PPh 21 Tahunan Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.6.16

Apa kabar sobat kuat's blog. Sudah 5 bulan saya tidak posting di blog saya ini. Maklum, karena kesibukan yang melanda diri saya pribadi. Namun saya bersyukur kepada Tuhan YME, bahwa yang melanda diri saya bukanlah banjir hehe.. akan tetapi dilanda kesibukan. Namun dibalik kesibukan saya, saya masih sangat-sangat bersyukur karena saya masih bisa sempat merenovasi dan melengkapi Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 yang saya buat. Dan Aplikasi ini sudah saya uji untuk melaporkan laporan PPh Pasal 21 di akhir tahun 2015. Alhamdulillah, dari kesepuluh pegawai yang saya perhitungkan PPh 21 Tahunannya, hanya satu yg lebih bayar. Maklum hal itu terjadi karena satu pegawai tersebut keluar atau berhenti karena tidak jelas. Sedangkan yang lainnya alhamdulillah nihil. Berikut daftar pegawai yang saya miliki, dan saya perhitungkan dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 versi 6.16.


data pegawai setahun
Selain itu di bulan Desember 2015 di Perusahaan saya juga ada non pegawainya, dan datanya terlampir sebagai berikut :

data non pegawai bulan desember 2015
 Saya hitung dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 V.6.16 karena versi ini memiliki kelebihan dari versi-versi sebelumnya. Diantaranya :
  1. Memiliki fasilitas perhitungan untuk pegawai tetap dan non pegawai
  2. Hanya sekali menginput data pegawai tetap dan non pegawai. Lebih enaknya lagi, bisa melakukan copi paste data pegawai jika sebelumnya user telah memiliki data. Jadi gak perlu input satu persatu.
  3. Untuk Pegawai Tetap sudah bisa mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang masih bekerja, Pegawai Baru, Pegawai Baru karena pindahan, Pegawai Berhenti karena tidak jelas, Pegawai Berhenti karena habis kontrak, Pegawai Berhenti karena pensiun, Pegawai Berhenti karena meninggal dunia, Pegawai Berhenti karena Meninggalkan Indonesia, dan Pegawai Berhenti karena pindah. Diubah melalui menu status kepegawaian yang telah disediakan.
  4. Untuk  Non Pegawai sudah bisa mengakomodir untuk perhitungan PPh 21 bagi Non Pegawai Harian dibayar mingguan, Non Pegawai dibayar bulanan, Non Pegawai penerima pekerjaan borongan, Non Pegawai sebagai tenaga ahli, Non Pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dari satu pemberi kerja, Non Pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja, Non Pegawai yang menerima penghasilan non berkesinambungan, Komisaris, Anggota Dewan, Mantan Pegawai, Peserta Kegiatan, Orang Asing, Penerima Pensiun yang dibayarkan diatas 2 tahun, Penerima Pesangon yang dibayarkan di atas 2 tahun. Diubah melalui menu status Non Pegawai yang telah disediakan.
  5. Bisa mengakomodir perhitungan pembayaran pesangon yang dibayarkan sekaligus.
  6. Memiliki fasilitas input Gaji Bulanan seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan transport, tunjangan lain, perhitungan lembur bulanan.
  7. Memiliki fasilitas input imbalan tahunan seperti bonus, THR, dan imbalan lainnya
  8. Memiliki fasilitas input potongan gaji seperti potongan utang pegawai, iuran pegawai, simpanan pegawai, potongan absen dan potongan lain 
  9. Memiliki fasilitas input data Reimbursement seperti reimburs pengobatan, reimburse pulsa, reimburse bensin, reimburse uang perjalanan dinas dan reimburse lain-lain.
  10. Memiliki fasilitas input iuran premi tenaga kerja dibayar perusahaan dan dibayar pegawai, seperti JKK, JKM, BPJS Kesehatan, Astek Lain, JHT, dan Jaminan Pensiun.
  11. Memiliki fasilitas perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang memiliki NPWP di pertengahan tahun pajak
  12. Memiliki fasilitas input neto dan PPh 21 sebelumnya bagi pegawai baru karena pindahan dari kantor lain
  13. Rekap data bulanan dilakukan hanya sekali klik melalui menu impor data
  14. Sekali input data otomatis menghasilkan output seperti rincian gaji bulanan dan tahunan, laporan rekap gaji bulanan dan tahunan, slip gaji, Data transfer gaji Bank, Rincian iuran premi bulanan dan tahunan,  Rekap Iuran Premi, SPT 1721-Induk hal.1 dan hal 2, 1721-I (daftar pemotongan pph 21 pegawai tetap) satu masa pajak dan satu tahun pajak, 1721-II (daftar pemotongan pph 21 non pegawai/tidak final),  1721-III (daftar pemotongan pph 21 pesangon/final), 1721-IV (daftar pembayaran SSP), 1721-VI (bukti potong pph 21 non pegawai/tidak final), 1721-VII (bukti potong PPh 21 final), 1721-A1, 1770-SS, CSV pemotongan pajak bulanan, CSV 1721 Final, CSV 1721 Tidak Final, CSV 1721-A1, CSV Referensi Pegawai A1, CSV Referensi Non Pegawai. 
  15. PTKP bisa di edit sendiri      
  16. Terdapat fasilitas gross up PPh 21 bagi pegawai tetap dan Non Pegawai
Jreng jreng jreng.....lebih lengkap bukan..? Nah siapa sih yang gk mau dengan Aplikasi ini, karena aplikasi ini sangatlah membantu kita semua untuk melakukan perhitungan PPh 21 atas gaji dan imbalan-imbalan lainnya. Bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Nah setelah kita mengetahui fasilitas yang ada di Aplikasi Excel gaji dan PPh 21 Versi 6.16, sekarang saatnya saya akan menunjukkan laporan PPh 21 yang telah saya input di Aplikasi tersebut. 

Untuk memulainya saya akan login di form login aplikasi sebagai berikut :

login form aplikasi
Saat saya memasukkan username dan password maka saya klik Login. Capturenya sebagai berikut :

login form aplikasi
Lalu saya klik Ok dan masuklah saya di menu data perusahaan seperti capture berikut ini :

menu input data perusahaan
Setelah saya melengkapi isian data perusahaan, saya klik Menu, dan akan muncul Menu Utama sebagai berikut :

menu utama
Sebelum masuk ke input data pegawai, saya akan lakukan setting premi dan PTKP dengan cara klik menu Setting Premi dan PTKP, dan akan masuk ke menu setting premi dan PTKP sebagai berikut :

setting premi dan PTKP
Setelah saya input presentase premi, saya klik menu dan aplikasi akan kembali ke menu utama sebagai berikut :

menu utama
Selanjutnya saya akan meginput biodata pegawai tetap, caranya adalah dengan klik menu Biodata Pegawai Tetap, dan aplikasi akan mengantarkan saya ke input biodata pegawai tetap sebagai berikut :

input data biodata pegawai tetap
Seperti saya jelaskan sebelumnya bahwa saya dalam setahun memiliki 10 data biodata pegawai tetap, sehingga yang terinput di menu tersebut adalah sejumlah 10 data pegawai tetap. Setelah selesai mengecek inputan biodata pegawai tetap, saya klik menu dan akan kembali ke menu utama sebagai berikut :

menu utama
Selanjutnya saya akan masuk ke menu pegawai tetap, karena untuk fasilitas input data pegawai tetap dan lain-lain ada di dalam menu pegawai tetap. Dan saya klik menu pegawai tetap dari menu utama. Dan aplikasi akan mengantarkan saya ke dalam menu pegawai tetap sebagai berikut :

menu pegawai tetap
Di menu pegawai tetap inilah saya akan bermain untuk menghitung PPh 21 atas gaji yang diterima oleh pegawai tetap. Untuk mengawalinya saya akan menyesuaikan periode gaji, masa pajak dan lain-lain. Selanjutnya, setelah selesai saya klik menu status pegawai tetap, dan kan muncul input data status pegawai tetap sebagai berikut :

status kepegawaian
Perhatikan menu input status kepegawaian tersebut. Saya sudah jelaskan di atas, bahwa saya selama setahun ada data 10 pegawai. Namun kesepuluh pegawai tersebut beda2 statusnya. dari kesepuluh pegawai tersebut dintaranya dalam setahun ada 2 pegawai yang berkerja selama setahun, ada 1 pegawai yang berhenti di pertengah tahun, ada 1 pegawai yang pindah cabang, ada 5 pegawai yang baru masuk di pertengahan tahun, dan ada 1 pegawai pindahan dari cabang lain. Setiap bulannya saya diwajibkan oleh Aplikasi ini untuk mengecek status kepegawaian ini.Setelah saya cek, saya klik menu dan akan kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan mengecek status premi pegawai melalui menu Status Premi Pegawai. Saya klik menu status premi pegawai dan akan muncul penampakan sebagai berikut :

status premi, gross up, dan Bank
Jika diperhatikan menu tersebut, dari kesepuluh pegawai tetap yang ada di menu status premi tersebut, hanya satu yang tidak mengikuti program premi iuran tenaga kerja yaitu pegawai atas nama Jhon F Kenedy, dan dari kesepuluh pegawai tersebut, hanya satu yang tidak mendapat fasilitas gross up PPh 21 atas gaji yaitu Jhon F Kenedy juga. Namun, dari kesepuluh pegawai tetap tersebut, hanya ada 3 pegawai yang mendapat fasilitas gross pph 21 atas imbalan berupa Bonus, THR, dan Imbalan lainnya yaitu Kuat Kurniawan, Ika R Amaliah, dan Asep Irawan. Setelah saya mengecek status premi tersebut, selanjutnya saya klik menu dan aplikasi akan kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut ini :

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan input data gaji pegawai tetap untuk masa pajak Desember 2015. Saya klik menu gaji dan tunjangan dan akan muncul sebagai berikut :

menu input data gaji dan tunjangan
Perhatikan menu input gaji dan tunjangan tersebut. Ada dua pegawai yang tidak saya inputkan gaji dan tunjangannya yaitu atas nama Rizqy Falsenta, dan Qurma Dachtylifera. Mengapa tidak saya input? Karena kedua pegawai tersebut sudah berhenti. Rizki berhenti karena sudah pindah, dan Qurma berhenti karena kontraknya sudah habis. Setelah saya melakukan input gaji dan tunjangan saya klik menu maka aplikasi akan kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan input iuran premi pegawai tetap, saya klik saja menu iuran premi dan akan muncul sebagai berikut :

menu input iuran premi pegawai
Untuk Jhon F Kenedy tidak saya inputkan nilai preminya karena Jhon F Kenedy tidak mengikuti program iuran premi tenaga kerja, sedangkan Rizqy dan Qurma tidak saya inputkan karena 2 pegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan saya. Setelah selesai saya klik Menu dan akan kembali ke manu pegawai tetap.

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan cek input lembur. Saya akan klik menu Lembur, dan akan muncul menu lembur sebagai berikut :

menu perhitungan lembur
Opss...di masa pajak desember 2015, pegawai yang ada di perusahaan saya tidak ada lembur. maka saya abaikan saja. langsung saja saya klik menu untuk kembali ke menu pegawai tetap.

menu pegawai tetap
Selnjutnya saya akan cek status potongan dan status reimbursement pegawai tetap. saya klik menu reimburse dan potongan pegawai tetap sebagai berikut :

menu input reimburse dan potongan
Waaw...Alhamdulillah..setiap pegawai tidak ada potongan gaji sepeserpun. Jadi utuh deh gajinya. Karena gak ada saya abaikan saja, langsung saja saya klik menu untuk kembali ke menu pegawai tetap.

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan cek kompensasi PPh 21nya. saya klik menu Kompensasi PPh 21. Maka akan muncul menu input kompensasi PPh 21 sebagai berikut :

menu kompensasi pph 21
Kompensasi PPh 21 pada menu tersebut adalah kompensasi kelebihan PPh 21 atas kepemilikan NPWP di tahun berjalan. Karena di perusahaan saya tidak ada, maka saya abaikan saja, dan saya klik menu maka akan kembali ke menu pegawai tetap.

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan cek PPh 21 sebelumnya melalui menu PPh 21 sebelumnya. Saya klik menu PPh 21 sebelumnya dan akan muncul sebagai berikut :

menu input neto dan pph 21 sebelumnya
Perhatikan menu input neto dan PPh 21 sebelumnya tersebut di atas. Hanya ada 1 pegawai yang saya input yaitu pegawai atas nama Asep Irawan. Asep Irawan adalah pegawai pindahan dari cabang/kantor lainnya dan pada saat masuk di perusahaan saya, perusahaan cabang/kantor lainnya membuatkan form 1721-A1 sehingga saya memiliki dasar untuk menginput neto dan PPh 21 sebelumnya. sedangkan pegawai baru lainnya tidak ada. Sampai di sini selesailah perhitungan gaji dan pph 21 untuk bulan desember 2015. dan saya sudah mendapatkan hasilnya. Cuma saya perlu merekap data bulan desember untuk menghasilkan report-report tahunannya. Setelah saya input neto dan PPh 21 sebelumnya saya klik menu untuk kembali ke menu pegawai tetap. 

menu pegawai tetap
Terakhir yang akan saya lakukan dari input data pegawai tetap adalah melakukan rekap data bulanan. Saya klik menu rekap data bulanan, dan akan muncul capture sebagai berikut :

menu rekap bulanan
Menu ini adalah menu rekap data bulanan. Tujuan dari menu ini adalah untuk mengakumulasi data gaji dan tunjangan bulanan sehingga akan menghasilkan data tahunan. Karena saya menghitungnya di masa pajak Desember, maka yang saya rekap adalah Rekap Data Desember. saya klik menu Rekap Desember, dan akan muncul sebagai berikut :

menu rekap desember
Perhatikan capture menu rekap desember tersebut. Terlihat data masih kosong. maka saya memerlukan data hasil perhitungan gaji Desember termasuk nilai hasil perhitungan pph 21 Masa Desember untuk terinput di menu rekap desember ini. Maka saya cukup klik menu Impor Data saja. Saya klik menu impor data dan hasilnya adalah sebagai berikut :

menu rekap desember
Jreng Jreng Jreeeeng.....data sudah terimpor. Dan selesailah pekerjaan saya untuk perhitungan gaji dan pph 21 pegawai tetap bulan desember 2015. Selanjutnya saya akan kembali ke menu pegawai tetap. 

menu pegawai tetap
Sekarang saya akan mereview hasil rekap gaji dan perhitungan PPh 21 nya. Yang pertama adalah laporan rekap gaji bulanan. Saya klik menu Report Rekap Gaji Bulanan. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

laporan rekap gaji bulanan
Selanjutnya adalah klik menu dan akan kembali ke menu pegawai tetap sebagai berikut :

menu pegawai tetap
Dan saya akan mereview slip gaji pegawai tetap, saya klik menu slip gaji dan akan muncul data slip gaji seperti berikut ini :

Slip Gaji Pegawai tetap
Setelah saya mereview slip gaji, saya klik menu untuk kembali ke manu pegawai tetap.

menu pegawai tetap
Selanjutnya saya akan mereview Data transfer gaji Bank, laporan gaji tahunan, laporan premi bulanan, laporan premi tahunan, dan rekap iuran peremi TK sebagai berikut :

data transfer gaji bank
laporan rekap gaji tahunan
laporam iuran premi bulanan pegawai tetap
laporan iuran premi tahunan pegawai tetap
selesai deh, sekarang saya akan kembali ke menu utama sebagai berikut :

menu utama
Setelah saya melakukan perhitungan Gaji dan PPh 21 untuk Pegawai tetap, sekarang saatnya untuk melakukan perhitungan Gaji dan PPh 21 bagi Non Pegawai yang ada di Perusahaan saya. Untuk mengawalainya saya akan melakukan input biodata non pegawai dengan cara klik menu biodata non pegawai. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

biodata non pegawai
setelah selesai input biodata non pegawai, selanjutnya saya klik menu untuk kembali ke menu utama.

menu utama
Selanjutnya saya akan masuk ke menu non pegawai dengan cara klik menu non pegawai, maka Aplikasi secara otomatis akan mengantarkan saya ke dalam menu non pegawai. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

menu non pegawai
Perhatikan menu tersebut. Pada menu tersebut sebelum saya melangkah untuk menginput status non pegawai dan penghasilan non pegawai, saya hanya perlu mensetting periode pembayarannya saja. Setelah saya mensetting periode pembayarannya, saya klik menu status non pegawai. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

status non pegawai
Perhatikan status non pegawai tersebut. Ada 14 jenis non pegawai. Untuk setiap jenis non pegawainya sudah ada melalui pilihan di menu drop down. Untuk tanggal saya anggap sama semua. Dan hanya 7 non pegawai yang mendapatkan fasilitas gross up PPh 21. Selesai saya input status non pegawai, saya klik menu untuk kembali ke menu non pegawai.

menu non pegawai 
Selanjutnya saya akan menginput Upah/Imbalan yang dibayarkan kepada non pegawai tersebut. Saya klik menu upah/imbalan. Dan akan nampak seperti pada capture berikut ini :

menu upah/imbalan non pegawai
Pada menu ini, sudah disediakan input akumulasi penghasilan, jika terdapat non pegawai yang menerima upah / imbalan lebih dari satu kali dalam satu tahun. Namun, karena di perusahaan saya non pegawai menerima upah/imbalannya hanya sekali yaitu di masa pajak desember saja, maka saya tidak perlu menginput akumulasi penghasilan non pegawainya. Setelah selesai, saya klik menu dan akan kembali ke menu non pegawai. 

menu non pegawai
Sampai di sini selesailah sudah input status dan upah/imbalan non pegawainya. Dan otomatis sudah muncul nilai PPh 21 dan laporan-laporannya, namun selanjutnya saya hanya perlu melakukan rekap upah/imbalan bulanannya. Untuk melakukan rekap klik menu rekap bulanan. Dan akan muncul seperti pada capture berikut ini :

menu rekap non pegawai
Layaknya rekap pada pegawai tetap, rekap non pegawai bulanan berguna untuk menghasilkan laporan di akhir tahun pajak. Karena yang saya input dan hitung adalah upah/imbalan non pegawai bulan Desember, maka saya akan melakukan rekap di bulan Desember. Saya klik menu Rekap Desember dan akan nampak seperti pada capture berikut ini :

menu rekap desember non pegawai
Perhatikan capture tersebut, masih kosong bukan? karena saya perlu melakukan rekap upah/imbalan non pegawai, maka saya akan melakukan klik pada menu impor data. dan hasilnya adalah sebagai berikut :

menu rekap desember non pegawai
 Eng ing eeeeng....selesailah sudah. Dan klik menu untuk kembali ke menu non pegawai.

menu non pegawai
Setelah selesai melakukan input dan rekap non pegawai sekarang saatnya untuk mereview Slip Gaji Non Pegawai, Laporan Rekap Non Pegawai Bulanan, dan Laporan Rekap Non Pegawai Tahunan. Dan sekarang lihat hasilnya sebagai berikut :

Slip Non Pegawai
laporan rekap non pegawai bulanan
laporan rekap non pegawai tahunan
Setelah mereview Slip Gaji dan laporan rekap bulanan dan tahunan, selanjutnya kembali ke menu utama.

menu utama
Perhatikan menu utama tersebut. Di menu tersebut sudah tersedia menu laporan SPT PPh Pasal 21 dan Data CSV bulanan. Untuk SPT sekarang kita review hasilnya sebagai berikut :

spt induk hal 1
Perhatikan form 1721-induk hal 1 tersebut di atas. terdapat nilai kelebihan bayar atas pph 21 bagi pegawai yang berhenti karena habis kontrak. Sehingga kelebihan pph 21 dari masa mei 2015, saya kompensasikan ke masa pajak Desember 2015. Nilai kelebihan bayar tersebut berasal dari berhentinya pegawai yang bernama Qurma yang berhenti pada masa pajak mei 2015.

spt induk hal 2
form 1721-I satu masa pajak
form 1721-I satu tahun pajak
1721-II tidak final
1721-IV (form daftar ssp)
Untuk form daftar SSP (1721-IV) tersedia input SSP untuk menginput nilai PPh 21 yang dibayar. Klik menu input SSP dan akan muncul form input SSP. Setelah terinput klik simpan dan akan muncul seperti pada capture berikut ini :

1721-IV (form daftar ssp)
Klik ok dan tutup maka ssp yang telah di input akan otomatis terinput di form 1721-IV. sebagai berikut :

1721-IV (form daftar ssp)

bukti pemotongan pph 21 non pegawai (tidak final)

bukti pemotongan pph 21 non pegawai (tidak final)
untuk bukti potong pph 21 non pegawai lainnya bisa dipilih melalui menu drop down.

1721-A1 kuat kurniawan
1721-A1 Rizqy Falsenta
Perhatikan 1721-A1 Rizqy Falsenta. Rizqy Falsenta adalah pegawai tetap yang berhenti karena pindah cabang/kantor lain. Karena Rizqy status berhentinya karena pindah, maka 1721-A1 nya adalah nihil. Perhatikan nilai PPh 21 dan PPh 21 yang telah dibayarkan. Nilainya adalah sama. Hal ini berbeda jika pegawai tersebut berhenti karena ketidakjelasan pegawai atau berhenti karena habis kontrak. maka nilai pph 21 nya adalah sebagai berikut :

1721-A1 Qurma
Perhatikan 1721-A1 si Qurma,  karena dia berhenti karena habis kontrak dan belum jelas akan kerja di mana lagi, maka 1721-A1 nya menjadi lebih bayar. Nah lebih bayar inilah yang nilainya harus dikembalikan kepada si Qurma oleh perusahaan, dan perusahaan mengkompensasikan ke masa pajak selanjutnya.

1721-A1 Angga H
Angga Himawan adalah pegawai baru yang ketika masuk tidak membawa form 1721-A1 dari perusahaan lama. Maka pilihannya adalah Baru. Namun, tetap nihil di akhir tahun

1721-A1 Asep Irawan
Perhatikan 1721-A1 milik Asep Irawan. Asep Irawan adalah pegawai baru pindahan, dan ketika masuk dipertengahan tahun membawa 1721-A1 dari kantor lama. Sehingga nilai PPh 21 nya menjadi nihil.

1721-A1 Jhon F Kenedy
Untuk melihat 1721-A1 lainnya bisa dilihat melalui menu dropdown. Selanjutnya Form 1721-A1 tinggal dilampirkan saja dengan form 1770-SS berikut ini.

form 1770-SS
Karena pegawai di perusahaan saya masih dibawah 20, maka saya lapor PPh 21nya menjadi manual. Namun jika ingin melaporkan menggunakan e-SPT dari DJP, tinggal copi saja data CSV yang dibutuhkan, dan pastekan di format CSV bawaan dari e-SPT. Lalu, tinggal impor deh. Untuk format tulisan sudah saya sesuaikan dengan format dari e-SPT DJP. Dan data CSV nya adalah sebagai berikut :

data CSV pembayaran PPh 21 Bulanan
Data CSV 1721-A1 pegawai tetap 
data CSV PPh 21 Tidak Final
Data CSV Referensi Pegawai A1
Data CSV Referensi Non Pegawai
Nah Data CSV tersebut, di copi dan paste sepesial valuekan pada format CSV bawaan dari e-SPT DJP, dan..tinggal impor deh..Selesai.

Pada Aplikasi ini sebenarnya ada input pesangon yang dibayar sekaligus, namun karena Perusahaan saya di bulan Desember tidak ada pembayaran pesangon sekaligus, maka di abaikan saja. Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 ini sudah lebih simpel cara kerjanya. Anda jika menggunakan Aplikasi ini tidak usah ragu dengan hasil perhitungannya. Karena perhitungan PPh 21 sudah disesuaikan dengan Per-16/PJ/2016. Nah bagi sobat kuat's blog yang membutuhkan dan ingin memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 ini bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Demikian Posting kali ini, semoga bermanfaat buat sobat kuat's blog.  
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10