SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar

Apa kabar sobat kuat's blog semuanya..! Saya berharap sobat kuat's blog semuanya luar biasa. Dan saya berharap kita semua menjadi manusia yang luar biasa hingga akhir hayat kita. Karena selama kita masih diberikan nafas, selama kita masih diberikan kesempatan untuk menjalani panggung kehidupan, itu artinya selama itu pula kita harus selalu menjalani peran kita di panggung kehidupan ini menjadi luar biasa. Full action dan jangan pernah lelah, meskipun peran kita di panggung kehidupan ini sangat-sangatlah berat dan penuh dengan intrik dan cobaan. Karena, walau bagaimanapun juga, kita semua yang hidup, adalah seorang artis kehidupan, yang harus menjalani peran kita sesuai dengan yang Sang Sutradara inginkan. Insya Allah, selama kita menjalaninya dengan baik, kita akan mendapatkan derajat dan nilai yang tinggi dari Sang Sutradara. aamiin..

Sekarang sudah jam 01.04 WIB. Saya terbangun di tengah malam. Tidur dari jam 7 malam. Seharian yang lelah, karena seharian tadi saya harus antri panjang di dua kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP milik saya pribadi. Ya maklum, karena tadi adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena malam ini iseng, dan ada beberapa pertanyaan yang masuk ke saya yang menanyakan SPT Tahunan OP dengan status lebih bayar, maka saya berniat memposting mengenai hal tersebut. Dan kebetulan hal ini terjadi pada status SPT PPh OP milik saya sendiri.

Oke, begini ceritanya. Aslinya nilai SPT Tahunan PPh OP tahun 2014 milik saya pribadi terjadi lebih bayar. Tidak begitu banyak sih nilainya. Namun, karena saya ingin tau update mengenai SPT Tahunan PPh OP yang statusnya lebih bayar, maka saya buatlah lebih bayar alias apa adanya, dan tidak di rekayasa. Selesai saya buat, saya print. Dan setelah selesai mempersiapkan SPT Tahunan, lalu saya mandi. Pada saat berangkat untuk melaporkan SPT Tahunan, saya ajaklah anak saya yang pertama  yang masih berusia 5 Tahun untuk ikut menemani saya. Yaa...sekaligus mengenalkan pajak kepada anak sejak usia dini.

Saya berniat ingin melaporkan SPT Tahunan PPh OP saya melalui drop box di kantor pajak terdekat yang letaknya tidak jauh dari tempat saya tinggal. Ketika sampai di tempat, saya harus menunggu antrian hingga 3 jam lamanya. Maklumlah, hari terakhir. Untungnya anak saya tidak suka rewel jika diajak kemana-mana. (makasih ya nak). Ketika nomor antrian saya di panggil, saya serahkan berkas SPT Tahunan PPh OP saya. Namun apa yang  terjadi? Saya disuruh untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP saya di kantor pajak terdaftar dengan alasan, status SPT milik saya adalah lebih bayar. Jreng jreng jreng.....

Berangkatlah saya ke kantor pajak tempat NPWP saya terdaftar. Untungnya saya mengendarai sepeda motor, jadi jarak tempuhnya bisa lebih cepat. cukup satu jam untuk tiba di kantor pajak tempat NPWP saya terdaftar. Setibanya di tempat, "alamaaaaakkk.." antriannya lebih banyak. Dengan senang hati saya minta nomor antrian ke penjaga, dan....waw...saya harus menunggu 1040 nomor antrian. Ya wajarlah, hari terakhir...dan bagi saya no problem, antri setahun sekali. Untungnya saya membawa anak saya, jadi setidaknya ada yang menghibur saya selama saya menunggu antrian.

Singkat cerita, tibalah saat nomor antrian saya dipanggil. Salut, dengan kantor pajak tempat NPWP saya terdaftar. Karena dengan banyaknya WP yang antri saya tidak harus menunggu lama, dikarenakan kinerja pegawai-pegawai pajak yang sangat cekatan. 

Cukup 3 jam saya menunggu antrian. Kemudian berkas SPT Tahunan PPh OP saya diperiksa dan NPWP saya di cek kevalidasiannya. Yes, berkas dan NPWP milik saya tervalidasi. Kemudian saatnya untuk di periksa. 

Ketika diperiksa, ada dialog menarik sebagai berikut :

Pegawai Pajak " Sore mas, silahkan duduk"
Saya "Terima kasih pak"
Pegawai Pajak "Bisa saya lihat SPT nya mas?"
Saya "Oke, ini pak" kemudian saya serahkan berkas SPT Tahunan PPh OP saya. Kemudian pegawai pajak memeriksa dan membolak-balikkan berkas milik saya.
Pegawai Pajak "Mas, status SPT nya lebih bayar ya?"
Saya "Betul Pak."
Pegawai Pajak "Serius nih mas, mau dibuat lebih bayar?"
Saya "Adakah solusi lain pak?"
Pegawai Pajak "Kalo menurut saya, lebih bayarnya kan sedikit mas. Lebih baik dibuat nihil aja"
Saya "Kenapa begitu pak?"
Pegawai Pajak "Karena nilai lebih bayar ini, tidak sebanding dengan proses audit nanti. Karena setelah ini, nanti mas bakal di panggil bolak-balik ke kantor pajak. Berapa coba ongkos yang mas keluarkan untuk bolak-balik itu. Belum lagi nanti rekening korannya harus diperiksa, belum ini, belum itu. Yang ada mas malah rugi. Memang sih, nilai lebih bayar ini adalah hak Wajib Pajak. Namun, sebagai Wajib Pajak juga harus memperhatikan nilai untung ruginya dalam mengklaim nilai lebih bayar ini.  Terkecuali, jika nilai lebih bayarnya mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta. Tentunya disitu ada keuntungannya. Bagaimana? Apakah masih mau lanjut dibuat lebih bayar?"
Saya "Ohh begitu ya pak? Kalo begitu, saya buat nihil, bagaimana caranya?"
Pegawai Pajak " Oke, bagian ini saya tip-x dan silahkan mas tanda tangani bagian yang saya tip-x ini, artinya mas sudah menyetujui jika status SPT LB ini  menjadi Nihil."
Saya "Baik pak..."

Kemudian saya tanda tanganilah bagian-bagian yang di tip-x oleh pegawai pajak tersebut. Dan akhirnya saya menerima Tanda Terima SPT Tahunan PPh OP saya dengan status Nihil. Di sini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya buat pegawai pajak yang sudah memberikan jalan keluar terbaik buat saya sebagai Wajib Pajak. Selain itu, hal ini merupakan tambahan ilmu buat saya, dan tentunya buat sobat kuat's blog semuanya.

Memang ada banyak sobat yang bertanya-tanya mengenai status SPT yang lebih bayar. Namun saya tidak mau jawaban saya hanya berdasarkan "katanya". Karena jawaban yang saya inginkan adalah berdasarkan fakta dan pengalaman pribadi yang saya alami. Mudah-mudahan, dengan adanya posting ini, para sobat kuat's blog bisa mengambil ilmunya, dan bisa mempertimbangkan dalam membuat dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP nya. Dan selanjutnya Sobat kuat's blog bisa melihat hasil bukti penerimaannya sebagai berikut :


Bagaimana dengan pengalaman sobat kuat's blog dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP nya? Adakah kendala yang dialami? Jika ada kendala yang dialami, silahkan tanyakan saja kepada AR sobat masing-masing. Saya yakin kok, AR sobat pasti akan memberikan jalan keluar terbaiknya. Dan janganlah sobat takut-takut dengan pajak, atau bahkan malu-malu dengan pajak. Karena pajak yang selama ini sobat anggap menakutkan, itu salah besar. Selama kita terbuka, pasti akan ada jalan keluarnya. Pajak di Indonesia lebih bersahabat, so bersahabatlah dengan pajak. Seperti saya bersahabat dengan anak saya..hehehe...

Demikian posting kali ini, dan semoga bisa bermanfaat buat kita semua. Jika sobat kuat's blog membutuhkan pertanyaan dan ingin sharing dengan saya, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10