Download Excel Laporan Keuangan Dan Pajak Koperasi Sektor Perkebunan Pertanian Peternakan Perikanan

Salam kuat's blog. Pada postingan kali ini saya akan posting cara menghitung pajak otomatis bagi koperasi yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan menggunakan Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Koperasi Agribinis. 

Aplikasi excel ini adalah aplikasi berbasis microsoft excel yang bisa membantu teman-teman semua dalam membuat laporan keuangan dan penghitungan pajak koperasi baik dengan menggunakan tarif normal ataupun dengan tarif UMKM. Dan untuk mengoperasikan aplikasi ini, teman-teman tidak membutuhkan penginstalan khusus. Artinya, selama di dalam komputer ataupun laptop teman-teman semua terinstal microsoft excel, maka dijamin aplikasi excel ini bisa berjalan.
Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Koperasi Agribisnis ini dirancang dengan fleksibel dan sangat cocok digunakan oleh koperasi yang usahanya bergerak di sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan, seperti koperasi sawit, koperasi tani, koperasi nelayan, koperasi peternak dan lain sebagainya. Apapun skala usahanya, sistem ini dapat diandalkan untuk mengelola administrasi keuangan secara profesional.

Membuat laporan keuangan yang akurat serta mengetahui kewajiban nilai pajak merupakan hal yang sangat krusial bagi keberlangsungan usaha koperasi. Laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur kesehatan finansial dan bahan evaluasi bisnis, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memenuhi kepatuhan hukum perpajakan serta mempermudah akses pembiayaan atau permodalan dari perbankan.

Sebaliknya, mengabaikan penyusunan laporan keuangan dan mangkir dari kewajiban pajak dapat mendatangkan risiko besar bagi bisnis koperasi. Risiko tersebut meliputi potensi sanksi administratif, denda dari kantor pajak, hingga pembengkakan biaya operasional akibat kesalahan pencatatan, yang pada akhirnya dapat mengancam legalitas dan kelangsungan operasional koperasi ke depannya.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa khusus pada postingan kali ini, pembahasan akan difokuskan secara khusus untuk menjelaskan cara menyajikan menu-menu rekonsiliasi fiskal, rincian pajak, hingga output penghitungan pajak menggunakan tarif normal maupun tarif UMKM secara praktis dan otomatis

Teman-teman bisa memiliki dan menggunakan Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Koperasi Agribisnis ini. Caranya ada di bagian akhir posting ini. Nah, ketika teman-teman sudah memiliki file dari aplikasi excel ini, ketika klik filenya, maka akan muncul login form seperti berikut ini :


Ketika sudah muncul login form, tinggal masukkan saja username dan password lalu klik login, dan akan nampak seperti gambar berikut ini :


Klik oke dan aplikasi akan menyajikan form profil atau menu utama seperti pada gambar berikut ini :


Di dalam form profil atau menu utama tersebut terdapat banyak menu. Konsep kerja aplikasi excel ini adalah user cukup menginput transaksi harian di dalam menu Input Transaksi. Dan nanti semua output laporan dari mulai laporan rincian keuangan, laporan ringkasan keuangan, pajak, utang piutang, akan tersaji secara otomatis. Dan untuk melihat proses inputnya, teman-teman bisa tonton videonya yang link videonya ada di akhir posting blog ini.

Sebelum melihat laporan pajak, saya akan tunjukkan dahulu inputan jurnal transaksi melalui menu Input Transaksi. Ketika menu Input Transaksi di klik, maka akan masuk ke dalam daftar menu input transaksi seperti berikut ini :


Perlu teman-teman ketahui, untuk teks tombol menu tersebut bisa teman-teman ubah melalui akun kas bank yang ada di menu setting nama akun. Coba perhatikan nama akun kas bank yang ada di setting akun berikut ini :


Teman-teman bisa lihat nama akun kas bank yang ada di kelompok akun Kas Bank. Artinya, jika nama akun kas bank diubah, maka tombol-tombol menu yang ada di daftar menu jurnal transaksi juga akan berubah.

Selanjutnya, karena saya ingin menunjukkan transaksi yang sudah saya input, maka saya akan perlihatkan inputan transaksi yang pertama adalah transaksi yang berasal dari kas operasional. Di daftar menu input transaksi saya klik tombol Kas Operasional dan akan terlihat inputan transaksi seperti berikut ini :


Kemudian saya akan perlihatkan inputan transaksi yang kedua adalah transaksi yang berasal dari Bank Mandiri-Kantor. Di daftar menu input transaksi saya klik tombol Bank Mandiri-Kantor dan akan terlihat inputan transaksi seperti berikut ini :


Nah dari kedua inputan transaksi tersebut, nanti secara otomatis akan tersaji laporan-laporan keuangan dari mulai laporan rincian keuangan, ringkasan keuangan, pajak dan utang piutang. Namun, pada posting kali ini saya tidak akan membahas ouput laporan keuangan, karena saya akan fokus ke laporan pajaknya. Dan untuk output laporan keuangannya nanti teman-teman bisa cek melalui video yang link videonya ada di akhir posting blog ini.

Selanjutnya, untuk melihat laporan pajak, pada menu utama terdapat tombol menu Pajak yang ada di menu utama. Ketika menu Pajak di klik, maka akan masuk ke dalam daftar menu pajak seperti berikut ini :


Teman-teman bisa perhatikan daftar menu pajak tersebut. Jika teman-teman ingin menyajikan pernghitungan pajak dengan menggunakan tarif normal, maka teman-teman bisa melakukan koreksi fiskal dahulu melalui menu Rekonsiliasi Fiskal. Silahkan klik menu Rekonsiliasi Fiskal dan akan masuk ke dalam form koreksi fiskal seperti berikut ini :


Nah, jika teman-teman ingin menghitung pajak koperasi menggunakan tarif normal (sesuai ketentuan Undang-Undang PPh), kita wajib melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu sebelum menghitung besaran pajak terutangnya.

Apa Itu Koreksi Fiskal?

Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atau rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial (yang dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (Undang-Undang PPh). Karena dalam praktiknya, seringkali ada perbedaan pencatatan antara prinsip akuntansi komersial dan aturan pajak, yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Koreksi Fiskal Positif, yaitu penyesuaian yang menyebabkan sisa hasil usaha kena pajak bertambah (biasanya karena ada biaya-biaya dalam laporan keuangan komersial yang tidak diakui atau tidak boleh dikurangkan oleh undang-undang pajak, atau yang disebut biaya non-deductible expense).
  2. Koreksi Fiskal Negatif yaitu penyesuaian yang menyebabkan sisa hasil usaha kena pajak berkurang (misalnya karena ada penghasilan yang sudah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi telanjur masuk dalam pendapatan komersial).

Jadi, melalui proses koreksi fiskal inilah sisa hasil usaha bersih koperasi diubah menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang nantinya akan dikalikan dengan tarif normal PPh badan untuk mengetahui besaran PPh yang harus dibayar.

Setelah teman-teman melakukan koreksi fiskal, langkah selanjut jika ada kompensasi kerugian fiskal, maka teman-teman perlu menginput nilai kompensasi kerugian fiskal tersebut di dalam menu Rincian Fiskal. Klik menu Rincian Fiskal dan akan masuk ke dalam form rincian fiskal seperti berikut ini :


Nah, di form rincian fiskal ini, bagian input data hanya pada bagian form kompensasi kerugian fiskal. Untuk menginput teman-teman cukup menginput tahun kompensasi kerugian fiskal ( berasal dari kerugian tahun sebelumnya ), lalu memilih data validasi apakah Rugi Fiskal atau Laba Fiskal, lalu menginput nilai Rugi atau Laba Fiskalnya, selesai. Dan untuk nilai pajak lainnya teman-teman tidak perlu menginput, karena nilai pajak lainnya sudah otomatis tersaji dari inputan transaksi jurnalnya. Selanjutnya, teman-teman bisa lihat output penghitungan pajaknya melalui menu Pajak Tarif Normal. Klik menu Pajak Tarif Normal, dan akan masuk ke dalam form penghitungan pajak seperti berikut ini :


Nah, seperti itulah hasil penghitungan pajaknya. Dan dengan hasil penghitungan pajak ini, teman-teman bisa mengontrol beban pajak yang terutang atas usaha koperasi. Dan jika teman-teman tidak menggunakan penghitungan pajak dengan tarif normal, teman-teman bisa langsung melihat hasil penghitungan pajak dengan tarif UMKM tanpa harus melakukan koreksi fiskal. Untuk melihat nilai pajak dengan tarif UMKM bisa langsung klik menu Pajak UMKM dan hasilnya adalah seperti berikut ini :


Nah, dari form ini, teman-teman tidak perlu kuatir lagi harus menginput manual. Karena form ini akan otomatis menyajikan nilai pajak atas akun-akun pendapatan bruto koperasi yang di input di menu jurnal transaksi sesuai dengan bulannya.

Seperti itulah cara menyajikan laporan pajak di dalam Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Koperasi Agribinis. Mudah kan? Nah, jika teman-teman ingin diskusi ataupun ingin memiliki aplikasi ini, silahkan saja bisa hubungi saya melalui nomor Telp/WA di line 0813 1684 5354 atau bisa melalui email kurniawankuat@gmail.com. Silahkan saja hubungi saya kapan saja. Selama saya sedang tidak mengendarai kendaraan, pasti akan saya balas. Demikian posting kali ini, semoga bermanfaat, wassalam.

Video Aplikasi Excel System Keuangan dan Pajak Koperasi Agribinis



Share: