Pembetulan dan Kompensasi PPh Pasal 21 Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 PTKP 2015


Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada posting kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 terkait dengan perubahan PTKP baru yang berlaku pada bulan juli tahun 2015 kemarin. Namun pada posting kali ini, saya akan melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Pada posting sebelumnya saya telah membahas bagaimana melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Bagi sobat kuat's blog yang masih lupa bisa buka lagi posting tentang Cara melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 Karena untuk memahami tentang input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 harus sudah bisa melakukan input data pegawai dan data gaji. Oh iya, bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini, bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Pada posting kali ini saya akan mepersembahkan sebuah kasus berikut ini.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar

Apa kabar sobat kuat's blog semuanya..! Saya berharap sobat kuat's blog semuanya luar biasa. Dan saya berharap kita semua menjadi manusia yang luar biasa hingga akhir hayat kita. Karena selama kita masih diberikan nafas, selama kita masih diberikan kesempatan untuk menjalani panggung kehidupan, itu artinya selama itu pula kita harus selalu menjalani peran kita di panggung kehidupan ini menjadi luar biasa. Full action dan jangan pernah lelah, meskipun peran kita di panggung kehidupan ini sangat-sangatlah berat dan penuh dengan intrik dan cobaan. Karena, walau bagaimanapun juga, kita semua yang hidup, adalah seorang artis kehidupan, yang harus menjalani peran kita sesuai dengan yang Sang Sutradara inginkan. Insya Allah, selama kita menjalaninya dengan baik, kita akan mendapatkan derajat dan nilai yang tinggi dari Sang Sutradara. aamiin..

Share:

Cara Melakukan Impor Data CSV e-SPT PPh Pasal 21

Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga anda semua selalu berbahagia setiap saat, senang setiap saat, dan senyum setiap saat..ettsss....tapi senyumnya jangan keterusan, nanti disangka orang gila..hahaha...

Oke lanjut saja, banyak pertanyaan dari kawan-kawan gimana caranya melakukan impor data csv e-SPT PPh Pasal 21. Apalagi, bagi kawan-kawan yang sudah memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Tinggal input atau tinggal pindahkan saja data hasil perhitungan PPh Pasal 21 dari data Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 ke format csv e-SPT PPh Pasal 21. Sebenernya format csv e-SPT PPh Pasal 21 bentuknya dalam bentuk excel. Anda bisa mencarinya di komputer yang sudah terinstal Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Alamat pencariannya di Direktori Local Disk  "C > Program  Files > DJP > e-SPT Masa 21-26 2014 > Dokumentasi > CSV Format > Contoh CSV ". Saya ambil contoh adalah format CSV "1721_I_bulanan". Saya copy dan saya paste di dekstop (halaman muka)  komputer. Setelah saya itu, saya akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai di Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 nya. Langkahnya adalah sebagai berikut :

Share:

Formulir Terbaru SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018

Di pagi ini saya ingin memposting mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Dan bahasan posting kali ini adalah sebatas formulir 1770 yang baru. Selain itu, alhamdulillah SPT Tahunan pribadi saya sendiri sudah saya hitung, sudah saya isi ke formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, dan terakhir tinggal lapor saja nantinya. Bagaimana dengan sobat kuat's blog? Apakah sudah mempersiapkannya? Kalo sudah alhamdulillah, kalo belum segera persiapkan selagi masih ada waktu dan kesempatan.

Sebagai informasi mulai tahun pajak 2014 kita semua sebagai wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah tidak lagi menggunakan formulir yang lama. Karena memang pada bulan Juli tahun 2014 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan PER-19/PJ/2014 yang mengatur tentang bentuk formulir baru yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Nah, pada posting kali ini saya hanya memposting sebatas yang berkaitan dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan 1770 saja. Untuk formulir yang lainnya saya akan posting menyusul.

Share:

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Terbaru

Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 V.1.4.40

Dua hari yang lalu, ketika pas Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 yang Versi.1.4.40 ini selesai di buat, ada kejadian seorang yang kerjaannya "begal" motor di bakar hidup-hidup oleh warga. Kejadiannya tidak jauh dari rumah saya. Jarak dari rumah saya sekitar 500 meter. Naas banget ya..?  Akhir-akhir ini di Jakarta dan sekitarnya memang sering terjadi perbuatan begal motor oleh tangan-tangan manusia yang tidak memiliki kreativitas yang berbudi. Kaya tidak ada kerjaan lain yang lebih halal aja. Saya, istri saya, dan anak-anak saya yang kecil-kecil sering makan nasi sama garam. Namun alhamdulillaah saya masih bisa bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah kepada saya dan keluarga saya. Saya bersyukur tangan saya masih bisa membuat hasil kreativitas yang menurut saya kreativitas ini adalah anugerah dari Allah yang harus saya jaga dan saya kembangkan. Salah satunya adalah Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 ini.

Share:

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21

Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Pegawai Tetap

Selamat ketemu lagi sobat kuat's blog. Udah lama saya gk jalan-jalan ke blog saya. Ya maklumlah banyak kerjaan dan banyak kesibukan.

Sebulan yang lalu, tentunya kita beramai-ramai membuat rekapitulasi pelaporan gaji dan PPh 21 selama setahun. Ada yang nihil, ada yang terjadi kurang bayar, dan ada yang terjadi lebih bayar. Semuanya tergantung dari riwayat perhitungan gaji dan PPh 21 bulanan di tahun yang berjalan. Tapi Alhamdulillaah status PPh 21 saya, nihil. Artinya pas, tidak lebih dan tidak juga kurang. Itu lantaran saya melakukan perhitungannya dengan menggunakan Aplikasi Excel yang saya buat. Saya menyebutnya Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21. Kenapa begitu..?? Ini jawabannya..Jreng jreng jreng....

Share:

PPh Pasal 21 Pegawai Keluar dan Pegawai Baru Masuk


PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang baru Bekerja di Tahun Berjalan

Hmmm....jika dilihat dari judulnya, Berhenti atau Mulai Bekerja. Di sini artinya adalah mengacu kepada pegawai yang berhenti di tahun berjalan, dan pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan. Jika diperhatikan banyak sekali di dalam suatu perusahaan yang mengalami hal ini. Yaitu proses keluarnya seorang pegawai dari suatu perusahaan, dan masuknya seorang pegawai di dalam suatu perusahaan. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perhitungan pajak, kususnya PPh Pasal 21. Bisa jadi, nilai PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru berhenti dan atau masuk bekerja di tahun berjalan akan terjadi lebih bayar dan kecil kemungkinan terjadi kurang bayar. Nah sebagai praktisi pajak di suatu perusahaan sangat perlu memperhatikan hal ini.

Share:

PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Salam luar biasa buat sobat kuat's blog semuanya. Semoga kita semua selalu dalam limpahan rahmat dan hidayahNya. Aamiin. Dua minggu telah berlalu dari hari raya Idhul Fitri. Serasa beda menjalani hidup ini. Bulan lalu kita semua sebagai umat Muslim menjalani ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya selalu diberi ganjaran pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Hari demi hari berjalan dengan penuh berkah dan ampunan. Sekarang bulan Ramadhan telah berlalu, dan hari-hari dijalani seperti biasa lagi. Penuh aktivitas dan kesibukan kerja yang sangat luar biasa. Dan tentunya perbedaan hari-hari biasa dengan hari-hari di bulan Ramadhan sangat sulit diungkapkan dengan kata-kata. 

Share:

Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Cara Instal Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 ke e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya. Saya berharap anda semua baik-baik saja dan selalu diberikan kelancaran dalam segala urusan-urusannya. aamiin...

Pada posting kali ini saya akan mengangkat suatu hal mengenai Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 keluaran Dirjend Pajak. Pada posting yang lalu, saya pernah menulis bagaimana cara instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 yang dari Dirjend Pajak tersebut. Namun versi yang pernah saya posting di blog ini adalah e-SPT PPh Pasal 21 untuk versi 2.1. Agar sahabat kuat's blog bisa mengingatnya silahkan baca kembali Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Share:

Aplikasi Excel PPh 21 Versi Terbaru


Cara menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada PNS dengan Aplikasi Excel PPh Pasal 21


Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya? Semoga baik-baik dan sehat selalu. Sudah agak lama saya tidak posting blog di sini, maklum karena kesibukan yang sangat luar biasa. Dan pada postingan kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara menginput data honor kepada PNS sekaligus laporan bukti potong dan daftar bukti potong PPh pasal 21 nya pada Aplikasi Excel PPh 21 yang versi terakhirnya. Karena banyaknya permintaan, maka saya luangkan waktu dan kesempatan untuk mempostingnya. Perhatikan gambar berikut ini :

Share:

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Bendaharawan

Apakabar semua sahabat kuat.Com. Saya berharap anda semua hari-harinya selalu menemukan hal-hal yang sangat luar biasa. Salam luar biasa untuk anda semua dari kuat.Com.

Pajak Penghasilan, (pajak lagi, pajak lagi). Ya begitulah pajak. Memahami pajak seperti kita memahami hati seorang wanita. Kalo kita tidak paham dan mengerti sama wanita, jangan harap wanita akan mengerti dan memahami kita. Mengapa demikian? Karena memahami hati seorang wanita harus sabar dan memahaminya harus dengan cara-cara yang lebih sulit. Kita sebagai laki-laki, secara logika inginnya memahami wanita langsung dengan cepat kepada maksud dan tujuannya. Akan tetapi, wanita tidak ingin seperti itu. Wanita butuh konsep kasih sayang. Wanita inginnya muter-muter dulu sebelum sampai pada maksud dan tujuannya. Contoh, jika kita diajak nonton di bioskop sama kekasih kita, kita inginnya langsung aja janjian di bioskop, atau gak langsung aja pergi ke bioskop. Tapi tidak dengan wanita. Wanita inginnya kita jemput dia kerumahnya, ijin sama orang tuanya, terus jalan-jalan dulu ke taman, ke danau sambil makan es cream, sambil ngobrol mesra, terus makan di restoran gaul, terus dibelin tiket bioskopnya, dilayani dengan kasih sayang dan sampai saatnya tiba di dalam bioskop tuh wanita masih harus dirangkul dengan kasih dan sayang and bla-bla-bla-bla. Nah, jika kita sebagai laki-laki bisa benar-benar peka dan bisa benar-benar memahami hati seorang wanita, selanjutnya adalah "terserah anda". Begitulah yang diinginkan wanita, yaitu keadilan untuk dirinya.hehehe. 

Begitu juga dengan pajak. Pajak butuh dipahami dan dimengerti. Kalo kita tidak paham dan mengerti pajak, jangan harap pajak akan mengerti dan memahami kita. Secara logika, kita sebagai wajib pajak inginya pajak langsung saja dipotong berdasarkan berapa persentase pajaknya, dan langsung bayar dan beres. Tapi pajak tidak mau seperti itu. Pajak butuh konsep keadilan. Dan untuk mencapai konsep keadilan yang benar-benar adil, kita sebagai wajib pajak harus sabar mengikuti alur konsep keadilan pajak tersebut. Contohnya, jika kita ingin memotong PPh Pasal 21, kita hitung dulu bruto-nya, trus dikurangi oleh pengurang biaya jabatan-nya, dikurangi dengan biaya pensiun-nya, dikurangi sama PTKP-nya, dan PKP-nya dikalikan tarif PPh Pasal 21-nya. Setelah sampai pada hasil-nya, kita ke Bank buat bayar-nya, selain itu kita masih disuruh buat laporan-nya, terus pergi ke kantor pajak buat lapor-nya, masih harus antri-nya, dan kalo udah selesai-nya, terserah anda buat bilang "nya".hahaha

Nah, selanjut-nya (eh, ada"nya"-nya lagi hehe..) pada hari ini saya akan memposting artikel tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah kepada rekanan. Artinya setiap kali akan melakukan pembayaran kepada rekanan, bendaharawan harus menilai dulu unsur-unsur pajak penghasilan yang melekat terhadap transaksi pembayaran tersebut. Sehingga, setiap kali bendaharawan melakukan transaksi pembayaran kepada rekanan, tidak ada unsur pajak penghasilan yang ketinggalan yang tidak dipotong. Seandainya ketinggalan, ataupun ada unsur pajak penghasilan dan yang tidak terpotong, tentunya bisa jadi akan timbul kurang bayar. Dan kurang bayar tersebut pasti akan berbunga dari masa ke masa, dari tahun ke tahun, hingga menjadi bengkak nantinya. Kalo sudah bengkak, sangat sulit untuk diobatinya. Bahkan kalau salah dalam menilai unsur pajak penghasilan atas setiap transaksi pembayaran, bisa-bisa repot lagi. Yang tadinya sedang asik-asik duduk manis sambil FB-an sama pacar, tiba-tiba langsung bergerak secara paksa untuk membenahinya. akhirnya gak jadi malam mingguan sama pacar. hehehe

Kemarin ada teman bendaharawan pemerintah intansi anu, menyuruh saya untuk memposting mengenai konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan ini. Karena ada beberapa bendaharawan yang masih belum paham tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang di lakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Untuk lebih jelas lagi, silahkan perhatikan gambar berikut ini :

Gambar Skema Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh
Kita sama-sama perhatikan gambar tersebut di atas. Gambar tersebut adalah gambar skema kewajiban Bendaharawan terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, yang menjelaskan kepada kita tentang konsep dasar pemotongan dan pemungutan jenis pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Kalo dilihat sepintas terlihat njelimet, tapi gambar tersebut mengandung arti yang sangat luar biasa. Lalu bagaimana cara memahaminya? cekidot,,,langsung saja baca penjelasannya berikut ini.

Sebelum membaca penjelasannya, kita lihat dulu ke gambar lagi (lihat lagi, lihat lagi, galau lagi deh). Di gambar tersebut ada jenis-jenis pembayaran diantaranya, (1)pembayaran sewa, (2)pembayaran jasa, (3)pembayaran barang, (4)pembayaran penghargaan atas undian, (5)pembayaran hadiah selain undian, dan (6)pembayaran pengalihan tanah dan bangunan. Untuk penjelasannya sebagai berikut : 
  1. Pembayaran Sewa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa selain sewa tanah dan bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang diptong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Selanjutnya, jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
  2. Pembayaran Jasa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Selanjutnya , jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23, namun jika transaksi pembayaran atas jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  3. Pembayaran Barang. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 22.
  4. Pembayaran Penghargaan Atas Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran penghargaan atas undian, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
  5. Pembayaran Hadiah Selain Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran hadiah selain undian yang pembayarannya dilakukan kepada Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Namun jika hadiah selain undian tersebut dibayarkan kepada Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  6. Pembayaran Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan. Artinya jika bendaharawan melakukan pembayaran atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Begitulah kira-kira konsep dasar pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Dari penjelasan tersebut, saya yakin, kiranya anda semua pasti bisa lebih memahami dan tentunya bisa lebih mengembangkannya. Konsep ini bukan hanya berlaku bagi bendaharawan pemerintah, akan tetapi berlaku juga bagi intansi swasta. Jika anda sudah paham akan konsep pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, saya yakin, kedepannya anda akan menguasai ilmu perpajakan. Dan tentunya sudah tidak salah-salah lagi dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas setiap transaksi pembayaran yang anda lakukan.

Sekian dulu tulisan dari saya ini, dan apabila anda semua masih membutuhkan pertanyaan dan ingin ngobrol-ngobrol sama saya tentang konsep diatas, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengemudikan kendaraan, pasti akan saya layani dengan senang hati. Demikian, dan salam luar biasa. Semoga bermanfaat.
 
Share:

PPh Orang Pribadi Gabungan Suami Istri

Perhitungan PPh Orang Pribadi Atas Penghasilan Suami-Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Gabungan

Kemarin waktu lagi lapor SPT Tahunan OP, ketika sedang menunggu antrian, saya sempat mengobrol dengan seorang Bapak yang saat itu sedang akan melaporkan SPT Tahunan  PPh OP-nya. Di dalam obrolan kami tersebut salah satunya adalah Bapak yang mempunyai 2 usaha dan istrinya sebagai seorang dokter itu menanyakan kebenaran hasil perhitungan SPT Tahunan PPh OP miliknya kepada saya. Dia bilang masih bingung bagaimana cara menghitung PPh atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak OP secara terpisah, dan perhitungan penghasilan netonya berdasarkan norma. Sementara hasil perhitungan dia itu adalah hasil dia bertanya sama seorang Konsultan Pajak katanya. Dia mendapat saran untuk menghitung secara terpisah agar lebih irit bayar pajak katanya. Hahaha. Namun setelah saya cek dan ricek, ternyata perhitungannya dilakukan dengan cara sendiri-sendiri. Pajak dia dihitung berdasarkan penghasilan dari dia sendiri, dan pajak istrinya dihitung dari penghasilan istrinya sendiri. Memang kalau dihitung secara sendiri-sendiri pasti hasilnya lebih kecil dibanding dengan metode yang sesuai dengan Ayat 3 Pasal 8 UU. No.36 Tahun 2008. Akan tetapi perhitungan tersebut akhirnya tidak sesuai dengan UU PPh tersebut. Perhitungan PPh dia sendiri, perhitungan PPh istrinya juga sendiri. Bukti tertulis mengenai pemisahan hak harta dan penghasilan juga tidak ada. Surat ceraipun gak ada karena memang dia tidak bercerai. hehe...akhirnya Bapak itu saya jelaskan sedikit mengenai bagaimana cara menghitungnya. Dan saya menyarankan untuk dihitung ulang dulu sebelum dilapor. Lagipula masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret kedepan.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.

Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:

BULANJUMLAH PENGHASILAN
JanuariRp  2.000.000
FebruariRp  1.250.000
MaretRp     500.000
AprilRp  1.500.000
MeiRp  3.800.000
JuniRp  1.750.000
JuliRp  3.500.000
AgustusRp  4.000.000
SeptemberRp  3.500.000
OktoberRp  3.500.000
NovemberRp  5.500.000
DesemberRp  3.250.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTORp33.550.000

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.

Gambar.1
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :

PEREDARAN BRUTONORMANETO
Rp33.550.00050%Rp16.775.000

Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :

Gambar.2

Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dari UsahaRp16.775.000
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp           0;00
Penghasilan Dari Luar NegeriRp           0;00
Jumlah Seluruh PenghasilanRp16.775.000
Zakat dan SumbanganRp     838.750
NetoRp15.936.250
PTKP (K.1)Rp28.350.000
PPh TerutangRp           0;00

Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.

Gambar.3
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.

Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.

Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.
Share:

Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Cara Instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi anda yang melaporkan PPh Pasal 21 sudah wajib menggunakan  formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Dan beberapa ketentuan penting yang ada di peraturan ini adalah bagi anda yang melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 diatas 20 pegawai tiap bulan, bahkan bukan cuma itu saja, maka anda wajib melaporkannya secara elektronik. Dan aplikasi pelaporan PPh Pasal 21 secara elektronik yang disediakan oleh DJP saat ini adalah Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1. Untuk mendapatkannya caranya sangat mudah. Anda hanya tinggal mengunduhnya di blog ini. Link ada di akhir atau di bawah posting blog ini. 

Share:

Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Share:

Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Share:

Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.

Share:

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Perpajakan Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. 

Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum. 

Share:

Cara Memahami Konsep Neraca Dalam Akuntansi


Cara Memahami Konsep Neraca Dalam Akuntansi

Perhatikan konsep berikut ini :

AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL

Konsep tersebut menggambarkan persamaan umum akuntansi yang berlaku di seluruh dunia. Setiap aktiva (asset) pasti memiliki sumber pembiayaannya, dan pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan modal sendiri (equity) dan/atau kewajiban/utang (liabilities).

Share:

Ketentuan Faktur Terbaru

Terkait dengan target penerimaan pajak pada tahun 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir.

Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak. Pada tanggal 22 Nopember 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru berhubungan dengan Faktur Pajak yaitu PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak . Dari judulnya sekilas tampak biasa-biasa saja dan tampak tidak berbeda dengan aturan-aturan perpajakan lainnya yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, namun aturan kali ini sangat berbeda dan perlu konsentrasi kuat untuk menterjemahkannya

Banyak terjadi kasus penyimpangan-penyimpangan PPN melalui faktur pajak misalnya:

  1. Ada apa dengan registrasi ulang PKP
  2. Sekilas tentang Faktur Pajak Nomor Ganda
  3. Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah 
  4. Dan lainnya. 
Maka sangatlah jelas maksud dan tujuan PER 24 ini dikeluarkan, yaitu  untuk melakukan pembenahan sistem administrasi PPN. Pengaturan penomoran Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ./2012 yang akan diberlakukan 1 April 2013 merupakan sistem penomoran  Faktur Pajak yang bersifat sementara  menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah by sistem yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang.

Selain itu dengan meningkatnya daya beli, maka nilai inflasi akan tertekan karena perputaran uang yang terjadi di masyarakat akan semakin lancar. Diharapkan seluruh produsen yang juga merupakan pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini demi kesejahteraan bersama.

Dalam Peraturan ini diatur hal-hal antara lain :

  1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.   
  2. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.  
  3. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).  
  4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.  
  5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.  
  6. Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.  
  7. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.  
  8. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.  
  9. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.  
  10. Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.  
  11. PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  12. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.  
  13. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.  
  14. Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.  
  15. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.  
  16. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.  
  17. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  18. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  19. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  20. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.  
  21. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  22. Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.  
  23. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan :
  1. Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013  
  2. Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas dalam bentuk ms. Word bisa kontak saya,nanti akan saya berikan secara gratis.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10