Pembetulan dan Kompensasi PPh Pasal 21 Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 PTKP 2015


Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada posting kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 terkait dengan perubahan PTKP baru yang berlaku pada bulan juli tahun 2015 kemarin. Namun pada posting kali ini, saya akan melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Pada posting sebelumnya saya telah membahas bagaimana melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Bagi sobat kuat's blog yang masih lupa bisa buka lagi posting tentang Cara melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 Karena untuk memahami tentang input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 harus sudah bisa melakukan input data pegawai dan data gaji. Oh iya, bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini, bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Pada posting kali ini saya akan mepersembahkan sebuah kasus berikut ini.


Data Pegawai dan Data Gaji Pegawai Tetap
Pada kasus tersebut saya akan melakukan perhitungan secara manual sebagai berikut :

Perhitungan PPh 21 Atas Gaji dan Tunjangan dengan PTKP Lama
Perhitungan diatas saya lakukan masih dengan menggunakan PTKP lama, dan selanjutnya saya akan melakukan pembetulan atas perhitungan tersebut dengan menggunakan PTKP baru. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Pembetulan PPh Pasal 21 dengan PTKP baru
Jreng jreng jreng....Akhirnya saya ada kelebihan setor PPh Pasal 21 pada bulan Januari. Terpaksa deh saya kompensasikan ke masa pajak Juli 2016. Lalu di bulan Juli, saya melakukan kompensasi PPh Pasal 21 atas PPh Pasal 21 yang lebih bayar di bulan Januari. Dan hasil perhitungannya adalah sebagai berikut :

Kompensasi PPh Pasal 21 di bulan Juli
Jreng jreng jreng...akhirnya selesai deh. Selanjutnya, dari data tersebut, saya akan aplikasikan di Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Pada kasus ini saya telah selesai melakukan input data dari bulan Januari. Dan pada Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 PTKP telah saya edit dengan PTKP baru. Karena Aplikasi ini untuk PTKP bisa di edit sendiri. Perhatikan custom PTKP berikut ini :

Custom PTKP
Pada kasus ini, saya telah memiliki data softcopy dari bulan Januari sampai dengan September. Namun karena untuk simulasi, maka saya hanya akan melakukan input data pembetulan Januari dan input kompensasi bulan juli saja. Sebagai langkah awal saya akan copy data softcopy bulan januari sebagai berikut :

Copy data bulan Januari
Lalu saya pastekan di tempat yang sama dan saya rename dengan nama "1.PEMBETULAN JANUARI". Perhatikan capture berikut ini :

Data Softcopy Pembetulan Januari
Lalu saya klik file yang bernama "1.PEMBETULAN JANUARI 2015" tersebut, dan akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Form Login Aplikasi
Silahkan sobat kuat.Com masukan username dan passwordnya, setelah itu klik "Login", maka akan muncul seperti pada gambar berikut ini :

Form Data Perusahaan
Karena ini adalah file pembetulan, maka pada kolom pembetulan diberikan tanda ceklis melalui menu dropdown yang telah disediakan. Untuk kolom periode gaji saya pilih Januari karena file ini adalah file Januari, untuk tahun pembetulan dan kompensasi saya pilih 2015 karena saya melakukan pembetulan dan kompensasi di tahun 2015. Pilihlah melalui menu dropdown yang telah disediakan. Setelah selesai klik "Menu", dan akan muncul menu-menu aplikasi sebagai berikut :

Menu-Menu Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
Karena saya telah melakukan input data pegawai dan data gaji, sedangkan saya akan melakukan pembetulan maka saya akan klik menu "PembetulanBln" seperti pada gambar berikut ini :

Menu Input Data Pembetulan
Ketika kita klik menu "PembetulanBln" maka akan muncul form sebagai berikut :

Form Input Data Pembetulan
Pada kolom yang berwarna hijau, sobat kuat's blog hanya perlu menginput nilai bruto gaji dan nilai PPh 21 sebelum pembetulan masing-masing pegawai. Dan saya akan menginput bruto gaji dan PPh 21 sebelum pembetulan dari data kasus diatas, dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Form Input Data Pembetulan
Selanjutnya klik "Menu" Untuk kembali ke menu utama. Dan pada menu utama klik menu "PembKomBln" untuk melihat rincian pembetulan. Perhatikan gambar berikut ini :

Rincian Pembetulan
Ketika klik menu "PembKomBln" maka akan muncul rincian pembetulan sebagai berikut :

Rincian Pembetulan
Jika lebih bayar, maka pilih kelebihan bayarnya akan dikompensasikan ke bulan apa, pilih bulan penerima kompensasi melalui menu dropdown. Sebaliknya jika kurang bayar, maka kolom akan berubah otomatis menjadi kurang bayar akan dibebankan dari pembayaran gaji bulan apa. Pada kasus ini kelebihan bayar akan saya kompensasikan ke masa pajak juli 2015. Klik menu untuk kembali ke menu utama. Pada menu utama kita akan melihat slip gaji setelah pembetulan sebagai berikut :

Menu Utama
Klik Menu "Slip Gaji" maka akan muncul slip gaji sebagai berikut :

Slip Gaji Kuat Kurniawan
Pada slip gaji ini berukuran kertas A4 dan terdiri dari 2 slip gaji. Untuk melihat rincian gaji masing-masing pegawai pilih dari menu dropdown yang telah disediakan. Perhatikan slip gaji pegawai selanjutnya berikut ini :

Slip Gaji Rizqy Falsenta

Slip Gaji Qurma
Setelah review slip gaji, selanjutnya klik menu untuk kembali ke menu utama. Dan pada menu utama klik menu "SPT Induk PPh 21" untuk melihat form SPT induk PPh Pasal 21. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

SPT Induk PPh Pasal 21
Jreng jreng jreng....kita telah selesai melakukan pembetulan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2015. Dan untuk form-form selanjutnya tinggal klik-klik saja dari menu-menu yang telah disediakan, Dan pada data pembetulan, tidak perlu melakukan rekap ulang data PPh Pasal 21, karena jika terjadi lebih bayar, akan terjadi pengurangan pada saat kompensasi nantinya.

Selanjutnya setelah saya melakukan pembetulan, maka saya akan melakukan input data kompensasi atas kelebihan bayar PPh Pasal 21 bulan Januari 2015. Kelebihan bayar PPh Pasal 21 akan saya kompensasikan ke masa pajak Juli 2015. Untuk input kompensasi PPh Pasal 21, saya akan bukan data softcopy bulan Juli 2015 dengan nama "7.JULI 2015". Perhatikan gambar berikut ini :

SoftCopy Bulan Juli 2015
Klik file dengan nama "7.JULI 2015", dan akan muncul form login sebagai berikut :

Login Form Aplikasi
Seperti biasa, input username dan passwordnya, lalu klik "Login", dan akan muncul data perusahaan sebagai berikut:

Data Perusahaan
Perhatikan data perusahaan di atas, pada kolom kompensasi PPh Pasal 21, pilih "Yes" dari menu dropdown yang disediakan, Dan pada kolom Dari Masa pilih bulan Januari. Artinya adalah, Aplikasi ini akan mengkompensasikan PPh 21 lebih bayar dari masa pajak Januari 2015. Jika sudah selesai, klik Menu, dan akan muncul menu-menu aplikasi sebagai berikut :

Menu-Menu Aplikasi
Untuk menginput data kompensasi kita cukup menginput PPh 21 sebelum pembetulan dan PPh 21 setelah pembetulan pada masa pajak terjadinya pembetulan. Karena pada kasus ini data yang dibetulkan adalah masa pajak Januari, maka yang di input adalah PPh 21 sebelum dan setelah pembetulan di bulan Januari. Untuk menginputnya klik menu "KompensasiBln". Perhatikan gambar berikut ini :

Menu Input Kompensasi PPh Pasal 21
Setelah klik menu "KompensasiBln" maka akan muncul form input data kompensasi sebagai berikut :

Form Input Data Kompensasi
Inputlah data PPh 21 sebelum pembetulan dan setelah pembetulan pada kolom yang berwarna hijau tersebut. Dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Data PPh 21 Sebelum dan Setelah Pembetulan
Jika telah selesai input, klik menu untuk kembali ke menu utama. Pada menu utama klik "PembKomBln" untuk melihat rincian kompensasinya. Perhatikan gambar berikut ini :

Menu Rincian Kompensasi

Rincian Kompensasi PPh Pasal 21
Klik Menu untuk kembali ke menu utama. Sekarang kita akan lihat laporan-laporan bulan juli 2015. Dan laporan-laporannya adalah sebagai berikut :

1. Laporan slip gaji

Slip Gaji Kuat Kurniawan
Slip Gaji Rizqy Falsenta

Slip Gaji Qurma
2. Laporan Rekap Gaji

Laporan Rekap Gaji

3. Laporan SPT Induk PPh Pasal 21

SPT Induk
4. Form 1721-I Satu Masa Pajak

Form 1721-I Bulanan
Untuk laporan-laporan lainnya bisa di lihat di menu-menu yang telah disediakan.

Setelah selesai melakukan proses tersebut, langkah terakhir adalah melakukan rekap data bulanan, yang bertujuan untuk menghasilkan data tahunan di akhir masa pajak. Bagaimana caranya, caranya adalah sebagai berikut :

Dari menu utama klik menu "DataRekapBulanan". Perhatikan gambar berikut ini :


Menu Data Rekap Bulanan
Maka akan muncul data rekap bulanan sebagai berikut :

Data Rekap Bulanan
Perhatikan data rekap bulanan diatas. Blok data dari mulai kolom gaji pokok sampai akhir (kolom PPh 21), lalu klik kanan dan klik "Copy". Setelah itu klik "Menu" dan akan kembali ke menu utama, Pada menu utama klik menu "Rekap Juli" dan akan muncul kolom rekap Juli sebagai berikut :

Menu Rekap Juli
Form Rekap Juli
Perhatikan form rekap Juli diatas, pada form tersebut cukup klik kanan di satu kolom gaji pokok, lalu klik "Paste Special" pilih "Value" lalu "Ok", maka secara otomatis akan terpaste data dari "Data Rekap Bulanan". Perhatikan ganbar berikut ini :

Data Rekap Bulanan

Setelah itu klik menu untuk kembali ke menu utama, silahkan save data melalui logo disket yang ada di atas menu-menu ribbon. Selesai.

Nah, bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10