Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Bendaharawan

Apakabar semua sahabat kuat.Com. Saya berharap anda semua hari-harinya selalu menemukan hal-hal yang sangat luar biasa. Salam luar biasa untuk anda semua dari kuat.Com.

Pajak Penghasilan, (pajak lagi, pajak lagi). Ya begitulah pajak. Memahami pajak seperti kita memahami hati seorang wanita. Kalo kita tidak paham dan mengerti sama wanita, jangan harap wanita akan mengerti dan memahami kita. Mengapa demikian? Karena memahami hati seorang wanita harus sabar dan memahaminya harus dengan cara-cara yang lebih sulit. Kita sebagai laki-laki, secara logika inginnya memahami wanita langsung dengan cepat kepada maksud dan tujuannya. Akan tetapi, wanita tidak ingin seperti itu. Wanita butuh konsep kasih sayang. Wanita inginnya muter-muter dulu sebelum sampai pada maksud dan tujuannya. Contoh, jika kita diajak nonton di bioskop sama kekasih kita, kita inginnya langsung aja janjian di bioskop, atau gak langsung aja pergi ke bioskop. Tapi tidak dengan wanita. Wanita inginnya kita jemput dia kerumahnya, ijin sama orang tuanya, terus jalan-jalan dulu ke taman, ke danau sambil makan es cream, sambil ngobrol mesra, terus makan di restoran gaul, terus dibelin tiket bioskopnya, dilayani dengan kasih sayang dan sampai saatnya tiba di dalam bioskop tuh wanita masih harus dirangkul dengan kasih dan sayang and bla-bla-bla-bla. Nah, jika kita sebagai laki-laki bisa benar-benar peka dan bisa benar-benar memahami hati seorang wanita, selanjutnya adalah "terserah anda". Begitulah yang diinginkan wanita, yaitu keadilan untuk dirinya.hehehe. 

Begitu juga dengan pajak. Pajak butuh dipahami dan dimengerti. Kalo kita tidak paham dan mengerti pajak, jangan harap pajak akan mengerti dan memahami kita. Secara logika, kita sebagai wajib pajak inginya pajak langsung saja dipotong berdasarkan berapa persentase pajaknya, dan langsung bayar dan beres. Tapi pajak tidak mau seperti itu. Pajak butuh konsep keadilan. Dan untuk mencapai konsep keadilan yang benar-benar adil, kita sebagai wajib pajak harus sabar mengikuti alur konsep keadilan pajak tersebut. Contohnya, jika kita ingin memotong PPh Pasal 21, kita hitung dulu bruto-nya, trus dikurangi oleh pengurang biaya jabatan-nya, dikurangi dengan biaya pensiun-nya, dikurangi sama PTKP-nya, dan PKP-nya dikalikan tarif PPh Pasal 21-nya. Setelah sampai pada hasil-nya, kita ke Bank buat bayar-nya, selain itu kita masih disuruh buat laporan-nya, terus pergi ke kantor pajak buat lapor-nya, masih harus antri-nya, dan kalo udah selesai-nya, terserah anda buat bilang "nya".hahaha

Nah, selanjut-nya (eh, ada"nya"-nya lagi hehe..) pada hari ini saya akan memposting artikel tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah kepada rekanan. Artinya setiap kali akan melakukan pembayaran kepada rekanan, bendaharawan harus menilai dulu unsur-unsur pajak penghasilan yang melekat terhadap transaksi pembayaran tersebut. Sehingga, setiap kali bendaharawan melakukan transaksi pembayaran kepada rekanan, tidak ada unsur pajak penghasilan yang ketinggalan yang tidak dipotong. Seandainya ketinggalan, ataupun ada unsur pajak penghasilan dan yang tidak terpotong, tentunya bisa jadi akan timbul kurang bayar. Dan kurang bayar tersebut pasti akan berbunga dari masa ke masa, dari tahun ke tahun, hingga menjadi bengkak nantinya. Kalo sudah bengkak, sangat sulit untuk diobatinya. Bahkan kalau salah dalam menilai unsur pajak penghasilan atas setiap transaksi pembayaran, bisa-bisa repot lagi. Yang tadinya sedang asik-asik duduk manis sambil FB-an sama pacar, tiba-tiba langsung bergerak secara paksa untuk membenahinya. akhirnya gak jadi malam mingguan sama pacar. hehehe

Kemarin ada teman bendaharawan pemerintah intansi anu, menyuruh saya untuk memposting mengenai konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan ini. Karena ada beberapa bendaharawan yang masih belum paham tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang di lakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Untuk lebih jelas lagi, silahkan perhatikan gambar berikut ini :

Gambar Skema Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh
Kita sama-sama perhatikan gambar tersebut di atas. Gambar tersebut adalah gambar skema kewajiban Bendaharawan terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, yang menjelaskan kepada kita tentang konsep dasar pemotongan dan pemungutan jenis pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Kalo dilihat sepintas terlihat njelimet, tapi gambar tersebut mengandung arti yang sangat luar biasa. Lalu bagaimana cara memahaminya? cekidot,,,langsung saja baca penjelasannya berikut ini.

Sebelum membaca penjelasannya, kita lihat dulu ke gambar lagi (lihat lagi, lihat lagi, galau lagi deh). Di gambar tersebut ada jenis-jenis pembayaran diantaranya, (1)pembayaran sewa, (2)pembayaran jasa, (3)pembayaran barang, (4)pembayaran penghargaan atas undian, (5)pembayaran hadiah selain undian, dan (6)pembayaran pengalihan tanah dan bangunan. Untuk penjelasannya sebagai berikut : 
  1. Pembayaran Sewa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa selain sewa tanah dan bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang diptong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Selanjutnya, jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
  2. Pembayaran Jasa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Selanjutnya , jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23, namun jika transaksi pembayaran atas jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  3. Pembayaran Barang. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 22.
  4. Pembayaran Penghargaan Atas Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran penghargaan atas undian, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
  5. Pembayaran Hadiah Selain Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran hadiah selain undian yang pembayarannya dilakukan kepada Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Namun jika hadiah selain undian tersebut dibayarkan kepada Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  6. Pembayaran Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan. Artinya jika bendaharawan melakukan pembayaran atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Begitulah kira-kira konsep dasar pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Dari penjelasan tersebut, saya yakin, kiranya anda semua pasti bisa lebih memahami dan tentunya bisa lebih mengembangkannya. Konsep ini bukan hanya berlaku bagi bendaharawan pemerintah, akan tetapi berlaku juga bagi intansi swasta. Jika anda sudah paham akan konsep pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, saya yakin, kedepannya anda akan menguasai ilmu perpajakan. Dan tentunya sudah tidak salah-salah lagi dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas setiap transaksi pembayaran yang anda lakukan.

Sekian dulu tulisan dari saya ini, dan apabila anda semua masih membutuhkan pertanyaan dan ingin ngobrol-ngobrol sama saya tentang konsep diatas, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengemudikan kendaraan, pasti akan saya layani dengan senang hati. Demikian, dan salam luar biasa. Semoga bermanfaat.
 
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10