- Penyalahgunaan Dana : Walau awalnya nggak ada niat jahat, celah itu tetap ada.
- Hilangnya Kepercayaan Donatur : Sekali donatur ragu, bantuan bakal seret.
- Konflik Internal : Saling curiga antar pengurus karena saldo nggak sinkron.
- Fenomena "Dipinjem Dulu" : Ini yang paling sering. Dana bantuan dipinjam si ini itu dulu, tapi nggak pernah balik. 😅
Mengenal ISAK 35: Standar Akuntansi Nirlaba
Biar nggak salah langkah, organisasi harus mulai kenal sama ISAK 35. Inti dari standar ini adalah memisahkan jenis dana agar pelaporannya jujur dan transparan.
1. Dana dengan Pembatasan (Dana Terikat)
Ini adalah dana yang punya amanah khusus dari pemberi.
- Contoh: Donasi Khusus Palestina, Wakaf Pembangunan Masjid, atau Bantuan Korban Bencana.
- Aturannya: Gak boleh dipakai buat bayar listrik atau gaji apalagi dipinjem sama anggota. Jikalau digunakan bukan untuk tujuannya, berarti melanggar amanah. Dan bisa berdampak sampai 7 turunan.
2. Dana Tanpa Pembatasan (Dana Tidak Terikat)
Ini kebalikannya, dana yang bebas digunakan untuk menghidupkan organisasi.
- Contoh: Infak umum, donasi tanpa keterangan, atau hasil usaha organisasi.
- Kegunaan: Listrik, gaji staf, konsumsi acara, dan kebutuhan operasional lainnya.
Masalah Realita: Mencampuradukkan Dana Amanah
Sering banget kejadian di lapangan: "Ini dana bantuan, tapi dipinjem dulu ya buat operasional, nanti diganti kalau ada donasi lagi." Ujung-ujungnya? Laporan jadi kacau dan kita nggak bisa lagi bedain mana Dana Amanah dan mana Dana Bebas. Di sinilah pentingnya pemahaman soal Pelepasan Dana.
Apa Itu Pelepasan Dana?
Banyak yang bingung di bagian ini. Misal begini, organisasi nerima donasi untuk program bantuan wilayah konflik misalnya bantuan untuk Palestina sebesar Rp300 juta (sifatnya terikat). Setelah program selesai, ternyata ada sisa Rp3 juta.
Jika tujuan sudah terpenuhi dan kewajiban selesai, dana tersebut yang Rp3 juta bisa "Dilepas" statusnya dari Dana Dengan Pembatasan menjadi Dana Tanpa Pembatasan. Dengan catatan, secara akuntansi ini bukan uang baru, ya! Ini cuma perpindahan statusnya saja, dari Dana Terikat menjadi Dana Tidak Terikat.
Kesimpulan: Jaga Uang, Jaga Kepercayaan
Intinya, biar organisasi teman-teman nggak kena drama "uang hilang", lakukan hal ini:
- Pisahkan pencatatan dana terikat dan operasional.
- Berhenti "meminjam" dana bantuan untuk urusan lain.
- Gunakan sistem yang jelas (bisa pakai Excel atau aplikasi akuntansi nirlaba seperti yang ada di link berikut : Download Excel Keuangan Organisasi Nirlaba ISAK 35).
Selanjutnya untuk memahami alur pelepasan dana dengan pembatasan menjadi tanpa pembatasan adalah sebagai berikut.
Misalnya organisasi menerima Donasi untun program bantuan Palestina sebesar Rp300.000.000 dan bersifat terikat. kemudian dana disalurkan Rp297.000.000, Sehingga sisa saldo dana adalah Rp3.000.000 dan akan dilepas menjadi dana tanpa pembatasan. Selain itu, organisasi juga mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp100.000. Dan teman-teman bisa lihat bagan berikut ini :
Saat penerimaan dana ( pembayaran secara transfer ke bank bini ) di input di jurnal bank bini :
Saat pengakuan pelepasan dana dari terikat menjadi tidak terikat, di input di jurnal penyesuaian.
Dari hasil input transaksi tersebut bisa di lihat di laporan konsolidasi seperti berikut ini :
Dan perubahannya akan otomatis berpengaruh juga di laporan perubahan aset neto seperti berikut ini :
Untuk lebig jelasnya teman-teman bisa lihat konsepnya di video yang ada dibawah posting ini. Ingat, di organisasi nirlaba, yang kita jaga bukan cuma angka, bukan juga mencari angka ataupun mencari kekayaan. Tapi, organisasi nirlaba itu adalah menjaga kepercayaan. Bagi yang mencari angka dan kekayaan dari nirlaba, berarti dia sedang menukar amanah dengan angka yang takkan pernah membawa berkah, dan juga sedang menggali lubang kehancuran untuk diri sendiri karena memakan amanah yang bukan haknya.
Dan bagi teman-teman semua yang menginginkan excel untuk laporan keuangan organisasi nirlaba isak 35 silahkan bisa hubungi saya melalui line 0813 1684 5354 atau bisa melalui email di kurniawankuat@gmail.com. Semoga bermanfaat, wassalam.
Video Terkait











