Download Excel Untuk Membuat Laporan Keuangan dan Pajak Badan Usaha Pertanian Dan Perkebunan ( Sawit )

Salam kuat's blog. Pada postingan kali ini saya akan posting cara menghitung pajak secara otomatis bagi badan usaha yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan dengan menggunakan Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Agribinis. 

Aplikasi excel ini adalah aplikasi berbasis microsoft excel yang bisa membantu teman-teman semua dalam membuat laporan keuangan dan penghitungan pajak badan usaha baik dengan menggunakan tarif normal ataupun dengan tarif UMKM. Dan untuk mengoperasikan aplikasi ini, teman-teman tidak membutuhkan penginstalan khusus. Artinya, selama di dalam komputer ataupun laptop teman-teman semua terinstal microsoft excel, maka dijamin aplikasi excel ini bisa berjalan.

Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Agribisnis ini dirancang fleksibel dan sangat cocok digunakan oleh berbagai bentuk badan usaha di sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga usaha perorangan. Apapun skala usahanya, baik itu petani mandiri, kelompok tani, maupun perusahaan agribisnis yang sudah mapan, sistem ini dapat diandalkan untuk mengelola administrasi keuangan secara profesional.

Membuat laporan keuangan yang akurat serta mengetahui kewajiban nilai pajak merupakan hal yang sangat krusial bagi keberlangsungan usaha. Laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur kesehatan finansial dan bahan evaluasi bisnis, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memenuhi kepatuhan hukum perpajakan serta mempermudah akses pembiayaan atau permodalan dari perbankan.

Sebaliknya, mengabaikan penyusunan laporan keuangan dan mangkir dari kewajiban pajak dapat mendatangkan risiko besar bagi bisnis Anda. Risiko tersebut meliputi potensi sanksi administratif, denda dari kantor pajak, hingga pembengkakan biaya operasional akibat kesalahan pencatatan, yang pada akhirnya dapat mengancam legalitas dan kelangsungan operasional badan usaha Anda ke depannya.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa khusus pada postingan kali ini, pembahasan akan difokuskan secara khusus untuk menjelaskan cara menyajikan menu-menu rekonsiliasi fiskal, rincian pajak, hingga output penghitungan pajak menggunakan tarif normal maupun tarif UMKM secara praktis dan otomatis

Teman-teman bisa memiliki dan menggunakan Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Agribisnis ini. Caranya ada di bagian akhir posting ini. Nah, ketika teman-teman sudah memiliki file dari aplikasi excel ini, ketika klik filenya, maka akan muncul login form seperti berikut ini :


Ketika sudah muncul login form, tinggal masukkan saja username dan password lalu klik login, dan akan nampak seperti gambar berikut ini :


Klik oke dan aplikasi akan menyajikan form profil atau menu utama seperti pada gambar berikut ini :


Di dalam form profil atau menu utama tersebut terdapat banyak menu. Konsep kerja aplikasi excel ini adalah teman-teman cukup menginput transaksi harian di dalam menu Input Transaksi. Dan nanti semua output laporan dari mulai laporan rincian keuangan, laporan ringkasan keuangan, pajak, utang piutang, akan tersaji secara otomatis. Dan untuk melihat proses inputnya, teman-teman bisa tonton videonya yang link videonya ada di akhir posting blog ini.

Selanjutnya, untuk melihat laporan pajak, pada menu utama terdapat tombol menu Pajak. Ketika menu Pajak di klik, maka akan masuk ke dalam daftar menu pajak seperti berikut ini :


Teman-teman bisa perhatikan daftar menu pajak tersebut. Jika teman-teman ingin menyajikan pernghitungan pajak dengan menggunakan tarif normal, maka teman-teman bisa melakukan koreksi fiskal dahulu melalui menu Rekonsiliasi Fiskal. Silahkan klik menu Rekonsiliasi Fiskal dan akan masuk ke dalam form koreksi fiskal seperti berikut ini :


Nah, artinya Jika ingin menghitung pajak badan usaha menggunakan tarif normal (sesuai ketentuan Undang-Undang PPh), kita wajib melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu sebelum menghitung besaran pajak terutangnya.

Apa Itu Koreksi Fiskal?

Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atau rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial (yang dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (Undang-Undang PPh).

Dalam praktiknya, seringkali ada perbedaan pencatatan antara prinsip akuntansi komersial dan aturan pajak, yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Koreksi Fiskal Positif, yaitu penyesuaian yang menyebabkan laba kena pajak bertambah (biasanya karena ada biaya-biaya dalam laporan keuangan komersial yang tidak diakui atau tidak boleh dikurangkan oleh undang-undang pajak, atau yang disebut biaya non-deductible expense).
  2. Koreksi Fiskal Negatif yaitu penyesuaian yang menyebabkan laba kena pajak berkurang (misalnya karena ada penghasilan yang sudah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi telanjur masuk dalam pendapatan komersial).
Jadi, melalui proses koreksi fiskal inilah laba bersih perusahaan diubah menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang nantinya akan dikalikan dengan tarif normal pajak badan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

Setelah teman-teman melakukan koreksi fiskal, langkah selanjut jika ada kompensasi kerugian fiskal, maka teman-teman perlu menginput nilai kompensasi kerugian fiskal tersebut di dalam menu Rincian Fiskal. Klik menu Rincian Fiskal dan akan masuk ke dalam form rincian fiskal seperti berikut ini :


Nah, di form rincian fiskal ini, bagian input data hanya pada bagian form kompensasi kerugian fiskal. Untuk menginput teman-teman cukup menginput tahun kompensasi kerugian fiskal ( berasal dari kerugian tahun sebelumnya ), lalu memilih data validasi apakah Rugi Fiskal atau Laba Fiskal, lalu menginput nilai Rugi atau Laba Fiskalnya, selesai. Dan untuk nilai pajak lainnya teman-teman tidak perlu menginput, karena nilai pajak lainnya sudah otomatis tersaji dari inputan transaksi jurnalnya. Selanjutnya, teman-teman bisa lihat output penghitungan pajaknya melalui menu Pajak Tarif Normal. Klik menu Pajak Tarif Normal, dan akan masuk ke dalam form penghitungan pajak seperti berikut ini :



Nah, seperti itulah hasil penghitungan pajaknya. Dan dengan hasil penghitungan pajak ini, teman-teman bisa mengontrol beban pajak yang terutang atas usaha yang sedang teman-teman jalankan. Dan jika teman-teman tidak menggunakan penghitungan pajak dengan tarif normal, teman-teman bisa langsung melihat hasil penghitungan pajak dengan tarif UMKM tanpa harus melakukan koreksi fiskal. Untuk melihat nilai pajak dengan tarif UMKM bisa langsung klik menu Pajak UMKM dan hasilnya adalah seperti berikut ini :


Nah, dari form ini, teman-teman tidak perlu kuatir lagi harus menginput manual. Karena form ini akan otomatis menyajikan nilai pajak atas akun-akun pendapatan usaha yang di input di menu jurnal transaksi sesuai dengan bulannya.

Seperti itulah cara menyajikan laporan pajak di dalam Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Agribinis. Mudah kan? Nah, jika teman-teman ingin diskusi ataupun ingin memiliki aplikasi ini, silahkan saja bisa hubungi saya melalui nomor Telp/WA di line 0813 1684 5354 atau bisa melalui email kurniawankuat@gmail.com. Silahkan saja hubungi saya kapan saja. Selama saya sedang tidak mengendarai kendaraan, pasti akan saya balas. Demikian posting kali ini, semoga bermanfaat, wassalam.

Video cara Input Jurnal Transaksi Di Dalam Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Agribinis



Share: