Ketentuan Faktur Terbaru

Terkait dengan target penerimaan pajak pada tahun 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir.

Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak. Pada tanggal 22 Nopember 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru berhubungan dengan Faktur Pajak yaitu PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak . Dari judulnya sekilas tampak biasa-biasa saja dan tampak tidak berbeda dengan aturan-aturan perpajakan lainnya yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, namun aturan kali ini sangat berbeda dan perlu konsentrasi kuat untuk menterjemahkannya

Banyak terjadi kasus penyimpangan-penyimpangan PPN melalui faktur pajak misalnya:

  1. Ada apa dengan registrasi ulang PKP
  2. Sekilas tentang Faktur Pajak Nomor Ganda
  3. Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah 
  4. Dan lainnya. 
Maka sangatlah jelas maksud dan tujuan PER 24 ini dikeluarkan, yaitu  untuk melakukan pembenahan sistem administrasi PPN. Pengaturan penomoran Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ./2012 yang akan diberlakukan 1 April 2013 merupakan sistem penomoran  Faktur Pajak yang bersifat sementara  menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah by sistem yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang.

Selain itu dengan meningkatnya daya beli, maka nilai inflasi akan tertekan karena perputaran uang yang terjadi di masyarakat akan semakin lancar. Diharapkan seluruh produsen yang juga merupakan pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini demi kesejahteraan bersama.

Dalam Peraturan ini diatur hal-hal antara lain :

  1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.   
  2. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.  
  3. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).  
  4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.  
  5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.  
  6. Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.  
  7. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.  
  8. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.  
  9. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.  
  10. Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.  
  11. PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  12. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.  
  13. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.  
  14. Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.  
  15. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.  
  16. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.  
  17. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  18. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  19. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  20. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.  
  21. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.  
  22. Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.  
  23. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan :
  1. Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013  
  2. Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas dalam bentuk ms. Word bisa kontak saya,nanti akan saya berikan secara gratis.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10