Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Swasta ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh pegawai swasta. Aplikasi excel ini dapat menghitung  PPh pasal 21 hingga lapisan tarif tertinggi yaitu lapisan tarif diatas 500 juta rupiah. Selain itu bagi pegawai yang non-NPWP, secara otomatis Aplikasi Excel ini akan menambahkan 20% dari pajak penghasilannya. Dan bagi intansi swasta yang memberikan tunjangan pajak kepada para pegawainya, Aplikasi Excel ini sangat cocok. Karena Aplikasi Excel ini juga dapat menghitung secara Gross-Up yaitu pajak karyawan ditanggung oleh pemberi kerja. Saya jamin, Aplikasi Excel ini sangat membantu sobat kuat.Com dalam menghitung, menyusun dan melaporkan PPh Pasal 21 secara bulanan. Untuk mengetahui sklumit tentang Aplikasi Ecel ini, berikut saya sampaikan penjelasannya.

Bagian Pertama
Silahkan klik gambar disamping. Pada bagian tersebut, user mengisi data perusahaan, NPWP perusahaan, nama pemotong (dalam hal ini pemotong adalah yang diberi kuasa untuk bertanggung jawab terhadap pelaporan pajak perusahaan), NPWP pemotong, dan tanggal pemotongan.

Data perusahaan yang kita input nantinya akan masuk ke formulir 1721-A1 yang akan di cetak kemudian.

Bagian Kedua
Klik gambar bagian kedua untuk memperjelas. Pada bagian kedua adalah bagian isian data pegawai. Isian data pegawai dari mulai tanggal pemotongan PPh pasal 21, nama pegawai, NPWP, KTP,   sampai dengan isian penghasilan tunjangan. Secara otomatis Aplikasi Excel ini akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai. isian data pegawai tersebut nantinya akan masuk ke bagian data pegawai yang ada di form 1721-A1.


Bagian Ketiga
Pada bagian ketiga, adalah cara mengoperasikan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang tidak ber-NPWP. Pada Aplikasi Excel ini telah tersedia pilihan tarif bagi pegawai yang ber-NPWP dan non-NPWP. Jika pegawai memiliki NPWP, maka pilih tarif 0%, maka Aplikasi Excel ini akan menghitung PPh Pasal 21 secara normal, dan jika pegawai tidak memiliki NPWP, pilih tarif 20%. Maka secara otomatis Aplikasi Excel ini akan mengitung peningkatan 20% dari nilai PPh Pasal 21 atas pegawai yang tidak ber-NPWP.


Bagian Ke-empat
Pada bagian ke-empat, adalah pilihan tarif untuk menggross-up. Pada bagian ini telah disediakan tarif nilai gross up berdasarkan tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas pegawai. Misalnya tarif PPh Pasal 21 yang diberlakukan pegawai atas penghasilannya adalah 5%, maka tarif gross-up yang dipilih adalah 0.95. Jika tidak ber-NPWP misalnya tarifnya menjadi 6%, maka tarif gross-up yang dipilih adalah 0.94. Tarif ini disediakan untuk penghitungan  gross-up atas penghasilan pegawai.


Bagian Kelima
Pada bagian kelima ini adalah proses penghitungan secara gross-up. Untuk menghitung secara gross-up, copy lah nilai yang ada di kolom Gross-Up.
Bagian Ke-enam

Setelah nilai pada kolom gross-up di copy, lalu paste value kan di kolom tunjangan pajak hingga nilai yang ada di kolom TP=0 dan nilai yang ada di kolom Gross=0 menjadi kosong. klik gambar bagian ke-enam untuk memperjelas.

Bagian Ketujuh

Setelah isian data pegawai telah terisi dengan lengkap, klik bagian 1721-A1. klik gambar bagian ketujuh untuk memperjelas.

Bagian Kedelapan
Klik gambar pada bagian kedelapan untuk memperjelas. Pada bagian ini adalah bagian cetak form 1721-A1. Untuk mencetak laporan bukti potong 1721-A1, ketik nomor urut data pegawai. maka secara otomatis form 1721-A1 akan mengimpor data masing2 pegawai yang telah di input di bagian REKAP BULANAN sesuai nomor urutnya. Misalkan kita input nomor urut 1, maka data yang masuk adalah data rekapitulasi gaji dan PPh Pasal 21 pegawai yang ada di bagian REKAP BULANAN. Maka kita sebagai user hanya tinggal mencetaknya. selesai deh. 

Oke, Aplikasi Excel yang saya posting ini adalah versi trialnya. Bagi yang akan mendapatkan form Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Masa yang full version, dapat juga menghubungi 0813 1684 5354 / 0856 7966 693. Atau bisa email ke kurniawankuat@gmail.com. Terima kasih.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10