Pajak Penghasilan Saya Dari Luar Negeri Bisa Dikreditkan

Berdasarkan pengalaman saya di tahun 2017, ketika itu saya menerima penghasilan dari Bos saya yang ada di negara Spanyol, ketika dihitung dalam tahun 2017 total penerimaan penghasilan saya yang berasal dari luar negeri adalah sejumlah Rp80,000,000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Otoritas pajak di negara Spanyol mengenakan tarif pajak atas penghasilan orang asing adalah sebesar 55%. Sehingga jika dirincikan, pajak atas penghasilan saya yang saya dapatkan di negara Spanyol adalah Rp80.000.000 x 55% = Rp44.000.000. Waw...sangat tinggi sekali otoritas pajak Spanyol menerapkan tarif pajak atas penghasilan saya. Sehingga saya hanya menerima penghasilan setelah pengurangan pajak yang terutang atas penghasilan saya adalah hanya sebesar Rp36.000.000. Saya berfikir, negara saya tercinta Indonesia ternyata masih memiliki otoritas pajak yang masih bisa dinilai sangat manusiawi. Betapa tidak? Karena pengenaan tarif pajak di negara saya Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh orang asing hanya sebesar 20%. Sangat berbeda jauh sekali.

Pada saat musim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2017, yaitu sekitar awal bulan Maret 2018 lalu, saya sudah menyelesaikan laporan SPT Tahunan milik saya pribadi. Namun saya belum laporkan, karena kebiasaan saya adalah setelah saya membuat SPT Tahunan milik saya pribadi, hasil laporan yang saya buat, saya usahakan untuk saya konsultasikan dahulu hasil laporan SPT yang saya buat kepada AR saya. Dengan percaya dirinya saya langsung meluncur bagaikan kuda yang gagah perkasa di pagi hari menuju kantor pajak. Hari masih pagi dan kantor pajak masih sangat lengang. Dan saat itu juga saya temui AR saya di lantai 3. Kebetulan beliau sudah hadir dan saya langsung berhadapan dengannya. Saya sampaikan niat dan tujuan saya untuk bertemu dengan AR saya. Dengan ramah beliau menyambut kedatangan saya, dan setelah berbasa basi, saya langsung serahkan hasil laporan saya. Diperiksanya hasil laporan saya lembar demi lembar. Dag dig dug der hati saya berdegup kencang berharap hasil laporan pajak saya benar tanpa kesalahan. Dan tiba tiba beliau menanyakan salah satu penghasilan saya yang saya peroleh dari luar negeri.

"Maaf pak, apakah benar Bapak di tahun 2017 menerima penghasilan dari luar negeri?" Tanya beliau kepada saya.
"Betul Pak. Apakah ada kekeliruan?" Jawab saya
"Apakah penghasilan tersebut sudah dipotong pajak oleh otoritas pajak di sana?"Tanya beliau lagi
"Sudah pak." Balas saya
"Apakah bapak masih menyimpan bukti pemotongannya?"Tanyanya lagi
"Kebetulan ada pak. Itu saya lampirkan bersama laporan SPT Tahunan saya."Jawab saya
"Kalo begitu, mohon dibetulkan dulu SPT nya Pak. Mohon bapak kreditkan dahulu pajak yang telah dipotong oleh otoritas pajak di sana." Balas beliau. Dan beliau menjelaskan cara mengkreditkan pajak penghasilan atas penghasilan saya yang saya peroleh dari luar negeri. Selain itu beliau juga memperlihatkan Juknis peraturan pengkreditan pajak penghasilan atas penghasilan saya yang saya peroleh dari luar negeri. Dan, dengan letih lesuh lunglai, akhirnya saya pulang untuk membetulkan SPT Tahunan yang telah saya buat. 

Setibanya dirumah, saya langsung membuka laptop dan saya buka juknis pengkreditan pajak atas penghasilan saya yang berasal dari luar negeri. Saya baca dari atas, dan terbaca oleh saya KMK. Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Saya baca dan saya pelajari secara perlahan-lahan sampai akhir. Dan akhirnya saya faham bagaimana cara mengkreditkan Pajak Penghasilan atas penghasilan saya yang saya peroleh dari Spanyol. Nah, buat para pembaca yang belum mengetahui akan hal ini, saya akan menjelaskan bagaimana cara mengkreditkan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Dengan mengikuti studi kasus yang saya posting di blog saya ini, saya berharap para pembaca bisa memahaminya, dikarenakan prosedur dan perhitungannya tidak sulit seperti yang dibayangkan. Perhatikan kasus dan ilustrasi berikut ini :

Saya memiliki penghasilan di tahun 2017 sebagai berikut :
  1. Penghasilan dari usaha di Spanyol Rp80.000.000
  2. Penghasilan dalam negeri (Tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau dikenakan PPh tersendiri Rp800.000.000
  3. Pajak penghasilan yang telah dipotong di Spanyol Rp80.000.000 x 55% = Rp44.000.000
Maka PPh yang harus dibayar di dalam negeri adalah :

Penghasilan Di Spanyol
Rp80.000.000
Penghasilan Dalam Negeri
Rp800.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp880.000.000
PPh Terutang 12,5%
Rp110.000.000
Kredit Pajak Luar Negeri
=> 80.000.000/880.000.000 x 110.000.000
Rp10.000.000
PPh Yang Harus Dibayar
Rp100.000.000
PPh Pasal 25
Rp100.000.000
PPh Pasal 29
Rp0

Nah, sangat mudah bukan? Meskipun begitu KMK ini memiliki ketentuan bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia. 
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10