PPh Pasal 21 Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan


Salam sukses untuk semua sobat kuat's blog dan salam kemerdekaan untuk semua sobat kuat's blog dari Sabang sampai Merauke. Semoga salam saya menjadi doa bagi semua sobat kuat's blog agar supaya selalu lancar dan lancar dalam mencari rezeki di muka Bumi ini. aamiin

Apakabar sobat kuat's blog semuanya. Saya berharap sobat semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. aamiin. 


Satu pertanyaan lagi. Apakah sobat kuat's blog sudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018? Saya berharap semua SPT Tahunan sobat semua sudah sampai ke tangan pemerintah tanpa ada suatu kekurangan apapun. Karena sebagai warga negara yang baik adalah taat dalam melaporkan penghasilan yang selama ini diperolehnya kepada negara. Saya yakin, semua kebaikan yang telah kita lakukan sudah pasti akan dibalas dengan kebaikan pula.

Pada posting kali ini saya akan membahas mengenai Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan. Tentunya, cara ini akan saya aplikasikan juga di Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21.

Perlu sobat kuat's blog ketahui, bahwa Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan ada beberapa macamnya. Diantaranya :
  1. Pegawai berhenti bekerja di tahun berjalan dan sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Pada poin ini biasanya berlaku untuk pegawai yang meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, pensiun, sudah gk kuat lagi kerja alias udah tua dan meninggalkan istri...eh salah...hehe
  2. Pegawai berhenti bekerja di tahun berjalan dan masih memiliki kewajiban pajak subjektifnya. Nah kalo poin ini berlaku untuk pegawai yang berhenti karena habis kontrak, berhenti gk jelas, berhenti karena malas, berhenti mungkin karena ribut sama bosnya..hallah..hehe
Nah sebagai contoh saya ada 4 pegawai yang bekerja sejak dari awal bulan Januari 2016. Namun di bulan Maret 2016 ada 2 pegawai yang berhenti. Yang satu berhenti karena meninggalkan Indonesia, dan yang satu lagi berhenti karena memang pegawainya mau berhenti. Sejak Januari 2016 keempat pegawai tersebut menerima gaji dan telah dipotong PPh 21 sebulannya sebagai berikut :

Tabel.1 Data gaji dan PPh 21 pegawai tetap perbulan
Perhatikanlah tabel tersebut. Tabel tersebut adalah perhitungan gaji dan PPh 21 masing-masing pegawai setiap bulannya. Untuk bulan Januari dan Februari datanya seperti tabel di atas. Namun pada saat bulan Maret 2016 ada 2 pegawai yang berhenti. Diantaranya :
  1. Rizqy Falsenta berhenti karena meninggalkan Indonesia
  2. Ika Amaliah berhenti karena memang kemauannya ingin berhenti
Perhatikan tabel perhitungan untuk pegawai yang berhenti tersebut sebagai berikut :

Tabel.2 Data perhitungan gaji dan PPh 21 pegawai yang berhenti
Perhatikanlah status kepegawaian bagi pegawai yang berhenti tersebut. Sekilas memang sama perhitungannya. Akan tetapi jika di teliti dengan benar, ada sedikit perbedaan cara perhitungannya.

Dari Tabel.2 tersebut, pada saat kedua pegawai tersebut menerima gaji terakhirnya di bulan Maret 2016, maka terdapat kesimpulan sebagai berikut : 
  1. Rizqy Falsenta pada saat ditotalkan gajinya selama 3 bulan maka total bruto gaji fiskalnya adalah sebesar Rp12.966.450 dan terutang PPh Pasal 21 sebesar Rp155.400. Sedangkan sampai bulan Februari 2016 telah dipotong PPh 21 sebesar Rp103.600 sehingga pada akhir masa kerjanya di bulan Maret 2016 terdapat kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp51.800. Dan pada saat pemberian gaji terakhirnya dipotong sebesar Rp51.800, dan simpan uang tersebut untuk perhitungan PPh 21 kurang/lebih bayar di akhir tahun pajak 2016.(Ingat, Rizqy Falsenta masuk dalam kategori berhenti bekerja pada tahun berjalan dan sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektifnya)
  2. Ika Amaliah pada saat ditotalkan gajinya selama 3 bulan maka total bruto gaji fiskalnya adalah sebesar Rp16.978.800 dan terutang PPh Pasal 21 sebesar Rp0. Sedangkan sampai bulan Februari 2016 telah dipotong PPh 21 sebesar Rp229.658 sehingga pada akhir masa kerjanya di bulan Maret 2016 terdapat lebih bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp229.658. Pada saat pemberian gaji terakhirnya, maka si pemberi kerja perlu menambahkan gajinya dalam bentuk reimburse pengembalian kelebihan bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp229.658 kepada Ika Amaliah (Perlu diketahui Ika Amaliah masuk dalam kategori berhenti bekerja pada tahun berjalan dan masih memiliki kewajiban pajak subjektifnya)
Sekarang sobat kuat's blog sudah tau bukan? Nah, jadi nanti kalo ada pegawai yg berhenti perlu dicermati kategori/status berhentinya. Jangan sampai salah dalam menghitung PPh Pasal 21. Jika sobat kuat's blog malas dalam menghitungnya, jangan kuatir, karena kuat.Com menyediakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 yang sudah mengakomodir perhitungan tersebut.

Lalu bagaimana cara menginput perhitungan gaji dan PPh 21 bagi pegawai yang berhenti bekerja di tahun berjalan dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 tersebut? Perhatikan langkah-langkahnya sebagai berikut :

Pertama loginlah dengan usernama dan password ke Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 sebagai berikut :

Gambar.1 Login Aplikasi
Setelah input username dan password, klik login, maka user akan masuk ke kolom input data perusahaan seperti gambar berikut ini.

Gambar.2 Kolom input data perusahaan
Klik tombol menu, maka user akan diantarkan ke daftar menu aplikasi sebagai berikut :

Gambar.3 Menu Utama Aplikasi
Klik tombol Biodata Pegawai Tetap, maka akan muncul kolom inputan biodata pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.4 Kolom Input Biodata Pegawai Tetap
Inputlah data pegawai tetap sesuai dengan kolom-kolomnya. Untuk kasus ini saya telah menginput data 4 pegawai tetap yang bekerja sejak Januari 2016. Setelah selesai, klik tombol menu, maka akan kembali ke menu utama sebagai berikut :

Gambar.5 Menu Utama
Setelah user menginput data Biodata Pegawai Tetap, selanjutnya kita akan masuk ke menu pegawai tetap dengan cara klik tombol Menu Pegawai Tetap. Dan akan muncul menu-menu pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.6 Daftar Menu Pegawai Tetap
Perhatikan menu pegawai tetap tersebut (Gambar.6). Kasus di sini kita akan mengkategorikan status kepegawaian dari 2 pegawai yang berhenti. Klik tombol Status Pgw Tetap. Maka akan muncul kolom isian status kepegawaian sebagai berikut :

Gambar.7 Kolom input data status kepegawaian
pada Kolom input data status kepegawaian kita hanya akan merubah pada kolom Masa Perolehan, dan kolom Status Kepegawaian. Pada kolom Masa Perolehan kita pilih melalui fasilitas dropdown dengan pilihan "01-03", sedangkan pada kolom Status Kepegawaian untuk pegawai yang bernama Ika Amaliah kita pilih "Berhenti/Habis Kontrak", dan untuk pegawai yang bernama Rizqy Falsenta kita pilih "Meninggalkan Indonesia".Setelah selesai klik tombol menu untuk kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.8 Menu Pegawai Tetap
Selanjutnya setelah menginput Status Kepegawaian, kemudian klik tombol Status Premi Pegawai dan akan muncul kolom inputan Status Premi dan Gross Up seperti pada gambar berikut ini :

Gambar.9 Kolom input data status premi gross up dan bank
Pada kolom ini tidak ada perubahan, maka kita klik tombol menu untuk kembali ke menu pegawai tetap lagi.

Gambar.10 menu pegawai tetap
Selanjutnya kita akan input gaji pegawai untuk periode gaji bulan Maret 2016. Klik tombol Gaji dan Tunjangan, maka akan muncul kolom input gaji dan tunjangan sebagai berikut :

Gambar.11 kolom input data gaji dan tunjangan
Saya telah input data gaji dan tunjangan pegawai untuk periode gaji bulan Maret 2016 berdasarkan data di tabel.1. Jika telah selesai input klik tombol menu untuk kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.12 menu pegawai tetap
Setelah input gaji dan tunjangan umum pegawai tetap selanjutnya kita akan menginput iuran premi bulanan. Klik tombol Iuran Premi dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Gambar.13 Kolom input data iuran premi pegawai bulanan
Setelah input data iuran premi klik menu untuk kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.14 menu pegawai tetap
Setelah input data iuran premi selanjutnya kita akan input data pembayaran lembur pegawai. Klik tombol Lembur untuk masuk ke kolom input lembur seperti pada gambar berikut ini :

Gambar.15 kolom input data pembayaran lembur
Inputlah data lembur sesuai data Tabel.1. Pada kasus ini karena yg diketahui adalah total lemburnya, maka inputlah total lemburnya di kolom Lembur Per Jam, dan pilihlah pengalinya dengan pilihan angka 1. Atau jika mau dibuat lembur perharinya berapa jam juga bisa, Tergantung dari usernya. Klik tombol menu untuk kembali ke menu pegawai tetap.

Gambar.16 menu pegawai tetap
Sampai disinilah proses inputnya. Selesai. Selanjutnya user perlu melakukan rekap data bulanan agar data yang setiap bulan telah diperhitungkan terekam dan terakumulasi hingga akhir tahun untuk keperluan perhitungan PPh 21 di akhir tahun pajak. Caranya adalah klik tombol Rekap Data Bulanan maka akan muncul menu rekap sebagai berikut :

Gambar.17 Menu Rekap Data Bulanan
Perhatikan Gambar.17 tersebut. Karena kasus di sini adalah kasus penggajian untuk bulan Maret 2016 maka saya perlu melakukan rekap data bulan Maret. Klik tombol Rekap Maret, dan akan muncul kolom rekap data sebagai berikut :

Gambar.18 Kolom rekap data gaji dan pph 21 bulanan
Perhatikan Gambar.18 tersebut. Untuk melakukan rekap data bulanan, user hanya perlu meng klik tombol Impor Data saja, maka secara otomatis Aplikasi ini akan mengambil data data gaji yang sudah diperhitungkan PPh 21 nya. Ingat, cukup klik tombol Impor Data saja. Sampai di sini selesailah pekerjaan kita. Klik Menu untuk kembali ke menu pegawai tetap :

Gambar.19 menu pegawai tetap
Selanjutnya kita akan lihat status PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja di tahun berjalan melalui bukti potong 1721-A1. Karena kita harus cetak dan berikan bukti potong 1721-A1 tersebut kepada pegawai yang berhenti tadi. Caranya klik tombol Menu Utama untuk kembali ke menu utama aplikasi. Dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini:

Gambar.20 Menu Utama Aplikasi
Pada menu utama, klik tombol 1721-A1, dan akan muncul form 1721-A1 yang secara otomatis sudah terinput dengan sendirinya. Perhatikan gambar berikut ini :

Gambar.21 1721-A1 Ika Amaliah
Perhatikan 1721-A1 milik Ika Amaliah. Terdapat nilai lebih bayar PPh 21 sebesar Rp229.658. Sekarang kita lihat 1721-A1 milik Rizqy Falsenta berikut ini :

Gambar.22 1721-A1 Rizqy Falsenta
Perhatikan 1721-A1 milik Rizqy Falsenta. Nilai PPh 21 terutang adalah sebesar Rp155.400 sedangkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp103.600 sehingga Status PPh Pasal 21 nya adalah kurang bayar Rp51.800.

Sekarang kita sudah tahu untuk status PPh Pasal 21 kedua pegawai yang berhenti tersebut sebagai berikut :
  1. Ika Amaliah pada saat berhenti bekerja status PPh Pasal 21 nya lebih bayar sebesar Rp229.658
  2. Rizqy Falsenta pada saat berhenti bekerja status PPh Pasal 21 Nya Kurang Bayar Rp51.800
Sekarang kita akan menginput nilai kurang dan lebih bayar tersebut ke dalam aplikasi. Untuk Ika Amaliah karena statusnya lebih bayar, maka kelebihan bayar PPh Pasal 21 tersebut akan saya kembalikan ke yang bersangkutan dalam bentuk Reimbursement dan Rizqy Falsenta karena statusnya kurang bayar, maka kekurangan bayar PPh Pasal 21 tersebut akan saya input di input potongan gaji pegawai. Cara menginputnya melalui menu pegawai tetap sebagai berikut :

Gambar.23 menu pegawai tetap
Klik tombol Reimburs dan Potongan, maka akan muncul kolom input reimburs dan potongan sebagai berikut :

Gambar.24 kolom input reimbus dan potongan gaji
Perhatikan Gambar.24 tersebut di atas. Kelebihan bayar PPh Pasal 21 milik Ika Amaliah saya input di kolom Reimbursement Lain-Lain sebesar Rp229.658, dan nilai kurang bayar PPh Pasal 21 milik Rizqy Falsenta saya input di kolom Potongan Lain-Lain. Klik tombol menu untuk kembali ke menu pegawai tetap.

Gambar.25 menu pegawai tetap
Selanjutnya lakukan rekap data bulanan lagi, agar potongan dan reimburs yang barusan di input terekam di aplikasi. Ikuti petunjuk rekap bulanan seperti yang telah dijelaskan di awal.

Selanjutnya kita akan preview laporan-laporan outputnya. Klik tombol Slip Gaji untuk melihat output slip gajinya. Dan output slip gajinya adalah sebagai berikut :

Gambar.26 Slip Gaji Kuat Kurniawan
Gambar.27 Slip Gaji Ika Amaliah
Gambar.28 Slip Gaji Rizqy Falsenta
Gambar.29 Slip Gaji Qurma Dachtylifera

Klik menu jika sudah mereview slip gaji untuk kembali ke menu pegawai tetap. 

Gambar.30 menu pegawai tetap
Selanjutnya kita akan melihat laporan-laporannya seperti laporan Gaji Bulanan, laporan Transfer Gaji Bank, Laporan Iuran Premi Bulanan sebagai berikut :

Gambar.31 Laporan Gaji Bulanan
Gambar.32 Laporan Transfer Bank
Gambar.33 Laporan Iuran Premi Pegawai Bulanan
Gambar.34 Laporan SPT 1721 Induk Hal.1
Gambar.35 Laporan SPT 1721 Induk Hal.2
Gambar.36 Laporan SPT 1721-I Pegawai tetap
Gambar 37 Laporan SPT 1721-IV Daftar SSP
Nah demikianlah posting mengenai Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima pegawai tetap yang berhenti bekerja di tahun berjalan dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. 

Bagi sobat kuat's blog yang ingin diskus mengenai masalah ini ataupun bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 ini bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354  / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Demikian, dan terima kasih. Semoga bermanfaat.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10