanya memiliki dana operasional kantor. Nah, ketika yayasan ingin menyalurkan dana bantuan darurat bencana, maka yayasan perlu mereklasifikasi dana operasional kantor menjadi dana bantuan darurat bencana dahulu. Dan nanti di laporan aktivitas keuangan operasional kantor, akan muncul beban alokasi dana untuk bantuan darurat bencana, dan di laporan aktivitas keuangan program darurat bencana akan muncul penerimaan dana dari alokasi dana operasional kantor.
  2. Sebaliknya, jika yayasan dalam kondisi tertentu, sedang membutuhkan dana untuk operasional kantor, akan tetapi saldo dana operasional kantor bernilai 0. Sedangkan yayasan hanya memiliki dana program bantuan darurat bencana. Nah, ketika yayasan ingin merealisasikan beban operasional kantor dari dana program bantuan darurat bencana, maka yayasan perlu melepaskan dana bantuan darurat bencana ke dana operasional kantor dahulu. Dan tentunya, jika yayasan ingin melakukan hal ini, perlu memperhatikan apakah realisasi dana program bantuan bencana sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, maka jangan sekali kali yayasan melakukan pelepasan dana tersebut. Karena dana tersebut adalah amanah khusus dari donatur (restricted funds) yang hakikatnya tidak boleh dialihkan sembarangan untuk kepentingan di luar peruntukannya, kecuali memang sudah ada izin atau kondisi darurat mendesak yang diatur dalam regulasi internal lembaga. Dan nanti di laporan aktivitas keuangan operasional kantor, akan muncul penerimaan dana dari pelepasan dana program bantuan darurat bencana, dan di laporan aktivitas keuangan program darurat bencana akan muncul pelepasan dana program bantuan darurat bencana untuk dana operasional kantor.

Konsep ini memungkinkan adanya perpindahan atau pengakuan realisasi antar-dana secara transparan. Contohnya, ketika dana operasional dipakai sementara untuk menanggulangi situasi darurat bencana, atau sebaliknya, ada alokasi sisa program yang direklasifikasikan kembali. Semua tercatat jelas tanpa merusak keabsahan pos asalnya.

Sebenarnya untuk membuat dan menyusun laporan keuangan dengan konsep tersebut di dalam organisasi nirlaba itu tidaklah sulit. Jaman sekarang sudah banyak jasa ataupun template-template keuangan yang bisa membantu dalam membuat dan menyusun laporan keuangan dan pajak organisasi nirlaba. Tak mengapa mengeluarkan sejumlah harga untuk jasa dan template keuangan tersebut demi untuk menghindari risiko salah catat, dana tercampur, hingga kerepotan saat menyusun laporan audit yang selalu mengintai.

Sebagai contoh template aplikasi excel yang otomatis dan berguna untuk membuat laporan keuangan organisasi nirlaba sesuai dengan ISAK 35 adalah Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26. Aplikasi excel ini sangat mudah dioperasikan baik bagi yang sudah profesional ataupun yang masih awam dengan laporan keuangan nirlaba. Teman-teman bisa menggunakan Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26 ini, dan untuk mendapatkannya silahkan bisa melalui deskripsi video Input Dan Output Aplikasi Excel Keuangan Dan Pajak Organisasi Nirlaba Terbaru silahkan klik dan cek deskripsi videonya. Dan pada posting sebelumnya saya telah memposting Excel Keuangan Dan Pajak Organisasi Nirlaba Terbaru silahkan teman-teman bisa baca penjelasan input dan output dari aplikasi tersebut.

Nah, sekarang cara memproses transaksi seperti konsep yang dijelaskan sebelumnya dengan menggunakan Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26 adalah sebagai berikut :

Pertama, ketika teman-teman mengklik file Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26 akan muncul login form seperti berikut ini :


Selanjutnya masukkan username dan password, dan akan langsung masuk ke dalam form profil atau menu utama aplikasi seperti berikut ini :


Sebagai contoh, misalnya pada tanggal 31 Januari 2026 yayasan ingin menyalurkan bantuan logistik sebesar Rp20.000.000 ke masyarakat yang terkena dampak bencana. Bantuan logistik masuk di dalam dana program sosial yang salah satunya adalah bantuan darurat bencana. Namun dana program sosial memiliki nilai 0. Namun, untuk menjaga-jaga, yayasan melakukan alokasi dana sebesar Rp25.000.000. 

Teman-teman bisa lihat laporan aktivitas dana program sosial sebelum ada transaksi seperti gambar berikut ini : 


Nah, selanjutnya untuk merealisasikan transaksi itu, yayasan harus melakukan alokasi dana, dari dana yang bersifat tanpa pembatasan ke dana program sosial. Untuk melakukan transaksi tersebut, kita harus melakukan transaksi penyesuaian melalui menu Input Transaksi. Klik menu Input Transaksi dan akan masuk ke dalam daftar menu input transaksi seperti berikut ini :


Karena transaksi alokasi antar dana ini tidak berkaitan dengan transaksi kas bank, maka kita harus melakukan input transaksi penyesuaian di menu jurnal non tunai. Klik jurnal non tunai dan akan masuk ke dalam form input jurnal non tunai seperti berikut ini :


Dari form tersebut, teman-teman bisa lihat transaksi untuk baris ke 3 dan ke 4. Yaitu mendebit akun Alokasi Dana Umum Untuk Program Sosial sebesar Rp25.000.000, dan mengkredit akun Dukungan Program Sosial Dari Dana Umum sebesar Rp25.000.000 lalu klik update jurnal. Dan sekarang kita bisa lihat kondisi kedua laporan.

Laporan yang pertama kita akan lihat kondisi laporan aktivitas keuangan tanpa pembatasan untuk bagian alokasi dana seperti berikut ini :


Nah, teman-teman bisa lihat untuk nomor akun 41284 yaitu akun Alokasi Dana Umum Untuk Program Sosial, masuk sebesar Rp25.000.000. Nah nilai ini nantinya akan menjadi pengurang pendapatan dana yang bersifat tanpa pembatasan.

Selanjutnya kita akan lihat laporan aktivitas keuangan Program Sosial, dan hasilnya akan menjadi seperti berikut ini :


Dari laporan keuangan tersebut, kita bisa lihat akun Dukungan Program Sosial Dari Dana Umum, masuk nilai sebesar Rp25.000.000. Sehingga, total pendapatan dana program sosial yang awalnya bernilai 0, naik menjadi Rp25.000.000.

Nah, selanjutnya kita bisa langsung menginput transaksi penyaluran dana logistik untuk masyarakat yang terkena dampak bencana melalui jurnal kas bank. Untuk menginputnya melalui menu Input Transaksi. Dan anggap saja kita akan input melalui jurnal bank yayasan. Pada daftar menu jurnal transaksi, klik menu bank yayasan, dan akan masuk ke dalam form input seperti berikut ini :


Nah, dari formk input tersebut, teman-teman bisa lihat di baris akhir, pada tanggal 31 Januari 2026 terdapat input pengeluaran dengan akun Beban Bantuan Darurat Bencana - Logistik sebesar Rp20.000.000. Namun belum muncul saldo. Nah untuk memunculkan saldo klik tombol update jurnal dan akan muncul seperti gambar berikut ini :


Klik ok maka akan nampak seperti pada gambar berikut ini :


Nah, setelah itu kita bisa lihat kondisi perubahan laporan aktivitas keuangan Dana Program Sosial untuk bantuan bencana seperti berikut ini :


Dan kita bisa perhatikan laporan aktivitas keuangan Dana Program Sosial diatas. Di laporan tersebut masuk peneri Dukungan Program Sosial Dari Dana Umum sebesar Rp25.000.000, lalu disalurkan untuk Beban Bantuan Darurat Bencana yaitu penyaluran logistik sebesar Rp20.000.000. Sehingga, terdapat saldo surplus berjalan sebesar Rp5.000.000.

Nah, dari surplus berjalan sebesar Rp5.000.000 tersebut, nantinya juga bisa dilepaskan menjadi dana tanpa pembatasan dengan syarat realisasi dana program sosial sudah terpenuhi. 

Dari penjelasan tadi, muncul pertanyaan mengapa konsep ini sangat penting diterapkan? Menerapkan pemisahan dan reklasifikasi dana secara tepat memberikan banyak keunggulan bagi yayasan sosial diantaranya :

  1. Transparansi Mutlak dimana donatur tahu persis bahwa uang sumbangan bencana murni dipakai untuk bencana, bukan untuk bayar listrik kantor.
  2. Kepatuhan Standar (ISAK 35) yang bisa membantu yayasan menyusun laporan keuangan yang valid secara akuntansi dan siap diaudit kapan saja.
  3. Pengambilan Keputusan Lebih Akurat dimana pengurus bisa melihat kondisi finansial kantor yang sebenarnya secara terpisah dari sisa dana program sosial yang sedang berjalan.

Lalu apa yang terjadi jika yayasan tetap mencampuradukkan semua dana dalam satu keranjang tanpa klasifikasi? yang jelas :

  1. Laporan Keuangan "Burem" / Bias, Sulit melacak sisa dana program sosial karena terpakai untuk menutupi biaya operasional kantor, atau sebaliknya.
  2. Hilangnya Kepercayaan Donatur, karena ketika donatur atau auditor menemukan ketidakjelasan alokasi dana, kredibilitas yayasan langsung menjadi taruhannya.
  3. Risiko Hukum & Moral dimana dana umat atau donasi kemanusiaan yang peruntukannya dilanggar (meskipun tidak disengaja akibat salah pembukuan) bisa menjadi beban moral yang berat bagi pengurus.

Dengan merapikan struktur pembukuan menggunakan konsep klasifikasi dan reklasifikasi yang tepat, yayasan sosial tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menjaga amanah dengan profesional.

Nah, demikian posting mengenai reklasifikasi dana yayasan sosial dengan menggunakan Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26. Selanjutnya, buat teman-teman semua yang ingin diskusi ataupun ingin menggunakan Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26 bisa menghubungi saya melalui nomor di line 0813 1684 5354 ataupun email kurniawankuat@gmail.com. Atau bisa juga jika ingin melihat input dan output dari Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26, bisa lihat video penjelasannya yang ada dibawah posting blog ini.  Semoga bermanfaat, wassalam.

Video Input dan Output Aplikasi Keuangan Organisasi Nirlaba V.1.26

Share: